Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang mempersiapkan proses pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Periode 2019-2022. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Muhammad Saleh, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jumat (4/10/2019).
“Sebentar lagi, Anggota KPID Jateng Periode 2016-2019 akan berakhir. Dan, kunjungan ini bertujuan untuk mempersiapkan proses pemilihan Anggota KPID Jateng yang periode selanjutnya. Terkait hal ini, kami bermaksud meminta masukan KPI Pusat agar proses pemilihan nanti menghasilkan Komisioner yang kompeten dan mengawal penyiaran di Jateng semakin maju,” ujar Muhammad saleh.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan proses dan pelaksanaan pemilihan Anggota KPID sebaiknya menggunakan aturan yang tertuang dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia). Di aturan tersebut telah tertulis dengan jelas mekanisme pemilihan Anggota KPID. “Selain itu, akan lebih baik jika DPRD melakukan penyaringan yang ketat agar dapat menghasilkan Komisioner yang berkompeten,” tuturnya yang dalam kesempatan itu mendorong peran DPRD untuk memperkuat kelembagaan KPID.
Selain membahas mekanisme pemilihan KPID, pertemuan juga menyinggung soal peningkatan kualitas konten lokal. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad menyampaikan pertumbuhan ekonomi Jateng sekarang mencapai 7% dan penyiaran menjadi sarana yang tepat untuk mempromosikan daerah. Karena itu diperlukan adanya peningkatan konten lokal
Fuad menilai aturan 10% konten lokal dalam P3SPS belum memadai. Menurutnya, aturan tersebut belum memuasakan pemerintah provinsi dalam mempromosikan kekayaan jateng. “Apakah memungkinkan untuk mengatasi permasalahan tersebut,” katanya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Mohammad Reza, mengusulkan agar DPRD dan KPID duduk bersama melakukan pembahasan tersebut. “Sebaiknya ke dua lembaga melakukan pembahasan mengenai peningkatan konten lokal. Jika sudah muncul persamaan persepsi, maka langkah yang dapat dilakukan adalah pembuatan Perda untuk mengakomodir hal itu,” kata Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran sekaligus menutup acara tersebut. **
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jumat (4/10/2019) di Istana Wapres, Kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan pertama itu, selain membahas penyiaran nasional, KPI Pusat menyampaikan rencana kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2019 yang dilaksanakan di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo. Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, Mohamad Reza, Irsal Ambia dan Mimah Susanti. Turut mendampingi Plt Kepala Sekretariat KPI Pusat, Cecep A. Feisal dan Kabag Hukum, Perencanaan dan Humas KPI Pusat, Umri.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pihaknya berharap Wapres Jusuf Kalla dapat membuka Rapim KPI 2019 yang akan dihadiri Pimpinan KPID dan Kepala Sekretariat KPID dari seluruh Indonesia. “Kami ingin Rapim ini dibuka secara resmi oleh Bapak Wapres yang menandai dimulainya Rapim KPI tahun 2019,” katanya usai pertemuan dengan Wapres.
Sejumlah isu penyiaran akan dibahas dalam Rapim yang berlangsung mulai 9-11 Oktober 2019, antara lain penguatan anggaran dan kelembagaan KPID, Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran dan Isi Siaran.
Berdasarkan keterangan dari Sekretariat Wapres, disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia membuka kegiatan Rapim KPI 2019. Rencananya, pembukaan Rapim KPI akan dilangsungkan di Istana Wapres, Rabu (9/10/2019) mendatang. ***
Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Hadi Prabowo, menegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah merupakan lembaga daerah yang dibuat di tingkat pusat lewat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002. Merujuk pada undang-undang tersebut pula, pembiayaan KPID menjadi tanggung jawab negara, dan hibah merupakan bagian dari pembiayaan negara tersebut. Hal tersebut disampaikan Hadi saat audiensi dengan KPI Pusat, siang tadi (4/10).
