- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 12157
Jakarta - Trans TV sudah memenuhi kewajiban program siaran lokal sepuluh persen sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Namun demikian, Trans TV diharapkan meningkatkan penayangan program siaran lokal pada jam tayang produktif, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat menikmati program siaran dengan muatan lokal tentang wilayahnya masing-masing. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 1 tahun 2016 menyebutkan bahwa televisi berjaringan wajib menyiarkan program siaran lokal minimal sepuluh persen pada jam produktif. Hal tersebut terungkap dalam penyampaian evaluasi kinerja penyelenggaraan penyiaran Trans TV oleh KPI di kantor KPI, (15/9).
Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P) Agung Suprio mengatakan, aturan yang dibuat oleh KPI tentang penempatan program lokal tersebut bertujuan agar program siaran dengan muatan lokal dapat tampil di jam-jam terbaik di tengah masyarakat. Karenanya KPI berharap, Trans meningkatkan kualitas performa program siaran lokalnya, sehingga dapat sesuai dengan amanat regulasi.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Nuning Rodiyah mengingatkan tentang pelanggaran isu privat yang kerap kali muncul dalam beberapa tayangan di Trans TV. “Meskipun hal tersebut baru muncul belakangan, tapi isu ini menjadi viral di tengah masyarakat,” ujar Nuning. Dirinya berharap Trans memperbaiki kualitas tayangan sehingga tidak lagi sarat dengan isu privat.
Pada sisi lain, Nuning menyampaikan pula bahwa Trans TV merupakan televisi dengan penyediaan program religi yang signifikan. “Yakni sebesar 12 persen,” ujarnya. Namun demikian, Nuning memiliki catatan tersendiri terhadap program religi yang diusung Trans TV ini. “Kami berharap Trans TV berhati-hati dalam pemilihan narasumber dan tema bahasan dalam program religi,” pinta Nuning. Jangan sampai mengangkat isu-isu khilafiyah yang berpotensi memantik konflik horizontal di masyarakat.
Sedangkan terkait siaran politik, Nuning meminta Trans TV berhati-hati dalam menyiarkan berita para artis yang menjadi kontestan Pilkada. Dia berharap Trans TV mengecek terlebih dahulu apakah muatan atau isu yang melingkupi artis-artis tersebut bebas dari pencitraan atau tidak.
Hadir dalam pertemuan tersebut hadir pula Direktur Operasional Trans TV Latif Harnoko yang memberikan penjelasan tentang upaya Trans TV dalam menjaga kualitas siarannya. Bahkan, ujar Latief, Trans TV telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan supervisi terhadap setiap program religi.