Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, pada saat menyampaikan orasi Ilmiah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (23/4/2018).
Palembang - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan orasi Ilmiah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (23/4/2018). Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat meminta mahasiswa komunikasi terlibat aktif memajukan peradaban bangsa dalam koridor nasionalisme dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua KPI Pusat menilai, mahasiswa komunikasi memiliki potensi dan pengaruh besar terhadap kemajuan bangsa ini. “Tidak ada tindakan baik sekecil apapun yang tidak punya dampak. Jadi tetaplah menjadi insan komunikasi yang memberi semangat baik untuk negara ini,” kata Yuliandre Darwis di depan ratusan peserta Munas IMIKI.
Di tengah kemajuan teknologi komunikasi yang cepat seperti sekarang, mahasiswa komunikasi harus mampu memanfaatkannya teknologi tersebut secara positif. Mahasiswa yang memiliki cara pandang seperti itu akan mengarah pada peningkatan nilai-nilai kebangsaan. “Nilai kebangsaan harus terus diperlihara dan dikembangkan. Pasalnya, saat ini marak informasi tentang radikalisme di masyarakat yang ditengarai ikut menggerus nilai-nilai kebangsaan,” jelasnya.
Hal lain yang di sorot Ketua KPI Pusat dalam Munas IMIKI yakni soal penyebaran informasi hoax di media khususnya media sosial. Penyebaran konten palsu yang paling banyak beredar di internet ini harus disikapi dengan peran aktif mahasiswa komunikasi dengan menangkal informasi tersebut dan tidak ikut-ikutan menyebarkannya.
“Negara kita ini menjadi negara nomor dua yang paling khawatir terhadap peredaran konten palsu di internet. Nomor satunya Brasil. Dan, saluran yang paling banyak menyebarkan konten palsu tersebut melalui media sosial,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua KPI Pusat menyampaikan sejumlah harapan publik kepada peserta Munas IMIKI terkait pengembangan media khususnya media penyiaran. Dia mengatakan, spirit dan nilai-nilai kebangsaan harusnya mendominan layar kaca televisi di tanah air. Selain itu, selera masyarakat dalam menonton televisi yang berkualitas harus terus ditingkatkan.
“Upaya ini untuk mewujudkan peradaban bangsa yang lebih baik dan menjadikan media sebagai wadah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Satu hal lagi yang perlu dilakukan adalah mendorong kreatifitas, imajinasi dan sikap kritis di kalangan remaja,” kata Yuliandre Darwis di depan perwakilan Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Zulkarnain, Ketua Umum ISKI, Dadang Rahmat Hidayat, dan Ketua ASPIKOM Pusat, Heri Budianto. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran tertulis untuk program siaran “Marimar” yang tayang di GTV. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada program yang ditayangkan GTV pada 30 Maret 2018 pukul 02.42 WIB. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat ke GTV, Selasa (17/4/2018).
Menurut keterangan Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, program “Marimar” yang tayang pada 30 Maret 2018 kedapatan menampilkan adegan pria dan wanita berciuman bibir.
“KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan adegan ciuman bibir.,” kata Hardly.
Pihaknya, lanjut Hardly, memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf g. “Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegasnya.
Dalam Kesempatan itu, Hardly meminta GTV untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***
Jakarta - Pelayanan perizinan penyiaran terus dipecut. Hal ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai upaya peningkatan investasi.
Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Kominfo RI mengatakan percepatan perizinan dalam penyiaran akan dipercepat. "Selain dari dorongan Presiden Jokowi, percepatan ini juga diharapkan tidak menjadi penghambat investasi," ucapnya dalam rapat persiapan First Class Broadcasting Lisencing, Jumat (20/4/2018).
Rapat yang digelar di Ruang M. Natsir, Gedung Utama Kominfo RI ini juga dihadiri oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio.
Menurutnya, deklarasi ini sepenuhnya KPI dukung. "Kita pasti dukung itikad baik Kominfo. Perizinan jadi cepat, investasi lancar," tegasnya. ***
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bertemu dengan pengurus Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Jumat (20/4/2018), di Kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bertemu dengan pengurus Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Jumat (20/4/2018), di Kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dimanfaatkan APMI untuk menyampaikan pendapat dan masukan terkait permasalahan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di bawah asosiasinya.
Dalam pertemuan itu, hadir Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio. Sedangkan dari APMI dihadiri lengkap seluruh jajaran pengurusnya.
