Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Agung Suprio, memimpin Evaluasi Tahunan untuk GTV dan INEWS, didampingi Wakil Ketua KPI Pusat S. Rahmat Arifin dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Dewi Setyarini, (21/1). (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Evaluasi program siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) akan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara berkala per tiga bulan. Diharapkan, lewat evaluasi tiga bulanan ini kualitas program siaran lokal pada televisi swasta yang bersiaran jaringan nasional, dapat ditingkatkan. Hal tersebut disampaikan Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) dalam acara evaluasi tahunan untuk GTV dan INews TV,(21/1).

Saat menyampaikan hasil evaluasi KPI terhadap kedua stasiun televisi ini, Agung mengatakan KPI meminta lembaga penyiaran untuk ikut menyediakan menyediakan streaming program siaran lokal pada masing-masing wilayah siaran. “Ini bagian kita dalam memanfaatkan era disrupsi”, ujarnya.

Catatan dari KPI atas siaran program lokal yang dilakukan oleh kedua televisi ini adalah masih ditemukannya re-run program. Sedangkan untuk INews TV, mayoritas wilayah layanan siar sudah menggunakan bahasa lokal untuk program lokal dengan genre berita. 

Sementara itu Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, kembali mengingatkan kedua TV ini untuk kembali pada salah satu tujuan diselenggarakannya penyiaran. “Yakni menjaga integrasi bangsa,”ujar Rahmat. Salah satu bukti kita menjaga Indonesia dan merawat kebangsaan melalui dunia penyiaran, adalah meniadakan sentimen dan kepentingan pribadi.

Hadir dari INews dan GTV, perwakilan direksi Wijaya Kusuma yang didampingi jajaran corporate secretary dan Wakil Pemimpin Redaksi Ariyo Ardi. Ariyo menjelaskan INews terus melakukan pembenahan kualitas isi siaran di redaksi. Termasuk meningkatkan sensor internal untuk tayangan-tayangan yang dinilai sensitif. Sementara itu Wijaya menegaskan komitmen televisi yang dikelolanya untuk bersikap netral pada semua pasangan calon presiden dalam perhelatan pemilihan presiden.

Baik GTV ataupun INews sepakat pada kesimpulan rapat yang memandang perlu ada peningkatan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), meningkatkan kualitas program siaran, serta memenuhi seluruh aspek program siaran lokal sebagaimana yang telah diamanatkan oleh regulasi. 

Wakil Ketua KPI Pusat S. Rahmat Arifin bersama Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Ubaidillah, dan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono saat melakukan Evaluasi  Evaluasi Tahunan untuk RCTI dan MNC TV, (21/1). (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ) menjadi salah satu parameter penilaian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam evaluasi kinerja tahunan penyelenggaraan penyiaran untuk 14 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran jaringan secara nasional. Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin menjelaskan, terdapat empat variabel dalam menilai SSJ yang sudah dilaksanakan LPS TV. Empat variabel tersebut adalah durasi 10 persen dari total waktu siaran selama satu hari, lokalitas konten, alokasi program lokal pada waktu produktif, serta bahasa lokal. Hal ini disampaikan Rahmat saat KPI melakukan evaluasi untuk RCTI dan MNC TV di kantor KPI, (21/1).

Rahmat menegaskan,  durasi 10 % program siaran lokal adalah kewajiban dari konstitusi yang harus dipenuhi. Sedangkan tentang lokalitas konten, Rahmat melihat masih banyak televisi yang mendapatkan kesulitan. Dia mengusulkan agar televisi melakukan penguatan pada sumber daya manusia (SDM) lokal melalui kerja sama dengan perguruan tinggi di masing-masing daerah. Sedangkan tentang bahasa lokal, meskipun belum diatur dalam Peraturan KPI, Rahmat berharap sekali pengelola televisi dapat memenuhi permintaan KPI ini.

