- Detail
- Dilihat: 14029
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi teguran kedua pada “Ceriwis Pagi Manis” Trans TV dikarenakan acara tersebut yang tayang pada tanggal 13 Juli 2013 pukul 09.15 WIB melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2013. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Dirut Trans TV, Atiek Nur Wahyuni, Senin, 15 Juli 2013.
Pelanggaran yang dilakukan “Ceriwis Pagi Manis” adalah penayangan adegan seorang wanita mencium ketiak dua orang pria. Wanita tersebut menerima tantangan dari host untuk mencium ketiak dua pria di dalam sebuah pasar dengan menerima imbalan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap ketiak yang diciumnya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
“Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 335 /K/KPI/05/13 tertanggal 24 Mei 2013,” katanya.
KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan terhadap program tersebut. “Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” tegasnya.
Dalam suratnya, KPI Pusat juga meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – Acara “Sahurnya OVJ” di Trans 7 mendapat teguran KPI Pusat. Acara ini dinilai melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2013. “Sahurnya OVJ” yang melanggar ditayangkan Trans7 pada 12 Juli 2013 mulai pukul 02.55 WIB. Demikian disampaikan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 15 Juli 2013.
Jakarta – Rapat paripurna DPR RI menetapkan 9 Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 yang terpilih melalui proses seleksi di Komisi I DPR, Kamis, 11 Juli 2013. Penetapan tersebut disampaikan Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, yang kemudian disetujui semua Anggota DPR yang mengikuti rapat tersebut.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi yakni TV One, Global TV, SCTV, Trans 7 dan PT Cipta TPI terkait penayangan iklan “Cat Kayu dan Besi Avian” yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran yang diberikan KPI Pusat kepada kelima stasiun tersebut yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto.