Ketua Umum APMI, Ade Tjendra, di awal pertemuan menyampaikan pendapatnya soal siaran-siaran asing yang masuk ke Indonesia melalui perangkat parabola. Menurutnya, siaran tersebut tidak mengindahkan adanya ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti pedoman siaran yang dibuat KPI. “Siaran asing tersebut dapat dinikmati dengan bebas bahkan tanpa sensor oleh masyarakat Indonesia,” katanya kepada KPI Pusat.
Ade mengatakan, para distributor parabola dan perangkat decoder seolah-olah sudah berperan sebagaimana layaknya LPB dengan menyediakan fasilitas untuk menerima siaran asing. Padahal, menurut Pasal 27 UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran secara tegas menentukan syarat-syarat sebuah LPB yang tidak pernah dipenuhi oleh para distributor tersebut.
Menurut Ade, pihaknya memandang sudah selayaknya setiap siaran asing yang mempunyai overspill siaran di Indonesia agar pemilik siaran melakukan pengacakan terhadap siarannya yang dapat ditangkap di sini.
Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, persoalan siaran asing melalui teknologi parabola tidak lepas dari adanya kebijakan langit terbuka atau open sky policy oleh Pemerintah untuk menutup daerah-daerah blankspot di tanah air. Kebijakan ini hadir sebelum ada UU Penyiaran, sehingga persoalan teknologi parabola tidak masuk sebagai sebuah lembaga penyiaran. “Karena itu, tidak ada yang mengaturnya di UU Penyiaran,” jelasnya.
Menurut Agung, keberadaan parabola sudah ada sejak Orde Baru (Orba), sebelum LPB ada. Namun, sejak LPB mulai berkembang, jumlah pengguna parabola mulai berkurang terutama di wilayah perkotaan besar.
Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin menambahkan, kebijakan langit terbuka memiliki jasa besar terhadap negara ini untuk menutup wilayah-wilayah yang belum terjangkau siaran.
Dalam kesempatan itu, Rahmat sepakat dengan APMI terkait konten yang tidak memiliki landing right harus segera disikapi. Permasalahan ini, kata Dia, akan didiskusikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Karena ini berkaitan dengan konten tidak hanya sekedar informasi tapi juga menyangkut ideology bangsa,” tambahnya. ***
Jakarta - Upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam meningkatkan kualitas program siaran baik di televisi dan radio, tidak saja dalam bentuk penjatuhan sanksi. Kehadiran sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilaksanakan KPI setiap bulan, menjadi salah satu perangkat yang dimiliki KPI dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang penyiaran. Lewat Sekolah P3 & SPS ini, diharapkan pelaku industri penyiaran menjadi lebih paham tujuan terselenggaranya penyiaran, sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi. Hal ini tentu saja diharapkan berdampak pada membaiknya kualitas program siaran. Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Dewi Setyarini menyampaikan hal tersebut dalam acara seminar Pekan Komunikasi 2018 dengan tema Grasp the Endless Cycle: Dekonstruksi Selera Masyarakat Indonesia akan Konten Program TV Nasional yang diselenggarakan Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), (19/4).
Langkah lain yang juga dilakukan KPI dalam meningkatkan kualitas program siaran yakni dengan melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran. “Pembinaan merupakan metode dialogis antara KPI dan pihak industri untuk mencari titik temu dalam menampilkan program siaran yang memiliki nilai atau value yang baik”, ujar Dewi. Namun demikian, sebagai regulator, tentu saja KPI tetap menjalankan tugasnya sebagai wasit yang menindak pelanggaran-pelanggaran P3 & SPS yang muncul di televisi dan radio.
Dalam seminar yang dihadiri mahasiswa Ilmu Komunikasi dari berbagai kampus ini, juga menghadirkan narasumber lainnya seperti peneliti dari London School of Public Relation, Lestari Nurhajati, Direktur Program dan Produksi SCTV dan Indosiar, Harsiwi Ahmad, serta Direktur Utama NET TV, Wisnutama Kusubandio.
Pada kesempatan tersebut, Dewi menyampaikan bahwa setiap tahunnya sejak 2017, KPI melakukan evaluasi tahunan pada seluruh stasiun televisi yang bersiaran jaringan secara nasional. Untuk itu, Dewi berharap, adanya peran serta dari publik untuk memberikan masukan pada KPI terkait kinerja penyelenggaraan penyiaran setiap stasiun televisi. “KPI sangat terbuka atas setiap masukan dan kritik masyarakat”, ujar Dewi. Hal ini dimaksudkan agar KPI dapat hadir sebagai lembaga yang selalu optimal menjadi wakil publik dalam pengelolaan penyiaran.
