Komisioner KPID Sulsel Muhammad Asrul Hasan.

 

Makassar - Dalam rangka Pemutakhiran Tabel Referensi dan Data Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sulawesi selatan meminta setiap lembaga Penyiaran untuk melakukan klarifikasi data administrasi dan data teknis sesuai dengan data terakhir yang disetujui oleh menteri Komunikasi dan Informatika.
Hal tersebut dikatakan Muhammad Hasrul Hasan, Kordinator Bidang Perizinan KPID Sulawesi Selatan, akhir April lalu di Makassar.

“Kami beharap untuk setiap Lembaga Penyiaran untuk segera melakukan pengisian data administrasinya melalui website http://e-penyiaran.kominfo.go.id untuk selanjutnya akan dilakukan pemutakhiran pada data base sistem penyiaran Manajemen Perizinan Penyelengaraan Penyiaran ( SIMP3),” Kata Muhammad Hasrul Hasan.

Selain lembaga penyiaran yang telah memperoleh IPP tetap. Hasrul yang juga saat ini menjabat sekretaris IJTI Sulsel, mengaku baru saja mengikuti Bimbingan teknis SIMP3 pada April lalu di Hotel Mercure Kuta Bali mengatakan, nantinya seluruh lembaga penyiaran yang akan mengajukan permohonan izin penyiaran juga akan melalui website tersebut.

“SIMP3 akan mempermudah proses perizinan lembaga Penyiaran baik yang sudah memperoleh Izin maupun yang baru mengajukan izin Penyiaran. Sebelumnya proses perizinan akan keluar hinggga bertahun tahun, nantinya prosesnya dipersingkat dalam hitungan bulan saja,” Ujar Hasrul.

KPID Sulsel juga akan membuka pelayanan ke Lembaga penyiaran, yang belum paham cara mendaftar dan mengisi di aplikasi E Penyiaran di Desk E Penyiaran kantor KPID Sulawesi Selatan Jalan Bontolempangan, Makassar.

Klarifikasi data melalui web dinyatakan berlaku apabila telah kami terima scan Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data resmi bermaterai melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan dokumen hardcopy data KTP Pimpinan, Akta Perusahaan, NPWP Perusahaan, Dokumen IPP, Dokumen ISR, Bukti Pembayaran terakhir yang dikirimkan dalam bentuk pos tercatat beserta data pendukung klarifikasi yang ditujukan ke Direktur Kementerian Kominfo di Jakarta. Red dari berbagai sumber

 

Cisarua – Untuk mempertajam analisa pemantauan terhadap isi siaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi tenaga analis pemantauan di Hotel Rizen, Cisarua, 26-28 April 2017.

Berbagai materi mulai dari jurnalistik, perlindungan anak, kekerasan, pornografi dan bagaimana produksi sebuah program disampaikan dalam kegiatan Bimtek tersebut.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam sambutannya yang diwakili Asisten Ahli, Andi Andriyanto, mengatakan peran tenaga analis sangat penting untuk mengawasi isi siaran yang tayang di lembaga penyiaran. Melalui Bimtek ini, diharapkan analisa para analis menjadi lebih tajam dan semakin baik.

Dalam Bimtek itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Mayong Suryo Laksono, Agung Suprio dan Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang, memberikan pendalaman materi bagi analis. KPI Pusat menghadirkan tim Ini Talkshow, Mang Saswi dan Host Shafira  Umm. ***

 

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Noor Ihza, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 18 stasiun ‎radio karena belum memperpanjang izin masa siarannya sebelum habis masa berlakunya.

Noor Ihza mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan dengan mencabut perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, kata Noor Izza, disebutkan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang, namun dapat dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.

Selain itu, lanjut Noor Ihza, pada Pasal 57 ayat (1) Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP paling lambat 12 bulan sebelum berakhirnya IPP.

"Jika setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP," ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (25/4/17).

Sebelumnya, ia menyatakan bahwa Kemkominfo telah melayangkan surat teguran Pertama dan Kedua, hingga akhirnya Kemkominfo memutuskan untuk memberikan sanksi berupa tidak diberikannya perpanjangan IPP karena belum mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut sebelum habis masa berlakunya.

Kendati demikian, Noor Ihza menuturkan, jika 18 stasiun radio tersebut merasa keberatan dengan sanksi administratif yang telah dijatuhkan oleh Kemkominfo, maka dapat segera mengajukan keberatan kepada Kemkominfo sesuai dengan Pasal 21 Permenkominfo Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif.

"Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran," ujarnya.

Sekadar informasi, adapun 18 stasiun radio tersebut adalah Radio Suara Medan, Swara Perak Jaya, Radio Makobu, SS Favourite Stasion, Smart FM, Ramona FM, Nugraha Top FM, Radio Maria, Mentari FM, Arjuna FM, RBJ FM, Rakom Dwijendra, Dinda FM, Hudda, CDBS 94,5 FM, Radio Barong, Radio Lafemme FM dan Radio Rama Solo. Red dari berbagai sumber

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran kepada lembaga penyiaran, untuk tidak menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Siaran iklan politik yang dimaksud adalah dalam bentuk Iklan kampanye, Hymne partai politik, mars partai politik dan lagu-lagu lainnya yang terkait dengan partai politik.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyatakan, bahwa siaran yang dipancarkan serta diterima secara bersamaan dan serentak oleh lembaga penyiaran, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap dan perilaku khalayak. Oleh sebab itu, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Surat edaran ini sendiri dikeluarkan berdasar pada kewenangan yang diberikan kepada KPI sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.  Sejalan dengan amanat regulasi tersebut, KPI berkepentingan untuk mendorong terciptanya iklim penyiaran yang independen, berimbang dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuliandre menegaskan, bahwa surat edaran ini berlaku untuk semua jenis lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran berlangganan. Surat edaran ini selain dikirim kepada pengelola televisi dan radio, juga ditembuskan kepada lembaga-lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),  asosiasi televisi, persatuan radio swasta, serta oganisasi periklanan.  KPI berharap, seluruh pihak yang memiliki kaitan dengan edaran ini dapat menyesuaikan diri, sehingga dapat membantu mewujudkan iklim penyiaran yang adil dan kondusif untuk semua pihak.

 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), berencana menghidupkan kembali siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Urang Solok. Radio kebanggaan masyarakat Solok ini sudah tidak bersiaran sejak disegel Balmon karena tidak lengkap legalitasnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Solok, Azwirman, saat kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Selasa (25/4/2017).

Menurut Azwirman, DPRD dan Pemda Solok akan mengajukan permohonan izin penyiaran untuk melengkapi semua persyaratan agar dapat bersiaran kembali. “Kami akan melakukan pembahasan dalam waktu dekat untuk membahas izin radio ini dan Perdanya. Tapi, kami butuh masukan dari KPI Pusat bagaimana prosedur perizinannya dan bagaimana bentuk Perda penyiaran tersebut,” katanya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat bidang Perizinan, Agung Suprio mengatakan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan lembaga penyiaran publik lokal sudah tertera dalam UU dan aturan di bawahnya. Syarat itu antara lain adanya Perda dan dibentuk Dewan Pengawas karena radio ini menggunakan anggaran APBD.

“Bentuk idealnya seperti dewan pengawas RRI yang berjumlah 3 orang yang nanti membentuk direktur dan wakil direktur dan lainnya. Dewan ini diperlukan untuk mengontrol maka kinerja LPPL,” tutur Agung.

Agung juga mengingatkan bahwa radio publik lokal sekarang ini tidak boleh digunakan untuk agenda politik pemerintah. “Sekarang ini radio publik lokal yang hanya untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Sementara untuk pembuatan Perda Radio agak berbeda dengan Perda Penyiaran karena lebih spesifik. “Beberapa contoh Perda bisa dipelajari sebagai masukan seperti Perda yang dibuat DPRD Kabupaten Karanganyar tentang Radio Publik Lokal,” jelas Agung.

Dalam kesempatan itu, Agung juga mengingatkan tentang aturan dalam bersisaran yang terdapat di UU Penyiaran dan P3SPS. Dia meminta agar siaran radio jangan menyingung persoalan SARA. “Jika ternyata ada tayangan yang bermuatan SARA maka izin tetap tidak akan diberikan. Bagi LP pemegang izin tetap, izinnya akan dicabut,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.