Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kepada program siaran “Anak Langit” di SCTV. Program sinteron ini kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Jumat (17/5/2019). 

Menurut Hardly, berdasarkan aduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran di acara “Anak Langit” yang ditayangkan SCTV pada tanggal 14 April 2019 pukul 17.06 WIB.

“Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar. Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” jelas Hardly. 

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. 

KPI Pusat, lanjut Hardly, memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. “Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis,” tegasnya. 

 

Selain itu, tambah Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini, di beberapa tayangan “Anak Lagit” di bulan April (tanggal 19-21, 25, dan 30 April 2019) ditemukan juga muatan perkelahian antar geng. 

 

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta SCTV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran di dalam program ini,” paparnya. ***

 

Jakarta - Country Manager HAGO untuk Indonesia,Valen Fang, menyampaikan permintaan maaf atas hadirnya iklan HAGO di televisi yang menyebabkan kegaduhan. Valen mengatakan, HAGO telah menarik iklan tersebut dari semua stasiun televisi sejak 13 Mei 2019, tak lama setelah muncul protes dari publik atas materi iklan tersebut. Hal ini disampaikan Valen Fang saat beraudiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna memberikan penjelasan seputar iklan yang banyak mendapat kritik pubik, (16/5).

Valen menjelaskan pula usaha yang dilakukan pihak HAGO dalam meminimalisir dampaik yang ditimbulkan atas iklan tersebut.  Selain segera menghentikan siaran iklan, pihak HAGO juga mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas masalah ini. Menurut Valen, niat awalnya iklan tersebut dapat menggambarkan bahwa games HAGO dapat menghadirkan interaksi sosial yang lebih baik. Untuk itu, Valen menegaskan, HAGO meminta maaf pada para guru, Kemendikbud dan juga KPI karena iklannya mengakibatkan adanya posisi yang sulit. Untuk ke depan, ujar Valen, review konten akan dilakukan agar dapat sesuai dengan regulasi penyiaran yang ada.  

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, menerima kehadiran perwakilan HAGO dengan didampingi Komisioner KPI Pusat BIdang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela dan Mayong Suryo Laksono. Pada kesempatan tersebut, Hardly mengingatkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang sangat dihormati oleh masyarakat Indonesia. “KPI sudah memberikan sanksi kepada televisi yang menayangkan iklan tersebut karena quality control mereka gagal untuk mengantisipasi masalah,”ujarnya. Ke depan, Hardly berpesan, HAGO dalam membuat iklan harus berhati-hati dan senantiasa memperhatikan norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Terkait dengan iklan HAGO ini, selain menerima protes dari publik lewat media sosial, KPI juga didatangi perwakilan Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) yang mengadukan iklan HAGO. Dari hasil pemantauan dan analisa KPI Pusat, diputuskan bahwa iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 58 Ayat (4) huruf h. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Selain itu, berdasarkan Pasal 5 UU Penyiaran, penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Menyikapi muatan tidak pantas pada iklan tersebut, KPI Pusat telah meminta iklan tersebut dihentikan. 

Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) dan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait siaran dakwah di lembaga penyiaran.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sulawesi Barat, Muflih B Fattah menjelaskan, MoU ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan yang sebelumnya telah dilakukan di level pusat antara MUI, Kemenag dan KPI.

"Bagaimana supaya kerjasama dalam hal pembinaan, pengkajian dan pengawasan program siaran dakwah di Sulbar bisa dilakukan secara optimal," ujar Muflih usai penandatanganan MoU di kantor Kemenag Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.

Masih kata Muflih, pihaknya dalam MoU tersebut bertanggung jawab untuk memberi pelatihan secara berkala kepada para penyuluh keagamaan agar dalam syiar agamanya senantiasa berpegang teduh pada aturan dan regulasi yang berlaku.

"Kalau ada yang istilahnya di luar jalur, tentu kita akan berikan pembinaan," cetus Muflih.

Sementara itu, Ketua KPID Sulawesi Barat, April Azhari mengatakan, dengan dibantu MUI pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap siaran-siaran dakwah yang ditayangkan oleh sejumlah lembaga penyiaran berizin di Sulawesi Barat.

"Mengawasi lembaga penyiaran yang meyiarkan dakwah, utamanya selama bulan suci Ramadhan. Kita berharap, semua yang melakukan aktivitas dakwah utamanya di lembaga penyiaran itu telah terdaftar di Kementerian Agama. MUI juga mengawasi isi dakwah yang ada di dalamnya," papar April Azhari.

Ketua MUI Sulawesi Barat, KH Nur Husain, menjelaskan para dai dan daiah wajib menyampaikan ceramah yang memuat banyak unsur ke-Indonesia-an. Syiar agama, kata ulama kharismatik itu wajib meneduhkan. Memberi penjelaskan tentang bagaimana mengembangkan kerukunan umat beragama.

"Seorang muballigh dalam menyampaikan pesan-pesan agama harus mengedepankan persatuan. Para da'i harus menggunakan dan menciptakan kerukunan beragama," jelas KH Nur Husain. Red dari berbagai sumber

 

Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, meminta kegiatan diskusi panel ahli yang masuk dalam rangkaian kegiatan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2019, dapat menghasilkan kajian yang lebih akurat, mendalam dan informatif. Harapannya hasil kajian ini menjadi data yang dibutuhkan semua pihak untuk membuat pengembangan penyiaran di tanah air.

“Kita ingin data ini menjadi rujukan data dalam mata kuliah, buku, pelbagai diskusi atau bahkan kajian dari akademisi,” kata Yuliandre Darwis saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Panel Ahli Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019 di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Menurut Andre, panggilan akrabnya, kegiatan riset KPI tahun ini sedikit berbeda dengan kegiatan yang sama pada tahun lalu yang bernama survei indeks. Faktor kedalaman persepsi kajian dan analisis menjadi pembeda dengan survei indeksnya sebelumnya. “Kita inginkan hasil yang akurat dan sempurna,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Andre mendorong para pakar dan ahli di tanah air membuat banyak kajian tentang penyiaran. Pasalnya, kajian mengenai bidang penyiaran di Indonesia terbilang minim alias miskin. 

“Kita berharap dari Universitas Pembangunan Nasional memunculkan narasi artikel soal penyiaran. Hal ini juga untuk pengembangan lembaga rating yang baru. Membuat narasi tentang penyiaran ini juga untuk membangun penyiaran dan konten kita,” kata Andre.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN, Dudy Heryadi, berharap kedalaman riset indek kualitas ini dapat memperbaiki kualitas televisi di masa yang akan datang. “Kami berterima kasih kepada KPI yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Semoga kami dapat memberikan terbaik atas kepercayaan ini,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Dudy, pihaknya sedang melaksanakan pembahasan soal program mendasar tentang visi misi dan tujuan studi. Ini bagian dari revisi kurikulum dalam proses pembelajaran di kampus dan memperjelas kotak-kotak kepakaran dari dosen. “Kita akan bangun pusat study yang akan dibutuhkan masyarakat dan kita akan kaitan hal ini dengan KPi khususnya soal penyiaran,” tandasnya di tempat yang sama.

Setelah sambutan, para panel ahli yang dimoderatori Tim Ahli Penelitian dan Pengembangan KPI Pusat, Andy Andriyanto, menjabarkan hasil penilaian mereka terhadap tayangan yang menjadi kajian riset. Ada delapan kategori program yang dikaji mereka antara lain berita, religi, anak, talkshow, wisata dan budaya, sinetron, infotainment dan variety show. ***

 

Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengundang Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk bersama-sama membahas pengawasan iklan obat dan penyehat tradisional, Kamis (25/04/2019). Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa, menyampaikan bahwa KPI sebagai Lembaga yang berwenang sudah gerah dengan ulah dari oknum-oknum yang masih saja membandel untuk melanggar regulasi dengan tetap menayangkan testimoni.

Ini berkaitan dengan temuan tim monitoring KPID berkaitan dengan tayangan testimoni produk yang berpeluang besar dapat menyesatkan masyarakat. KPID Bali telah beberapa kali memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran, namun belum juga memberi efek jera. 

“Pertemuan kali ini, KPID Bali lebih menekankan kepada tindak lanjut yang akan dilakukan setelah mendapatkan temuan indikasi pelanggaran dan pembuatan MOU sebagai dasar acuan dalam bertindak,” kata I Made Sunarsa.

BPOM Denpasar yang diwakili Kasi Inspeksi, Ni Made Anggasari, menyampaikan beberapa hal seperti jenis-jenis obat yang beredar, mekanisme produk dalam memasang iklan dan sebagainya. 

“Produk obat, kosmetik dan olahan makanan yang memasang iklan di lembaga penyiaran harus memiliki sertifikat dari BPOM dan untuk produk obat maupun olahan makanan yang akan memasang iklan wajib mendapatkan persetujuan dari BPOM terkait dengan konten iklan yang akan ditayangkan,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan I Nyoman Yusa perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak dan memberikan peringatan kepada praktek penyehat tradisional namun sampai hari ini masih saja membandel.

KPID Bali menyatakan pertemuan ini adalah sebagai awal dalam mengawasi iklan kampanye obat dan penyehat tradisional. Diharapkan dalam pertemuan selanjutnya, semua pihak sudah menyiapkan draft MOU yang ke depannya menjadi landasan dalam bertindak.

Sejauh ini, KPID Bali banyak menemukan iklan yang menyertakan testimoni pihak yang tidak memiliki kapabilitas bidang tersebut sehingga dianggap sebagai penyebar berita bohong kepada publik. Hal serupa juga ditemukan BPOM Denpasar, yang menemukan banyak iklan yang tidak melalui persetujuan dari BPOM Denpasar. Red dari KPID Bali

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.