Suasana evaluasi tahunan RTV di KPI Pusat, pekan lalu.

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menyoroti sedikitnya program acara anak di sejumlah lembaga penyiaran (televisi). Rata-rata setiap stasiun televisi menayangkan paling banyak hanya tiga program acara anak setiap harinya. Bahkan, ada lembaga penyiaran yang hanya punya satu program acara anak. 

Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, minimnya program acara khusus anak membuat anak-anak terpaksa menonton acara yang bukan peruntukan mereka (kategori remaja atau dewasa). Padahal, untuk usia dini seperti mereka konten yang disajikan harus aman, ramah dan edukatif, sehingga pesan yang disampaikan mampu menginspirasi mereka berbuat positif. 

“Kami, KPI Pusat, sangat peduli dengan perlindungan anak di media penyiaran. Kami terus mendorong lembaga penyiaran melakukan upaya pengembangan program acara anak. Karena itu, kami mengapresiasi RTV yang menyediakan slot lebih banyak untuk program acara anak. RTV memiliki prosentase program anak yang lebih banyak dibanding stasiun TV swasta lainnya,” kata Nuning disela-sela acara evaluasi tahunan lembaga penyiaran RTV di kantor KPI Pusat, Kamis pekan lalu (18/1/2018).

Selain waktu tayang lebih banyak bagi program acara anak, yang tak kalah penting adalah soal produksinya. Kebanyakan tayangan anak yang ditonton anak-anak berasal dari mancanegara alias asing seperti Hifi, Little Ronny, Pororo, Transformer, Super Girly dan acara asing lainnya. “Memang program tersebut menjadi alternatif bagi anak-anak di tengah minimnya acara anak untuk mereka. Tapi, alangkah baiknya jika yang ditampilkan itu merupakan konten anak produksi dalam negeri,” kata Nuning.

Terkait hal itu, KPI Pusat mendorong lembaga penyiaran melakukan pengembangan konten anak dalam negeri. Menurut Nuning, kekayaan alam dan budaya Indonesia yang melimpah dapat menjadi inspirasi untuk membuat program anak yang sesuai dengan karakter anak Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi lembaga penyiaran yang melakukan upaya ini. Hal ini akan memperkaya khazanah tayangan anak asli dalam negeri dan akan mengurangi ketergantungan kita terhadap konten-konten asing. Jangan sampai prosentase konten asing lebih dari 30%,” paparnya.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menyatakan, upaya lembaga penyiaran untuk memproduksi tayangan anak secara mandiri selaras dengan keinginan sejumlah pihak untuk memberi anak Indonesia tontonan yang memang pas bagi mereka. “Tayangan anak asli Indonesia sangat jarang sekali di layar kaca kita. Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua termasuk lembaga penyiaran,” kata Dewi. ***

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta – Lembaga penyiaran diminta tidak melibatkan anak-anak dengan menjadikan mereka narasumber dalam kasus perceraian, perselingkuhan, kematian, bencana, dan kekerasan. Anak-anak dinilai belum memiliki kapasitas dijadikan narasumber untuk kasus yang disebutkan di atas. Pertimbangan psikologis, keamanan dan masa depan mereka menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Permintaan dan penilaian tersebut disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dalam evaluasi tahunan lembaga penyiaran I-News TV di kantor KPI Pusat, Jumat (19/1/2018).

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, lembaga penyiaran harus melindungi anak-anak dengan tidak melibatkan mereka sebagai narasumber. “Mereka belum memiliki kapasitas untuk mengomentari kasus perceraian orangtuanya atau juga jika dimintai keterangan soal bencana alam. Janganlah menjadikan mereka untuk alasan mendapatkan empati,” katanya saat evaluasi tersebut.

Pasal 29 P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) KPI tahun 2012 menyatakan lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak dan/atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.    tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
b.    wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/ atau remaja yang menjadi narasumber; dan
c.    wajib menyamarkan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.

