Jakarta - Salah satu tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Berkaitan dengan hal itu KPI membuka "Sekolah P3SPS - Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)" untuk praktisi penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat umum.
 
Sekolah P3SPS Angkatan XX akan dilaksanakan pada 11 - 13 Juli 2017, bertempat di Kantor KPI Pusat, Gedung Bapeten lantai 6, Jalan Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat. Pendaftaran peserta diterima paling lambat 7 Juli 2017, pukul 12.00 WIB. Formulir pendaftaran dapat diunduh dalam tautan ini (Unduh Formulir). Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
 
Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan seminar kit, konsumsi dan sertifikat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 
 
Ketentuan lain:

  1. Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, langsung dihubungi panitia.
  2. Sekolah P3SPS digelar setiap bulan sekali dengan jumlah peserta maksimal 30 orang. KPI Pusat akan mengumumkan jadwal pendaftaran untuk mengikuti Sekolah P3SPS setiap bulannya.

Informasi lebih lanjut hubungi Hafida: 0812 5205 8616

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, mengenalkan rombongan dari KPI Pusat kepada Menteri PPPA, Yohana Yembise, di awal pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemen-PPPA, Rabu (21/6/17).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berencana mendeklarasikan bulan Juli sebagai Bulan Media Ramah Anak. Rencana deklarasi bulan Juli sebagai Bulan Media Ramah Anak disampaikan KPI Pusat saat melakukan audiensi dengan Menteri PPPA, Yohana Yembise, di Kantor Menteri PPPA, Rabu (21/6/17).

Menurut Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, yang hadir di audiensi itu, deklarasi itu dimaksudkan agar sepanjang bulan Juli semua media penyiaran bersih dari tayangan berbau kekerasan, eksploitasi anak, dan pornografi.

“Kami juga berharap porsi tayangan atau siaran untuk anak dan remaja dapat ditambah seperti program musik anak, cerita anak dan yang lainnya,” tambah Dewi yang didampingi Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono dan Ubaidillah.

Menteri PPPA Yohana Yembise menyatakan mendukung deklarasi Bulan Media Ramah Anak. Menurutnya, gerakan tersebut dapat memberikan penyadaran terhadap media khususnya penyiaran untuk lebih ramah terhadap anak-anak.

Menurut Yohana, media penyiaran khususnya televisi memiliki peran sangat penting dalam tumbuh dan kembang anak. Sayangnya, sampai saat ini masih sedikit media penyiaran televisi yang ramah terhadap anak-anak. “Anak-anak banyak yang menyampaikan hal itu dan bahkan sudah disampaikan ke Presiden,” katanya.

Minimnya siaran yang ramah anak dinilai Yohana sangat bertolak belakang dengan jumlah anak Indonesia yang mencapai angka 87 juta jiwa. “Melihat jumlah anak yang demikian, seharusnya media penyiaran televisi memperbanyak program untuk anak seperti yang pernah ada di periode masa lalu dimana siaran anak seperti music anak, cerita anak dan film anak cukup melimpah,” jelas Yohana.

Selain itu, kata Yohana, perhatian terhadap anak-anak itu sangat penting karena sesuatu negara akan hebat dan maju itu tergantung dari perkembangan anak-anaknya. “Mereka itu yang akan melanjutkan negara ini. Masa depan bangsa itu akan terlihat dari kondisi anak-anaknya sekarang. Dan karena itu, supaya bangsa ini dikemudian hari bisa maju dan berkembang harus ada langkah yang positif untuk mereka,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Yohana juga menyampaikan target pemerintah bahwa pada tahun 2030 sudah tidak ada lagi kekerasaan terhadap anak dan menjadikan Indonesia sebagai negara layak anak.

Disela-sela audiensi itu, Dewi Setyarini juga menyampaikan rencana pemberian Anugerah Penyiaran Anak kepada lembaga penyiaran yang konsen terhadap isu isu anak. Rencananya, acara akan diselenggarakan pada 28 Juli 2017 mendatang. Acara pemberian Anugerah Penyiaran Anak akan diselenggaran di Kantor KPI Pusat.  ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan munculnya program siaran di televisi di bulan Ramadhan yang bermuatan kekerasan, melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, serta merendahkan derajat manusia. Hal tersebut tentunya mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menilai, tayangan tersebut juga sarat dengan makian dan celaan. Padahal yang diharapkan tentunya tayangan tersebut harus sesuai dengan spirit Ramadhan, kesederhanaan, kesabaran, dan kepedulian terhadap sesama.

Dalam pemantauan yang dilaksanakan selama 15 hari Ramadhan, KPI mengapresiasi insiatif pengelola televisi yang membuat program-program khusus Ramadhan yang bertujuan meningkatkan iman dan taqwa. Namun demikian, KPI menemukan adanya potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam konten siaran Ramadhan pada periode 15 hari tersebut.

Secara umum, pelanggaran yang dilakukan adalah pada pasal 9 Standar Program Siaran (SPS) KPI tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 tentang perlindungan anak dan remaja, serta pasal 17 tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu. “Selain tiga pasal tadi, KPI juga melihat adanya pelanggaran atas penggolongan program siaran dengan klasifikasi remaja,” ujar Dewi.

