- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 11275
Menkominfo Rudiantara menyampaikan presentasi di depan peserta Rakornas KPI 2018 di Palu.
Palu – Berlarut-larutnya pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dan Pakar Hukum Tata Negara, Jimmly Ashidiqie, kembali angkat bicara. Mereka mendesak DPR segera menetapkan UU Penyiaran. Jika tidak, Pemerintah diminta mengambil alih dengan menerbitkan Peraturan Penganti Undang-undang atau Perpu.
“Undang-undang Penyiaran tahun 2002 sudah harus diganti dengan UU Penyiaran Baru. Jika tidak ada kemajuan di Baleg, sebaiknya Pemerintah mengambil alih saja,” Jimly Asshiddiqie pada saat menjadi narasumber Smeinatr Utama Rapat Koordinasi Nasional KPI tahun 2018, di Hotel Swiss Bell, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (2/4/2018).
Menurut Jimly, penetapan UU Penyiaran baru sudah sangat mendesak karena kepentingan besar terkait perkembangan teknologi dan media yang begitu cepat. Hal penting lainnya menyangkut aturan mengenai hubungan media dengan bisnis. “Hal ini sangat serius karena sekarang ini dunia sedang menghadapi persoalan tersebut,” katanya.
Jimly juga mendesak adanya penguatan kelembagaan KPI di UU Penyiaran baru. Peran KPI yang strategis di masa mendatang menjadi alasan utama harus diperkuat. “Dalam pasar bebas media nanti, KPI lah yang harus mengatur,” tegasnya.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara, mengatakan alasan mendesak UU Penyaran harus segera ditetapkan karena nilai ekonomi yang tinggi. Menurutnya, 7 tahun setelah switch off pada 2020, nilai ekonomi yang ada dalam bisnis digital mencapai 39,9 milyar US Dollar atau setara dengan 500 trilyun Rupiah.
“Dari nilai itu, pemasukan pajak yang diterima Negara dalam tujuh tahun itu mencapai 5,5 Trilyun. Selain itu, kesempatan untuk lapangan kerja juga semakin banyak. Setidaknya ada 230 ribu orang yang mendapatkan kesempatan bekerja. Hal ini lah yang paling penting,” kata Rudiantara.
Rudi mengatakan pihaknya tidak memerpersoalkan teknologi multi mux atau single mux pelaksanaan digitalisasi karena yang paling penting adalah proses digitalisasi sudah berjalan dan sudah ada payung hukumnya yaitu UU Penyiaran baru. “Kami harap DPR segera menetapkan UU Penyiaran yang baru tersebut,” tandasnya. ***