Petaling Jaya - TV Li Star Media Group akan berhenti beroperasi mulai 7 Oktober mendatang karena kerugian yang terjadi akibat permasalahan yang terjadi di industri media.

Li TV terlibat dalam bisnis penyiaran dan medistribusikan saluran televisi gaya hidup Inggris "Life Inspired" yang disiarkan secara regional di seluruh Asia, yang juga tersedia di Astro Channel 728.

Kelompok tersebut mengatakan kepada Bursa Malaysia bahwa anak perusahaannya yang sepenuhnya dimiliki Li Industries Holdings Ltd dan anak perusahaannya yang sepenuhnya dimiliki oleh Li TV International Ltd, Li TV Asia Pte Ltd dan Li TV Asia Sdn Bhd akan berhenti beroperasi efektif pada tanggal 7 Oktober.

Li TV mengalami kerugian sebesar US $ 1,62 juta (RM6,96 juta) untuk laporan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Dengan sebagian besar perusahaan penyiaran secara global menghadapi permasalahan serupa serta adanya gangguan digital di industri media, Star Media mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin memperbaiki keadaan jika sudah seperti ini.

"Mengingat hal tersebut, dewan telah memutuskan untuk menghentikan operasi bisnis Li TV Group untuk mengurangi kerugian lebih lanjut," jelasnya.

Harga saham Star Media tidak berubah pada RM2.37 hari ini dengan total jumlah saham mencapai 98.400 yang  memberikan kapitalisasi pasar sebesar RM1, 75 miliar. Red dari thesundaily.my



Jakarta - Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) terhadap 39 (tiga puluh sembilan) lembaga penyiaran dari 12 (dua belas) provinsi tengah berlangsung di Bandung, (24/8). Provinsi yang melaksanakan EUCS adalah Sumatera Utara, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Bangka Belitung.

Dalam tahapan akhir proses pelayanan perizinan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diwakili oleh Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio. Pada forum tersebut, Agung menegaskan bahwa lembaga penyiaran di daerah 3T  (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) mendapat prioritas untuk memperoleh kemudahan dalam proses perizinan. “Mengingat kurangnya minat investasi di wilayah 3T, maka selayaknya lembaga penyiaran yang mengajukan izin untuk bersiaran di wilayah tersebut mendapatkan kemudahan”, ujar Agung.

Kemudahan tersebut menjadi bentuk keberpihakan negara atas terpenuhinya hak-hak informasi warga negara di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal. “Sehingga masyarakat yang tinggal di tiga wilayah tersebut dapat menikmati informasi yang setara sebagaimana daerah lain,”tegas Agung.

Hadir dalam rapat EUCS, Bambang Cahyo Siswoyo Kepala Subdit Verifikasi dan Uji Coba Siaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika  Kementerian Komunikasi (Ditjen PPI Kemkominfo) dan Ganjar Ponco Atmojo dari Direktorat Operasi dan Sumber Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI Kemkominfo), serta  perwakilan Balai Monitoring dan KPI Daerah dari tiap provinsi.

Pertemuan antara KPI Pusat dan KPID Jabar di Kantor KPI Pusat, Selasa (23/8/2017).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memiliki kepentingan besar untuk menyelamatkan masyarakat daerahnya dari dampak negatif siaran televisi yang bersiaran dari Jakarta. Hal itu menyebabkan KPID Jabar paling banyak mengeluarkan rekomendasi kepada KPI Pusat untuk melakukan teguran ataupun peringatan ke lembaga penyiaran Jakarta.

Hal itu disampaikan Komisioner KPID Jawa Barat, Mahi M. Hikmat, kepada Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono, saat melakukan audiensi dan konsultasi ke KPI Pusat, Selasa (23/8/2017).

Menurut Mahi, pihaknya banyak menemukan tayangan televisi Jakarta yang diindikasi melanggar aturan P3 dan SPS KPI. Selain itu, KPID Jabar banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan sejumlah tayangan TV dari Jakarta.

“Berdasarkan catatan kami, yang paling banyak melakukan pelanggaran itu televisi yang siaran dari Jakarta. Sangat sedikit kami temukan pelanggaran yang dilakukan televisi lokal,” kata Mahi.

