Tanjung Selor -- Proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) kini memasuki tahap wawancara. Sebanyak 29 peserta yang lolos seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes psiko menjalani uji kompetensi lanjutan oleh Tim Seleksi (Timsel).

Jufri, Ketua Tim Seleksi KPID Kaltara, Selasa (4/11/2025) menjelaskan, tahap wawancara menjadi bagian penting untuk mengukur integritas, pemahaman penyiaran, serta visi dan komitmen calon dalam memperkuat peran KPID di daerah perbatasan.

“Kami ingin memastikan calon yang terpilih nantinya bukan hanya memahami regulasi penyiaran, tetapi juga memiliki sensitivitas terhadap konteks lokal dan tantangan siaran lintas batas,” ujar Jufri.

Dari 29 peserta tersebut, akan dipilih 14 nama terbaik berdasarkan peringkat hasil uji kompetensi dan wawancara. Keempat belas nama ini selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum ditetapkan menjadi tujuh komisioner KPID terpilih.

Sementara itu, Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner KPI Pusat yang ditugaskan sebagai salah satu anggota Tim Seleksi KPID Kaltara, menegaskan pentingnya memastikan kesiapan kelembagaan pasca-terpilihnya komisioner baru.

“Selain memastikan proses seleksi berjalan objektif dan profesional, kami juga diminta memastikan bahwa infrastruktur dukungan KPID Kaltara sudah siap, termasuk kantor, anggaran, dan fasilitas pendukung kerja. KPID tidak bisa berjalan efektif tanpa dukungan kelembagaan yang memadai,” ujar Hasrul.

Ia menambahkan, kehadiran KPID Kaltara nantinya diharapkan menjadi penguat ekosistem penyiaran di wilayah perbatasan dan memastikan masyarakat mendapatkan siaran yang mencerdaskan serta beridentitas nasional. **

 

 

Jakarta -- Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, tantangan menyampaikan informasi di era digital semakin kompleks. Narasi-narasi yang tidak beretika dan amoral kian bertebaran di ruang digital Indonesia. Menurutnya, hal ini menandai situasi yang bukan sekadar penyebaran data, tetapi juga mengarah pada “perang siber” yang menyentuh aspek kedaulatan informasi bangsa.

“Perkembangan dunia penyiaran juga mengalami perubahan signifikan seiring dengan penyesuaian regulasi. Namun, perubahan tersebut tak jarang lebih menonjol pada aspek penguatan bisnis, seperti percepatan izin, dibandingkan perhatian terhadap hal-hal substansial yang menyangkut kepentingan publik. Kondisi ini turut berdampak pada kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta dinamika yang dihadapi lembaga penyiaran di berbagai daerah,” kata Ubaidillah saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Kapasitas Tenaga Ahli KPID Jakarta Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (30/12/2025).

Perkembangan ini, lanjutnya, memberikan pilihan tayangan yang beragam, namun di sisi lain menimbulkan gejala cognitive overload kondisi ketika masyarakat sulit menyaring dan menerima semua informasi yang diterimanya.

“Dalam menghadapi situasi tersebut, para tenaga pemantau penyiaran diharapkan memiliki tiga hal penting. Pertama, penguasaan terhadap regulasi penyiaran sebagai dasar dalam melakukan pemantauan. Kedua, sensitivitas terhadap keberagaman yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan. Dan ketiga, dukungan kebijakan kelembagaan dari pimpinan atau komisioner agar sistem pengawasan penyiaran dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan,” tutur Ubaidillah.

Di akhir materinya, ia berpesan bahwa perubahan lanskap informasi menuntut dunia penyiaran tidak hanya beradaptasi secara teknologi, tetapi juga memperkuat etika, literasi, dan tanggung jawab sosial. Ini agar penyiaran tetap menjadi ruang publik yang sehat dan berdaulat. Syahrullah

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot