Teluk Kuantan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menyerahkan surat izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Kuansing FM. Dengan izin ini, Radio Kuansing FM sudah memiliki legalitas, Kamis pagi (9/5/2019).
Penyerahan dilakukan langsung Ketua KPID Riau, Falzan Surahman, didampingi Koordinator Kelembagaan, M Aspar Rais, di Kantor Kominfo Kuansing. Kadiskominfo Kuansing, Samsir Alam, menerima langsung izin tersebut.
Falzan Surahman menceritakan pihak Kominfo Kuansing sudah sejak 2016 lalu mengurus izin ini. Namun karena kendala Perda yang menaungi radio ini belum ada, maka izin belum bisa diproses.
"Setelah Perda selesai dibuat antara pemerintah daerah dan dewan Kuansing, izinnya cepat selesai," katanya.
Ia pun berharap Radio Kuansing FM menjadi corong informasi untuk menyampaikan program yang akan dan sudah dilakukan pemerintah daerah. Selain itu, radio ini bisa jadi salah satu rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar, penangkal hoax dan mempersatukan bangsa.
"Bila acara sesuai dan persentase sesuai, bisa mendapat izin tetap selama lima tahun. Bila diajukan lagi," ujarnya.
Kadiskominfo Kuansing Samsir Alam bersyukur pihaknya sudah mendapatkan izin ini. Baginya, ini merupakan sebuah sejarah."Radio Kuansing ini akan kami jadikan sebagai alat pemersatu bangsa," ujarnya.
Mengenai konten, pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan KPI dan aturan lainnya. Begitu juga dengan personil. Red dari Tribunpekanbaru.com
Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mendorong Lembaga Sensor Film (LSF) menindaklanjuti dan menyikapi surat yang dilayangkan Wali Kota Padang Mahyeldi tentang penolakan pemutaran film Kucumbu Tubuh Indahku.
"Karena ranah Komisi Penyiaran lebih kepada pengawasan siaran televisi dan radio, agar tidak terjadi kesimpangsiuran KPID berharap LSF segera menindaklanjuti surat tersebut," kata Komisioner bidang Kelembagaan KPID Sumbar Jimmi Syah Putra Ginting di Padang, Kamis.
Ia menyampaikan diantara tugas dan kewajiban KPI adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Sehubungan dengan Film Kucumbu Tubuh Indahku yang tayang di bioskop, pengawasan konten film tersebut bukan kewenangan dari KPI, UU Penyiaran memberikan batas kewenangan pada KPI untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi yaitu televisi dan radio, ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Komisi Penyiaran secara kelembagaan tidak berwenang menilai apakah mengandung konten pornografi ataupun promosi LGBT.
Sebelumnya Wali Kota Padang Mahyeldi melayangkan surat kepada Lembaga Sensor Film berisi penolakan terhadap film Kucumbu Indah Tubuhku karya Garin Nugroho karena dinilai mempengaruhi cara pandang terhadap perilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
"Konten film tersebut diduga bertentangan norma agama, sosial dan nilai budaya yang dianut masyarakat kota Padang," kata Wali Kota Padang Mahyeldi.
Menurut dia dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang yang religius dan berbudaya pihaknya perlu melindungi masyarakat dari penyimpangan perilaku seksual.
Untuk itu pemerintah kota Padang menyatakan keberatan dan menolak penayangan film tersebut, ujarnya.
Selain itu Mahyeldi menyampaikan Kota Padang telah melakukan deklarasi penolakan LGBT bersama seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kota Padang.
Selain mengirim surat kepada LSF juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Sumbar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID Sumbar. Red dari antaranews.com
Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) temui Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sulbar bahas rencana kerjasama pengawasan lembaga penyiaran dalam rangka bulan suci Ramadan.
Ada tiga poin kerjasama yang ditawarkan KPID terkait pengawasan atau penertiban penyiaran sehat dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan salah satunya yakni penindakan kepada para pemilik TV Kabel yang tidak memiliki Izin.
Ketua KPID Sulbar, April Ashari, mengatakan pihaknya hanya akan melibatkan aparat kepolisian pada saat melakukan penertiban siaran khususnya yang tak berizin dalam bentuk pengamanan.
