Bireun - Guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang informasi media massa, serta untuk mengandeng kalangan mahasiswa dan santri sebagai pengawas tayangan media, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar sosialisasi Literasi Media Zaman Now, di Hotel Meuligo Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Rabu (10/7/2019).

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberi pemahaman kepada publik, khususnya bagi generasi muda dari kalangan mahasiswa dan santri, agar memahami kerja media massa dalam menyajikan informasi berkualitas. Sehingga, diharapkan masyarakat lebih cerdas dan kritis di era perkembangan tehnologi informasi saat ini.

Pada pertemuan yang diikuti 60 peserta, menghadirkan sejumlah pemateri. Diantaranya Rektor Umuslim, Dr H Amiruddin Idris SE MSI, Komisioner KPI Aceh, Dr H Hamdani AG MA dan Munandar S.Pd.I MSW selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Aceh.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan itu, berasal dari mahasiswa Umuslim Peusangan, IAI Almuslim Peusangan, Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, IAI Samalanga, Dayah Baitul Faizin Al Aziziyah dan Dayah Babussalam Al Aziziyah.

Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah M Kom kepada Metro Aceh menuturkan, sosialisasi ini diharapkan mampu membuka mata para pemuda Kabupaten Bireuen, baik kalangan mahasiswa maupun santri dayah. Supaya melek media, serta mengetahui mana informasi yang bemar dan informasi tidak benar (Hoax).

“Kami juga mengajak mahasiswa, santri dan seluruh kalangan masyarakat untuk dapat terlibat, mengawasi siaran media. Khususnya televisi dan radio, jika menemukan konten yang tidak sesuai, agar segera melapor ke KPI Aceh. Kami pasti segera menindaklanjutinya, selama laporan yang disampaikan benar dan jelas,” ungkap Muhammad Hamzah.

Dia mengaku, pihaknya selalu siap untuk melacak informasi terkait laporan konten yang dapat memecahbelah masyarakat, mengandung unsur SARA, siaran yang memperagakan orang merokok, konten yang bertentangan dengan syariat Islam di Aceh, serta tayangan siaran yang menjustifikasi pihak lain.

Muhammad Hamzah menandaskan, KPI Aceh sebagai lembaga yang mempunyai tanggung jawab memberikan literasi media kepada masyarakat, perlu membangun jejaring kuat dengan industri media, serta bekerjasama dalam menyampaikan pesan yang baik kepada publik.

“Kegiatan ini bagian dari tanggung jawab memberikan pemahaman yang utuh, kepada kalangan milenial. Khususnya dunia kampus, tentang bagaimana media bekerja dan mempertahankan kualitas informasi yang disampaikan. Karena ini sangat penting untuk melawan informasi sesat, yang terus muncul disekitar kita. Sehingga, tumbuh sikap kritis bermedia, sebagai modal kuat menciptakan masyarakat yang cerdas media,” jelasnya. Red dari METRO ACEH

 

Jakarta - Rapat dewan juri Anugerah Penyiaran Ramah Anak tahun 2019 yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), telah menetapkan masing-masing nominator penerima penghargaan. Komisioner bidang pengawasan isi siaran, Dewi Setyarini mengatakan, dalam APRA 2019, KPI kembali mengikutsertakan program siaran animasi asing  yang di tahun sebelumnya sempat ditiadakan. Pertimbangannya adalah, ujar Dewi, sampai saat ini masih banyak animasi asing yang ditonton dan menjadi favorit anak-anak. Yang istimewa pada tahun ini adalah, KPI mengikutsertakan anak-anak sebagai juri melalui kategori program favorit anak-anak.

