Jakarta – Film “Serigala Terakhir” yang ditayangkan di SCTV dinilai tidak memperhatikan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) tentang pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan.
Tayangan pada 17 November 2013 mulai pukul 22.35 WIB telah menampilkan secara detail adegan kekerasan, yaitu adegan memukul seseorang hingga mengeluarkan darah, adegan tawuran dan saling melempar batu batu, serta adegan memukul menghantam kepala seseorang pemain dengan batu dari arah belakang sehingga terlihat jelas mengeluarkan darah. KPI Pusat berpendapat bahwa penayangan adegan tersebut tidak layak untuk ditayangkan. Walaupun program tersebut telah ditayangkan beberapa kali,
Untuk itu, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan tertulis yang bertujuan agar segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud di atas, sehingga diharapkan adegan tersebut tidak terulang kembali apabila film tersebut kembali ditayangkan. KPI Pusat juga meminta agar program-program seperti ini memperhatikan ketentuan jam tayang yang ada di dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012. red
Jakarta – Program Siaran “Eat Bulaga! Indonesia” yang tayang di stasiun SCTV diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena ditemukan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Sebelumnya program ini telah mendapatkan teguran pertama pada 26 September 2012.
Tayangan pada 20 November 2013 pukul 15.57 WIB telah menampilkan perlombaan menyanyi karaoke, dimana para peserta yang mengikuti lomba tersebut saat bernyanyi mendapat tantangan dengan cara ditakut-takuti menggunakan binatang seperti ular dan ulat sehingga peserta tersebut berteriak ketakutan. Selain itu, Hal tesebut dilakukan di hadapan para penonton studio yang sebagian besar adalah anak-anak berseragam Sekolah Dasar.
Dalam surat No. 776/K/KPI/11/13 yang ditandatangani Judhariksawan. Ketua KPI Pusat, memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 21 serta SPS Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Selain pelanggaran di atas, KPI juga telah melakukan pemantauan dan menemukan pelanggaran sejenis lainnya pada program tersebut yang tayang tanggal 1 hingga 21 November 2013. red
Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan menyelanggarakan Seminar “Posisi KPI dalam Proses Digitasasi Penyiaran”. Hadir sebagai narasumber Azimah Subagijo (KPI Pusat), M. Riyanto Rasyid (Corporate Secretary KompasTV), dan Syafik Gani (General Manager PalTV). Kegiatan ini membicarakan tentang tindakan yang harus dilakukan agar proses digitalisasi penyiaran tidak menghasilkan banyak residu yang merugikan masyarakat banyak.
Azimah Subagijo menyampaikan, “Ada 3 opsi yang bisa dipilih. Pertama, Kemenkominfo mengajak stakeholder penyiaran termasuk KPI untuk memberi masukan dan persepektif dalam pembuatan peraturan digitalisasi penyiaran. Kedua, mendesak peraturan digitalisasi penyiaran yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri yaitu Perppu agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam proses digitalisasi penyiaran. Ketiga, mendesak DPR RI dapat menyelesaikan UU Penyiaran yang baru, namun dengan visi yang lebih jauh ke depan agar UU Penyiaran dapat eksis pada era teknologi yang lebih berkembang”. Menyikapi pernyataan yang dirilis oleh Humas Kemenkominfo, Gatot Dewa Broto, Azimah menyatakan, “Peraturan digitalisasi ini memang harus segera dibuat untuk menghindari emisi buruk yang terjadi akibat digitalisasi yang sudah terlanjur berjalan tanpa memperhitungkan aspek bisnis dan sosiologis. Penekanan dalam peraturan digitalisasi penyiaran adalah perlindungan pada hak negara dan masyarakat agar tidak menjadi korban akibat proses alih teknologi.”
Senada dengan itu M. Riyanto menambahkan bahwa digitalisasi penyiaran bukan hanya proses alih teknologi namun ada perubahan sosiologis yang terjadi akibat alih teknologi tersebut. Bukan hanya mengganti perangkat namun juga mengganti kebiasaan, sikap, dan mental. Digitalisasi penyiaran juga harus memperhatikan aspek bisnis yang akan berubah akibat alih teknologi. Teknologi ini tidak bisa dipaksakan untuk diimplementasikan di seluruh Indonesia dengan perlakuan yang sama. Harus ada kajian-kajian yang lebih mendalam untuk mengimplementasikan digitalisasi di Indonesia.
