Jakarta - Pertemuan tahunan regulator penyiaran negara-negara OKI (OIC-Broadcasting Regulatory and Authorities Forum  (IBRAF)), akan diselenggarakan di Bandung (21-24/2). Mengambil tema “Media for World Harmony”, pertemuan tahun ini akan diawali dengan penyelenggaraan Internasional Conference yang diikuti delegasi dari berbagai negara antara lain, Turki, Maroko, New Zealand, Korea Selatan, Singapura, dan Australia.

Yuliandre Darwis selaku Presiden IBRAF mengatakan bahwa rangkaian kegiatan yang dibuat dalam memeriahkan pertemuan tahunan ini untuk menyampaikan pesan kepada dunia, bahwa penyiaran memiliki peran dalam menghadirkan harmoni dalam kehidupan antar bangsa. “Melalui medium frekwensi, orang-orang saling terhubung untuk saling memahami dan saling mengerti sebagai sesama warga dunia yang menginginkan kedamaian”, ujarnya.

Untuk itu, dalam pertemuan tahunan ini akan dibahas pula tentang kontribusi yang dapat diberikan oleh regulator penyiaran dari negara-negara OKI (Organisasi Konferensi Islam), dalam menata penyiaran menjadi lebih baik. “Kami juga akan saling bertukar informasi tentang trend dunia penyiaran dan lubang-lubang regulasi yang muncul serta cara mengantisipasinya”, ujar Yuliandre.

Masalah digitalisasi dan konvergensi media tentu menjadi salah satu topik penting yang dibahas pada pertemuan tahunan ini. “Belum semua negara memberikan kewenangan pada regulator penyiaran untuk ikut mengatur media-media baru (new media)”, ujarnya. Tentu menjadi sangat menarik, jika masing-masing negara mendapat sharing pengalaman dari negara lain tentang pengaturan media baru dalam konvergensi media.

Dijadwalkan pada kesempatan Konferensi Internasional tersebut hadir pula Amina Lemrini Elouahabi, Presiden Haute Autorité de la Communication Audiovisuelle (HACA) dari Maroko untuk menyampaikan presentasi tentang literasi media. Beberapa pembicara lainnya adalah Prof Ilhan Yerlikaya, Presiden Radyo ve Televizyon Ust Kurulu  (RTUK) Turki, dan Prof Hamit Ersoy, Sekretaris Jenderal IBRAF.

Yuliandre menjelaskan, pelaksanaan Pertemuan Tahunan yang diawali dengan Konferensi Internasional ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yuliandre berharap, Indonesia sebagai salah satu negara pendiri IBRAF dapat memberikan kontribusi untuk mencapai pemahaman bersama dengan negara-negara anggota lainnya mengenai isu media dan dunia penyiaran terkini, untuk dijadikan dasar dalam rangka merancang solusi dan jalan implementasinya.

Jakarta – Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano mengusulkan dibuatnya rumusan mekanisme kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Rumusan ini nantinya akan mempermudah keduabelah pihak dalam menjalankan fungsinya melakukan pengawasan isi siaran terutama untuk iklan obat dan makanan di lembaga penyiaran. Hal itu disampaikan ketika menjadi narasumber dalam diskusi panel acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan BPOM di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Menurut Hardly, tatacara kerjasama ini berujung pada titik yang sama yakni memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat dari informasi soal obat dan makanan yang tidak benar atau berbahaya. “Kepentingan kita sama, jangan sampai masyarakat dapat pesan yang salah yang justru berakibat tidak baik bagi mereka atau membahayakan,” tegasnya.

Jika tatacara atau mekanisme itu sudah ada, lanjut Hardly, langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi bersama ke lembaga penyiaran. “Kita harus kasih tahu lembaga penyiaran bahwa surat rekomendasi atau peringatan dari BPOM itu bukan main-main. Lembaga penyiaran harus memahami fungsi BPOM dalam memberikan keamanan masyarakat dari informasi atau iklan mengenai obat dan makanan,” tambahnya.

Terkait rekomendasi soal siaran iklan obat dan makanan yang baik dan tidak baik, kata Hardly, itu adalah tugas dan kewenangan dari BPOM. KPI tidak bisa melakukan penilaian terhadap konten siaran iklan obat atau makanan yang baik dan tidak baik. Bahkan, dalam P3SPS KPI aturan terhadap siaran obat dan makanan atau secara umum mengenai kesehatan tidak termaktub.

“Karena itu, kami sangat mengharapkan BPOM memberikan data yang lengkap dan cuplikan siaran iklan obat dan makanan yang dinilai berbahaya atau tidak boleh tayang. Kita butuh kejelasan hal itu. Kita juga memerlukan data iklan yang dilarang BPOM. Data ini akan kami turunkan ke KPID untuk jadi perhatian pengawasan mereka di daerah,” pintanya.