Beberapa catatan disampaikan oleh dewan juri yang hadir diantaranya, Margaret Aliyatul Maimunah dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Maria Advianti dari Indonesia Child Online Protection. dan Guntarto dari Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA). Menurut Maria, saat ini program siaran ramah anak yang hadir di televisi sudah jauh lebih banyak dengan muatan yang beragam, dibanding tahun lalu, sebelum KPI menyelenggarakan penganugerahan ini. Maria menilai, penyelenggara televisi harus meningkatkan kualitas program agar memiliki daya saing dengan program anak dari luar negeri yang masih menjadi favorit anak-anak. “Saya yakin kita mampu membuat konten siaran anak yang kreatif dan tidak kalah kualitasnya dengan produk asing,”ujarnya. 

Beberapa hal yang perlu ditingkatkan lagi, menurut Maria adalah visualisasi yang harus dapat memenuhi imajinasi anak agar program yang sudah memiliki unsur edukasi, juga menarik perhatian anak-anak. Tantangan lain bagi program anak yang mengangkat kearifan lokal di televisi adalah soal pengemasan. Harus diakui, dengan teknologi yang semakin canggih saat ini, program TV harus lebih memikirkan apa yang sedang trend di kalangan anak untuk kemudian memadukannya dengan produk atau kearifan lokal kita. “Memang tantangannya adalah mengangkat budaya lokal dalam kemasan yang kekinian,” ujarnya. 

Sementara itu, catatan dari Guntarto atas tayang program siaran anak dia nilai adalah siaran iklan atau promo program acara yang tidak sesuai dengan kepentingan anak. Guntarto menemukan adanya promo film remaja dengan kandungan mistis. Dia juga mencatat adanya iklan-iklan yang muncul dalam program siaran anak, sehingga menjadi sarana promosi  yang menyatu pada program. 

Adapun penerima nominasi dari Anugerah Penyiaran Ramah Anak tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Nomine Anugerah Penyiaran Ramah Anak Tahun 2019

 

A. Kategori Program Animasi Indonesia:

1. Petualangan Si Unyil (Trans 7).

2. Lorong Waktu (SCTV)

3. Nussa (Net)

 

B. Kategori Program Animasi Asing:

1. Chungington (RTV)

2. Pada Zaman Dahulu (MNC TV).

3. Tayo         (RTV).

 

C. Kategori Program Variety Show:

1. Buah Hatiku Sayang (TVRI)

2. Fun Time        (RTV).

3. Indonesia Pintar        (SCTV)

 

D. Kategori Program Feature / Dokumenter:

1. Anak Indonesia (TVRI) 26 Mei

2. Laptop Si Unyil (Trans 7) 7 Agustus

3. Si Bolang (Trans 7) 20 Mei

 

E. Kategori Program Sinetron Anak/Remaja:

1. Fatih Di Kampung Jawara_R (MNC TV)

2. Kun Anta Season 2_R         (MNC TV)

3. Lenong Legenda_R         (MNC TV).

 

F. Kategori Program Anak Radio:

1. Arena Anak-anak                (RRI Cirebon)

2. Ekspresi Anak Indonesia                 (RRI Sumenep)

3. Pelangi Anak Nusantara                (RRI Jember).

4. Siaran Taman Kanak-kanak        (RRI Padang)

5. Good Morning Kids                (Kiss FM)

 

G. Kategori Program Favorit Anak-Anak:

- Program (masih dalam proses finalisasi data)

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal 15 Juli 2019

*********

 

Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 usai disetujui dan dikukuhkan pada rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (16/7/2019).

Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Selasa (16/7/2019) menyetujui dan mengukuhkan sembilan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022. Sembilan nama terpilih  telah melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi I DPR RI, beberapa waktu lalu. 

Sebelum mendapat persetujuan rapat, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Yudha, menyampaikan terlebih dahulu laporan terkait pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Anggota KPI Pusat. Menurutnya, pelaksanaan tersebut berlangsung lancar dan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Setelah uji kepatutan dan kelayakan dilakukan pada tanggal 8-10 Juli 2019, Komisi I melakukan rapat internal untuk memilih Komisioner. Akhirnya, memutuskan 9 komisioner KPI dengan pemungutan suara," kata Satya.

Adapun sembilan Anggota KPI Pusat yang terpilih melalui pemungutan suara yaitu Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Agung Suprio, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano, Mimah Susanti, Irsal Ambia, dan Mohammad Reza.

