Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio dan Ubaidillah saat berkunjung ke Republika.

 

Jakarta - Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Agung Suprio mengatakan, jika Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran tak segera disahkan, perkembangan penyiaran Indonesia akan tertinggal dengan negara lainnya. Pasalnya, kata dia, peralihan era digital penyiaran dari era analog membutuhkan waktu juga untuk persiapan sosialsasi dan pemantapan infrastruktur.

"Kalau tidak migrasi, maka bangsa kita akan ketinggalan dengan bangsa-bangsa lain, ya seperti Thailand, Malaysia sudah menerapkan digital baru-baru ini," ujar dia saat mengunjungi Kantor Republika, Senin, (23/10).

Agung menjelaskan, jika berkaca pada negara-negara barat, seperti Amerika dan negara-negara Eropa, peralihan analog ke digital sudah dilakukan 5-10 tahun lalu. Jika memang Indonesia menginginkan peralihan tersebut sudah bisa sempurna digunakan pada 2020, semestinya DPR-RI sudah memberikan jalan mulus dalam RUU Penyiaran.

"Dari sekarang seharusnya sudah disahkan, sehingga isa disosialisasikan digital itu apa pada publik, lalu persiapan infrastruktur, sehingga itu sudah on semua," jelas dia.

Hambatan saat ini, kata Agung, adalah bagaimana pengelolaan Multiplekser (MUX) untuk era digital tersebut diberikan. Jika mengacu pada UUD 1945, sudah semestinya, kata dia, negara yang harus mengatur setiap frekuensi yang digunakan di Indonesia. Agung mengatakan, terjadi perpecahan di anggota DPR-RI terkait masalah tersebut, karena dinilai merugikan pengusaha lembaga penyiaran yang sedang eksis saat ini.

Berkaca dari Thailand, lanjut dia, era digital sudah memakan dua lembaga penyiaran yang tak tahan bersaing di era digital. Hal serupa juga terjadi di Italia yang hanya menyisakan beberapa lembaga penyiaran karena persaingan perebutan sponsor bersama dengan lembaga penyiaran yang terus tumbuh di era digital.

"Di era digital, akan sangat banyak lembaga penyiaran, sementara iklan stagnan, jumlah iklan tetap. Otomatis ketika migrasi ke digital, banyak kemudian lembaga penyiaran kewalahan," kata dia lagi.

Sedangkan dari sisi positif, industri penyiaran akan tumbuh dan berkembang dalam arti luas. Masyarakat, kata dia, akan mendapat kesempatan membuat sebuah lembaga penyiaran sendiri. Dominasi dari tv swasta yang berkantor di Jakarta tidak akan terjadi lagi.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat akan diberikan tontonan yang lebih beragam. Akan ada banyak program yang berkompetisi untuk mencerdaskan masyarakat. "Jadi masyarakat lebih dimanjakan," jelas dia. Red dari REPUBLIKA.CO.ID

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran pada program jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi” RCTI. Teguran ini diberikan lantaran program yang tayang pada 15 Oktober 2017 pukul 04.30 WIB menampilkan surat keterangan psikolog yang memuat identitas anak korban pelecehan seksual beserta kedua orangtuanya. Demikian dituliskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada RCTI, Jumat (20/1-/2017).

Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Hardly Stefano, penayangan surat keterangan psikolog yang memuat identitas korban pelecehan seksual berserta orangtuanya dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran jurnalistik untuk menyamarkan identitas korban kejahatan seksual.

“Program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf f. Karena itu, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Hardly.

Selain itu, Hardly meminta RCTI untuk segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.

“RCTI wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tegasnya. ***

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, memberi keterangan kepada wartawan usai jumpa pers Anugerah KPI 2017 di Kantor KPI Pusat, Jumat (20/10/2017).

 

Jakarta - Pemberian penghargaan Anugerah KPI merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengapresiasi karya-karya dari lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dalam menghadirkan program siaran yang berkualitas. Ketua Panitia Anugerah KPI 2017, Nuning Rodiyah, menyatakan bahwa penghargaan ini bertujuan meningkatkan kesadaran lembaga penyiaran untuk menyuguhkan program siaran yang berkualitas, memacu persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran, mendorong lembaga penyiaran memproduksi dan menyiarkan program siaran yang dapat membentuk jati diri bangsa, serta memberi penghargaan kepada Lembaga Penyiaran, khususnya radio, yang peduli pada masalah-masalah perbatasan.

Hal tersebut disampaikan Nuning, anggota KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, dalam Konferensi Pers Anugerah KPI 2017 di kantor KPI Pusat, (20/10).



“Tahun ini, Anugerah KPI mengambil tema Persembahan Anak Bangsa untuk Satu Indonesia,” ujar Nuning. Tema ini dimaknai bahwa produksi program siaran baik televisi ataupun radio, merupakan karya terbaik yang diperuntukkan bagi kemaslahatan dan persatuan bangsa. Ada pun penghargaan yang diberikan kepada KPI dalam Anugerah KPI 2017 terdiri atas 13 (tiga belas) kategori program televisi, 3 (tiga) kategori program radio, serta 3 (tiga) kategori penghargaan khusus, dengan rincian sebagai berikut:

A.    Penghargaan untuk Televisi
1.    Progam Anak-anak
2.    Program Animasi
3.    Program Drama Seri
4.    Program Film Televisi
5.    Program Talkshow
6.    Program Wisata Budaya
7.    Program Berita
8.    Program Peduli Perempuan dan Disabilitas
9.    Iklan Layanan Masyarakat
10.    Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal
11.    Presenter Berita
12.    Presenter Talkshow Televisi
13.    Televisi Peduli Penyandang Disabilitas

B.    Penghargaan untuk Radio
1.    Program Wisata Budaya
2.    Iklan Layanan Masyarakat
3.    Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal


C.    Penghargaan Khusus
1.    Radio Komunitas Terbaik
2.    Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran
3.    Pengabdian Seumur Hidup

Penilaian atas setiap kategori dalam Anugerah KPI 2017 dilakukan oleh dewan juri yang terdiri atas praktisi penyiaran, anggota DPR RI, lembaga negara terkait seperti Dewan Pers dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), akademisi, dan Komisioner KPI Pusat. Di antara anggota dewan juri tersebut adalah Yosep Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Syamsudin Noer Moenadi (Pengamat Film), Iwan Persada (Sutradara), Mariana Amiruddin (Komnas Perempuan), Wahyu Dhyatmika (TEMPO), Ruli Nasrullah (Akademisi), dan Hery Margono (Dewan Periklanan Indonesia).



Acara Anugerah KPI 2017 akan berlangsung pada Sabtu, 28 Oktober 2017  yang disiarkan langsung dari studio 6 EMTEK CITY SCTV. Turut berpartisipasi dalam acara tersebut antara lain Chakra Khan, Rina Nose, Denny Sumargo, David Nurbianto dan Demian.  Nuning berharap, program-program siaran yang menerima apresiasi Anugerah KPI ini dapat menjadi teladan bagi program lain untuk meningkatkan kualitas siaran menjadi lebih baik lagi. “Kita berharap, lewat program siaran di televisi dan radio, masyarakat Indonesia mendapat inspirasi kebaikan untuk memperbaiki dan membangun bangsa menjadi lebih baik”, kata Nuning mengakhiri perbincangan.



Kontak:
Nuning Rodiyah - 081330636541
Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta – Pemenang Anugerah KPI untuk semua kategori yang diperlombakan dalam Anugerah KPI 2017 akan umumkan di acara Anugerah KPI 2017 yang rencananya disiarkan langsung oleh Stasiun SCTV, Sabtu siang (28/10/2017) mulai Pukul 12.30 WIB. Kepastian itu disampaikan Komisioner KPI Pusat yang juga PIC kegiatan Anugerah KPI 2017, Nuning Rodiyah, disela-sela acara jumpa pers di Kantor KPI Pusat, Jumat (20/10/2017).

Dalam kesempatan itu, Nuning  yang didampingi Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Dua Wakil Juri Anugerah KPI dan Kru yang terlibat dalam acara Anugerah KPI 2017, menyampaikan nama-nama nominasi penerima Anugerah KPI 2017 berdasarkan kategori yang diperlombakan.

