Kepala Sekretariat KPI, Maruli Matondang, (kedua dari kanan) berfoto bersama usai melakukan tandatangan MoU.

 

Jakarta – MoU (Memorium of Understanding) tentang Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan antara Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Lembaga Sensor Film (LSF), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), usai diteken siang ini, Selasa (19/12/2017) di kantor Kementerian Kesehatan. MoU tersebut memastikan keseriusan kedelapan instansi dan lembaga non pemerintahan dalam mengawasi peredaran iklan kesehatan di media khususnya penyiaran.

Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo, mengatakan kerjasama ini dalam rangka memberikan pelayanan dan kenyamanan publik untuk mendapatkan informasi yang benar soal kesehatan. “Masyarakat harus dilindungi dari informasi yang menyesatkan. Jangan sampai mereka tertipu. Mereka harus mendapatkan informasi yang paling benar sehingga bermanfaat untuk menjaga kesehatan mereka,” katanya saat memberikan sambutan usai penandatangan MoU.

Untung menyampaikan masih banyak informasi yang belum lurus mengenai pelayanan kesehatan. Berdasarkan laporan dari Barekskrim Polri yang diterimanya, lebih kurang 80 persen obat-obatan yang beredar di pasaran internet diduga palsu. Kebanyakan merupakan obat kuat. “Sudah ada upaya untuk menghilangkannya. Tapi hal itu sangat sulit dilakukan,” katanya.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano menilai, kerjasama ini akan memudahkan pihaknya dalam melakukan tindakan terhadap iklan atau siaran kesehatan yang banyak diadukan publik karena dianggap melanggar. Selama ini, acuan KPI dalam melakukan tindakan terhadap program siaran yang dinilai melanggar adalah P3 dan SPS KPI tahun 2012.

“Kita tidak bisa menentukan sebuah tayangan kesehatan itu melanggar karena penilaian soal benar atau tidaknya tayangan tersebut melanggar yang dapat menentukan dari Kemenkes. KPI tidak bisa bekerja sendiri soal pengawasan dan tindakan terhadap siaran kesehatan,” jelas Hardly, disela-sela acara diskusi usai acara tandatangan MoU.

Sementara itu, Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo membeberkan permasalahan yang banyak ditemukan ada dalam iklan bidang kesehatan. Masalah itu antara lain soal klaim iklan yang berlebihan tanpa didukung penelitian dan bisa mengobati secara kilat. Kemudian, penggunaan profesi dalam iklan seperti dokter. Adanya salah pengertian atau misleading antara produk obat dan food suplemen.

Selain itu juga, penggunaan testimoni tanpa ada informasi yang jelas tentang waktu penggunaan obat diiklankan disertai identitas pemberi testimoni masih sering ditemukan YLKI. “Kami juga menemukan penggunaan figure anak-anak dalam iklan. Padahal di luar negeri penggunaan anak-anak sudah sudah sangat ketat. Anak-anak juga sering mengiklankan produk yang bukan untuk mereka dan melakukan adegan yang tidak natural,” jelas Sudaryatmo dalam acara diskusi.

Menurut Sudaryatno, upaya mencegah distribusi informasi yang tidak benar mengenai kesehatan dapat melalui ketersediaan dan akses point pengaduan tentang iklan menyesatkan di bidang kesehatan sangat membantu dalam peningkatan peran konsumen melakukan pengawasan, memberikan feedback, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk meningkatkan mutu iklan.

Penandatangan nota kesepahaman yang berlangsung di ruang J. Leimena lantai 2 Gedung Adhyatma disaksikan para undangan yang datang dari berbagai instansi. Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, mewakili KPI Pusat melakukan penandatanganan MoU tersebut. ***

Pertemuan KPI Pusat dengan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, di Kantor Gubernur Sulteng, hari ini.

 

Palu – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan kota Palu, di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menjadi tuan rumah Rakornas 2018 (Rapat Koordinasi Nasional) KPI yang akan dilaksanakan pada minggu ke empat bulan Maret tahun depan, sekaligus bertepatan dengan perayaan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85.

Guna membahas persiapan kegiatan tersebut, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis bersama tim dari KPI Pusat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, Senin (18/12/2017) di kantor Gubernur Sulteng, Palu.

Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua KPID Sulteng, Hary Azis, bersama sejumlah Komisioner KPID Sulteng, Ketua KPI Pusat mengharapkan peran aktif masyarakat dan instansi pemerintah dalam perayaan Rakornas dan Hasiarnas kali ini. Andre, panggilannya, juga mengharapkan KPID dapat membuat kegiatan yang bermanfaat bagi para stakeholders seperti jalan santai dan juga literasi media penyiaran yang melibatkan ribuan siswa di Sulteng.

“Hoax salah satu contoh topik yang menarik dikaji dalam kegiatan literasi media tersebut.  Dengan demikian, maka kegiatan ini dapat lebih dirasakan serta bermanfaat bagi masyarakat,” kata Andre.

Penganggaran kegiatan Rakornas KPI 2018 akan sepenuhnya menjadi tanggungjawab KPI Pusat. Sedangkan untuk kegiatan Harsiarnas 2018, menjadi tanggungjawab Pemprov Sulteng yang akan masuk dalam APBD Sulteng tahun 2018.

Di akhir pertemuan, Ketua KPID Sulteng, Hary Azis, mewakili pihak tuan rumah berharap kedua kegiatan ini akan membantu Sulteng dalam mempromosikan daerahnya dan membuat Sulteng semakin diperhitungkan dalam melaksanakan momen–momen penting berskala nasional. “Guna menyemarakan kegiatan ini, lembaga–lembaga penyiaran diharapkan dapat berperan aktif selama kegiatan ini berlangsung,” pungkas Hary. ***


Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin

Tarakan - Kehadiran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) sangat dibutuhkan untuk dapat melayani kebutuhan masyarakat di Kaltara akan informasi yang seimbang dan sesuai dengan kepentingan integrasi nasional. Hal ini dikarenakan provinsi Kaltara adalah merupakan salah satu daerah perbatasan di Indonesia yang menjadi jendela bagi republik ini dari negara-negara tetangga. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam sambutannya di acara sosialisasi KPI Pusat dengan lembaga penyiaran dan masyarakat dalam rangka menghadapi peluang usaha penyelenggaraan penyiaran, (15/12).

Rahmat menjelaskan, KPI Pusat memiliki kepentingan untuk mendorong agar KPID di Kaltara segera terbentuk. “Januari-Maret 2018 mendatang, peluang usaha untuk radio FM akan dibuka”, ujar Rahmat. Sedangkan menurut Undang-Undang Penyiaran, proses pertama permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dimulai di KPID. Sehingga jika KPID di Kaltara sudah terbentuk, tentunya proses pelayanan perizinan bagi pelaku usaha penyiaran dapat dilakuan lebih mudah. “Jangan sampai proses perizinan tidak terlayani dengan baik, lantaran tidak adanya KPID di Kaltara”, ujar Rahmat. Padahal, lewat lembaga penyiaran inilah citra Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersiarkan guna menjaga dan memperkuat integrasi bangsa.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiara, Agung Suprio, Komisioner Bidang Kelembagaan, Ubaidillah, dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Dewi Setyarini.  Kepada masyarakat Tarakan yang hadir pada sosialisasi tersebut, Agung menjelaskan mengenai peluang usaha penyiaran yang akan dibuka pada awal tahun 2018.  “Biasanya, untuk sosialisasi ke masyarakat tentang proses perizinan dilakukan oleh KPID”, ujar Agung. Namun karena provinsi paling bungsu ini belum ada KPID, maka KPI Pusat yang mengambil alih peran-peran KPID tersebut, demi terpenuhinya hak-hak masyarakat di Kaltara terkait penyiaran. 

Selain dari KPID, pembicara lain yang turut melengkapi sosialisasi adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan dari Balai Monitoring dari Provinsi Kalimantan Timur.  Sebelum mengakhiri acara, KPI melakukan sosialisasi proses perizinan melalui mekanisme e-licensing lewat aplikasi online yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah, menyampaikan pentingnya keberadaan KPID di Kalimantan Utara

Tarakan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung segera terbentuknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah di Kalimantan Utara. Meskipun pada awalnya ditargetkan pada tahun 2017, namun mengingat ada beberapa kendala, diharapkan pada tahun 2018 lembaga yang menjadi perwakilan publik untuk menangani seluruh masalah penyiaran ini dapat segera hadir. Hal tersebut disampaikan Nurhayati dari DPRD Kalimantan Utara saat membuka acara Evaluasi Dengar Pendapat KPI Pusat dalam acara sosialisasi KPI Pusat dengan lembaga penyiaran dan masyarakat dalam rangka menghadapi peluang usaha penyelenggaraan penyiaran, (15/12).

Nurhayati memahami betul, eksistensi KPID di provinsi paling bungsu negara ini sangat dibutuhkan. “sejak saya kecil, di Kaltara itu jarang sekali ada TV lokal yang ditonton. Sehari-hari kita menonton TV1, TV2, dan TV3 dari negara tetangga”, ujar Nurhayati. Sehingga informasi yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat di Kaltara ini didapat dari Malaysia

Nurhayati juga menilai, keberadaan KPID di Kaltara ini akan selaras dengan program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran. Semoga hal ini akan menjadi sinergi dengan KPID ke depan dalam memenuhi hak-hak informasi masyarakat di Kaltara yang sesuai dengan kepentingan nasional akan integrasi bangsa.

Nurhayati, DPRD Kalimantan Utara

Terkait keberadaan KPID ini, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Ubaidillah menjelaskan secara rinci tentang proses yang harus ditempuh pada awal pembentukan KPID. Meskipun saat ini kelembagaan KPID di seluruh Indonesia menemui permasalahan sehubungan adanya aturan dari Menteri Dalam Negeri, Ubaidillah berharap DPRD Kaltara dapat memberikan penganggaran yang memadai baik untuk rekruitmen ataupun untuk aktivitas KPID Kaltara ke depan.

Ubaidillah juga menjelaskan usaha yang dilakukan KPI Pusat dalam memberikan kejelasan penganggaran bagi KPID dengan menghadirkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2017. Menurut BPK, KPI sebagai lembaga negara memungkinkan untuk mendapatkan dana hibah secara berturut-turut. Sehingga dengan demikian, apapun bentuk kesekretariatan KPID Kaltara nantinya, sudah ada kepastian hukum bagi penganggarannya ke depan.

Secara rinci Ubaidillah juga menjelaskan tentang standarisasi dari struktur kelembagaan KPI dan KPID. Dirinya menyampaikan pula fungsi yang diemban oleh lembaga penyiaran dalam kerangka mewujudkan tujuan terselenggaranya penyiaran sesuai amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Keberadaan KPID sendiri, menurut Ubaidillah untuk menjaga agar jangan sampai lembaga-lembaga penyiaran yang sudah ada tidak diawasi konten-konten siarannya. Serta untuk memberikan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha penyiaran yang memanfaatkan dibukanya peluang-peluang usaha penyelenggaraan penyiaran, tambahnya.

Dukungan atas keberadaan KPID di Kaltara juga disampaikan oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltara. Keberadaan KPID menjeadi mutlak diperlukan untuk mengurus seleksi pemohon izin penyelenggaraan penyiaran, agar frekuensi yang akan diberikan hak pengelolaannya tidak menjadi mubazir atau sia-sia, dan hak masyarakat mendapatkan informasi dapat terpenuhi.

Komisoner KPI Pusat, Hardly Stefano.

 

Jakarta -- Pemanfaatan frekuensi sebagai ranah publik, terbatas, dan dikuasai negara, seharusnya digunakan secara proporsional. Penggunaan frekuensi oleh kelompok tertentu ataupun pribadi secara berlebihan untuk urusan politiknya dinilai bertentangan dengan tujuan penyiaran yang ada dalam UU Penyiaran. 

Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, di depan peserta kegiatan bertema “Evaluasi Penyiaran, Pemberitaan, dan Iklan Politik di Lembaga Penyiaran” yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, di bilangan Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Menurut Hardly, pemanfaatan frekuensi yang dipinjamkan negara ke lembaga penyiaran seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat. Dalam konteks itu, masyarakat harusnya mendapatkan manfaat salah satunya untuk pendidikan politik yang baik sekaligus berimbang.

“Terasa sekali informasi atau berita politik yang disampaikan sudah diframing. Kita nonton berita seperti nonton sinetron. Ada pemeran antagonisnya ada yang baik. Hal ini dibangun sedemikian rupa. Hal yang sama juga dapat kita rasakan dalam acara talkshow, terasa sekali membangun framing,” tegas Hardly kepada peserta yang sebagian besar perwakilan media penyiaran, LSM dan partai politik.

Hardly mengusulkan sebaiknya lembaga penyiaran memperlakukan hal yang sama kepada kontestan politik lain dalam pemanfaatan frekuensi untuk kepentingan politik. Pasalnya, tidak semua partai politik memiliki akses ke media.

Dia menambahkan, akses yang diperoleh partai politik di media dapat berupa program siaran khusus seperti acara Rakernas atau Rapim yang waktu tayangnya diusulkan antara satu hingga satu setengah jam. “Kita juga akan mendorong lembaga penyiaran memberi waktu setengah jam kepada semua partai untuk mempublikasikan diri. Hal-hal seperti ini mestinya juga dipikirkan,” kata Hardly.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali.


Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, menyatakan peran KPI dalam menyikapi permasalahan siaran politik di lembaga penyiaran harus tegas jika lembaga penyiaran tersebut sudah memiliki kecenderungan berpihak. Menurutnya, harus ada batasan antara subyektivitas dan obyektivitas.

Zainudin meminta lembaga penyiaran mengedepankan tanggungjawabnya sebagai media pemberi pendidikan termasuk pendidikan politik bagi publik. “Bagaimanapun juga kehadiran partai politik harus tetap ada dalam proses berdemokrasi,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Muttaqin Pratama. Menurutnya, frekuensi harus dperlakukan setara untuk semua peserta. Akses setara ini harus diikuti dengan fungsi partai politik sebagai wadah untuk menyampaikan pendidikan politik bagi masyarakat. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.