Ciputat - Sebagai salah satu amanat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2024, Kajian Minat Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik telah memasuki tahapan Uji Validitas dan Realibilitas Instrumen sebelum pelaksanaan pengambilan data di lapangan bersama responden. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan, kajian MKK ini sangat penting agar penyiaran berlangsung sesuai dengan minat masyarakat. “ Jangan sampai penyiaran tumbuh, tapi keberagamannya tidak utuh. Sehingga menumpuk pada beberapa format siaran tertentu, dan format lainnya misalnya olah raga dan da’wah tidak tersentuh,” ujarnya. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah saat membuka kegiatan Uji Validitas dan Realibilitas Instrumen MKK Publik di Fakultas Da’wah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, (31/10).

Pada kesempatan itu, Ubaidillah juga berharap kerja sama KPI dengan kalangan kampus dan akademisi dapat bersinergi dengan baik. Terutama pada isu-isu terkini di bidang penyiaran, seperti Revisi Undang-Undang Penyiaran yang menjadi agenda legislatif sekarang. Menurutnya, masukan dari akademisi tentu sangat dibutuhkan oleh para perumus undang-undang, khususnya terkait media baru dengan platform digital. “Adanya pengaturan platform media baru sudah mendesak untuk direalisasikan,” ujarnya. Ketika media baru tidak diregulasi, potensi kerugian negara baik secara ekonomi dan sosial tentu sangat besar. Ubaidillah memberikan contoh kondisi negara ini di akhir Agustus lalu, yang salah satunya dipicu oleh konten media sosial yang tidak punya batasan atau aturan sebagaimana televisi dan radio yang diatur oleh Undang-Undang Penyiaran. 

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Da’wah dan Komunikasi UIN Jakarta, Gungun Heryanto yang berkesempatan memberi sambutan. Gungun berharap, mahasiswa UIN dapat ikut berpartisipasi dalam rangkaian uji instrumen MKK sebagai bentuk dukungan atas kualitas penyiaran yang selaras dengan minat dan kepentingan masyarakat. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza menjelaskan, tujuan MKK ini sederhananya adalah untuk mengetahui publik itu senangnya dengan program siaran seperti apa? Sebagai kajian yang dilakukan sebelum siaran (pra siaran), MKK memang berbeda dengan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) yang menilai kualitas tayangan setelah muncul di layar kaca, (pasca siaran). 

Selain itu, tambah Reza, MKK ini juga menjadi masukan bagi lembaga penyiaran tentang potensi  pengembangan penyiaran di berbagai daerah. “KPI merencanakan, kajian MKK ini dilakukan di seluruh provinsi yang bekerja sama dengan KPI Daerah,” tambah Reza. Harapannya, jika lembaga penyiaran didirikan memiliki konsep dan program yang selaras dengan kepentingan masyarakatnya, tentu akan mendapat dukungan kepemirsaan yang berguna untuk keberlangsungan penyelenggaraan penyiaran. Secara teknis uji validitas dan realibitas ini dimaksudkan untuk menilai kelayakan instrumen survey yang akan dibawa ke responden di lapangan. “Sebelum dibawa ke lapangan, kita ujikan dulu ke mahasiswa,” tambahnya. 

Meria Octavianti selaku perumus instrumen MKK menjelaskan dalam kegiatan kali ini akan dilakukan uji realibilitas terhadap konsistensi internal instrumen penelitian agar dapat digunakan secara berulang tanpa kehilangan akurasi. Selain itu, kita juga berharap dapat memperoleh model instrumen MKK Publik yang lebih relevan dengan karakteristik media dan khalayak saat ini, tambah Meria.

Dalam forum tersebut hadir pula secara online Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Padjajaran Prof Dadang Rahmat Hidayat, Akademisi dari Universitas Hasanuddin, Alem Pebri Sonni, dan Akademisi dari Universitas Negeri Gorontal (UNG) Jefriyanto Saud. Adapun yang hadir langsung di UIN Jakarta adalah Akademisi dari Universitas Padjajaran Bandung, Prof Atwar Badjari.