Kemudian lembaga penyiaran pun tidak punya pilihan selain menunggu peraturan pengaturan digitalisasi. Demikian disampikan oleh Syafik Gani dari PalTV yang hadir sebagai narasumber dan diamini oleh lembaga penyiaran lainnya.
KPI mendesak Kemenkominfo mendengarkan stakeolder penyiaran dalam pembuatan peraturan digitalisasi penyiaran. Kemenkominfo tidak bisa hanya mengakomodasi peraturan dari aspek teknis infrastruktur saja namun juga harus memperhitungkan aspek bisnis dan sosial yang terjadi akibat digitalisasi penyiaran. Masyarakat adalah end user penyiaran sehingga peraturan yang dibuat harus memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat. Negara juga jangan terus menerus didikte oleh kemajuan teknologi. Menindaklanjuti kegiatan ini KPID Sumatera Selatan akan mengadakan lokakarya mengenai kesiapan Sumatera Selatan dalam menghadapi digitalisasi penyiaran.
Jakarta - Komisi I DPR RI mengapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah membuat draf pengaturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik. Bahkan adanya drat ini menunjukkan langkah maju KPI dalam menindaklanjuti tugas dan peran serta lembaga ini dalam pelaksanaan pemilu 2014. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi I DPR RI akan melakukan kajian mendalam terhadap draf keputusan tersebut,guna memberikan saran dan masukan secara komprehensif. Selain itu, Komisi I DPR mendorong KPI Pusat untuk melakukan pembahasan bersama terhadap draf tersebut dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dan KPI Pusat dengan agenda kesiapan KPI sebagai regulator penyiaran pemilu 2014, di ruang rapat Komisi I DPR RI (27/11).
Selain itu, menurut Ketua Komisi IMahfudz Siddiq, KPI harus segera merespon dengan cepat masukan dari masyarakat tentang pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik pemiliknya. Dalam pandangannya, KPI tetap dapat melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi pada lembaga penyiaran sekalipun draf ini belum disahkan. “Sekalipun draf ini merupakan derivasi dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), mekanisme penjatuhan sanksi dapat dilakukan dengan P3SPS yang sudah ada”, tegas Mahfudz.
Sementara itu, dalam penjelasan pada Komisi I, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan bahwa aturan ini merupakan amanat dari Rakornas KPI 2013 lalu. “Sekalipun KPI tidak berkewenangan dalam pemilu, tapi KPI berkewajiban memastikan perlidungan atas kepentingan publik dalam pemanfaatan frekuensi pada tahapan pemilu”, ujarnya. Karenanya, setelah draf ini disusun, KPI meminta partai-partai politik, penyelenggara dan pengawas pemilu, asosiasi profesi penyiaran, serta lembaga penyiaran itu sendiri untuk memberikan masukan guna penyempurnaan aturan ini.
Menurut Idy Muzayyad, Wakil Ketua KPI Pusat, pada prinsipnya KPI berkewajiban menjaga frekuensi yang merupakan ranah public ini, agar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok politik kepentingan tertentu. Di samping itu, dalam momen pergantian kepemimpinan nasional ini, hak publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang terkait politik dan pemilu harus terjamin. Sementara dampaknya bagi peserta pemilu, ujar Idy, tentu saja akan mendapatkan rasa keadilan dan akses yang proporsional terhadap penggunaan media penyiaran sebagai sarana komunikasi politik.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan. Menurutnya, KPI memang harus fokus dalam melakukan pengawasan pada lembaga penyiaran. “Termasuk diantaranya menjelang pemilu ini, mengamankan kepentingan publik agar lembaga penyiaran tidak dipaksakan menjadi corong kepentingan politik tertentu, sehingga menutup akses publik mendapat informasi yang berimbang”, tukas Ramadhan.
Sementara itu Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Bekti Nugroho, menyampaikan bahwasanya KPI menginginkan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Untuk itu aturannya juga harus adil dan fair, tegas Bekti. “Karena ini merupakan penggunaan frekuensi, maka seluruh partai politik harus mendapatkan kesempatan yang sama”, tambahnya. Bahkan aturan ini juga dapat mengembalikan marwah partai politik dan lembaga penyiaran kembali kredibel, serta rasa keadilan masyarakat tidak tercabik-cabik.
