Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, menyampaikan pandangannya di Seminar Nasional Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Hall Dewan Pers, Jumat (2/3/2018).

 

Jakarta – Media arus utama seperti televisi diharapkan menjadi media penyejuk ketika berita yang mengandung pesan-pesan provokatif atau bahkan hoaks begitu mudah dibuat dan didistribusi oleh siapapun melalui media sosial. Pengaruh besar televisi dengan jangkauan yang luas dinilai efektif menciptakan ketenangan dan memberi informasi yang proporsional sesuai kebutuhan masyarakat, terutama pada saat berlangsungnya gawe politik seperti Pemilukada 2018.


Harapan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, ketika menjadi narasumber Seminar Nasional Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ikatan  Jurnali Televisi Indonesia (IJTI) di Hall Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta, Jumat (2/3/2018).


Menurut Dewi, siaran atau pemberitaan televisi sebaiknya menghidari hal-hal yang dapat menimbulkan konfrontasi. “Informasi yang viral di media sosial yang isinya negatif, tidak benar dan sensitif, jangan mudah masuk di layar kaca. Sebaiknya, siaran televisi harus menjadi counter dari hal-hal negatif dengan mendinginkan suasana dengan distribusi informasi yang sejuk ke publik,” katanya di depan Anggota IJTI yang hadir.


Dewi juga meminta televisi untuk tidak menyampaikan informasi atau berita yang menyinggung isu SARA dalam Pilkada 2018 karena sangat sensitif dan mudah memunculkan gesekan hingga konflik. “Kami memberi catatan tebal soal SARA. Aturan P3 dan SPS mengatakan bahwa program siaran dilarang merendahkan orang karena perbedaan SARA, atau mempertentangkannya. Sebaiknya, media lebih cermat dan berhati-hati terkait isu ini,” tegasnya.


Harapan serupa juga disampaikan Karo Penmas Divisi Mabes Kepolisanan Republik Indonesia (Polri), M Iqbal. Di tengah pertarungan politik dengan berita-berita yang panas, media sebaiknya memposisikan sebagai pendingin suasana. “Media bersama-sama dengan Kepolisian harus menjaga stabilitas keamanan. Kita harap media televisi Indonesia bersatu tanpa konflik,” katanya. ***

Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, membacakan deklarasi diikuti Menteri Komuniikasi dan Informatika, Rudiantara, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana bersama jajarannya, jajaran dan perwakilan pimpinan dan direksi pemberitaan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Karo Penmas Divisi Mabes Polri M Iqbal, Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin, dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Hall Dewan Pers, Jumat (2/3/2018)

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mendukung Deklarasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk ciptakan Pilkada damai dan tidak menyinggung SARA. KPI Pusat berharap IJTI dapat menjunjung independensi, asas keberimbangan, menyampaikan fakta, menjaga kebhinekaan dan mencegah berita hoaks dalam Pilkada.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

“Kami berharap deklarasi dari IJTI dapat menciptakan penyelenggaraan Pemilukada serentak yang aman, lancar, damai dan sukses tanpa ada konflik apapun khususnya di media penyiaran,” kata Dewi yang juga ikut serta dalam pembacaan deklarasi.

Pembacaan deklarasi dilakukan Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, diikuti Menteri Komuniikasi dan Informatika, Rudiantara, Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana bersama jajarannya, jajaran dan perwakilan pimpinan dan direksi pemberitaan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Karo Penmas Divisi Mabes Polri M Iqbal, Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin, dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Berikut lima poin dalam deklarasi tersebut;

Pertama: Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berjanji merawat, menjaga serta menjalankan prinsip-prinsip independensi dalam setiap peliputan pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Kedua: Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berkewajiban menyampaikan fakta dan peristiwa yang sebenarnya manakala melakukan peliputan pilkada serentak dengan memegang teguh prinsip-prinsip cover both side (berimbang).

Ketiga: Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berkewajiban untuk tidak menyampaikan berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan kekisruhan atau kekacauan di masyarakat.

Empat: Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berkewajiban merawat atau menjaga dan memperjuangkan kebhinekaan Indonesia dengan tidak menyiarkan informasi yang berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang bisa menimbulkan perpecahan.

Kelima: Kami ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berjanji memegang teguh amanat Undang-Undang Penyiaran, kode etik, serta pedoman perilaku penyiaran dan Standar program siaran (P3SPS) dalam peliputan pilkada serentak. ***

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, didampingi Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, Nuning Rodiyah dan Mayong Suryo Laksono, saat menerima kunjungan Siberkreasi di kantor KPI Pusat, Kamis (1/2/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Siberkreasi akan melakukan sosialisasi literasi digital di sejumlah kota di tanah air dalam upaya memerangi penyebaran konten negatif di media sosial. Literasi ini diharapkan membuat masyarakat dapat menggunakan media sosial secara benar dan bermartabat.

“Kita akan kick off pada saat peringatan Hari Penyiaran Nasional 2018 di Palu, Sulawesi Tenggara, pada 1 April nanti. Rencananya, peringatan Harsiarnas di Palu akan dihadiri kurang lebih 3000 pelajar. Momentum tersebut dapat digunakan untuk menyosialisasikan gerakan ini,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menerima pengurus Siberkreasi di Kantor KPI Pusat, Kamis (1/3/2018).

Menurut Andre, keberadaan komunitas Siberkreasi selaras dengan tujuan KPI untuk mencerdaskan masyarakat dalam memanfaatkan media. “Kita sangat senang dengan adanya komunitas seperti Siberkreasi yang ingin melakukan perubahan positif dan lebih baik terhadap negeri ini,” katanya.

Pendapat senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Menurutnya, sinergi dengan Siberkreasi dapat membantu sosialisasi literasi media ke masyarakat. Apalagi konten literasi yang dibuat Siberkreasi menarik dan kreatif. “Konten yang penuh manfaat dan positif tersebut dapat disosialisasikan melalui iklan layanan masyarakat di lembaga penyiaran. Kita akan upayakan kerjasama dengan mereka melalui penayangan ILM tersebut,” tambahnya.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, kegiatan literasi media maupun digital harus dilakukan secara massif dengan harapan masyarakat akan dapat membedakan antara konten baik dan yang tidak. “Kegiatan literasi ini sangat selaras dengan tujuan kami dalam konteks perlindungan terhadap anak,” kata Dewi.

Komisioner KPI Pusat lainnya, Mayong Suryo Laksono menambahkan, kerjasama antara KPI dan Siberkreasi diharapkan dapat mengembangkan kualitas konten penyiaran dan media sosial. “Teman-teman Siberkreasi bermain di wilayah yang sangat luas dan peluang kita untuk bersinergi sangat tinggi,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum Siberkreasi, Dedy Permadi, menilai penyebaran konten negatif di media sosial telah menjadi permasalahan utama di negeri ini. Tindakan pencegahannya adalah membanjirinya dengan konten-konten positif dan jelas. “Kita harus berjuang bersama untuk menangani masalah itu,” katanya.

Menurut Dedy, kegiatan sosialisasi dan literasi digital akan dilakukan di 100 kota di Indonesia. Selain sosialisasi, Siberkreasi akan memberikan workshop tentang bagaimana membuat konten yang baik dan bermanfaat. “Kita sudah mendapat dukungan dari 71 lembaga dan komunitas. Karena itu, kami sangat berterimakasih kepada KPI yang sudah banyak membantu,” jelasnya.

Marcella Zalianty, salah satu Dewan Pembina Siberkreasi berharap, gerakan ini juga didukung lembaga penyiaran. Menurutnya, siaran TV memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi publik.  “Kita harapkan televisi dapat menjadi penyebar sosialisasi gerakan ini,” katanya.

Perlu diketahui, SiBerkreasi merupakan gerakan nasional untuk menanggulangi ancaman potensi bahaya terbesar yang sedang dihadapi oleh Indonesia, yaitu penyebaran konten negatif melalui internet seperti hoax, cyberbullying dan online radicalism.

Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara menyosialisasikan literasi digital ke berbagai sektor terutama pendidikan. Di antaranya, dengan mendorong dimasukkannya materi literasi digital ke dalam kurikulum formal. Gerakan ini juga mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi menyebarkan konten positif melalui internet dan lebih produktif di dunia digital.

