- Detail
- Dilihat: 21008
Jakarta - Proses evaluasi penyelenggaraan penyiaran bagi sepuluh televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional dari Jakarta, sudah dimulai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lewat pertemuan dengan jajaran direksi dan pemilik lembaga penyiaran. Dalam pertemuan KPI dengan jajaran direksi Surya Citra Televisi (SCTV) dan Indosiar (12/11), Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengingatkan kembali tentang tujuan diselenggarakannya penyiaran seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Judha menjelaskan bahwa program siaran harus dapat memperkukuh integrasi nasional, karenanya jangan buat program yang dapat memecah belah keutuhan bangsa. Penyiaran juga bertujuan untuk mencerdaskan bangsa, karenanya tambah Judha, lembaga penyiaran jangan membuat program yang membodohi masyarakat. Selanjutnya penyiaran ditujukan untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, untuk itu janganlah membuat program yang mengajarkan masyarakat percaya pada tahayul, saling memperolok sesama manusia, dan semacam itu. Penyiaran juga bertujuan memajukan kesejahteraan umum, karenanya Judha berharap program-program siaran yang hadir ditengah masyarakat adalah yang dapat memberikan inspirasi kebaikan. Yang juga penting diingat adalah penyiaran diselenggarakan untuk menumbuhkan sektor industri penyiaran. Untuk hal ini, Judha berharap industri penyiaran tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat ekonomi yang merata pada seluruh masyarakat. Terkait hal ini, Judha juga menegaskan bahwa implementasi sistem stasiun jaringan adalahsebuah bentuk desentralisasi penyiaran yang bertujuan menumbuhkan perekonomian secara merata. Singkatnya menurut Judha, apapun program yang disiarkan lembaga penyiaran, harus sesuai dengan tujuan penyelenggaran penyiaran.
Pada kesempatan tersebut Direksi SCTV yang hadir adalah Alvin Sariatmadja (Pemegang Saham), Sutanto Hartono (Direktur Utama SCTV), dan Imam Sudjarwo (Direktur Utama Indosiar) yang didampingi Direktur Program SCTV Harsiwi Achmad dan jajaran SCTV-Indosiar lainnya. Sebagai bagian dari evaluasi, KPI memutarkan potongan program-program dari SCTV dan Indosiar yang mendapatkan sanksi, baik itu teguran tertulis ataupun pengurangan durasi dan penghentian sementara.
Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad memaparkan hasil rekapitulasi sanksi yang dikeluarkan KPI sepanjang tahun 2015. Dari rekapitulasi tersebut didapati bahwa program siaran jurnalistik dan sinetron menempati urutan teratas perolehan sanksi. Secara khusus Idy memberikan masukan tentang sinetron yang tayang di Indosiar, terutama soal pemilihan judul. Selain itu, Idy juga menyampaikan perhatiannya tentang penggunaan rok mini pada sinetron dengan latar belakang sekolah. “Hal ini juga mendapat sorotan serius dari PGRI, KPAI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Idy. Menurut mereka, kutip Idy, gambaran sekolah yang tampil di sinetron di seluruh televisi kita tidak ada bagusnya. Tidak ada sinetron yang menggambarkan bagaimana memberikanpenghormatan terhadap guru.
Sementara itu Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Agatha Lily memberikan catatan tentang sinetron dan berita yang memberikan ruang lebih pada pihak kepolisian untuk menyampaikan keterangan. Lily juga mengingatkan bahwa KPI sudah mengeluarkan edaran tentang larangan menyiarkan aktivitas hipnotis. Namun dirinya melihat di beberapa stasiun televisi lain memulai penayangan aktivitas yang sejenis dengan hipnotis, yakni astral projection. Lily berharap, SCTV dan Indosiar tidak latah mengikuti hal tersebut.
Komisioner lain yang ikut hadir dalam pertemuan ini adalah Koordinator bidang kelembagaan Bekti Nugroho yang mengingatkan kesesuaian visi misi dari SCTV-Indosiar dengan program siaran yangmuncul ditengah masyarakat. Sedangkan komisioner bidang kelembagaan Fajar Arifianto menyoal tentang kompetensi dan pengelolaan jenjang karir yang diterapkan pada dua stasiun televisi tersebut. Adapun komisioner bidang pengawasan isi siaran Rahmat Arifin, menyampaikan tentang kewajiban penayangan Iklan Layanan Masyarakat.