“Saya minta lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai pedoman siaran. Aturan di dalamnya menjelaskan soal perlindungan terhadap anak-anak dalam kaitan penyiaran,” jelas Nuning.

Tentang perlidungan anak, Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini, meminta lembaga penyiaran memperbanyak dan memproduksi tayangan anak yang berkualitas dan bernafas nasional. Saat ini, kuantitas program anak di layar kaca belum sesuai harapan. Rata-rata paling banyak tiga program acara anak setiap lembaga penyiaran.

“Memang ada program anak alternatif dari luar tetapi yang kita harapkan adalah program anak produksi Indonesia punya keselarasan nilai dan budaya. Produksi tayangan lokal harus ditingkatkan,” kata Dewi. ***

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

Jakarta - Kehadiran program lokal dalam implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) sangat memungkinkan disiarkan pada waktu produktif sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 1 tahun 2016 tentang Penayangan Pada Waktu Yang sama Program Siaran Lokal Bagi Lembaga Penyiaran Swasta Sistem Stasiun Jaringan. Hasil evaluasi tahunan atas kinerja penyelenggaraan penyiaran Kompas TV menunjukkan sudah terpenuhinya aspek-aspek penting dalam SSJ, diantaranya lokalitas program siaran dan alokasi waktu tayang di jam produktif.

Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Nuning Rodiyah mengapresiasi usaha Kompas TV untuk konsisten dalam menegakkan regulasi tentang program siaran lokal ini. Nuning sangat memahami, bahwa penempatan program lokal pada waktu-waktu produktif memiliki implikasi yang signifikan pada aspek bisnis setiap lembaga penyiaran. Namun kebijakan Kompas TV menempatkan program lokal pada waktu-waktu yang produktif, sesungguhnya merupakan langkah yang sangat cerdas. Apalagi jika bicara prespektif eksistensi televisi di tahun 2018 dengan agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan di 171 titik baik di tingkat provinsi, kabupaten ataupun kota, tentunya mampu mengundang animo pemasang iklan pada program-program politik daerah. “Ini tentu saja menjadi sangat strategis untuk menghidupkan TV lokalnya Kompas TV,” ujar Nuning.

Terkait pelaksanaan SSJ secara umum, Nuning menilai seharusnya tidak menjadi masalah bagi lembaga-lembaga penyiaran yang sudah eksis sejak lama. “Dengan jaringan dan infrastruktur yang kuat  serta pembiayaan yang stabil, penayangan program lokal sebagaimana perintah regulasi, bukanlah hal yang sulit untuk diterapkan,” terangnya. Karenanya Nuning berharap, seluruh lembaga penyiaran yang sudah eksis secara nasional lewat jaringan, tidak lupa dengan konten-konten daerah yang masih harus didorong untuk diinformasikan pada masyarakat.

Selain membahas program lokal yang disiarkan Kompas TV, dalam rapat evaluasi tahunan ini, KPI juga memberikan beberapa catatan penting terkait aspek program siaran. Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Ubaidillah mengingatkan Kompas TV tentang pentingnya variasi muatan Iklan Layanan Masyarakat. Ada beberapa tema yang diharapkan KPI dapat ditayangkan oleh Kompas TV lewat ILM, yakni tentang kebencanaan dan penyiaran sehat. Selain itu Ubaidillah juga berharap Kompas TV mempertahankan konten-konten kebangsaan dan tayangan religi dengan narasumber yang mutawatir.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran lainnya, Dewi Setyarini mengapresiasi keberhasilan Kompas TV mendapat banyak penghargaan dari KPI terkait kualitas isi saian. Namun demikian, Dewi berharap Kompas TV menambah hadirnya bahasa isyarat pada program-program jurnalistik di jam produktif serta meningkatkan porsi tayangan program anak sebagai bagian menempatkan ruang-ruang untuk anak berekspresi, Terkait kepentingan anak ini, Dewi juga mengatakan sebagai televisi berita, Kompas TV harus berhati-hati dalam penggunaan anak-anak di bawah umur sebagai narasumber terkait musibah. 

