- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3706
Jakarta -- Penguatan lembaga KPI dan penyiaran di era disrupsi media sekarang butuh penyesuaian regulasi. Oleh karenanya, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran tahun 2002 mesti dilanjutkan agar masalah-masalah kelembagaan dan penyiaran saat ini dapat tertangani.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, I Made Sunarsa, dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di AONE Hotel Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini menyampaikan, secara historis sosiologis revisi UU Penyiaran adalah sebuah keniscayaan. Selain itu, dari sisi yuridis, ada masalah serius yang mendesak adanya revisi, terkait dengan keberlangsungan hidup KPID di 33 Provinsi.
"Ada Undang-Undang No 23 tahun 2014. Atas UU ini muncul PP 18/2016, isinya tahu nggak? Tidak menjadikan KPI di daerah itu sebagai kongruen urusan daerah. Bayangkan UU ini sangat melemahkan KPID," ucap Sunarsa.
I Made Sunarsa juga bercerita, bahwa ada 9 pasal di UU Penyiaran tahun 2002 yang dikoreksi oleh UU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya diungkapkan, seperti pengapusan dan koreksi pasal 33 dan 34.
Hal itu mengakibatkan hilangnya beberapa kewenangan KPI berkaitan dengan perizinan penyiaran. Dibutuhkan formulasi baru dalam RUU terkait kewenangan KPI.
Sunarsa mengungkapkan, kalau dulu, sebelum TV punya program siaran baru, harus melalui proses evaluasi. "Sekarang atas dasar Undang Undang Ciptaker, TV dan Radio tanpa kita tahu siarannya dulu. Kalau dulu nggak boleh," jelas I Made Sunarsa.
Lalu kebijakan ASO juga berpengaruh terhadap industri penyiaran yang menuntut peran lembaga pengawas siaran semakin komplek. “Nggak bisa lembaga mengawasi lembaga penyiaran yang bertumbuh pesat akibat ASO tanpa penguatan lembaga," tambahnya.
Menanggapi dinamika yang panas terkait pasal-pasal RUU yang dikritik oleh beberapa pihak, Sunarsa menyampaikan, "Kami belum bisa menanggapi lebih dalam soal itu, karena kami belum menerima draft resmi dari Komisi 1. Namun kami meyakini bahwa draft yang nantinya dibuat pasti didasarkan kebutuhan negara dan sudah berdasarkan aspirasi semua komponen masyarakat".
Dalam diskusi ini, hadir narasumber dari Dewan Pers, masyarakat siber Indonesia dan praktisi penyiaran lainnya. Sebelum acara ini dimulai, Wakil Menteri Komifo, Nezar Patria berkesempatan memberikan sambutan kunci. **