Salah satu kegiatan evaluasi tahunan lembaga penyiaran yang diselenggarakan KPI Pusat, Jumat (12/11/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta lembaga penyiaran menempatkan spot iklan layanan masyarakat (ILM) tentang penyiaran sehat dalam setiap program siaran anak. Hal ini dalam rangka mengedukasi orang tua serta anak untuk bijak menggunakan media. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat evaluasi tahunan lembaga penyiaran Trans 7 di kantor KPI Pusat, Jumat (12/1/2018).

Permintaan untuk menempatkan ILM tentang penyiaran sehat dalam setiap program anak dinilai Hardly cukup efektif karena pesan yang dimuat dalam ILM tersebut bisa langsung sampai ke anak-anak dan orang tua. “Kami akan terus mendorong lembaga penyiaran membuat ILM dan menyediakan ruang bagi ILM dari lembaga lain di luar lembaga penyiaran,” katanya.

Hardly menjelaskan kewajiban penayangan ILM di lembaga penyiaran diatur dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran yakni di Pasal 46 ayat (7) bahwa lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat. Bahkan, persentase dari waktu siaran ILM juga telah diatur dengan tegas pada ayat (9) yakni waktu siaran ILM untuk lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya.

Upaya peningkatan slot ILM apalagi jika ditempatkan pada waktu produktif, program penuh value, dan favorit akan menambah nilai pada saat KPI Pusat melakukan evaluasi tahunan lembaga penyiaran.

Menurut Hardly, penyiaran itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan publik yang sehat salah satunya dengan menambah slot ILM edukatif.

Sementara itu, di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini meminta lembaga penyiaran menambah program acara untuk anak. Menurutnya, presentase program acara anak yang ada di lembaga penyiaran sangat minim dibanding dengan program lain. ***

Suasana salah satu rangkaian evaluasi tahunan lembaga penyiaran di KPI Pusat.

 

Jakarta – Siaran politik terkait dengan kepemilikan menjadi sorotan utama dalam evaluasi tahunan lembaga penyiaran yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) di hari ketiga, Jumat (12/11/2018). PT Global Informasi Bermutu yang dulu dikenal Global TV, sekarang GTV, memperoleh nilai kurang memuaskan terkait aspek program siaran politik terkait dengan kepemilikan di lembaga penyiaran.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, penilaian tersebut diberikan lantaran GTV belum memiliki dokumen  kebijakan internal yang mengatur siaran politik dengan muatan kepentingan pemilik.

“GTV masih saja menyajikan siaran politik tersebut. Karena itu, nilai yang diperoleh GTV terkait aspek ini sangat rendah,” kata Hardly di depan perwakilan GTV yang hadir dalam evaluasi tahunan.

Hardly mengatakan, GTV harus segera melakukan perbaikan supaya pada evaluasi periode berikutnya nilai di aspek ini meningkat. “Secara umum aspek program GTV sudah baik. Penilaian untuk aspek penegakan P3 dan SPS serta penayangan ILM pun perolehannya sangat tinggi,” jelasnya.

GTV juga mendapatkan nilai rendah dalam aspek pengalokasian jam tayang untuk siaran lokal dalam konteks SSJ (sistem stasiun jaringan). Nilai ini sama dengan yang diperoleh stasiun televisi yang sudah lebih dahulu dievaluasi. “Sebagian besar menempatkan waktu tayang konten lokal ada di jam kurang produktif antara dini hari menjelang subuh,” tambah Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat lainnya,Nuning Rodiyah, mengingatkan batasan kuota siaran asing sebesar 40%. “Konten asing yang disiarkan sebagian besar merupakan film. Kekhawatiran saya dalam film-film tersebut terdapat muatan kurang baik seperti adegan ciuman.” katanya.

Hal lain yang menjadi catatan untuk GTV soal kekerasan dan bullying di program animasi, sinetron dan program anak. “Jika konten tersebut didominasi adegan kekerasan, sebaiknya dinaikkan pada waktu tayang program untuk dewasa,” jelas Nuning.