Dirinya mengutip data dari Pusat Studi Bahasa yang menyatakan terdapat 15 bahasa daerah yang mati karena tidak ada lagi satu pun penuturnya. Padahal, bahasa adalah salah satu kekayaan khazanah bangsa ini. Sejauh ini, ujar Rahmat, baru ada dua provinsi yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran. Diantaranya Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengharuskan program lokal disiarkan dalam bahasa daerah. Karenanya Rahmat meminta seluruh televisi dapat menaati Perda ini. “Dengan porsi yang sesuai, saya harap program lokal di televisi dapat dihadirkan dengan bahasa daerah,” ujarnya. 

Secara umum, evaluasi kepada RCTI dan MNC disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio. Sanksi yang didapat masing-masing televisi adalah terkait pelanggaran pada perlindungan anak, penghormatan atas norma kesopanan, penggolongan program siaran, serta prinsip-prinsip jurnalistik.

Mayong Suryo Laksono, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, secara khusus berpesan agar MNC dan RCTI berhati-hati agar program siaran jurnalistik yang hadir di televisinya, tidak tergelincir pada kampanye pada partai tertentu. Hal ini tentu dikaitkan dengan posisi pimpinan RCTI dan MNC TV yang juga merupakan pimpinan partai politik.

Tentang even politik lima tahunan ini, Rahmat juga menegaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang membuat aturan ketat yang membatasi iklan-iklan politik dan iklan kampanye. “Tolong jaga program jurnalistik di televisi”, ujar Rahmat. Jangan sampai ketatnya aturan KPU pada ranah iklan, justru terjadi kebocoran di program jurnalistik. Rahmat juga mengapresiasi mundurnya Direktur Pemberitaan INews dari jajaran redaksi, karena memilih menjadi calon anggota legislatif.

Hadir dari RCTI dan MNC TV, Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution, yang didampingi bagian program Khairul Alam dan jajaran Corporate Secretary lainnya. Tentang SSJ, Syafril sepakat untuk terus melakukan peningkatan, termasuk juga menghadirkan bahasa daerah pada program siaran lokal. Sementara Khairul Alam menjelaskan bahwa perhatian bagian program sekarang tidak semata dari potensi penonton dalam menggarap sebuah acara. “Namun juga sesuai regulasi atau tidak,” ujarnya. Dengan penjagaan sejak awal ini, ujar Khairul, diharapkan pelanggaran atas aturan penyiaran dapat direduksi.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta stasiun televisi berjaringan ANTV untuk terus meningkatkan kualitas tayangan. ANTV juga diminta untuk terus meningkatkan kualitas program siaran lokalnya. Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam kesimpulan Evaluasi Tahunan TV Berjaringan terhadap ANTV, Jumat (18/1/2019).  

“Terkait aspek sanksi, ANTV perlu mematuhi dan terus meningkatkan pemahaman tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,” kata Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. 

Disela-sela evaluasi tersebut, Agung Suprio mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan evaluasi SSJ (Sistem Siaran Jaringan) setiap tiga bulan sekali. “Kita ingin melihat apa dan program mana yang terbaik untuk masyarakat di daerah,” katanya.

Agung juga menyampaikan kriteri yang diukur dalam pelaksanaan SSJ seperti alokasi 10 persen, alokasi tayang pada waktu produktif dan penggunaan bahasa lokal. “Setahun belakangan ini, ANTV hanya mendapat dua kali sanksi teguran dan 15 peringatan tertulis. Namun, kami tetap meminta ANTV untuk meningkatkan lagi pemahaman dan penerapan P3SPS agar potensi untuk melangggar dapat ditekan,” jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, disampaikan ANTV pernah mendapat dua penghargaan dari Anugerah KPI untuk kategori Iklan Layanan Masyarakat (ILM) terbaik dan Televisi Ramah Penyandang Disabilitas. “Soal SSJ, ANTV sudah memenuhi alokasi 10 persen,” tambah Agung. 

