Komisioner KPI Pusat pada kegiatan evaluasi tahunan yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Kamis (17/1/2019).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta SCTV meningkatkan alokasi program siaran lokal hingga 10 persen. Hasil penilaian dan pengamatan KPI selama setahun terhadap SCTV, antara Oktober 2017 hingga September 2018, alokasi untuk konten lokal belum memenuhi angka 10 persen.

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan penilaian berdasarkan pengamatan aplikasi pelaksanaan siaran berjaringan. “Kami berharap ke depan SCTV terus meningkatkannya, tidak hanya pada durasi tayangnya tapi juga alokasi untuk jam penayangan supaya lebih banyak di waktu utama atau prime time,” pintanya di sela-sela kegiatan evaluasi tahunan yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Kamis (17/1/2019) pagi.

Dia juga meminta SCTV meningkatkan kualitas isi program siaran lokal. “Kami berharap SCTV memperhatikan dan memperbanyak penggunaan bahasa lokal atau bahasa daerah dalam program lokalnya. Hal ini sejalan dengan usaha kita menjaga bahasa lokal atau daerah agar tidah punah. Sudah ada 15 bahasa daerah yang hilang,” kata Agung.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, meminta SCTV memperhatikan porsi tayangan anak. Menurutnya, porsi tayangan anak di SCTV belum banyak karena tidak ada programnya yang masuk dalam Apresiasi Program Ramah Anak (APRA).

“Kami berharap pada 2019, tidak ada lagi tayangan yang memunculkan identitas anak dalam program khususnya kasus kekerasan seksual. Tidak ada lagi eksploitasi seksual seperti ciuman bibir. Karena adegan ini tidak boleh ada di layar kaca,” katanya.

Selain memberi masukan, KPI mengapresiasi tayangan berita SCTV. Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, menilai tayangan berita SCTV tetap independen dan netral. “Kami minta SCTV mempertahankan komitmen penggunaan bahasa dan diharapkan terus meningkatkannya,” katanya. 

Deputi Direktur Program SCTV, Davis Suharto mengatakan, pihaknya akan mengupayakan peningkatan program acara anak meskipun tidak mudah. 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, meminta adanya iklan layanan masyarakat soal siaran sehat. Menurutnya, publik perlu mengetahui edukasi penyiaran seperti jam tayang untuk anak. “Buatlah PSA yang mencerahkan masyarakat. Jika sering disampaikan, pastinya masyarakat jadi lebih tahu dan cerdas bermedia,” tandasnya. *** 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar evaluasi tahunan untuk lembaga penyiaran televisi swasta berjaringan nasional di Kantor KPI Pusat, Kamis (17/1/2019). Evaluasi yang dilakukan setiap tahun ini untuk memberi penilaian pada lembaga penyiaran mulai dari perolehan sanksi, prestasi dan pelaksanaan sistem siaran jaringan. 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan evaluasi tahunan ini untuk menilai kinerja, perkembangan dan peningkatan isi siaran lembaga penyiaran, baik dari sisi kualitas maupun produksi. “Hasil penilaian ini akan dilaporkan ke Komisi I DPR RI,” katanya saat membuka kegiatan evaluasi tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio menambahkan, evaluasi tahunan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. “Evaluasi tahunan ini sudah kami lakukan sejak 2017. Adapun yang kami evaluasi kinerja lembaga penyiaran mulai dari Oktober 2017 hingga September 2018,” jelasnya.

Dalam evaluasi kinerja televisi, KPI menggunakan parameter meliputi kepatuhan atas UU, P3SPS dan Komitmen Televisi yang dibuat jelang perpanjangan IPP. Regulasi dan komitmen itu kemudian diturunkan menjadi beberapa variabel penilaian antara lain; penegakan internal P3SPS, konsistensi format siaran, prinsip independensi netralitas dan keberimbangan, pemenuhan presentase waktu siaran iklan Layanan Masyarakat (ILM), sanksi KPI, apresiasi KPI dan pemenuhan atas ketentuan sistem siaran berjaringan (SSJ). 

Sistem penilaian KPI dalam evaluasi ini didasarkan pada hasil pemantauan KPI, dokumen yang diserahkan oleh televisi lewat aplikasi yang sudah disiapkan KPI dan kroscek pemantauan yang dilakukan oleh KPID seluruh Indonesia. 

Obyek yang dinilai adalah 14 televisi jaringan yang secara rutin dipantau oleh KPI Pusat, yaitu RCTI, SCTV, ANTV, Indosiar, MNC TV, GTV, TV One, Metro TV, Trans TV, Trans 7, INews TV, Kompas TV, Net TV dan RTV.  Evaluasi tahunan terhadap 14 televisi beraringan ini akan berlangsung hingga pekan depan. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis untuk tiga program siaran jurnalistik di tiga stasiun televisi. Ketiga program siaran itu kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang peliputan bencana 

Ketiga program siaran jurnalistik itu yakni “Indonesia Hari Ini” di TVRI, “Net.12” di Net TV, dan “Redaksi Pagi” Trans 7. Keputusan itu dituangkan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Rabu (9/01/2019).