Menyikapi hal itu, Kapolda Brigjen Pol Drs. Baharudin Djafar, siap mendukung upaya KPID melakukan penertiban lembaga penyiaran tak berizin dengan memberikan bantuan pengamanan.
“Untuk hal ini, mungkin bisa menyurat dalam hal bantuan pengawalan saat melakukan penertiban terhadap para pengguna TV Kabel yang belum ada Izin. Sementara untuk poin lain dari kerjasama yang ditawarkan akan kami pelajari dulu,” katanya.
Kapolda mengingatkan, agar rencana penertiban TV Kabel yang tak berizin berjalan baik ada pendataan TV Kabel yang ada dan harus menyambung komunikasi dengan TV kabel yang sudah berizin sehingga dalam penertiban dapat berjalan dengan baik.
Terkait pernyataan tersebut, Ketua KPID Sulbar April Ashari mengucapkan apresiasinya meskipun poin kerjasama yang ditawarkan belum sepenuhnya disepakati. “Masukan dan saran yang diberikan sangat berarti untuk pelaksanaan tugas kami kedepan, terimakasih juga atas sambutannya menerima kami di Polda Sulbar,” tuturnya. Diolah dari informasi Humas Polda Sulbar
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa tugas dan kewenangan lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 hanya mengawasi siaran televisi dan radio. KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. Pernyataan itu disampaikan kembali Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara di Kantor KPI Pusat, Kamis (9/5/2019).
“Bukan tugas dan kewenangan kami melakukan sensor karena kami dibentuk untuk mengawasi televisi dan radio yang bersiaran di frekuensi publik. Pengawasan kami pun baru dapat berjalan setelah tayang. Jadi sebelum tayangan tersebut disiarkan di lembaga penyiaran adalah tugas lembaga sensor film dan internal lembaga penyiaran tersebut yang memiliki kewenangan sensor,” jelas Mayong.
Mayong menyampaikan bahwa KPI tidak melakukan pengawasan terhadap konten media sosial. Menurutnya, pengawasan konten di media sosial masih menjadi tugas lembaga lain karena di dalam UU Penyiaran tahun 2002 tak mencakup hal itu. “Mungkin nanti di Undang-undang Penyiaran baru tugas tersebut akan diberikan ke KPI,” katanya berharap.
Tugas KPI tak hanya melakukan pengawasan siaran. Ketika tayangan tersebut kedapatan pengawas melakukan pelanggaran, KPI akan melakukan tindakan berupa peringatan atau sanksi. Tugas pengawasan ini juga dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di 33 Provinsi.
“Kami juga melakukan sosialisasi aturan terutama pada stakeholder penyiaran melalui kegiatan bimbingan teknis atau Sekolah P3SPS. Hal ini kami lakukan agar mereka paham terhadap aturan dan memiliki pandangan yang sama soal regulasi siaran,” tambah Mayong.
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menambahkan, sanksi KPI hanya diberikan pada lembaga penyiaran bukan kepada artis. Namun efek akibat sanksi tersebut, lembaga penyiaran cukup mendapat kerugian finansial.
“Sanksi teguran tertulis KPI akan berdampak pada rating dan iklan dalam program acara yang kena. Jika program tersebut mendapatkan sanksi penghentian sementara, kerugiannya menyangkut pendapatan iklan yang masuk,” kata Dewi yang ikut menerima kunjungan tersebut.
Dewi pun mengenal P3SPS KPI sebagai aturan atau semacam kitab suci yang harus diiikuti seluruh lembaga penyiaran yang akan bersiaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (MKRI). “Di sana terdapat aturan soal perlindungan anak seperti pembagian klasifikasi usia dan juga jam tayang,” papar Komisioner bidang Isi Siaran ini.
Sebelumnya, wakil dari UMN, Nasrullah mengatakan, kunjungan mahasiswa UMN yang sedang mengambil mata kuliah Etika dan Hukum Media ini untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan bagaimana penerapan aturan tersebut dijalankan. “Kami berharap kunjungan ini dapat memberi pencerahan tentang tugas dan fungsi KPI sebagai regulator penyiaran,” katanya.