Sementara itu, Dewi Setyarini memberi apresiasi atas upaya ANTV memproduksi sendiri program animasi lokal untuk anak. Menurutnya, tidak mudah buat animasi anak karena biayanya yang tidak sedikit. “Ini bukan jadi halangan untuk memproduksi tayangan lokal. Kita dukung upaya tersebut,” katanya. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar sidang pemeriksaan secara maraton lima lembaga penyiaran televisi berjaringan nasional terkait tayangan acara yang diduga melanggar aturan penyiaran kampanye Pemilu 2019. Kelima stasiun televisi itu yakni Net TV, INews TV, Kompas TV, Indosiar dan TV One. Pemeriksaan kelimanya dilakukan di Kantor KPI Pusat, Senin (21/1/2019).

Di awal pemeriksaan, KPI menayangkan cuplikan acara yang diduga melanggar dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada masing-masing televisi memberikan klarifikasi. Pendalaman untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif dilakukan oleh Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono. 

Komisioner KPI Pusat sekaligus Pimpinan Sidang Pemeriksaaan, Hardly Stefano, mengatakan pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi dan mendapat penjelasan langsung dari pihak TV perihal tayangan acara "Visi Presiden" dan "Pidato Kebangsaan Prabowo-Sandi", yang diduga melanggar aturan kampanye. 

“Kami memerlukan penjelasan dari kelima televisi terkait tayangan tersebut. Apakah penayangan itu inisiatif lembaga penyiaran atau tim sukses? Hasil dari pemeriksaan ini akan kami sampaikan ke Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 sebagai bahan masukan bagi penyelenggara pemilu dalam pengambilan keputusan,” katanya.   

Usai menerima semua penjelasan, KPI mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak mencari celah regulasi, tetapi harus dapat memahami common sense atau harapan publik agar dapat menyajikan informasi tentang peserta pemilu yang berimbang dan berkualitas. 

News value merupakan kata kunci dalam pemberitaan, namun juga harus mempertimbangkan keberimbangan dan proporsionalitas. Akan jauh lebih baik jika lembaga penyiaran membuat  program acara yang mampu menghadirkan seluruh peserta pemilu dengan format dan durasi yang sama,” tandas Hardly Stefano kepada kelima stasiun televisi tersebut.***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi peringatan kepada tiga stasiun televisi yang menayangkan iklan “SidoSusu”. Iklan tersebut dinilai berpotensi melanggar dan tidak pantas tayang karena bertentangan dengan norma kesopanan serta perlindungan terhadap anak dalam P3SPS.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat peringatan untuk tiga stasiun televisi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Kamis (17/1/2019) kemarin. Adapun tiga stasiun televisi yang diberi peringatan yakni Indosiar, ANTV dan SCTV.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menjelaskan, berdasarkan hasil pengaduan publik, pemantauan dan hasil analisis, pihaknya menemukan potensi pelanggaran pada Iklan “SidoSusu” yang ditayangkan Indosiar pada 4 Januari 2019 mulai pukul 11.57 WIB, ANTV pada 7 Januari 2019 mulai pukul 09.13 WIB, dan SCTV pada 5 Januari 2019 mulai pukul 08.54 WIB.

“Iklan Sido Susu di tiga stasiun televisi itu tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012,” paparnya kepada kpi.go.id.

Program iklan tersebut menampilkan adegan seorang perempuan (Cupi Cupita) menyampaikan informasi komersial dengan menggerak-gerakkan bagian dadanya. Hal itu berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya serta kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak. 

“Sebuah Iklan yang baik akan menawarkan kelebihan dari produk yang ditawarkan, dengan tetap memperhatikan etika. Iklan ini cenderung mengeksploitasi perempuan, dengan berfokus pada dada. Ditambah lagi, iklan tersebut tayang di siang hari yang sangat mungkin ditonton anak-anak," jelas Dewi.

Menurut Dewi, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI terhadap pelaksanaan regulasi, sehingga diharapkan lembaga penyiaran selektif dalam memilih dan menayangkan materi iklan dan mendiskusikannya dengan pihak produsen iklan, serta memperhatikan jam tayang. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.