Pada pertemuan ini, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyampaikan permasalahan kelembagaan KPID terkait pembiayaan dan dukungan kesekretariatan. Diantara permasalahannya adalah pembiayaan KPID melalui mekanisme hibah. Tidak hanya itu, Agung juga memaparkan jumlah anggaran KPID yang bervariasi yang dianggap tidak sepadan dengan amanah regulasi ditanggung lembaga ini dalam mengawasi penyiaran. Padahal dalam waktu dekat akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung yang tentunya membutuhkan kontribusi KPID dalam pengawasan konten siaran Pilkada agar tercipta ruang publik yang sehat dalam kompetisi politik tersebut.
Selain Agung, hadir pula pada audiensi ini Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia, Komisioner KPI Pusat Koordiantor Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPI Pusat Cecep Ahmed Feisal, dan Kepala Bagian Perencanaan, Hukum dan Humas KPI Pusat, Umri.
Menanggapi permasalahan yang disampaikan KPI tentang mekanisme hibah dalam pembiayaan KPID, Hadi Prabowo menekankan bahwa sangat mungkin hibah itu diberikan berulang setiap tahun. Apalagi untuk sebuah lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Hadi mengakui memang ada pembatasan hibah yang berulang, seperti organisasi kemasyarakatan. Namun untuk KPID yang proses seleksinya demikian ketat dan melibatkan DPRD, tidak ada pembatasan. “Apalagi KPID di-SK-kan oleh Gubernur,”ujar Hadi.
Masih terkait pembiayaan, Hadi juga menilai pemberian hibah untuk KPID dapat langsung melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), sepanjang ajuan proposal diserahkan ke BPKD dan dievaluasi badan tersebut. Dia memberi contoh beberapa organisasi yang menerima hibah langsung dari BPKD. “Kita nanti pertegas dalam edaran, bahwa KPID harus diberikan alokasi dana melalui APBD didasarkan atas UU 32 tahun 2002 dan pembiayaan meliputi atas kebutuhan untuk perizinan, monitoring, evaluasi, pengawasan dan sekretariat,”. Sifat pemberian bantuan adalah hibah yang disalurkan langsung dari badan, dinas, biro pengelolaan keuangan, selaku pejabat pengelola keuangan daerah, tegasnya. Arahan Sekjen Kemdagri ini akan ditegaskan lagi dalam Pedoman Penyusunan APBD 2021. “Kalau perlu dibunyikan lagi tiap tahun!” ujarnya.
Hadi sendiri menilai, eksistensi KPID sangat penting dalam menjaga penyiaran di daerah, termasuk di dalamnya mengawal pelaksanaan PIlkada baik dalam pengawasan siaran ataupun sosialisasi ke masyarakat. Bahkan Hadi menyatakan, masalah penganggaran untuk KPID ini akan menjadi salah satu bahan evaluasi APBD dari 34 provinsi, yang rutin dilakukan Kemdagri tiap tahun. Ketua KPI mengapresiasi arahan dari Kemdagri dalam menguatkan kelembagaan KPID. Agung berharap, kiprah KPID ke depan semakin besar dalam berkontribusi pada kehidupan berdemokrasi di negeri ini.
Jakarta -- Gelombang demonstrasi yang berlangsung di DPR pekan lalu, menjadi magnet pemberitaan sebagian besar media di tanah air termasuk media penyiaran. Aksi protes mahasiswa dan juga pelajar yang tak puas dengan sejumlah kebijakan itu, berakhir ricuh dengan aparat keamanan. Perhatian media pun makin tak teralihkan dan makin intens meliput kejadian tersebut.
Media memang tak salah ketika fokus beritanya tertuju pada kejadian tertentu. Apalagi media punya hak dan kewajiban menyampaikan fakta dan peristiwa ke masyarakat. Publik pun punya hak untuk mengetahui tentang apapun, apalagi hal itu menyangkut kepentingan umum.
Dinamika yang terjadi di ruang publik tentang peristiwa tersebut, memantik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mengundang seluruh Pemimpin Redaksi Lembaga Penyiaran, TV dan Radio, dalam acara Media Gathering dan diskusi yang dipandu oleh Komisioner KPI, Nuning Rodiyah. Sebagian besar pimpinan dan perwakilan redaksi hadir pada acara yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Kamis (3/10/2019).