Tak lupa, Dewi juga menyampaikan perjuangan KPI dalam menjaga isi siaran agar bersih dari kepentingan politik tertentu, lewat keluarnya surat edaran yang melarang munculnya muatan kampanye politik, termasuk mars partai tertentu. “Sayangnya surat edaran tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan KPI dinyatakan kalah!”, papar Dewi. Bahkan, tak menunggu lama, sehari setelah putusan tersebut keluar, mars partai tertentu yang hadirnya mengundang protes banyak pihak, kembali muncul di layar kaca.
Menanggapi perjuangan KPI dalam menata layar kaca sebagai medium yang adil bagi seluruh kontestan politik, moderator seminar Hendriyani meminta KPI lebih terbuka pada publik atas setiap langkah yang diambil. “Sehingga publik juga dapat memberikan dukungan yang lebih besar atas kebijakan KPI dalam menyuarakan kepentingannya”, ujar Hendri.
Kehadiran survey Indeks Kualitas Program Siaran yang dilakukan KPI di 12 kota besar di Indonesia dengan melibatkan total 1200 responden, merupakan cara KPI dalam menilai kualitas program televisi lewat kacamata masyarakat. “Tanpa bermaksud menjadi tandingan dari lembaga pemeringkat yang ada, survey yang dilakukan KPI ternyata menunjukkan selera masyarakat yang berbeda dari hasil yang ada selama ini”, ujar Dewi.
Hasil survey KPI menunjukkan konsistensi penilaian masyarakat bahwa program siaran yang berkualitas terpusat pada tiga jenis program, yakni budaya, religi dan program anak. Sementara ketiga program ini justru tidak mendapatkan nilai yang bagus dari lembaga pemeringkat saat ini. Berbanding terbalik, program sinetron dan variety show yang dinilai rendah oleh Survey KPI, justru diapresiasi sangat baik oleh lembaga rating. Padahal pada program seperti inilah, muncul protes dan keluhan masyarakat tentang rendahnya mutu dan kualitas tayangan televisi.
Harsiwi Achmad selaku praktisi senior di bidang penyiaran menyatakan, kehadiran KPI sangatlah mengubah wajah dunia penyiaran di Indonesia. “Dulu film horor dan komedi dewasa dapat dengan bebas hadir di televisi”, ujarnya. Sekarang, dengan aturan yang sangat ketat film-film seperti itu tidak lagi mendapat tempat di TV.
Terkait aturan ketat yang melingkupi industri penyiaran, dalam hal ini televisi dan radio, Wisnutama menyampaikan perspektifnya sendiri. Wisnu yang sekarang menjadi Ketua Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) memaparkan tentang bisnis dunia penyiaran yang mendapatkan persaingan kuat dari dunia maya. “TV adalah bisnis yang sangat diatur ketat, atau highly regulated”, ujarnya. Namun pada saat yang bersamaan TV harus bersaing dengan dunia maya yang sama sekali belum ada aturannya. Wisnu berharap, persaingan bisnis konten siaran ini harus dilakukan dengan sehat. “Baik televisi lewat Free To Air ataupun yang muncul lewat internet harus sama-sama diatur”, ujarnya.
Apalagi, tambah Wisnu, pelaku industri penyiaran saat ini dimiliki oleh warga negara Indonesia, yang masih memiliki tanggung jawab moral terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan bisnis konten di internet sangat memungkinkan dimiliki oleh orang-orang asing, yang bisa jadi tidak peduli pada kewajiban menjaga keutuhan bangsa.
Akhirnya, masalah kualitas siaran yang dinilai masih belum sesuai harapan harus dilihat secara menyeluruh penyebabnya. Kehadiran regulasi yang adil bagi seluruh pelaku bisnis penyiaran, menjadi salah satu jalan keluarnya. Menurut Lestari Nurhajati, termasuk dengan menghadirkan lembaga pemeringkat program siaran secara mandiri yang berada di bawah lembaga negara, sehingga tidak terpolusi pada kepentingan pemasang iklan. Lestari yang juga aktivis Koalisi Nasional untuk Reformasi Penyiaran (KNRP) secara khusus memberikan catatan agar regulasi penyiaran yang baru dapat mendukung terciptanya keberagaman konten dan keberagaman kepemilikan.
( siaran Anak sekolah ) tidak mendidik dan melecehkan profesi guru. Di dalam komedi tidak mendidik atas perilaku anak murid ke guru nya
Pojok Apresiasi
vidi hardi
vidi hardi Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
"PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah:
BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS,
DAN ANTARGOLONGAN
Pasal 6
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan
antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau
kehidupan sosial ekonomi.
APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu
(membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika)
Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang
apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya
ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM
PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib
MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS"
ini jelas sudah ada aturan pada :
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN