Kutai Timur - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) untuk segera membuat payung hukum penyiaran di Kutim.

Disampaikan saat audensi bersama Pemkab Kutim di kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi , Rabu 3 April 2017, KPID Kaltim menjelaskan payung hukum tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

“Payung hukum berupa Perda LPPL, karena itu merupakan syarat dalam melakukan penyiaran," ungkap Ketua KPID Kaltim, Suarno.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfotik) Kutim, M. Erlyan Noor, yang turut hadir dalam pertemuan itu menyambut baik usulan provinsi. Untuk itu, ia meminta Pemkab Kutim khususnya kepada  Bupati dan Wakil Bupati agar melakukan audiensi ke DPRD Kutim dalam merumuskan Perda LPPL.

Harapan tersebut disampaikan Erlyan mengingat divakumkan sementara Unit Pelaksana Teknis (UPT) TV Kutim di bawah naungan Diskominfotik Kutim. Pasalnya, belum ada perda penyiaran sebagai payung hukum dan syarat dalam sebuah penyiaran.

"Kita berharap bupati dan wabup bisa menggelar audiensi ke anggota DPRD Kutim untuk segera merumuskan perda penyiaran ini," ungkap Erlyan.

Lebih jauh, ia mengaku khawatir karena UPT TV Kutim yang terhenti sementara ini menyebabkan aset yang ada di sana rusak karena tidak digunakan maupun tidak mendapat perawatan.

"Asetnya banyak, semuanya mahal-mahal. Jika lama tidak digunakan takutnya bisa rusak apalagi tidak ada yang merawat," ucapnya.

Erlyan menambahkan, dengan adanya perda yang menjadi salahsatu syarat penyiaran resmi, TV Kutim dapat kembali beroperasi terlebih telah ditunjang alat yang lengkap dan dapat kembali memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

"Jika status resmi, tentu kita akan jalankan kembali karena dari alat dan SDM kita sudah siap semua," katanya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyambut baik langkah dalam membuat ijin resmi penyiaran di Kutim mengingat pembentukan perda juga merupakan penegakan sebuah peraturan.

"Ini merupakan penegakan aturan, tentunya kita akan dukung. Jika Ijinnya sudah resmi bisa memudahkan kita untuk membangun jaringan sampai tingkat desa, harapan kita itu," imbuh Kasmidi.

Dengan adanya informasi sampai ke desa, kata dia, diharapkan masyarakat desa juga mendapat informasi yang sama dengan di ibukota kabupaten atau menghindari perbedaan tangkapan informasi.

"Harapannya, informasi  apapun itu langsung terdengar sampai ke desa karena menyampaikan informasi harus seragam dan sama. Jangan sampai informasi di kabupaten beda dengan yang ada di desa," sebutnya. Red dari kliksanggatta

Jakarta - Selain melakukan pengawasan terhadap isi siaran, tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Untuk itu KPI menyelenggarakan Bimbingan Teknis "Sekolah P3SPS - Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)" untuk praktisi penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat umum.
 
Sekolah P3SPS Angkatan XIX akan dilaksanakan pada 16 - 18 Mei 2017 di Kantor KPI Pusat, Gedung Bapeten lantai 6, Jalan Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat. KPI menerima berkas pendaftaran peserta paling lambat pada 10 Mei 2017, pukul 12.00 WIB. Formulir pendaftaran dapat diunduh dalam tautan ini (Unduh Formulir). Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
 
Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan seminar kit, konsumsi dan sertifikat. 
 
Ketentuan lain:

  1. Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, langsung dihubungi panitia.
  2. Sekolah P3SPS digelar setiap bulan sekali dengan jumlah peserta maksimal 30 orang. KPI Pusat akan mengumumkan jadwal pendaftaran untuk mengikuti Sekolah P3SPS setiap bulannya.

Informasi lebih lanjut hubungi Fida (0812 5205 8616)

 

 

Azerbaijan - Menurut laporan APA (Azerbaijan Press Agency), stasiun penyiaran televisi dan radio Azerbaijan diinstruksikan untuk menyiarkan setidaknya 90 menit program anti-rokok dalam setiap bulannya. Selain itu, TV dan Radio diminta membuat laporan ke Dewan Televisi dan Radio Nasional mengenai hal tersebut. Aturan tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang tentang pembatasan penggunaan produk tembakau.

Menurut Pasal 12 dalam RUU tersebut, yang mendapat dukungan dari kalangan eksekutif, lembaga ilmiah, dan LSM, semua penyiaran TV dan radio yang beroperasi di Azerbaijan dalam waktu tidak kurang dari 90 menit dari total seluruh waktu penyiaran selama satu bulan diwajibkan menyiarkan program yang memberikan peringatan, edukatif, dan informasi yang berguna untuk meningkatkan kesadaran tentang penggunaan tembakau serta kebiasaan buruk lainnya yang membahayakan kesehatan seseorang.

Tayangan tersebut akan dibagi kedalam dua sesi, yang pertama program tersebut akan disiarkan antara pukul 08: 00-11: 00, sedangkan empat puluh lima menit selanjutnya akan disiarkan antara pukul 05:30:00-11:00 malam. 

RUU tersebut akan diajukan untuk dibahas dalam rapat pleno parlemen Azerbaijan. Red dari en.apa.az

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.

 

Jakarta – Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day 2017 merupakan monumen dari sebuah kepercayaan masyarakat dunia kepada pers untuk menjalankan profesinya dengan leluasa alias bebas. Namun, kebebasan pers haruslah diikuti dengan tanggungjawab dan pengertian.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, kebebasan pers merupakan kebebasan yang mesti diikuti dengan adanya rasa tanggungjawab. Bentuk tanggungjawab itu menjadi pengontrol sekaligus pendorong perubahan sosial yang konstruktif.

“Dalam menjalankan profesi pers yang bebas, rasa tanggungjawab harus terus ikutkan. Adanya rasa tanggungjawab ini akan menciptakan kontrol dan pendorong perubahan sosial yang baik dan membangun,” kata Hardly menanggapi Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day 2017, Kamis, (4/5/17).

Menurut Hardly, kebebasan pers merupakan medium bagi masyarakat untuk mengakses informasi, membuka cakrawala berpikir, dan keberanian untuk berbicara menyampaikan pendapat.

Namun dalam era teknologi informasi saat ini, lanjut Komisioner yang juga Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, kebebasan pers juga harus dimaknai sebagai instrumen untuk membebaskan masyarakat dari berita bohong (hoax) dan palsu (fake).

“Saat ini, berita bohong sangat merajalela terutama di media sosial. Keberadaan pers dengan jaminan kebebasan persnya mestinya menjadi alat untuk meluruskan hal yang tidak benar itu supaya masyarakat terbebas dari kabar dan berita palsu atau Hoax,” tegasnya. ***

Gubernur Sumatera Utara Ir H Tengku Erry Nuradi MSi menerima audiensi Komisioner KPID Sumatera Utara di ruang kerja Gubernur di Medan, Rabu 19 Apri 2017.

 

Medan – Gubenur Sumatera Utara (Sumut) H. Tengku Erry Nuradi, merespon kinerja KPID Sumut dalam upaya mengawal Undang-Undang Penyiaran, khususnya dalam pengawasan isi siaran. Hal itu disampaikannya di hadapan Komisioner KPID Sumut di ruang kerja Gubernur, pertengahan April lalu.

Wakil Ketua KPID Sumut Rachmad Karo-Karo kepada kpi.go.id menginfokan bahwa audiensi Komisioner KPID dengan Gubsu Tengku Erry Nuradi berlangsung sekitar satu jam lebih dan banyak hal yang dibicarakan terutama mengenai peran KPID dalam mengawasi operasional lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penyiaran termasuk P3SPS.

Komisioner KPID Sumatera Utara yang hadir dalam audiensi ini yakni Parulian Tampubolon selaku Ketua, Rachmad Karo-Karo (Wakil Ketua), Adrian Azhari Akbar Harahap (Korbid Pengawasan Isi Siaran), Jaramen Purba (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan Ramses Simanullang (Anggota Bidang PS2P).

Dalam kesempatan itu, Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon kepada Gubsu melaporkan hasil Rakornas KPI 2017 di Bengkulu. Salah satunya perihal kesiapan Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakornas KPI dan peringatan Harsiarnas Tahun 2018.

Usai mendengarkan laporan tersebut, Gubsu Tengku Erry Nuradi yang didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara M. Fitriyus dan Kepala Biro Humas Setdaprov Sumatera Utara Ilyas Sitorus menyambut baik dan setuju jika Sumatera Utara dijadikan tuan rumah Rakornas KPI dan peringatan Harsiarnas 2018 mendatang.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga meminta KPID Sumatera Utara untuk terus mencari inovasi baru dalam memberikan pelayanan kepada lembaga penyiaran di Sumut. Upaya itu diantaranya dengan melakukan survey terhadap keberadaan lembaga penyiaran untuk mengetahui lembaga penyiaran yang baik dan benar-benar menjalankan amanah Undang-Undang Penyiaran maupun P3SPS.

“Bagi lembaga penyiaran yang baik, tentu perlu diberikan reward. Sedangkan  bagi yang belum baik supaya dibina sesuai aturan yang berlaku” tegas Gubsu kepada Komisioner KPID Sumatera Utara.

Gubernur juga menyinggung siaran konten lokal supaya ditayangkan pada waktu utama (prime time) dan disiarkan secara nasional bagi lembaga penyiaran nasional. “Materi konten lokal yang disiarkan diharapkan benar-benar mengenai daerah Sumatera Utara.  Teknis pelaksanaannya juga bisa dikoordinasikan dengan masing-masing kepala daerah setempat” kata Tengku Erry.

Dia juga meminta supaya ke depan KPID Sumut dapat memprogramkan  kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi maupun sekolah-sekolah kejuruan di Sumatera Utara untuk membuat pelatihan yang berkaitan dengan dunia penyiaran termasuk upaya menumbuhkembangkan Production House (PH) di daerah ini. ***

 

Gubernur Sumatera Utara Ir H Tengku Erry Nuradi MSi (pakai jas dan dasi) didampingi Kadis Kominfo Sumatera Utara H.M. Fitriyus dan Kepala Biro Humas Setdaprov Sumatera Utara Ilyas Sitorus (baju putih), foto bersama dengan Komisioner KPID Sumatera Utara usai mengadakan pertemuan audiensi di ruang kerja Gubernur di Medan, Rabu 19 Apri 2017.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.