Komisioner KPI Pusat lainnya, Dewi Setyarini, mendorong GTV menambah frekuensi penggunaan bahasa isyarat pada program lain. Selama ini hanya satu program saja yang menggunakan bahasa isyarat. Menurutnya, penambahan ini tidak membuat rugi GTV justru sebaliknya. ***

Suasana evaluasi tahunan MNC TV di KPI Pusat, Kamis (11/1/2018)

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberi catatan merah terhadap program siaran politik terkait dengan kepemilikan di MNC TV. Namun, secara garis besar aspek program siaran televisi milik MNC Grup ini sudah baik. Penilaian itu disampaikan KPI Pusat dalam evaluasi tahunan lembaga penyiaran dengan MNC TV di kantor KPI Pusat, Kamis (11/1/2018).

Menurut KPI Pusat, program siaran politik dengan kepemilikan yang ditayangkan MNC TV tidak sesuai dengan aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Siaran itu seharusnya dimanfaatkan utuh demi kepentingan publik bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, MNC TV harus melakukan perbaikan dengan rujukan aturan penyiaran yakni UU Penyiaran tahun 2002 dan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. “Kami minta MNC TV memperhatikan aturan-aturan tersebut karena bobot penilaian evaluasi untuk aspek siaran politik dengan kepemilikan ini sangat besar,” tegasnya.

Berkaitan dengan siaran politik dan akan berlangsungnya Pilkada 2018 serentak, KPI Pusat meminta perhatian MNC TV agar tayangan pemilu dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye mengedepankan asas independensi, netralitas dan keberimbangan.

Sementara itu, terkait aspek pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ), Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin. meminta MNC membuat program siaran lokal dengan memanfaatkan secara penuh unsur lokalitasnya seperti sumber daya manusia.

“Kami minta tayangan lokal dengan durasi minimal 10% jam tayang per hari dapat terpenuhi dan alokasi jam tayang tersebut ditempatkan pada waktu produktif. Kami akan terus melakukan pengecekan terkait penerapan system stasiun jaringan,” kata Rahmat menambahkan.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat menyampaikan apreasiasi terhadap upaya internal MNC TV  menegakkan aturan P3 dan SPS KPI serta penayangan iklan layanan masyarakat (ILM). ***

Jakarta - Evaluasi tahunan atas kinerja penyelenggaraan penyiaran PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) disampaikan pada RCTI hari ini, di kantor KPI, (11/1). Dalam pertemuan tersebut, KPI menyampaikan bahwa RCTI harus melakukan perbaikan pada program siaran politik yang terkait dengan kepemilikan lembaga penyiaran dan kepentingan pribadi atau kelompok.

Secara khusus,  Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Nuning Rodiyah meminta agar tayangan pemilu dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang akan muncul di RCTI pada momen Pilkada 2018 ini, mengedepankan asas independensi, netralitas dan keberimbangan serta tunjuk patuh pada peraturan perundang-undangan yag berlaku.

Pada pertemuan yang dibuka oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, disampaikan pula penilaian KPI terhadap implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) yang dilakukan oleh RCTI. Secara umum, menurut Agung Suprio Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, pelaksanaan SSJ oleh RCTI masih butuh perbaikan agar sesuai dengan regulasi. Diantaranya, alokasi jam tayang waktu produktif, dan lokalitas program siaran.

Sementara itu Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Ubaidillah memberikan masukan kepada RCTI terkait penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) kebencanaan. Menurut Ubaidillah selama ini ekspose lembaga penyiaran terhadap bencana lebih besar pada saat terjadinya bencana, lewat siaran jurnalistik.

Ubaidillah berharap, RCTI juga dapat memberikan kontribusi untuk mengurangi resiko bencana dengan menayangkan ILM tentang kebencanaan yang dapat mengedukasi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan. “Apalagi anak-anak jaringan RCTI di daerah juga meliputi banyak wilayah yang rawan bencana,” tambahnya. Jika memang pengelola televisi menemui kesulitan membuat materi ILM tersebut, dapat berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pada penyampaian evaluasi tahunan tersebut, RCTI juga diberikan kesempatan mempresentasikan rencana kerja tahunan stasiun televisi tersebut ke depan. General Manager Programming RCTI, M Choirul Alam memaparkan pula beberapa penghargaan untuk RCTI, termasuk yang diperoleh sinetron Dunia Terbalik. Menurut Alam, sinetron Dunia Terbalik ini merupakan bukti bahwa tontonan berkualitas yang mendapatkan penghargaan dari KPI pun dapat sejalan dengan rating.

