- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 17515
Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara empat program non faktual pada 3 stasiun TV lokal di Mataram. Adapun program TV lokal yang dihentikan tersebut antara lain acara Legel Home Shopping di Lombok TV, acara Lintas Musik Nasional dan Hang out di TV9 Lombok dan film kartun Kastari Animation di Sasambo TV. “Penghentian sementara berlaku selama tiga hari terhitung 15 hingga 17 Januari 2018,” kata Sukri Aruman, Ketua KPID NTB di Mataram, Minggu (14/1/2018).
Menurut Sukri, pihaknya telah berusaha maksimal melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap program siaran di 3 stasiun TV lokal tersebut. Namun karena masih juga melakukan pelanggaran, maka sanksinya ditingkatkan menjadi penghentian sementara program bermasalah tersebut. “Rata-rata sudah menerima dua kali teguran tertulis bahkan lebih. Belum lagi kita melakukan klarifikasi dan himbauan lisan kepada pihak stasiun TV untuk melakukan perbaikan, tetapi tidak diindahkan,” ujarnya.
Sukri mencontohkan program Lejel Home Shopping yang sudah lama tayang di Lombok TV. Program ini menurut KPID NTB, merupakan program blocking time tentang promosi berbagai macam produk perusahaan.Namun dalam sejumlah episode, mempromosikan produk pakaian dalam wanita (korset) yang menampilkan visualisasi bagian-bagian tubuh tertentu secara jelas dan vulgar, ditayangkan ketika anak-anak dan remaja masih menonton. “Program ini juga kita minta dievaluasi durasinya karena kerapkali melampaui ketentuan iklan komersial di lembaga penyiaran swasta maksimal 20% dari total jam siar sehari,” tegasnya.
Sementara itu, acara Lintas Musik Nasional dan Hang out di TV9 Lombok dihentikan sementara karena mengabaikan kewajiban mencantumkan hak siar. “Aturannya sangat jelas mewajibkan setiap lembaga penyiaran mencantumkan keterangan informasi seputar judul lagu, nama pencipta lagu, penyanyi termasuk bila menggunakan potongan gambar, video dan audio harus disebutkan sumbernya karena menyangkut hak siar,” jelas Sukri Aruman seraya menyebutkan penghentian sementara program film kartun Kastari Animation di Sasambo TV karena mengabaikan penggolongan klasifikasi acara yang tidak sesuai dengan target khalayak dan keliru menempatkan posisi atau letak klasifikasi acara yang seharusnya di sudut atas.layar televisi.
Diungkapkannya, KPID NTB juga menghentikan sementara tiga program faktual Sasambo TV yakni Mata Indonesia, Lintas Nusantara dan Titian Imani. “Pelanggarannya sama saja dengan program Kastari Animation, sesuatu yang yang mereka anggap sepele padahal itu prinsip dan normatif,” tukasnya.
Sukri menambahkan, selama menjalankan sanksi penghentian sementara, ketiga stasiun TV tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis atau pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. ”Kita akan lakukan pemantauan ketat sejauhmana kepatuhan lembaga penyiaran menjalankan sanksi yang kita berikan,” pungkasnya.
Maksimalkan Pemantauan Siaran di Tahun Politik
Hal senada diungkapkan Maryati SH MH, Wakil Ketua KPID Nusa Tenggara Barat yang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat meningkatkan pemantauan isi siaran terutama di tahun politik 2018. “Kita ingin memastikan frekuensi sebagai milik publik, tidak disalahgunakan. Kita akan ekstra ketat mengawasi perilaku media dalam menyajikan informasi dan berita seputar Pilkada serentak,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Nusa Tenggara Barat 2018 meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, Lombok Timur dan Pemilihan Walikota Wakil Walikota Bima. “Kami akan maksimalkan pemantauan siaran Pilkada,” terangnya.
Selain memantau siaran TV, jelas Maryati, KPID NTB juga memantau siaran radio secara realtime dengan melibatkan 9 tenaga analis media dan relawan pemantau dari mitra kerja KPID NTB.”Kami pasti akan memperbaharui perjanjian kerjasama dengan Bawaslu dan Panwaslu di seluruh NTB untuk memaksimalkan tukar menukar informasi hasil pengawasan peserta Pilkada dan pemantauan siaran radio dan TV di daerah ini,” imbuh Maryati yang berlatar belakang advokat atau Penasehat Hukum dan Aktivis perempuan ini. Red dari KPID NTB