Program acara yang sarat dengan pelanggaran P3 & SPS itu adalah:
1.    Sahurnya OVJ (Trans 7)
2.    Pesbukers Ramadhan (ANTV)
3.    Sahurnya Pesbukers (ANTV)
4.    Keluarga Gunarso (Indosiar)

Keempat program acara yang tampil di tiga stasiun televisi ini masih sarat dengan dialog yang berupa celaan, makian dan hinaan. Dewi menilai, tidak sepatutnya pada program acara yang dikaitkan dengan bulan Ramadhan, namun justru diisi dengan candaan dan lawakan yang  merendahkan martabat manusia.

Dalam catatan KPI, beberapa program siaran di atas sudah pernah mendapatkan teguran pada Ramadhan tahun sebelumnya.  Dewi  meminta, pengelola televisi memainkan peran aktif di tengah masayrakat secara positif. Sajian tontonan hiburan yang informatif, seharusnya menjadi prioritas untuk disiarkan, ketimbang tayangan hibutan yang tiada maknanya. KPI berharap, program Ramadhan yang hadir di layar kaca, selain dapat meningkatkan iman dan taqwa, juga mampu mengokohkan jati diri bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

KH Masduki Baidlowi, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat saat memberikan keterangan dalam Evaluasi 15 Hari Tayangan Ramadhan 2017 di Kantor KPI Pusat, Jumat (16/6/17).

 

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap industri televisi memiliki misi menjadikan siaran televisi yang menghibur dan informatif tetapi juga mencerdaskan rakyat. Hal itu disampaikan KH Masduki Baidlowi, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, saat memberikan keterangan pers seusai acara Evaluasi 15 Hari Tayangan Ramadhan 2017 bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Kantor KPI Pusat, Jumat (16/6/17).

“Karena ruang yang digunakan oleh televisi pada dasarnya ruang publik, jadi publik punya hak sangat besar untuk mendapatkan kecerdasan dari informasi yang diterima, juga mendapatkan hiburan yang sehat dari siaran industri televisi tersebut,” jelas Baidlowi.

Hiburan televisi yang sifatnya mencari untung, sebenarnya sama sekali tidak bertentangan dengan hal hal dalam ajaran agama. Menurut Baidlowi, banyak tontonan yang sifatnya menghibur sesuai dengan ajaran agama. “Tontonan yang menghibur sekaligus menguntungkan pihak industri pun tidak bertentangan dengan ajaran agama,” katanya.

Intinya, lanjut Baidlowi, marilah industri televisi berkreasi dan bekerjasama dalam hal ini dengan MUI untuk berdialog bagaimana siaran TV itu bisa menghibur, sehat dan secara moral dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, dalam laporan evaluasi tayangan Ramadhan, MUI menyampaikan pelanggaran umum siaran televisi di 15 hari Ramadhan. Adapun pelanggaran itu seperti pemakaian busana yang tidak menurup aurat, perilaku siaran yang berlebihan yang tidak mencerminkan akhlak mulia, mengumbar ghibah dan membuka aib orang lain, mengolok-olok dan merendahkan orang lain khususnya secara fisik, perkataan dan sikap yang menjurus pornografi dan pornoaksi, penjelasan ustadz yang tidak disertai argumentasi keagamaan yang memadai, dialog yang menyamakan poligami dengan perselingkugan serta pernyataan berbau rasial dan menghina ras tertentu.

Adapun cakupan pemantauan MUI yakni program waktu sahur, program talkshow keagaaman, program menjelang berbuka puasa, sinetron, iklan selama Ramadhan, program berita, program komedi dan realty show. ***

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan munculnya program siaran di televisi di bulan Ramadhan yang bermuatan kekerasan, melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, serta merendahkan derajat manusia. Hal tersebut tentunya mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menilai, tayangan tersebut juga sarat dengan makian dan celaan. Padahal yang diharapkan tentunya tayangan tersebut harus sesuai dengan spirit Ramadhan, kesederhanaan, kesabaran, dan kepedulian terhadap sesama.

Dalam pemantauan yang dilaksanakan selama 15 hari Ramadhan, KPI mengapresiasi insiatif pengelola televisi yang membuat program-program khusus Ramadhan yang bertujuan meningkatkan iman dan taqwa. Namun demikian, KPI menemukan adanya potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam konten siaran Ramadhan pada periode 15 hari tersebut.

Secara umum, pelanggaran yang dilakukan adalah pada pasal 9 Standar Program Siaran (SPS) KPI tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 tentang perlindungan anak dan remaja, serta pasal 17 tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu. “Selain tiga pasal tadi, KPI juga melihat adanya pelanggaran atas penggolongan program siaran dengan klasifikasi remaja,” ujar Dewi.

KPI akan menyampaikan secara detil program siaran apa saja yang berpotensi melakukan pelanggaran atas P3 & SPS kepada publik, pada Jumat 16 Juni 2017, di kantor KPI Jl Gajah Mada no 8 Jakarta Pusat. Selain itu, hasil evaluasi ini juga akan disampaikan kepada pengelola lembaga penyiaran agar dalam sisa waktu di bulan suci ini, dapat segera dilakukan perbaikan. KPI berharap, program Ramadhan yang hadir di layar kaca, selain dapat meningkatkan iman dan taqwa, juga mampu mengokohkan jati diri bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.