Sukri Aruman (Ketua KPID NTB).

 

Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak lembaga penyiaran di NTB untuk ikut ambil bagian menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. “Ini bukan pilihan tetapi kewajiban kita semua menyukseskan Pilkada serentak termasuk insan penyiaran di daerah ini,” kata Sukri Aruman, Ketua KPID NTB di Mataram, Rabu (10/1/2018).

Menurut Sukri, lembaga penyiaran punya tanggungjawab sosial untuk membangun iklim demokrasi yang sehat, tidak sekedar menyampaikan informasi dan hiburan, tetapi lebih dari itu, berkiprah sebagai katalisator dan dinamisator, menjalankan fungsi kontrol sosial media massa sebagai bagian dari empat pilar demokrasi. “Media punya peran besar  menciptakan pemilih cerdas karena pengaruh media cukup tinggi merubah perilaku pemilih dari irasional menjadi pemilih rasional,” ungkapnya.

Sukri mengungkapkan, masyarakat di NTB masih menjadikan radio dan TV sebagai sumber utama memperoleh informasi seputar Pilkada. “Alasannya sangat sederhana, masyarakat dapat mengakses siaran radio dan TV dengan biaya murah bahkan gratisan. Bandingkan dengan internet yang masih butuh biaya beli kuota dan hanya untuk kalangan menengah atas. Radio dan TV masih merakyat, bahkan survei menunjukkan 95% rakyat Indonesia menjadikan TV sebagai media paling diminati,”paparnya memberi alasan.

Ditambahkan, belajar dari kasus Pilkada serentak tahun lalu, sangat jelas membuktikan betapa dahsyatnya media memberi porsi lebih terhadap Pilkada. “Sayangnya media belum memberi porsi berimbang memberitakan Pilkada serentak, seolah-olah Pilgub hanya dilaksanakan di Jakarta. Kita tidak ingin hal serupa terjadi di NTB,” tandasnya.

Dalam kaitan Pilkada serentak di NTB, lanjut Sukri, pihaknya terus menjalin koordinasi dengan KPU dan Bawaslu NTB dalam rangka memaksimalkan peran lembaga penyiaran mensukseskan Pilkada serentak di Nusa Tenggara Barat.

“Kita sudah sampaikan rekomendasi kepada KPU, Bawaslu Provinsi dan kabupaten kota, ada 62 lembaga penyiaran yang memenuhi syarat sebagai media partner dalam rangka penyiaran, pemberitaan dan kampanye Pilkada serentak,” tuturnya seraya menyebutkan sebagian besar didominasi radio swasta, TV swasta lokal, TV swasta berjaringan, radio dan TV publik lokal, TV berlangganan  serta radio komunitas.

Lebih lanjut Sukri menegaskan agar lembaga penyiaran dapat menjaga netralitas, independensi dan tidak menempatkan diri sebagai corong kelompok kepentingan. “Lembaga penyiaran dilarang partisan, apalagi berafiliasi dengan peserta Pilkada,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak terjerumus melakukan framing yang menguntungkan pasangan calon tertentu. “Kita mengimbau lebih awal, karena tahapan Pilkada sudah dimulai, walaupun masa kampanye akan dimulai setelah KPU menetapkan Peserta Pilkada. Ini sebagai peringatan dini saja,”tandasnya seraya berharap munculnya radio dan TV lokal yang kreatif dan inovatif membuat program siaran yang menarik bagi khalayaknya.”Siaran Pilkada ini harus dibuat semenarik mungkin. Sehingga disukai tidak saja pendengar tetapi mitra kerja lainnya termasuk kalangan dunia usaha,” imbunya lagi. Red dari KPID NTB

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.