 

Tanjung Selor -- Proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) kini memasuki tahap wawancara. Sebanyak 29 peserta yang lolos seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes psiko menjalani uji kompetensi lanjutan oleh Tim Seleksi (Timsel).

Jufri, Ketua Tim Seleksi KPID Kaltara, Selasa (4/11/2025) menjelaskan, tahap wawancara menjadi bagian penting untuk mengukur integritas, pemahaman penyiaran, serta visi dan komitmen calon dalam memperkuat peran KPID di daerah perbatasan.

“Kami ingin memastikan calon yang terpilih nantinya bukan hanya memahami regulasi penyiaran, tetapi juga memiliki sensitivitas terhadap konteks lokal dan tantangan siaran lintas batas,” ujar Jufri.

Dari 29 peserta tersebut, akan dipilih 14 nama terbaik berdasarkan peringkat hasil uji kompetensi dan wawancara. Keempat belas nama ini selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum ditetapkan menjadi tujuh komisioner KPID terpilih.

Sementara itu, Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner KPI Pusat yang ditugaskan sebagai salah satu anggota Tim Seleksi KPID Kaltara, menegaskan pentingnya memastikan kesiapan kelembagaan pasca-terpilihnya komisioner baru.

“Selain memastikan proses seleksi berjalan objektif dan profesional, kami juga diminta memastikan bahwa infrastruktur dukungan KPID Kaltara sudah siap, termasuk kantor, anggaran, dan fasilitas pendukung kerja. KPID tidak bisa berjalan efektif tanpa dukungan kelembagaan yang memadai,” ujar Hasrul.

Ia menambahkan, kehadiran KPID Kaltara nantinya diharapkan menjadi penguat ekosistem penyiaran di wilayah perbatasan dan memastikan masyarakat mendapatkan siaran yang mencerdaskan serta beridentitas nasional. **

 

 

Jakarta -- Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, tantangan menyampaikan informasi di era digital semakin kompleks. Narasi-narasi yang tidak beretika dan amoral kian bertebaran di ruang digital Indonesia. Menurutnya, hal ini menandai situasi yang bukan sekadar penyebaran data, tetapi juga mengarah pada “perang siber” yang menyentuh aspek kedaulatan informasi bangsa.

“Perkembangan dunia penyiaran juga mengalami perubahan signifikan seiring dengan penyesuaian regulasi. Namun, perubahan tersebut tak jarang lebih menonjol pada aspek penguatan bisnis, seperti percepatan izin, dibandingkan perhatian terhadap hal-hal substansial yang menyangkut kepentingan publik. Kondisi ini turut berdampak pada kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta dinamika yang dihadapi lembaga penyiaran di berbagai daerah,” kata Ubaidillah saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Kapasitas Tenaga Ahli KPID Jakarta Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (30/12/2025).

Perkembangan ini, lanjutnya, memberikan pilihan tayangan yang beragam, namun di sisi lain menimbulkan gejala cognitive overload kondisi ketika masyarakat sulit menyaring dan menerima semua informasi yang diterimanya.

“Dalam menghadapi situasi tersebut, para tenaga pemantau penyiaran diharapkan memiliki tiga hal penting. Pertama, penguasaan terhadap regulasi penyiaran sebagai dasar dalam melakukan pemantauan. Kedua, sensitivitas terhadap keberagaman yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan. Dan ketiga, dukungan kebijakan kelembagaan dari pimpinan atau komisioner agar sistem pengawasan penyiaran dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan,” tutur Ubaidillah.

Di akhir materinya, ia berpesan bahwa perubahan lanskap informasi menuntut dunia penyiaran tidak hanya beradaptasi secara teknologi, tetapi juga memperkuat etika, literasi, dan tanggung jawab sosial. Ini agar penyiaran tetap menjadi ruang publik yang sehat dan berdaulat. Syahrullah

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot