Jakarta -- Paham radikal dan intoleransi tidak boleh diberi ruang dan berkembang di media penyiaran. Keutuhan dan keamanan negara menjadi prioritas utama. Hal itu diungkapkan Relawan Independen (Raden) saat berkunjung ke KPI Pusat.

Juru bicara Raden, Prastopo mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus mengatasi adanya potensi siaran yang mengandung paham-paham tersebut di lembaga penyiaran. “Belakangan ini, sebaran paham radikal dan intoleransi makin berkembang dan hal itu sangat memprihatinkan. Kami menilai hal ini sangat membahayakan kehidupan bernegara. Karena itu kami datang ke KPI,” katanya.

Menanggapi permintaan itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, yang menerima kedatangan Raden mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan konten berbau radikal dan intoleransi. “Apapun itu acaranya jika sampai menjelekkan agama lain, persoalan sensitif dan kontroversi,” tegasnya yang diamini Asisten Ahli Komisioner KPI Pusat, Achmad Zamzami.

Dewi mengutarakan yang harus dikhawatirkan sekarang adalah penyebaran paham-paham tersebut melalui media sosial seperti facebook, youtube dan media non mainstream lainnya. “Media mainstream sekarang hampir sudah bersih dari konten-konten demikian. Tapi, kami tetap menerima masukan dari publik dan akan kami sampaikan ke lembaga penyiaran,” katanya.

Menurut Dewi, isi siaran haruslah berisikan hal-hal yang manfaat, penuh edukasi dan sesuai peraturan. Tayangan tidak mendidik ini menjadi permasalah KPI karena begitu banyak program yang secara kemasan menarik tapi dari isi tidak berkualitas. “Hal ini menjadi problem di TV meskipun tidak ada pelanggarannya. Tapi kami tetap berusaha menjalankan sesuai UU Penyairan dan P3SPS,” tambah Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.

Selain masalah radikal dan intoleransi, pertemuan itu membahas kualitas tayangan anak dan program khusus perempuan. Menurut Raden, tayangan yang ramah anak dan perempuan belum banyak dan sesuai harapan.

“Sinetron-sinetron yang memperlakukan perempuan secara tidak semena-mena sering ditayangkan meskipun pada jam malam. Tolong evaluasi ulang apakah tayangan untuk anak-anak sudah memenuhi kriteria untuk mereka,” pinta Ketua Umum Raden, Neti Herawati.

Dalam kesempatan itu, Raden mengapresiasi kinerja KPI sejak UU Penyiaran lahir untuk kemajuan penyiaran serta perbaikan kualitas isi siaran di lembaga penyiaran. ***   

 

 

Seoul - Agung Suprio menghadiri undangan Korea Comunications Commision (KCC) dalam acara 2018 International Co-production Conference di Korea Selatan (Korsel). Acara yang mengangkat tema International Broadcasting Contents Exchange in the Era of the 4th Industrial Revolution ini menghadirkan narasumber peserta dari beberapa negara seperti Indonesia, Korea, India, Vietnam, Thailand dan Mongolia.

Mewakili delegasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung memaparkan materinya dan memperkenalkan Pancasila sebagai ideologi dan nilai dasar penyiaran di Indonesia. "Komisi Penyiaran Indonesia bertugas menjamin informasi yang sampai pada masyarakat sesuai dengan nilai dan ideologi bangsa Indonesia, Pancasila," tuturnya, beberapa waktu lalu.

Komisioner yang akrab disapa Agung ini menjelaskan Pancasila mengandung nilai-nilai Ketuhanan (Believe in God),  Kemanusiaan (Humanity), Persatuan (Nationalism), Demokrasi (Democracy) dan Keadilan Sosial (Social Justice).

Selain itu, Agung Suprio juga menjelaskan kondisi pertelevisian Indonesia di tengah era digital. "Era digital menjadi peluang baru bagi Indonesia untuk menciptakan dunia penyiaran semakin berkualitas dan upaya demokratisasi konten," ucapnya yang disambut meriah tepuk tangan hadirin. ***

 

 

Filipina – Semakin banyak masyarakat Filipina beralih ke teknologi digital dalam menonton televisi. Menurut survei terbaru yang dilakukan oleh Pulse Asia, tercatat lebih dari separuh jumlah total rumah tangga di ibukota Filipina sekarang menonton televisi digital melalui set-top box. 