Mengenai pemberitaan politik di Kompas TV, Nuning berharap ditingkatkannya kehati-hatian dalam kemunculan calon-calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2018. “Jangan sampai yang muncul dia lagi-dia lagi dengan berlindung pada dalih nilai berita”, ujarnya. Nuning menjelaskan adanya beberapa perubahan definisi kampanye dalam peraturan terbaru tentang Pemilu. “Jangan sampai ekspos berlebihan dan tidak berimbang di televisi merugikan kandidat,”tegasnya.

Dalam forum tersebut, Kompas TV diwakili oleh jajaran direksi diantaranya Mochamad Riyanto dan Deddy Risnanto. Kepada KPI, Deddy memaparkan implementasi SSJ yang dilakukan oleh Kompas TV. “Hingga saat ini Kompas TV sudah memiliki 34 anak jaringan,” ujarnya. Deddy juga memaparkan konsep yang diterapkan Kompas TV sehingga program lokal dapat disiarkan di waktu produktif  dengan perhitungan bisnis yang tetap menguntungkan.

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta RTV membuat kebijakan khusus dalam kaitan penayangan program acara bertema keagamaan. Kebijakan tersebut menyangkut pelibatan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki kompetensi melakukan seleksi dan kontrol terhadap konten keagamaan sebelum tayang.

Komisioner KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan, RTV dapat merekrut sumber daya manusia (SDM) yang ahli melalui persetujuan lembaga seperti MUI. Orang tersebut tugasnya melakukan proses seleksi dan kontrol terhadap konten keagamaan. “Beberapa stasiun televisi sudah melakukan hal itu dengan merekrut orang dari MUI,” katanya di sela-sela kegiatan evaluasi tahunan lembaga penyiaran RTV di kantor KPI Pusat, Kamis (18/1/2018).

Menurut Agung, adanya kontrol kualitas dari para ahli yang memiliki kompetensi terhadap tayangan keagamaan dapat memberi rasa aman dan damai pada isi konten serta membuat tayangan menjadi lebih menarik ditonton.

Pendapat yang disampaikan Agung didukung Komisioner KPI Pusat Ubaidillah. Menurut Ubai, panggilan akrabnya, konten religi atau keagamaan harus disiapkan dengan baik dan penuh kehati-hatian supaya informasi yang diterima publik juga baik dan benar.

“RTV dapat berkonsultasi dengan pihak yang memiliki kemampuan ilmu agama seperti MUI untuk memberi penilaian sekaligus melakukan kontrol terhadap isi konten keagamaan apakah memang laik dan pantas disiarkan,” kata Ubaidillah, di tempat yang sama.

Dalam kesempatan itu, Agung meminta RTV memberi alokasi lebih terhadap konten lokal hingga tercukupi 10% sesuai dengan UU Penyiaran tahun 2002. “Penerapan sistem stasiun jaringan juga menekankan soal penggunaan sumber daya manusia lokal dan budaya lokalnya,” katanya. ***

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat)kembali membuka pendaftaran Bimbingan Teknis SDM penyiaran atau Sekolah P3SPS. Kegiatan ini merupakan program unggulan KPI Pusat. Di tahun 2018 kegiatan ini akan dilaksanakan 10 kali.

Sebagai pembuka, Sekolah P3SPS tahun 2018 akan dimulai pada 6 - 8 Februari. Sekolah P3SPS Angkatan XXVI ini bertempat di Kantor KPI Pusat yang baru Jalan Ir. H. Juanda No. 36. Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini wajib mengisi formulir melalui tautan http://bit.ly/2B9q3ex.

Proses pendaftaran tidak diperlukan biaya. Namun demikian, selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ketentuan lain: 

Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, akan diumumkan melalui website KPI. Dikarenakan terbatasnya kuota, maka nama pendaftar yang belum masuk angkatan XXVI akan diprioritaskan pada angkatan berikutnya bulan Maret 2018 (angkatan XXVII).

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.