- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 27313
Prof. H. Obsatar Sinaga, menyampaikan laporan kegiatan RAPIM 2017 di Depok (15/11).
Depok - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) KPI 2017 sebagai langkah konsolidasi lembaga ini menghadapi dinamika penyiaran terbaru, termasuk status kelembagaan KPI Daerah dan ancaman radikalisasi melalui medium penyiaran. RAPIM yang diikuti oleh seluruh Ketua KPI Daerah se-Indonesia ini, diselenggarakan pada 14-16 November 2017 dengan mengusung tema : Penanggulangan Radikalisme dalam Media Penyiaran (Cerdas Bermedia Untuk Penyiaran Indonesia).
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menjelaskan, bahwa penyebaran ideologi-ideologi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara merebak begitu luas melalui media penyiaran. Hal ini tentunya memiliki dampak yang signifikan dalam tatanan kehidupan di masyarakat. Padahal salah satu tujuan diselenggarakannya penyiaran dalam Undang-Undang adalah untuk memperkukuh integrasi nasional. Karenanya, tambah Yuliandre, lembaga penyiaran khususnya televisi harus dapat membendung nilai-nilai dan ideologi yang dapat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hadirnya muatan-muatan siaran yang tidak sehat tersebut, merupakan implikasi dari tidak diberikannya secara utuh kewenangan KPI dalam mengatur seluruh masalah penyiaran. Ditambah lagi dengan status eksistensi kelembagaan KPID yang saat ini telah mengalami perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Yuliandre berharap, dalam RAPIM yang akan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dua masalah penting tersebut dapat ditemukan penyelesaian masalahnya.
Khusus tentang eksistensi KPID, RAPIM kali ini juga menghadirkan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo bersama Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memberikan masukan tentang pengelolaan penyiaran di daerah agar memiliki kontribusi maksimal, lewat hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran.
KPI berharap, RAPIM kali ini juga dapat memberian masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang masih dibahas di DPR-RI. “Diantaranya tentang siaran politik dan digitalisasi penyiaran”, ujar Yuliandre. Selain itu, momentum RAPIM 2017 diharapkan dapat menyatukan pandangan, gagasan dan sikap bersama untuk memperbaiki dan mewujudkan penyiaran nasional sesuai dengan cita-cita serta harapan bersama untuk kepentingan bangsa dan negara.