Dalam kesempatan itu, sejumlah mahasiswa melontarkan sejumlah pertanyaan terkait perkembangan kualitas tayangan di lembaga penyiaran. Menurut mereka, sanksi yang sudah diberikan KPI pada lembaga penyiaran seharusnya dapat menjadi pelecut mengubah tayangan tersebut menjadi lebih baik dan mendidik. ***
(Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran: Nuning Rodiyah)
Menjelang bulan suci Ramadhan, sebagai bulan yang selalu ditunggu berbagai pihak baik yang menunaikan ibadah puasa ramadhan maupun bagi sekelompok orang yang mendapat “berkah” bulan Ramadhan, sebagai Bulan Ibadah ada banyak sunnah Ramadhan yang dapat dilakukan oleh umat muslim untuk meningkatkan kualitas diri dalam berelasi dengan Allah YME, kaum muslimin menyiapkan waktu, tenaga dan anggaran untuk menjalani seluruh rangkaian ramadhan secara sempurna, dasar inilah yang kemudian ditangkap oleh banyak pihak sebagai peluang untuk dapat memberikan dukungan dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Di sisi lain pada bulan Ramadhan terjadi tingkat konsumsi naik, baik konsumsi kebutuhan sehari-hari maupun tingkat konsumsi atas informasi dan program siaran yang ditayangkan di televisi. Terjadi perubahan kebiasaan menonton di bulan ramadhan, bergesernya prime time yang biasanya dimulali pukul 19.00 maju 1 (satu) jam menjadi pukul 18.00. dan juga terjadi penambahan jumlah penonton secara signifikan di jam-jam sahur, yang mana sebelum Ramadhan tingkat kepemirsaan pada puukul 02.00-05.00 adalah waktu dengan tingkat kepemirsaan paling rendah. Dan secara umum terjadi kenaikan konsumsi televisi di semua jam dengan perincian pada pukul 02.00-05.00 naik 36,2 %, pukul 05.00-16.00 naik sekitar 8%, pukul 16.00-19.00 naik 16 %, hanya saat tarawih penonton mengalami penurunan sejumlah 8 %. Dan naik kembali pada pukul 21.00 sejumlah 8 %.
Pada Ramadhan 2018, berdasarkan data yang dirilis AC Nielsen menyebutkan bahwa ada 3 perubahan terjadi saat bulan Ramadhan. Pertama, kebiasaan mengakses media. Pada lembaga penyiaran televisi terjadi peningkatan jumlah penonton sejumlah 17% dibanding penonton sebelum Ramadhan, durasi menonton televisi dari rata-rata menonton sehari 4 (empat) Jam 53 (lima puluh tiga) menit naik kurang lebih 26 (duapuluh enam) menit per hari menjadi 5 Jam 19 menit perhari. Perubahan pilihan program yang ditonton yang mana sebelum Ramadhan penonton lebih banyak menonton sinetron dan hiburan, pada bulan ramadhan selain dua program tersebut, penonton juga meningkat secara signifikan di program-program religi. dan perubahan juga terjadi pada pola menonton televisi, berupa kebiasaan menonton bersama keluarga cenderung banyak dilakukan selama bulan Ramadhan. Pada lembaga penyiaran radio masyarakat lebih banyak mendengarkan radio melalui radio tape dibanding melalui gadget dan masyarakat memiliki kecenderungan untuk lebih banyak mendengarkan program religi dengan peningkatan sebanyak 11 % selama bulan ramadhan 2018. Dan secara umum meningkat 13 persen untuk semua program di Radio.
Kedua, Kenaikan tingkat konsumsi atas barang, meliputi upgrade smart phone, mobil atau motor, penggunaan produk-produk tertentu khususnya pasta gigi atau cairan pembersih mulut, dan konsumsi produk sebagai persiapan Ramadhan terjadi peningkatan belanja pakaian, makanan dan belanja tiket hotel secara online. Ketiga, peningkatan belanja iklan dari produk-produk yang banyak dikonsumsi masyarakat selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan data diatas maka betapa keberkahan Ramadhan bagi banyak pihak, bagi lembaga penyiaran, bagi pemirsa dan keluarganya, bagi agency pemasang iklan, bagi produsen produk yang diperlukan saat bulan ramadhan dan khusus bagi Komisi Penyiaran Indonesia yang melakukan pengawasan kepada lembaga penyiaran di Indonesia. Karena pada bulan Ramadhan adalah momentum yang tepat untuk mendorong lembaga penyiaran memproduksi dan menayangkan program siara yang berkualitas. Pada bulan ramadhan hadir program-program yang berkulitas, program sinetron seperti “amanah Wali”, “Aku Bukan Ustadz” di RCTI, “Roma Irama: Sinta dan Doa” di Indosiar, “Cuma Ada Di Sini” dan “Tiada Hari yang tak indah”di SCTV, kesemuanya adalah jajaran sinetron yang secara kualitas baik dan memiliki tingkat kepemirsaan tinggi dan tidak mendapatkan sanksi dari KPI. Selain sinetron hadir pula program hiburan yang syarat makna dan tidak sekedar program “guyonan” tanpa diselipin makna dan ajaran-ajaran yang edukatif, program infotainment yang ditayangkan pada bulan ramadhan berdasarkan data hasil survey indeks kualitas program siaran tahun 2016 yang spesifik dapat diperbandingkan antara sampel program saat ramadhan dan sebelum ramadhan menunjukkan terjadinya kenaikan indeks kualitas program infotaninment dari 2,52 menjadi 2,64 dengan sampel program meliputi : E-News (Net TV), Extra Seleb (RTV), Selebriti Siang (Trans 7), Seleb on News(MNC TV), Hallo Selebriti (SCTV), Fokus Selebritis(Global TV), Hot Kiss (Indosiar), Insert (Trans TV), Silet (RCTI) Dan yang paling Nampak secara jelas adalah wardrobe para pembawa dan pengisi program sangat aman dan jauh dari potensi ekspoitasi. Dan jumlah yang menjadi tolok ukur kepatuhan terhadap regulasi penyiaran adah tidak adanya temua pelanggaran pada bulan Ramadhan dan secara kuantitas sanksi mengalami penurunan dari tahun ke tahun khususnya pasal yang berkaitan dengan kekerasan, eksploitasi seksual dan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Pada tahun 2018 catatan pengawasan selama Ramadhan potensi pelanggaran meliputi penghormatan terhadap hak privasi, perrlindungan anak dan remaja, serta perlindungan terhadap norma kesusilaan dan kesopanan. Artinya, bukan suatu kemustahilan program siaran yang berkualitas dapat terwujud di layar kaca kita, apalagi standar kualitas program siaran yang diproduksi oleh televisi bisa stabil dan konsisten sebagaimana kualitas program siaran di Bulan Ramadhan maka akan terwujud program siaran yg berkualitas, nir kekerasan, nir eksploitasi dan nirdiskriminasi dan televise dapat menjalankan fungsinya sebagai sungsi informasi, pendidikan dan perekat sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bulan Ramadhan bukan hanya momentum meningkatkan kualitas keimanan, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas program siaran.
Selamat datang Ramadhan, semoga lembaga penyiaran tetap konsisten memproduksi proram siaran yang berkualitas.
Ini kpi kemana? Sebelumnya "sad boy" anak dibawah umur diundang dan sekarang anak yang mengemis online yang menyandera neneknya bisa masuk tv
Stasiun tv mencari share sama rating segininya kah?
Pojok Apresiasi
Tirta Kusumah
Terus dukung dan tayangkan acara tv untuk anak anak yang ramah anak,daripada yang isinya sinetron tidak jelas,tetap dukung dan tayangkan film/acara anak kartun agar anak anak dewasa sesuai waktunya. Dan tidak kehilangan masa kecilnya.
Mohon untuk ketua KPI menindak lanjuti sinetron yang ada di stasiun televisi yang membuat anak anak bodoh.
Lebih baik acara seperti doraemon,shincan,Spongebob tetap tayang karena anak dapat berimajinasi.
Terimakasih