Jakarta - Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 di Palu, Sulawesi Tengah, yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengambil tema “Menjaga Keutuhan NKRI Melalui Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas”. Dalam kegiatan tersebut, KPI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu, melaksanakan rangkaian kegiatan yang dimulai sejak 15 Maret 2018 hingga 1 April 2018. Kegiatan tersebut meliputi:
1.    Kampanye Indonesia Bicara Baik
2.    Bedah Buku: “Hoax, Kita dan 9 Elemen Jurnalisme”
3.    Sekolah P3 & SPS
4.    Festival Media
5.    Jalan Sehat bersama Masyarakat dan Pelajar Sulawesi Tengah “Dari Palu, Indonesia Bicara Baik”.
6.    Puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 yang disiarkan langsung oleh TVRI Pusat. 

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis memaparkan, peringatan Harsiarnas ini merupakan momentum untuk merefleksikan kembali peran-peran yang diambil dunia penyiaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks mewujudkan cita-cita bangsa, penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi dan penerangan, pendidikan dan hiburan, yang memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.

Berkaca dari perjalanan panjang penyelenggaraan penyiaran di Indonesia yang diawali dengan berdirinya radio ketimuran pertama, Solosche Radio Vereeniging (SRV), pada 1 April 1933 di Solo, hakikatnya penyiaran ditujukan untuk memberikan sebuah pencerahan bagi kehidupan bermasyarakat yang lebih baik. “Kita tentunya sangat paham, bagaimana pekik kemerdekaan dikumandangkan Bung Tomo lewat radio!”, ujarnya.

Demikian pula saat proklamasi kemerdekaan dan perjalanan reformasi yang menghantarkan bangsa ini pada iklim masyarakat yang demokratis. “Televisi dan radio terbukti telah mengambil peran yang sangat penting dalam setiap momentum perubahan bangsa ini”, tambahnya. Untuk itulah KPI mengharapkan para pelaku penyiaran, baik televisi dan radio, kembali meneguhkan perannya dalam menjaga keutuhan NKRI lewat hadirnya program-program siaran yang sehat dan berkualitas. 

Pada momentum Harsiarnas ini pula, KPI berharap Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dapat hadir untuk sekaligus meresmikan Tugu Penyiaran Indonesia yang telah disiapkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tengah. Selain tentu saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April.

Seiring dengan itu, KPI juga melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2018 yang akan dihadiri oleh seluruh anggota KPI Daerah dari 33 provinsi. Setidaknya ada empat agenda penting yang akan dibahas dalam Rakornas KPI, yakni:
1.    Siaran Pemilu
2.    Siaran Pengobatan Alternatif
3.    Status kelembagaan dan penganggaran KPID
4.    Sosialisasi proses perizinan secara elektronik

KPI berharap, lewat Rakornas ini, berbagai permasalahan yang ditemui dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat dapat diurai dan dicarikan solusinya. Sehingga, KPI dapat mengawal dunia penyiaran untuk memenuhi hak-hak masyarakat atas informasi yang sesuai dengan hak asasi.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran “Anak Cerdas Indonesia” di Trans7. Program siaran “Anak Cerdas Indonesia” dinilai melanggar aturan dan ketentuan tentang bersikap adil dan proporsional terhadap peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada). Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat tegurannya ke Trans7, Jumat (23/3/2018).

Berdasarkan keterangan Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nuning Rodiyah, program siaran “Anak Cerdas Indonesia” yang tayang pada 11 Maret 2018 pukul 17.59 WIB telah menampilkan Ganjar Pranowo dengan keterangan gambar sebagai Gubernur Jawa Tengah dan ikut berpartisipasi dalam kuis.

“Kami juga menemukan muatan serupa pada program siaran “Slank in Love” tanggal 27 Februari 2018 pukul 20.29 WIB yang menampilkan Ganjar Pranowo saat menyampaikan kesannya tentang lagu Slank,” tambah Nuning.