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis KPI Pusat, pelanggaran pada program siaran “Indonesia Hari Ini” yang ditayangkan TVRI terjadi pada 25 Desember 2018. Program tersebut menampilkan wawancara seorang anak perempuan tentang kronologi kejadian tsunami Selat Sunda. 

Sedangkan temuan pelanggaran di program “Net.12” Net TV terjadi pada 27 Desember 2018 pukul 12.16 WIB. Program siaran jurnalistik ini menampilkan wawancara seorang anak laki-laki (Donelly Abdil Haadi) tentang kronologi kejadian tsunami Selat Sunda.

Sedangkan pelanggaran di program “Redaksi Pagi” Trans 7 ditemukan pada 28 Desember 2018 mulai pukul 06.13 WIB. Program tersebut menampilkan wawancara seorang anak perempuan (Amanda Noviawahyu Fahira) tentang kronologi kejadian tsunami Selat Sunda.

Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan ketiga program tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana yang melarang mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber. 

Menurut Mayong, wawancara anak di bawah umur dalam peristiwa bencana telah melanggar Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (1) P3 serta Pasal 50 huruf c SPS KPI. “Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk tiga program acara berita di tiga stasiun televisi tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mayong mendorong ketiga stasiun televisi dan seluruh lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Pedoman ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran siaran sehingga layar kaca kita lebih baik, aman dan sehat ditonton masyarakat terutama anak-anak,” tandasnya. ***

 

Tim Gugus Tugas Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dihadiri KPI, Bawaslu dan Dewan Pers, sedang melakukan Rapat Terbatas membahas tayangan yang diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye di Hotel Morissey, Rabu (16/1/2019).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyerahkan rekaman tayangan acara lembaga penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran kampanye ke Gugus Tugas Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dalam Rapat Terbatas yang diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Hotel Morissey, Rabu (16/1/2019) sore.

“Kami merespon permasalahan ini dengan cepat dan memberikan rekaman tersebut kepada Bawaslu,” kata Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam forum tersebut.

Hardly menjelaskan, hal ini sebagai bentuk dukungan KPI kepada penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Terkait dengan penilaian apakah materi siaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran aturan kampanye, merupakan kewenangan dari penyelenggara pemilu.

Sayangnya, hingga Rapat Terbatas Gugus Tugas berakhir, Anggota KPU tidak kunjung datang. Rapat yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin tersebut hanya dihadiri KPI dan Dewan Pers. 

Menurut Hardly, ketidakhadiran KPU sangat disayangkan karena dibutuhkan penjelasan  penyelenggara untuk menyamakan persepsi diantara lembaga yang berada di gugus tugas pengawasan penyiaran dan pemberitaan kampanye pemilu. 

“Tanpa penjelasan yang memadai tentang Peraturan KPU tentang kampanye,  gugus tugas belum dapat melakukan penilaian sejauh mana pelanggaran yang terjadi dan siapa saja yang melakukan pelanggaran,” kata Hardly usai pertemuan tersebut. 

Karena itu, lanjut Hardly, pihaknya mendorong Bawaslu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk segera menindaklanjuti temuan tanggal 13 dan 14 Januari 2019 dengan melakukan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait. 

“Jika diperlukan, kami siap diperiksa dan diminta keterangannya, dengan harapan setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu sebagai pengawas dapat mengeluarkan putusan dan rekomendasi tindak lanjut  permasalahan ini,” tandasnya. ***

 

Batam - Selain industri jasa dan industri berat lainnya, Kota Batam juga menggiurkan bagi para pengusaha TV Kabel. Bahkan, jenis usaha penyiaran ini semakin menjamur di Kota Batam.

Menjamurnya TV Kabel di Batam, juga menyisakan satu permasalahan mengenai izin resmi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang masih banyak tidak dikantongi oleh para pemilik TV Kabel Batam.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau (Kepri), Tito Suwarno menyampaikan, dari puluhan usaha TV Kabel atau TV berbayar di Batam, yang sudah mengantongi izin resmi dan lengkap sebanyak 12 TV Kabel. Sementara sisanya memiliki IPP tetapi sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.

"Terkait masih adanya tv kabel atau tv berbayar yang tetap beroperasi meski IPP mati atau bahkan belum mengantongi IPP, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam waktu dekat, mengecek keberadaan dokumen-dokumen terhadap pengelola lembaga penyiaran berlangganan, dalam hal ini tv kabel di Batam," ungkap Tito, Senin (14/01/2019).

Keberadaan TV Kabel atau jaringan TV berbayar sendiri di Batam tak hanya melalui jaringan kabel di atas tanah. Namun ada juga jaringan tv berbayar yang menanam kabelnya dalam tanah.

"Kami dari KPID ini tak memiliki kewenangan menindak tv kabel yang tak berizin nekat beroperasi dengan mencari provit atau keuntungan. Kewenangan KPID sendiri hanya mengingatkan, mengimbau kepada pengelola tv kabel atau tv berbayar agar secepatnya mengurus atau melengkapi dokumen perizinan seperti IPP, agar operasionalnya legal, bukan ilegal, atau melanggar aturan penyiaran," lanjutnya. Red dari Batam Today.Com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.