Menurut data Pulse Asia 51 persen rumah tangga di Ibu kota Filipina saat ini memiliki Set – Top box, sementara secara keseluruhan 16 persen rumah tangga di Filipina sekarang menonton acara televisi favorit mereka menggunakan teknologi digital.

Pemerintah Filipina memulai wacana menuju televisi digital pada tahun 2013, ketika National Telecommunications Commission memilih teknologi Jepang dibandingkan teknologi Eropa karena faktor biaya yang lebih murah serta adanya built-in warning system. 

National Telecommunications Commission mengatakan televisi analog akan dihentikan secara total pada 2023 yang diprediksi 95 persen masyarakat filipina telah beralih menonton siaran TV digital. Red dari businessmirror.com 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Siswa Pendidikan Kursus Perwira (Suspa) Humas Masyarakat (Humas) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angakatan Udara (AU) Angkatan XIII, Selasa (10/8/2018). Kedatangan para Perwira TNI AU diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, Ubaidillah dan Dewi Setyarini di Kantor KPI Pusat, Djuanda, Jakarta.

Letnan Kolonel AU Suroji, kepala rombongan menyampaikan, kedatangan ke KPI Pusat bagian dari peningkatan wawasan pengetahuan peserta kursus mengenai penyiaran di tanah air. “Kami berharap pencerahan dari KPI Pusat terkait media penyiaran karena erat kaitannya dengan tugas kami,” katanya membuka pertemuan.

Sementara itu, salah satu peserta pendidikan, Sus Siswoyo, mengeluhkan isi siaran televisi sekarang yang kurang menyajikan hal-hal yang manfaat dan mendidik. Kondisi sekarang berbeda dengan isi siaran pada saat dirinya masih kecil. “Dulu pada saat saya kecil, televisi berisikan hal-hal yang mendidik. Hal ini sangat merisaukan karena anak-anak kita tidak terproteksi tanpa pendampingan orangtua,”  jelasnya.

Hal lain yang dikhawatirkan Siswoyo yakni konten di media sosial seperti youtube dan facebook. Menurutnya, persoalan konten media sosial harus diatur secara tegas dan bila perlu masuk dalam revisi UU Penyiaran. “Apakah tidak bisa dipaksakan dalam Undang-undang baru agar konten-konten negatif tidak mengganggu. Kami sangat kewalahan soal ini karena banyak pelanggarannya,” katanya.

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, keluhan masyarakat terhadap media sosial banyak diterima KPI Pusat. Sayangnya, kewenangan KPI menurut UU Penyiaran Tahun 2002 hanya sebatas penyiaran. 

Menurut Ubaid, panggilan akrabnya, ruang kosong ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena efek negatifnya sangat besar dan luas. “Hal lain yang perlu kita pikirkan adalah dampak bisnisnya terhadap lembaga penyiaran serta Negara karena banyak iklan yang sudah berpindah ke media-media tersebut,” jelas Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini. Menurutnya, kerugian tersebut akibat belum adanya UU yang mencakup media sosial. “Belum lagi persoalan digitalisasi di dalamnya,” kata Dewi.

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono mengatakan, resiko yang diakibatkan dampak buruk media sosial sangat terbuka. “Potensi dari dampak yang diakibatkan media sosial jauh lebih besar,” paparnya. ***

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan pelanggaran dalam program siaran “Movievaganza Spesial Lebaran: Romeo Rinjani” yang tayang di Trans 7 pada 17 Juni 2018 lalu. Akibat pelanggaran itu, KPI memutuskan memberi sanksi teguran. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada kpi.go.id, Rabu (4/7/2018).

Menurut Andre, dalam program itu terdapat adegan seorang wanita berbusana bikini yang disorot dari samping sehingga cenderung mengeksploitasi bagian payudara wanita tersebut. “Kami menilai muatan demikian tidak etis dan tidak pantas ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku pada masyarakat kita,” jelasnya. 

Berdasarkan analisa dan kajian KPI, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan remaja, larangan program siaran mengeksploitasi bagian tubuh tertentu, serta penggolongan program siaran.

“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f. Berdasarkan pelanggaran itu, Kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Andre.  

Dalam kesempatan itu, Andre menyampaikan, program siaran harusnya selaras dengan aturan P3 dan SPS KPI agar nilai dan pesan yang diterima masyarakat tidak memiliki dampak negatif terutama bagi anak dan remaja.  

“Kami harap surat sanksi ini dapat diperhatikan dan dipatuhi Trans 7 dan menjadi bahan perbaikan agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa,” tandas Ketua KPI Pusat. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.