Menanggapi masukan dari evaluasi awal dari KPI ini, Direksi SCTV Sutanto Hartono memberikan apresiasi. Menurut Sutanto, SCTV dan Indosiar memiliki komitmen untuk menghadirkan muatan program siaran yang berkualitas dan searah dengan amanat undang-undang. “Komitmen ini bukan hanya dalam agenda perpanjangan izin,” ujar Sutanto. Lebih jauh dirinya juga mengharapkan KPI tetap konsistem dalam menegakkan aturan kepada seluruh lembaga penyiaran. Menurutnya, konsistensi KPI ini menjadi kunci agar lembaga penyiaran dapat kompak meninggalkan segala muatan yang negatif.
Jakarta – Artis Inul Darsista didampingi Adam Suseno Suaminya berkunjung ke KPI Pusat untuk melaporkan keluhan mereka atas tayangan infotainment yang dinilai merugikan dan tidak benar, Kamis, 12 November 2015. Laporan tersebut diterima secara langsung oleh Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, S. Rahmat Arifin dan Fajar Arifianto Isnugroho.
Inul juga menyampaikan ke KPI jika pihaknya sudah melakukan upaya hukum terkait keberatan mereka terhadap pemberitaan tersebut. Menurut Inul, pemberitaan infotainment yang faktanya tidak benar tidaklah pantas dan tidak mencerdaskan.
Sementara itu, Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily menyebut aduan yang disampaikan Inul dan keluarga sangat penting sebagai bahan pihaknya terkait persoalan tayangan tersebut. Menurut Lily, setiap warga negara Indonesia memiliki hak melakukan pengaduan terhadap keberatan mereka akan siaran di lembaga penyiaran. ***

Jakarta - Tayangan televisi saat ini, jika dibandingkan dua puluh tahun lalu, sudah jauh lebih berkualitas. Salah satunya dikarenakan adanya kemitraan yang kuat antara lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal tersebut disampaikan Harsiwi Ahmad, Direktur Program SCTV dalam Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) yang diselenggarakan KPI Pusat di Jakarta (5/11).
Secara khusus Maria menjelaskan efek negatif yang menimpa anak jika terpapar muatan negatif televisi. Dirinya mengkhawatirkan adanya perilaku imitasi yang dilakukan anak terhadap hal-hal negatif yang muncul di televisi, disamping efek lain yang muncul akibat konsumsi televisi berlebihan. Meskipun teknologi sudah berkembang dengan adanya penggunaan gawai (gadget) yang semakin mudah diakses anak-anak. Penelitian justru menunjukkan bahwa konsumsi anak-anak terhadap televisi masih jauh lebih besar ketimbang penggunaan gawainya. Karenanya Maria menekankan seharusnya anak lebih banyak melakukan kegiatan fisik, dan menjadikan kegiatan menonton televisi hanya sebagai sampingan, dan bukan yang utama.
Ajakan ini disambut baik oleh KPAI. Maria mengatakan bahwa sudah saatnya industri juga didorong untuk memproduksi hanya tayangan yang baik. “Kita harus mengajak industri televisi untuk melek juga dan bersama membangun bangsa lewat tayangan dan program siaran yang berkualitas,”ujarnya. Gerakan sadar media ini memang harus dilakukan bersama-sama dan tidak mungkin sendiri-sendiri. Masyarakat sebenarnya punya kekuatan dalam menekan media agar menyetop tayangan yang jelek, apalagi yang punya dampak buruk bagi anak-anak. Namun masih banyak yang belum tahu bagaimana cara melakukan protes dan menyampaikan hal tersebut. KPI berharap, dengan tumbuhnya kelompok-kelompok pemantau media dari masyarakat, juga menjadi mitra dalam menghadirkan penyiaran yang mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka membangun masyrakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.