Saat ini, Hardly menilai, kerjasama KPI dan BPOM belum terlalu optimal. Padahal, kerjasama KPI dan BPOM sangatlah penting. “Saya harap masing-masing pihak mau terlibat lebih dalam untuk lebih mengoptimalkan kerjasama ini,” paparnya. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menunggu hak jawab pihak Indosiar perihal keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy. Hak jawab Indosiar ditunggu paling lambat tiga hari sejak keputusan diterima.

Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, terkait dikeluarkannya sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy di Indosiar selama dua hari, Senin, 20 Februari 2017.

Menurut Ketua KPI Pusat, KPI memberikan kesempatan kepada setiap lembaga penyiaran untuk menyampaikan hak jawabnya jika ada keberatan terhadap surat keputusan atau sanksi penghentian sementara yang dikeluarkan pihaknya. Hak ini merupakan mekanisme yang berlaku dalam menegakkan dan menjalankan aturan.

“Keberatan itu bisa jadi menyangkut jumlah hari sanksi maupun tanggal pelaksanaannya. KPI menunggu segera jawaban dari Indosiar,” kata Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat. ***

Bandung - Sebagian delegasi OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) telah tiba di Bandung. Mereka akan menghadiri International Conference dan Annual Meeting IBRAF yang ke-5 di The Trans Luxury Hotel Bandung, 22-23 Ferbruari 2017. Sebelumnya, hari ini sekitar 40 delegasi akan dijamu makan malam bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, kegiatan yang mengusung tema Media For World Harmony ini merupakan perwujudan peran Bangsa Indonesia dalam menjaga semangat perdamaian melalui bidang media dan penyiaran.

“Kontribusi ini harus lebih dioptimalkan secara nyata untuk menuju peradaban media yang lebih bermartabat dengan memberi keharmonisan dalam kehidupan umat manusia di dunia,” tegasnya.

Ahmad Heryawan mengatakan Jurnalisme damai merupakan salah satu kontribusi nyata insan media. “Media berperan penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan bangsa dan dunia. Mari terus jaga spirit ini demi kehidupan masyarakat yang lebih baik,” kata pria yang akrab disapa Aher ini.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merasa terhormat dan sangat senang atas kehadiran para delegasi di Jawa Barat. “Selamat datang kepada seluruh delegasi di Jawa Barat. Silakan nikmati harmoni dan keragaman budaya,” sambut Aher.

Selama dua hari, kegiatan ini akan mengusung beberapa agenda besar diantaranya, international conference, annual meeting, joint studies, dan parallel session. Konvergensi dan hal-hal lain berkaitan dengan eksistensi media massa serta pengaruh yang ditimbulkan pada masyarakat dunia akan menjadi isu-isu strategis yang akan dibahas dalam kegiatan ini. 

Yuliandre menambahkan, kegiatan IBRAF tidak hanya bicara soal peran Komisi Penyiaran Indonesia, namun agenda ini bicara peran bangsa Indonesia dalam memberi perhatian pada perkembangan media massa dunia yang banyak mempengaruhi sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama dua hari berturut-turut untuk program siaran D’Academy Indosiar, mulai tanggal 27 hingga 28 Februari 2017. Keputusan penjatuhan penghentian sementara untuk D’Academy Indosiar diputuskan dalam rapat pleno Komisioner KPI Pusat pada Senin pagi, 20 Februari 2017. Sorenya, surat tersebut disampaikan KPI Pusat secara langsung ke Indosiar di kantor KPI Pusat.

Komisioner Dewi Setyarini mewakili KPI Pusat menyerahkan ke pihak Indosiar yang diwakili GM Programming Indosiar Ekin Gabriel Surbakty. Hadir saat penyerahan surat sanksi, Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisoner KPI Pusat Hardly Stefano dan Mayong Suryo Laksono.

"KPI Pusat menilai program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan mengenai" Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran berupa adanya ungkapan kasar dan makian oleh salah satu pengisi acara. KPI Pusat menilai ungkapan kasar dan makin verbal itu tidak pantas ditayangkan.

Adapun Pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
 
Sebelumnya, KPI Pusat telah memanggil Indosiar, Jumat, 17 Februari 2017, untuk dimintai klarifikasi terkait tayangan D’Academy 4 pada 14 Februari 2017. Klarifikasi yang disampaikan Indosiar itu menjadi bahan pertimbangan KPI Pusat dalam rapat pleno untuk menentukan keputusannya.

Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini, saat menyerahkan surat sanksi itu meminta Indosiar untuk tidak melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya. Sanksi ini, lanjut Dewi, menjadi bahan perbaikan bagi program D’Academy khususnya, dan program televisi secara keseluruhan pada umumnya.
 
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono menyatakan, sanksi ini bukanlah untuk membunuh kreatifitas tapi sebagai bentuk pembinaan bagi lembaga penyiaran untuk lebih maju dan berkembang dalam menciptakan siaran-siaran yang berkualitas, mendidik dan pantas untuk publik.***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.