Jenis pelanggaran ini, menurut Nuning, dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran untuk bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilukada dan kewajiban untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilukada yang ditetapkan lembaga berwenang. Pasalnya, lanjut Nuning, hingga tanggal 22 Maret 2018, pemantauan KPI Pusat tidak menemukan penampilan calon Gubernur Jawa Tengah yang lain dalam dua program acara tersebut.

“Kami memutuskan program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 50 Ayat (2) dan (5) serta Standar Program Siaran Pasal 71 Ayat (2) dan (5). Atas dasar itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegas Nuning. 


Sebelumnya, Kamis (22/3/2018), KPI Pusat telah meminta konfirmasi pihak Trans 7, terkait tayangan program siaran “Slank in Love” dan program siaran “Anak Cerdas Indonesia” yang menampilkan salah satu calon Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo). Dalam pertemuan itu, KPI Pusat menilai penayangan salah satu calon peserta Pemilukada dalam dua program tersebut tidak mengedepankan asas keberimbangan dan proporsionalitas. ***

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, saat EUCS di Makassar.

 

Makassar - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio menghadiri Rapat Pleno Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) di Makassar, Rabu-Jumat (21-23/3/2018).

Dalam rapat pleno EUCS tersebut terdapat 14 Lembaga Penyiaran (LP) yang dibahas kelayakan diluluskan atau tidak proses perizinannya dari aspek administrasi, teknis, dan program siaran.

Agung Suprio mengatakan bahwa memberikan izin terhadap LP perlu kehati-hatian. "Perlu kehatian-hatian memberikan atau menolak izin Lembaga Penyiaran. Informasi yang diperoleh masyarakat harus dipastikan berasal dari  Lembaga Penyiaran yang sudah jelas administrasi, teknis, dan program siarannya," jelas pria yang disapa Agung ini.

Agung juga menyinggung E-Penyiaran yang sudah diputuskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. "Komimfo baru saja menelurkan kebijakan yang bagus, yakni perizinan secara digital," lanjutnya.

Agung menjelaskan, bahwa E-Penyiaran ini akan disosialisasikan di sidang komisi Rakornas Bidang PS2P awal bulan April mendatang. "Kita sudah koordinasi dengan Kominfo, mereka akan hadir dan memberikan penjelasan tentang E-Penyiaran ke teman-teman KPI Daerah," ungkapnya. ***

Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April sangat ditunggu oleh insan penyiaran tanah air. Hal ini dikarenakan penetapan tersebut menjadi bukti pengakuan pemerintah atas eksistensi dunia penyiaran nasional yang dimulai sejak berdirinya Solosche Radio Vereniging (SRV) di Solo 1 April 1933.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis menjelaskan, deklarasi hari penyiaran nasional dilakukan pertama kali oleh masyarakat Solo pada 1 April 2009. Inisiatif tersebut dilanjutkan oleh Walikota Surakarta saat itu Ir. H. Joko Widodo yang mengirim surat kepada Menkominfo tentang usulan penetapan Hari Penyiaran Nasional sekaligus diakuinya KGPAA Mangkunegoro VII sebagai Bapak Penyiaran. Selanjutnya deklarasi secara nasional tentang hari penyiaran nasional dan Bapak Penyiaran Indonesia dilakukan di Solo pada 1 April 2010 oleh keluarga besar insan penyiaran Indonesia, yang terdiri atas KPI, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasonal Indonesia (PRSSNI), perwakilan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), perwakilan televisi swasta, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan perwakilan masyarakat penyiaran. 

KPI sudah memulai usaha penetapan Harsiarnas melalui Keppres sejak tahun 2015 dengan melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkominfo. Pada tahun 2017 mulai dilakukan pembahasan secara detail tentang penetapan tersebut antara KPI, Kemenkominfo, dan Kemensesneg. Hingga saat ini Draft Keppres tersebut menunggu tanda tangan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo.