Berikut para nominasi penerima Anugerah KPI 2017:

1.    Kategori Program Anak
a.    Buah Hatiku Sayang (TVRI)
b.    Dubi Dubi Dam Eps. 13 (RTV)
c.    Dunia Hand Made (Global TV)
d.    Hafiz Indonesia 2017 (RCTI)
e.    Si Bolang Bocah petualang Eps. “Jejak Garuda di Tanah Papua” (Trans 7)

2.    Kategori Program Animasi
a.    Adit – Sapo Jarwo – Eps.”Ojek Payung Bikin Bingung“ (Trans TV)
b.    Kisah Teladan Nabi – Eps. “Lahirnya Sang Utusan” (RTV)
c.    Garuda Gemilang – Eps. “Panggil Aku Gilang” (Indosiar)
d.    Riska dan Si Gembul – Eps. “Bantuan Yang Bahaya” (MNC TV)
e.    Dunia Binatang – Eps. “Misteri Makhluk Selat Lembah” (Trans 7)

3.    Program Drama Seri
a.    Di Rumahku Ada Surga – Trans TV
b.    Dunia Terbalik. Episode 286 – RCTI
c.    Kesempurnaan Cinta – NET. TV
d.    Para Pencari Tuhan Jilid 11 – SCTV
e.    Rumah Cahaya, Eps. “Sekolah Hati Murni” – TVRI

4.    Drama Non Seri
a.    Anak Tukang Siomay Jadi Dokter – Indosiar
b.    Queen of Comblang – Trans TV
c.    Rindu Suara Adzan – Global TV
d.    Seribu Kisah Bukan Ayah yang Mengandung – Trans 7

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini, saat menerima kunjungan Mahasiswa Universitas 11 Maret Surakarta di Kantor KPI Pusat, Selasa (17/10/2017).

 

Jakarta – Kebanyakan orangtua berpikir semua film kartun itu aman ditonton anak. Sehingga, para orangtua itu membiarkan anak-anak mereka bebas menonton film kartun tanpa bimbingan. Padahal, tidak semua film kartun itu diperuntukan untuk anak.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, peran lembaga penyiaran dan orangtua menentukan anak menyaksikan film kartun yang memang sesuai atau tepat untuk mereka. Misalnya orangtua, mereka harus tahu dan menyeleksi film kartun yang cocok, aman dan tidak berdampak buruk untuk anaknya.

“Bisa kita katakan jika tidak semua film kartun itu dapat ditonton dan aman untuk anak. Karena banyak film kartun yang mengandung unsur kekerasaan dan pornografi,” kata Dewi saat menerima kunjungan dari mahasiswa Fakultas Komunikasi Universitas Negeri 11 Maret Surakarta, di Kantor KPI Pusat, Selasa (17/10/2017).

Selain orangtua, lanjut Dewi, lembaga penyiaran turut menentukan kenyamanan dan keamanan anak menonton. Dan, peran yang dipegang lembaga penyiaran ini menjadi awal apakah film tersebut nantinya berdampak baik atau sebaliknya.

Jika secara isi film kartun tersebut aman, mengandung pesan moral, mendidik dan tidak terdapat unsur kekerasan dan pornografi, berarti film kartun tersebut diklasifikasikan aman untuk anak dan segala umur. Apabila film kartun itu mengandung unsur kekerasan atau unsur negatif yang tidak cocok ditonton anak, lembaga penyiaran harus jeli bagaimana menempatkan film tersebut di jam tayang dewasa.



“Kita ada aturan soal klasifikasi tayangan dan jam-jam yang tepat sesuai dengan kategori umur penontonnya. Jika film kartun tersebut aman dan memang secara klasifikasi memang untuk anak dapat ditayangkan pada jam pagi. Sedangkan film kartun yang secara klasifikasi masuk golongan remaja bisa ditayangkan di atas pukul 18.00,” jelas Dewi.

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono mengatakan, orangtua tidak serta merta bertanggungjawab sepenuhnya atas tontonan anaknya meskipun tayangan tersebut diklasifikasi RBO (Remaja Bimbingan Orangtua). Karenanya, Mayong setuju dengan pernyataan Dewi bahwa lembaga penyiaran juga ikut menentukan apakah tontonan tersebut dapat aman ditonton anak atau remaja.

Menurut Mayong, saat ini diperlukan kreativitas dan inovasi dari semua pihak termasuk lembaga penyiaran dalam membuat program dengan presfektif anak. Cara ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengangkat kualitas tayangan anak di layar kaca. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.