Wates - Ratusan teguran dan puluhan surat klarifikasi telah dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY sejak tahun 2015 kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio terkait penyiaran yang melanggar aturan. Sedangkan aduan masyarakat ke KPID kecenderungannya saat ini menurun.
"Tahun 2015 ada 93 surat teguran dan 11 surat klarifikasi, dan tahun 2016 ada 76 teguran," ujar Ketua KPID DIY Sapardiyono ketika dikonfirmasi Minggu (20/08/2017). Sebelumnya, KPID DIY juga telah melakukan sosialisasi kepada anggota Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kulonprogo terkait Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran pada Rabu (16/08/2017).
Sapardiyono menjelaskan, hal-hal yang dikenai sanksi adalah unsur kekerasan (semua TV); iklan obat tradisional yang tidak ada izinnya (TV dan radio); iklan mulai dari rokok, adegan yang mengesankan ciuman (semua TV); mars sebuah parpol (3 TV); iklan komersial tidak melebihi 20 persen dari durasi siaran (6 TV); tidak menampilkan iklan layanan masyarakat (ILM) sebesar 10 persen dari durasi iklan (banyak TV). "Serta tidak memenuhi progran lokal 10 persen dari durasi iklan," paparnya.
Menurutnya, teguran tersebut selain menindaklanjuti aduan dari masyarakat juga dari pengamatan kita. Aduan yang masuk tahun 2015 sekitar 100-an dan tahun 2016 sebanyak 150. "Meski dari jumlah aduan masyarakat yang masuk ke KPID DIY meningkat, namun kecenderungannya saat ini menurun. Kami tidak tahu apakah karena masyarakat sudah pintar ataukah karena apatis. Saat ini terbanyak adalah dari pengamatan kami," ujarnya. Red dari KRJOGJA.com