Yuliandre menjelaskan, eksistensi dunia penyiaran dalam menyertai bangsa ini melewati berbagai fase hingga saat ini Indonesia hidup damai dalam iklim demokrasi, patut dihargai dengan dengan ditetapkannya Hari Penyiaran Nasional dalam Keppres. “SRV yang hadir sebelum proklamasi kemerdekaan oleh KGPAA Mangkunegoro VII, merupakan stasiun radio pertama milik anak bangsa”, ujarnya. Lewat siaran radio, SRV menghadirkan semangat kebangsaan, profesionalisme dan penghormatan terhadap keagungan budaya Indonesia. Hal ini yang kemudian menginspirasi radio lain, untuk menjadi medium yang menggugah semangat dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.  

Untuk itulah, Yuliandre berharap penetapan Hari Penyiaran Nasional melalui Keppres dapat dilakukan dalam waktu dekat. “Ini akan menjadi kado yang luar biasa istimewa dalam peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 di Palu , tahun ini”, ujarnya. Selain itu, Presiden juga sudah dijadwalkan untuk meresmikan prasasti  Tugu Penyiaran Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah.

Yuliandre mengatakan, dengan penandatanganan Keppres tersebut, momentum peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 di Palu tahun ini menjadi sangat spesial. Kita berharap, televisi dan radio memberian kontribusi optimal dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lewat hadirnya program siaran yang sehat dan juga berkualitas, pungkas Yuliandre.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta konfirmasi pihak Trans 7, Kamis (22/3/2018) di Kantor KPI Pusat, terkait tayangan program siaran “Slank in Love” dan program siaran “Anak Cerdas Indonesia” yang menampilkan salah satu calon Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo). KPI Pusat menilai penayangan salah satu calon peserta Pemilukada dalam dua program tersebut tidak mengedepankan asas keberimbangan dan proporsionalitas.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan hingga tanggal 22 Maret 2018, pemantauan KPI Pusat tidak menemukan penampilan calon Gubernur Jawa Tengah yang lain dalam dua program acara tersebut.

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, program siaran “Slank in Love” tanggal 27 Februari 2017 pukul 20.29 menampilkan Ganjar Pranowo dengan keterangan gambar sebagai Gubernur Jawa Tengah yang menyampaikan kesan tentang lagu Slank.

Kemudian, pada program siaran “Anak Cerdas Indonesia” tanggal 11 Maret 2018 pukul 17.59 WIB, terdapat penampilan Ganjar Pranowo dengan keterangan sebagai Gubernur Jawa Tengah dan ikut berpartisipasi dalam kuis di acara tersebut.

“Karenanya, kami nilai tayangan tersebut tidak mengedepankan prinsip keberimbangan dan proposionalitas. Selain itu dalam tayangan tersebut terdapat keterangan gambar Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng. Padahal Petahana telah  mengajukan cuti untuk berkampanye per 15 februari 2018, sehingga tidak tepat jika dilabeli sebagai gubernur Jawa Tengah". jelas Nuning usai pertemuan dengan Trans 7.

Menurut Nuning, tayangan tersebut melanggar SPS pasal 71 ayat 2 dan ayat 5. Terkait pelanggaran itu, KPI Pusat langsung mengadakan rapat internal untuk memutuskan sanksi terhadap program siaran “Slank in Love” dan “Anak Cerdas Indonesia” di Trans 7.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Trans 7 menyampaikan permintaan maaf atas penayangan salah satu calon Gubernur Jateng di dua program siarannya. Menurut mereka, tidak ada tendensi lain atau maksud untuk memperkenal Ganjar Pranowo sebagai calon Gubernur Jawa Tengah.

Nuning juga meminta seluruh lembaga penyiaran untuk mentaati surat edaran yang dikeluarkan KPI dan berhati-hati dalam menayangkan khususnya tayangan yang menghadirkan peserta pemilihan kepala daerah di dalam program siaran. “Kita berharap lembaga penyiaran menghormati upaya regulator penyiaran dan penyelenggaran pemilukada untuk menciptakan proses demokrasi yang baik, adil dan proposional dalam penyiaran,” kata Nuning.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano dan Mayong Suryo Laksono. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.