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat memulai diskusi mengatakan, ada beberapa hal yang patut jadi perhatian kalangan media menyangkut pemberitaan demonstrasi kemarin, di antaranya tentang perspektif perlindungan anak. Menurutnya, perlindungan terhadap anak dalam konteks pemberitaan dalam berbagai aspek kejadian harus diutamakan.
Selain itu, lanjut Hardly, dinamika peristiwa yang terjadi di lapangan saat itu sangat mempengaruhi keamanan kerja awak media. “Hal ini menjadi perhatian besar kami karena pekerja media harus dilindungi dan dijamin keamanannya oleh aparat dalam setiap kegiatan liputan termasuk dalam liputan demonstrasi. Mereka juga harus dilindungi dari tindakan kekerasan dari siapapun,” katanya.
Kerawanan terjadinya pelanggaran media dalam pemberitaan demonstrasi pun dapat terjadi. Kata-kata seperti umpatan, kasar, cabul dan yang lain, akan keluar dari mulut pengujuk rasa yang tidak terkontrol. “Kemungkinan seperti itu harus jadi perhatian dan kita harus meminimalisirnya agar tidak muncul dalam pemberitaan,” jelas Hardly.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto memaparkan, aspek perlindungan anak menjadi isu nasional dalam pemberitaan aksi demonstrasi tempo lalu. Ketelibatan anak (Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan) dalam demonstrasi yang berlangsung ricuh harusnya tidak boleh terjadi. Ini dalam kaitan melindungi identitas mereka dan liputan pemberitaan media menguaknya.
“Ada norma yang mengikat menyangkut identitas anak yakni terdapat dalam Pasal 19 Undang-undang Pelindungan Anak. Pasal ini mengatakan identitas anak tidak boleh diungkap. Anak sebagai korban, pelaku maupun saksi identitasnya wajib dirahasiakan,” jelas Susanto disela-sela diskusi tersebut.
Susanto menilai mestinya kejadian itu bisa dicegah dengan melibatkan semua pihak yang berwenang. Menurutnya, daerah menjadi tameng pertama untuk mencegah para pelajar itu turun ke jalanan. Pasalnya, perlindungan terhadap anak menjadi salah satu kewenangan daerah. Dia juga menegaskan, setiap anak harus dilindungi dari stigmatisasi.
Sementara itu, perwakilan Dewan Pers, Marah Sakti Siregar, menyoroti tindakan represif aparat keamanan terhadap pekerja media yang bertugas pada saat kericuhan demonstrasi di DPR minggu lalu. Menurutnya, kerja media tidak direspon positif oleh petugas keamanan di lapangan saat pecahnya kericuhan tersebut. Padahal, media sudah memiliki pedoman perilaku saat meliput kejadian seperti demonstrasi.
“Penyerangan terhadap wartawan sangat kami sayangkan pada demonstrasi akhir lalu. Perlu ada pertemuan dengan aparat keamanan terkait demonstrasi ini. Penekanannya bagaimana mengatur aparat di bawah melihat orang yang ada dalam keramaian dalam suatu demonstran untuk diawasi dan diamankan,” tandas Marah.
Wakil Pemimpin Redaksi TV One, Totok Suyanto, mengimbau semua pihak untuk memahami dan mengerti tugas dan fungsi yang harus dilakukan. Menurutnya, media mempunyai kewajiban dan memiliki hak yakni berita tersebut harus sampai ke masyarakat dan wajib menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Totok mengusulkan sebaiknya acara diskusi ini menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam peristiwa demonstrasi kemarin antara lain Tentara, Kepolisian, Mahasiswa dan yang lain. “Hal lain yang perlu dilakukan adalah membuat tata kelola yang baru untuk mengkoordinasikan ini semua,” tandasnya.
Dalam diskusi itu, turut hadir Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti dan Mohamad Reza. Rencananya, diskusi seperti ini akan diselenggarakan secara berkala. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk program siaran “Anak Langit” SCTV. Teguran ini diberikan karena program sinetron yang tayang tiap hari ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tertuang dalam surat teguran KPI Pusat Nomor 550/K/KPI/31.2/09/2019 tertanggal 12 September 2019, program siaran “Anak Langit” menampilkan adegan kekerasan (pukulan dan tendangan dengan visualisasi eksplisit) dalam perkelahian beberapa orang pria pada tayangan tanggal 26 Agustus 2019. Adegan itu dinilai KPI Pusat telah melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS.
“Ada empat Pasal P3SPS yang dilanggar antara lain Pasal 14 ayat 2 P3 tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran, Pasal 21 ayat 1 tentang lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara, Pasal 15 ayat 1 tentang program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja dan Pasal 37 ayat 4 tetang program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
Menurut Mulyo, adegan perkelahian berupa pukulan dan tendangan dalam sinetron dengan klasifikasi R (Remaja), beresiko ditiru penonton Remaja dan Anak-anak. Mestinya untuk tontonan dengan klasifikasi R, adegan perkelahian atau kekerasan dalam bentuk lain sangat dibatasi atau diminimalisir. Jika harus ada adegan tersebut maka itu karena kebutuhan jalan cerita dan bukan sekedar bumbu yang terus menerus dimunculkan pada setiap episode. Perkelahian jangan sampai dipandang sebagai kelaziman dalam setiap berkonflik. Sudut pengambilan gambar pada adegan seperti itu juga harus diperhatikan.
“Perlindungan terhadap kepentingan anak dan remaja menjadi perhatian utama kami. Seharusnya tayangan dengan klasifikasi R ke bawah mengandung nilai-nilai positif, mendidik, memacu untuk berprestasi, dan hal baik lainnya. Kita tidak ingin remaja atau anak-anak kita menganggap adegan kekerasan seperti itu sebagai hal biasa dan lumrah dalam kehidupan,” kata Mulyo.
Dalam kesempatan itu, Mulyo mengingatkan SCTV untuk segera melakukan perbaikan internal dengan menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan membuat sebuah program yang pantas dan berkualitas. “Kami harap teguran kedua ini menjadi pelecut untuk memperbaiki kualitas tayangan “Anak Langit” dan tidak terulang lagi kesalahan. Tim kreatif pasti bisa membuat cerita ini tetap menarik tanpa bumbu-bumbu kekerasan atau perkelahian,” tandasnya. ***
baik di agama ataupun aturan pemerintah tidak boleh seorang perempuan bersuami 2 maka judul sinetron diantara 2 suami yg akan segera tayang di sctv produksi sinemarth ph jelas menyimpang & dapat menggiring opini publik ke hal negatif.
Pojok Apresiasi
Rizqi Arie Harnoko
Saya sangat mengapresiasi terhadap komitmen tvOne dalam menayangkan program-program yang bermutu khususnya di bidang olahraga.
Dengan kembalinya tayangan Liga Indonesia (Liga 1 & Liga 2) di tvOne, diharapkan tvOne bisa menjadi stasiun TV yang sangat dicintai oleh anak muda di Indonesia. Saya mewakili seluruh pecinta olahraga (khususnya sepakbola) di tanah air sangat mendukung komitmen tvOne terhadap dunia olahraga Indonesia, dengan menghadirkan Liga Indonesia, One Pride MMA, dan Live World Boxing yang mampu membuat pemirsa betah menyaksikan siaran dari tvOne.
Saya juga turut mendukung tvOne yang sudah menghadirkan kembali program Radio Show yang merupakan salah satu acara musik berkualitas di tanah air. Semoga ke depannya tvOne juga bisa menjadi stasiun TV favorit seluruh fans JKT48, dengan kembali menghidupkan program Yokoso JKT48 (sebelumnya tayang di ANTV) dan juga menayangkan event-event penting JKT48 seperti konser, sousenkyo, dan janken tournament.