Menurut data dari KPID Jabar, ada kurang lebih 536 lembaga penyiaran, televisi maupun radio, yang bersiaran di Jabar. Sayangnya, tenaga pemantau yang melakukan pengawasan terhadap ratusan lembaga penyiaran hanya beberapa orang.

Terkait hal itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengusulkan agar KPID Jabar lebih menguatkan peranan pengaduan dari masyarakat. Jika KPID tidak memiliki bukti tayang atau siaran lembaga penyiaran, hal itu bisa diminta ke lembaga penyiaran bersangkutan. “KPID juga bisa minta ke KPI Pusat untuk verifikasi siaran lembaga penyiaran yang di pantau KPI Pusat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah persoalan penyiaran juga dibahas dalam pertemuan tersebut seperti perkembangan revisi UU Penyiaran dan tayangan iklan politik di lembaga penyiaran. ***

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2017-2020. Pelantikan ini dilaksanakan di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh. Senin (21/8) siang. Ketujuh komisioner KPI Aceh adalah Muhammad Hamzah, Dr. Hamdani AG, Munandar, Abdul Rahman, Putri Nofriza, Irsal Ambia, dan Khairul Alim. Pelantikan itu turut disaksikan oleh para pimpinan media di Aceh dan Komisioner KPI Pusat, bidang Kelembagaan, Ubaidillah.

Wagub Nova dalam sambutannya meminta komisioner KPI Aceh untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi lembaga penyiaran. “Saya sarankan KPI Aceh membuat simpul di masyarakat untuk membangun aktivitas pemantauan di daerah,” katanya. Dia berharap, komisioner KPI Aceh tidak hanya menggunakan fungsi pengawasan, tetapi juga keahliannya dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Aceh. Sehingga bisa mempercepat pemahaman masyarakat terhadap berbagai aspek pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Sementara komisioner KPI Pusat, Ubaidillah berharap para komisioner KPI yang baru dilantik agar langsung bekerja dengan melakukan pemantauan terhadap siaran TV, terutama TV lokal dan radio. “Info yang saya dapat banyak sekali lembaga penyiaran yang masa izinnya sudah habis dan harus segera diperbarui. Karena lembaga penyiaran TV setiap 10 tahun harus diperpanjang izinnya, sementara radio setiap lima tahun sekali,” katanya.

Selain itu, saat ini masih banyak lembaga penyiaran yang belum melaksanakan perintah undang-undang untuk menayangkan iklan layanan masyarakat (ILM), baik di radio maupun TV. ILM itu berisikan tentang kebangsaan, budaya lokal, bahaya narkoba, dan bahayanya radikalisme. DNS

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada seluruh lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk mendukung penyelenggaraan pemilukada Jatim yang berkeadilan dengan memberikan tayangan yang informatif dan tidak berafiliasi pada kepentingan salah satu peserta pemilukada. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Nuning Rodiyah, pada saat Talkshow di JTV Surabaya dengan tema: Pilkada 2018 dan peran serta Lembaga Penyiaran dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadilan, Rabu (22/8/2017).

Nuning juga meminta lembaga penyiaran dapat menjadi sebagai media perekat sosial dan tidak memicu konflik sosial dalam pelaksanaan Pemilukada Jatim 2018. “Fungsi sebagai perekat sosial dan tidak memicu konflik sosial harus diutamakan oleh lembaga penyiaran,” katanya.

Selain itu, hal lain yang sangat penting dilakukan lembaga penyiaran dalam bersiaran adalah menghindari pemberitaan atau siaran yang mengandung isu SARA. Pasalnya, isu mengenai SARA sangat sensitif dan memiliki dampak buruk terhadap stabilitas keamanan dan keutuhan bangsa ini. “Lembaga penyiaran jangan menyiarkan siaran yang partisan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Nuning meminta kepada masyarakat khususnya masyarakat Jawa Timur untuk berperan serta dalam pengawasan tayangan politik, khususnya iklan kampanye di lembaga penyiaran. “Kami mengharapkan masyarakat ikut membantu penyelenggaraan Pemilukada dengan ikut melakukan pengawasan terhadap isi siaran lembaga penyiaran. Jika dinilai ada pelanggaran segera adukan ke KPID setempat,” pintanya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.