SiBerkreasi hadir dari inisiatif bersama berbagai kalangan, komunitas peduli, swasta, akademisi, masyarakat sipil, pemerintah dan media. ***

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menyampaikan presentasi di depan peserta seminar nasional di Universitas 17 Agustus  1945 Banyuwangi, Kamis (1/3/2018).

 

Banyuwangi – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, menandatangani nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) terkait riset mengenai keterbukaan informasi dan dunia penyiaran. Penandatanganan MoU dilakukan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dan Rektor Untag Banyuwangi, Andang, di Auditorium Kampus Untag Banyuwangi, Kamis (1/3/2018).

Menyikapi kerjasama itu, Hardly mengatakan, MoU ini memiliki pengaruh positif bagi KPI karena semakin banyak lembaga yang menyosialisasikan fungsi lembaganya. Adapun bagi perguruan tinggi adalah tanggungjawab untuk meningkatkan upaya literasi atau kesadaran masyarakat terhadap media.

“Literasi dapat mengubah cara pandang masyarakat menjadi kritis terhadap media. Hal itu sangat bermanfaat bagi kami karena masukan publik bisa mendorong upaya peningkatan kualitas konten siaran dari waktu ke waktu,” kata Hardly.

Sementara itu, Rektor Untag Banyuwangi, Andang menyebut, kerjasama dengan KPI akan mempermudah mahasiswanya melakukan riset dan pembelajaran tentang penyiaran serta regulasinya. “Ini menjadi bagian upaya kita untuk memberikan edukasi masyarakat secara umum. Teman-teman harus memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar tentang KPI,” katanya di depan ratusan mahasiswa Untag Banyuwangi yang hadir dalam acara tersebut.

Usai penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan Seminar Nasional bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik melalui Media Penyiaran untuk Terwujudnya Good Governance”. Hardly yang menjadi salah satu narsumber menyampaikan posisi media untuk senantiasa mengedepankan akurasi data. Sehingga, informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak hanya dilakukan secara cepat tapi juga tepat.

“Jika ada penyampaian informasi yang berpotensi meresahkan dan menimbulkan kepanikan masyarakat seperti bencana alam, peristiwa kejahatan, dan kerusuhan, maka harus disertai dengan informasi badan publik yang kompeten menjelaskan penanganan yang dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi. Dengan begitu, media arus utama seperti TV dan Radio akan senantiasa menjadi rujukan nomor satu dan akurat,” jelas Hardly.

Hardly juga menyampaikan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan mendapatkan informasi publik, baik dari media massa atau dari badan publik  secara langsung. Akan tetapi informasi tersebut harus dipergunakan secara bertanggung jawab. “Ini dalam rangka mendorong akuntabilitas badan publik sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat,” paparnya.

Diakhir, Hardly berpesan untuk tidak memanfaatkan hak mendapatkan informasi tersebut untuk disalahgunakan seperti menyebarkan berita yang tidak baik atau tidak benar. Sebaiknya, gunakan informasi tersebut untuk hal yang baik dan positif. ***

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah dan Kepala Bagian Humas, Hukum dan Perencanaan KPI Pusat, Umri, berbincang dengan Perwakilan Divisi Humas Mabes Polri, Achmad Sabri.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menandatangani nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding). Rencananya, penandatanganan MoU akan dilakukan pada Selasa pekan depan, (6/3/2018), di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Penandatanganan MoU akan dilakukan langsung Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Tito Karnavian, dan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Kepastian tersebut disampaikan perwakilan dari Divisi Humas Polri, Cahyo Budi S dan Achmad Sabri, saat rapat finalisasi MoU dengan KPI Pusat di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (1/3/2018).

Menurut Achmad Sabri, pihaknya akan mengundang sejumlah KPID. Hal ini berkaitan dengan penanganan dan juga tindakan kasus lembaga penyiaran berlangganan illegal yang marak di daerah. “Soal hak siar yang dipakai televisi kabel tanpa izin masuk dalam poin kerjasama tersebut. Ruang lingkupnya akan diperluas dan aka ada penegakan hukumnya,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, yang ikut dalam rapat finalisasi MoU tersebut mengatakan, kehadiran KPID sangat diperlukan karena kasus televisi kabel illegal banyak ditemukan di daerah. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.