Komisioner KPI Pusat lainnya yang juga hadir dalam RDP adalah Fajar Arifianto, Amiruddin, Rahmat Arifin dan Agatha Lily. Hal lain yang kembali ditegaskan oleh Komisi I adalah tentang tugas pokok dan fungsi KPI dalam mengawasi lembaga penyiaran. “Ada atau tidak ada pemilu, Undang-Undang Penyiaran dan P3 & SPS tetap berlaku, demikian juga draf yang nanti disahkan tentang pengaturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik yang merupakan derivasi dari P3SPS”, pungkas Mahfudz Siddiq.
Tarakan - KPI akan mendorong penyiaran di wilayah perbatasan sebagai salah satu isu strategis nasional. Hal ini mengingat semua WNI berhak atas informasi (mempunyai hak atas informasi) termasuk WNI yang ada di wilayah perbatasan. Apalagi pengaruh dari negara-negara asing di sekitar wialayah perbatasan RI sangat besar yang sedikit demi sedikit mampu menggerus rasa nasionalisme masyarakat.
"Selama ini isu-isu yang dianggap penting di wilayah perbatasan, adalah isu penyelundupan (dari barang kebutuhan pokok sampai narkoba), illegal logging dan pelintas batas. Isu mengenai penyiaran di wilayah perbatasan belum disentuh. Padahal penyiaran sangat strategis dan berpotensi untuk menjaga kedaulatan negara. Hal tersebut disampaikan Azimah Subagijo, Komisoner KPI Pusat, dalam acara Workshop Penyiaran Perbatasan di Tarakan, Kalimatan Utara (25/11).
Menurutnya, saat ini di wilayah perbatasan lebih banyak berdiri lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang berasal dari negara tetangga (Singapura dan Malaysia). Akibatnya, masyarakat di wilayah perbatasan lebih mengenal dan merasa lebih dekat dengan isu-isu dari negar-negara tetangga tersebut dibandingkan dari Indonesia sendiri. Untuk itu, KPI Pusat berinisiatif mendorong pemerintah melalui BNPP agar menjadikan isu penyiaran di wilayah perbatasan sebagai salah satu isu strategis untuk perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, tambahnya.
Dijelaskan pula oleh Azimah, workshop perbatasan di Tarakan ini merupakan langkah konkrit keseriusan KPI Pusat untuk merumuskan strategi agar penyiaran di wilayah perbatasan ini mendapat cukup perhatian dari para pemangku kepentingan. Tujuannya adalah, mendorong pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan yang mendukung hadir dan tumbuhnya lembaga-lembaga penyiaran.
Dalam Workshop yang diikuti KPI Daerah (KPID) yang berada di wilayah perbatasan, Kemenkominfo, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Azimah juga menyampaikan bahwa tidak banyaknya pelaku industri penyiaran yang mendirikan lembaga penyiaran di wilayah perbatasan antara lain,dikarenakan kondisi infrastruktur yang tidak memadai. “Misalnya seperti jalan rusak, listrik yang tidak cukup, harga BBM dan kebutuhan pokok yang tinggi”, tuturnya. Untuk menarik minat pelaku usaha penyiaran, salah satu rekomendasi dari workshop adalah mendorong adanya kebijakan afirmatif hingga insentif yang memudahkan pembangunan infrastruktur penyiaran dan proses perizinan
Yang paling minimal sekali adalah mendorong pemerintah dan DPR untuk memberi tambahan anggaran dan fasilitas kepada TVRI dan RRI hingga memungkinkan kedua lembaga penyiaran publik tersebut mendirikan stasiun transmisinya di seluruh titik wilayah perbatasan, ujarnya. Selain itu program yang juga diusulkan untuk dikembangkan oleh KPID-KPID di wilayah perbatasan adalah dengan melibatkan masyarakat untuk membuat gerakan masyarakat cinta siaran Indonesia, seperti yang saat ini sudah dikembangkan oleh KPID Riau. Azimah berharap,melalui gerakan ini diharapkan masyarakat kembali menyadari dan mencintai NKRI melalui penyiaran.
Tolong untuk acara Garis Tangan tersebut di atas untuk di hentikan penayangannya di karenakan tidak ada unsur pendidikan dari acara tersebut dan justru menjadi tontonan yang MEMBODOHKAN, TIDAK BERMANFAAT, PENIPUAN DAN PEMBODOHAN PUBLIK.