Usai laporan dari Satya Yudha, rapat paripurna yang dipimpin, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, langsung meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna ke 22 tersebut. Permintaan tersebut langsung disetuji anggota dewan yang hadir.

Dengan adanya persetujuan dari anggota dewan itu, Agus pun langsung mengetok palunya sebagai pertanda sembilan nama itu diputuskan untuk menjadi Anggota KPI Pusat Periode 2029-2022. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat koordinasi membahas aturan siaran Pemilukada 2020 di daerah tersebut.

"Rapat koordinasi ini sangat penting untuk mengatur siaran terkait Pemilukada pada media elektronik," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, ketentuan dan metode kampanye melalui media cetak dan elektronik sudah diatur dalam Undang-undanh Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Tentu kami mengharapkan terjalin sinergitas yang baik antara Bawaslu Bangka Tengah dengan KPID Babel untuk mengatur siaran kampanye di sejumlah media massa," ujarnya.

Sementara Ketua KPID Babel, Rusdiar menjelaskan bahwa tugas dan fungsi lembaga tersebut yaitu memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.

"KPID bertugas mengawasi lembaga penyiaran berupa televisi dan radio. Untuk saat ini ada tiga lembaga penyiaran di Kabupaten Bangka Tengah yang resmi terdaftar di KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Radio LPPD Selawang Segantang, New Radio dan SQ Radio,” jelasnya.

Menurut dia, rapat koordinasi dengan Bawaslu sangat perlu karena saling membantu dalam melakukan pengawasan kampanye di media massa.

"Media massa terutama elektronik berupa radio dan media online belakangan ini tumbuh dengan pesat, tentu perlu pengawasan agar mereka memuat materi kampanye yang sesuai dengan aturan," ujarnya. Red dari Antara

 

Jakarta – Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (14/7/2019). Mereka ingin mengenal lebih jauh peran dan kewenangan KPI mengurusi penyiaran di Indonesia.

Tenaga Ahli Isi Siaran, Irvan Priyanto, menjelaskan secara gambling tugas dan kewenangan KPI mulai dari pengawasan siaran hingga tindakan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Menurutnya, banyak sanksi yang dilayangkan KPI ke lembaga penyiaran yang melanggar aturan tersebut. 

“Pemberian sanksi ini untuk menyadarkan lembaga penyiaran dan ini juga berefek jangka panjang terhadap mereka. Jika sanksi yang diterima berupa penghentian sementara, ini akan berdampak pada finansial penerimaan iklan,” kata Irvan. 

Irvan juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap siaran harus diimbangi dengan pengawasan orangtua terhadap anak-anak. “Orangtua harus berperan aktif menjaga dan memilih siaran yang pantas buat mereka. Anak-anak itu paling mudah menerima dan meniru dari apa yang mereka tonton. Jadi jangan biarkan mereka memilih tayangan sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Irvan menerangkan aturan tentang siaran rokok di lembaga penyiaran. Larangan iklan rokok diatur dalam P3SPS KPI dan ini sangat berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.

“Saya juga meminta para mahasiswa ilmu komunikasi untuk membaca setiap aturan yang berkaitan dengan penyiaran seperti UU Penyiaran dan P3SPS. Jangan lupa untuk membaca dan memahami turunan dari peraturan yang berkaitan dengan penyiaran,” pinta Irvan.

Pada saat tanyajawab, beberap mahasiswa menanyakan perbedaan kewenangan KPI Pusat dan KPID. Mereka juga menanyakan bagaimana proses pemilihan komisioner KPI. Selain itu, mereka menanyakan peran KPI dalam mengatasi tayangan politik di lembaga penyiaran. 

Menutup pertemuan, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, berpesan untuk seluruh mahasiswa untuk inovatif dan berperan aktif mengembangkan dunia komunikasi dan penyiaran di tanah air. Menurutnya, hidup hanya sekali dan karenanya harus berarti. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.