Rombongan DPRD dan KPID Bali diterima Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Komisioner KPI Pusat Ubaidillah di Kantor KPI Pusat, Kamis (23/3/17).

 

Jakarta – DPRD dan KPID Provinsi Bali mengimbau semua lembaga penyiaran yang bersiaran di wilayah Bali untuk tidak bersiaran pada hari Rabu, 28 Maret 2017, pukul 06.00 WITA sampai pukul 06.00 WITA, Kamis, 29 Maret 2017. Imbauan untuk tidak bersiaran di Bali sebagai bentuk  penghormatan pelaksanaan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2017.

Pemintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya pada saat kunjungan kerja ke kantor KPI Pusat, Kamis (23/3/17).

Menurut Ketut, imbauan penghentian siaran ini untuk memberi kesempatan kepada umat Hindu khususnya yang ada di Bali dalam menjalankan ibadahnya secara khusyuk. Karena pada saat itu, umat Hindu melakukan ritual Catur Brata Penyepian yakni Amati Geni (tidak menyalakan api secara lahir), Amati Karya (tidak bekerja secara lahir dan menghentikan kegiatan jasmani dengan merenung atau mawas diri secara jasmani), Amati Lelungan (tidak mengadakan acara berpergian dan tidak mengganggu ketenangan orang lain), dan Amati Lelaguan (tidak mengadakan hiburan atau rekreasi dan bersenang-senang).

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan lembaga penyiaran lokal di Bali dan melakukan MoU untuk tidak melakukan siaran pada saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Berbagai elemen organisasi dan semua pihak sudah mengambil langkah terkait hari raya Nyepi ini,” jelas Ketua Komisi I ke Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Dalam kesempatan itu, Ketut Tana Tenaya meminta KPI Pusat menyampaikan hal ini ke lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyatakan segera menyampaikan hal ini ke lembaga penyiaran. Imbauan untuk tidak bersiaran pada saat perayaan Hari Raya Nyepi di Bali, kata Ketua KPI Pusat, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak umat beragama dalam menjalankan ibadah. “Kami mendukung langkah DPRD dan KPID Bali,” katanya yang diamini Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah. ***

Televisi adalah sebuah media telekomunikasi terkenal yang berfungsi sebagai penerima siaran gambar bergerak beserta suara, baik itu yang monokrom (hitam-putih) maupun berwarna. Kata "televisi" merupakan gabungan dari kata tele ("jauh") dari bahasa Yunani dan visio ("penglihatan") dari bahasa Latin, sehingga televisi dapat diartikan sebagai “Alat komunikasi jarak jauh yang menggunakan media visual/penglihatan.”

Pertanyaannya, siapakah orang yang pertama kali menemukan televisi. Jawabannya adalah John Logie.

John Logie, ditasbihkan sebagai penemu pertama citra visual bisa ditransmisikan (cikal bakal perangkat televisi), tak pernah mengira komponen yang diciptakan akan berkembang sedemikian rupa hingga dapat berkaitan dengan teknologi atau komponen lain.

Sama halnya dengan kita yang berpikir keras bagaimana bisa John Logie menciptakan sebuah perangkat hingga dapat mengirimkan gambar melalui perangkat ciptaannya yang mungkin pada zaman itu tidak bisa diterima dengan akal sehat.

Terkadang, keterbatasan dan ketiadaan membuat manusia berpikir bagaimana menciptakan hal yang mustahil itu menjadi nyata. Dan, John Logie melewati batasan yang tak banyak orang bisa melewatinya yakni kesabaran dan kemapanan ilmu pengetahuan.

John Logie Baird, nama lengkapnya, adalah seorang anak desa yang lahir di Skotlandia pada 13 Agustus 1888. Berbeda dengan penemu radio, Guglielmo Marconi, yang berasal dari keluarga berada. Baird kecil hidup dalam keterbatasan. Hingga menginjak usia 35 tahun pun, hidupnya masih tergolong di bawah rata-rata. Namun, prinsip hidupnya yang tak kenal kata menyerah membuatnya dirinya bisa melewati masa-masa sulit itu.

Pada tahun 1923, John Logie mulai berusaha mengotak-atik mesin untuk mentransmisi gambar, sekaligus suara, lewat radio. Tak lama berselang, ia berhasil mengirim citra kasar melewati transmiter tanpa-kabel ke pesawat penerima yang berjarak beberapa meter.

Pada Januari 1925, dia mendemonstrasikan televisi di depan umum di Royal Institute London. Ini adalah peragaan televisi paling awal. Pada tahun 1929, BBC melakukan siaran televisi perdana, menggunakan peralatan Baird. Namun ketika itu ia belum memanfaatkan penggunaan tabung sinar-Katode, yang menjadi dasar televisi modern. Sehingga sistem buatannya kalah bersaing dengan sistem baru pada tahun 1933.

Lagi-lagi, John Logie tak patah arang. Dia terus berusaha hingga berhasil menunjukan cara pemancaran gambar-bayangan bergerak di London pada tahun 1925, diikuti gambar bergerak monokrom pada tahun 1926. Cakram pemindai Baird dapat menghasilkan gambar beresolusi 30 baris (cukup untuk memperlihatkan wajah manusia) dari lensa dengan spiral ganda. Demonstrasi oleh Baird ini telah disetujui secara umum oleh dunia sebagai demonstrasi televisi pertama, sekalipun televisi mekanik tidak lagi digunakan.

Pada tahun 1927, Baird juga menemukan sistem rekaman video pertama di dunia, yaitu "Phonovision", yaitu dengan memodulasi sinyal output kamera TV-nya ke dalam kisaran jangkauan audio, dia dapat merekam sinyal tersebut pada cakram audio 10 inci (25 cm) dengan menggunakan teknologi rekaman audio biasa.

Hanya sedikit rekaman "Phonovision" Baird yang masih ada dan rekaman-rekaman yang masih bertahan tersebut kemudian diterjemahkan dan diproses menjadi gambar yang dapat dilihat pada 1990-an menggunakan teknologi pemrosesan-sinyal digital.

John Logie Baird tutup usia di Bexhill-on-Sea, East Sussex, Inggris, 14 Juni 1946 pada usia 57 tahun. Meskipun tidak mengalami masa-masa modernisasi teknologi penyiaran. Pria kelahiran Skotlandia ini menjadi pioneer dari berkembangannya televise. Dan, televisi sekarang tidak lagi disebut salah satu kotak ajaib karena bentuknya sudah makin minimalis dan menipis. Pertanyaan lain muncul, seperti apa nanti bentuk televisi dan cara kita menikmatinya. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengupayakan pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ) sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebuah sistem yang memberikan porsi khusus untuk konten lokal dan semua aspek pendukungnya dengan memberdayakan sumber daya lokal sepenuhnya.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, di depan peserta kegiatan fokus grup diskusi (FGD) tentang “Pengaturan Monitoring dan Evaluasi Program Siaran Lokal di SSJ” di Kantor KPI Pusat, Selasa (21/3/17).   

Menurut Agung, sistem stasiun jaringan harus memberikan keutungan bagi masyarakat lokal. Keuntungan itu berupa hadirnya stasiun lokal jaringan, pemberdayaan sumber daya manusia dan produksi siaran di tempat.

Untuk itu, lanjut Koordiantor bidang Perizinan KPI Pusat ini, KPI akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sistem stasiun jaringan di daerah melalui KPID. Berdasarkan amanat UU Penyiaran, lembaga penyiaran berjaringan wajib memenuhi muatan lokal sebesar 10% dari total jam tayang siaran.

“KPI pun akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemenuhan konten lokal 10% bagi lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan,” tambah Agung di depan puluhan wakil dari lembaga penyiaran televisi berjaringan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan pelaksanaan sistem siaran berjaringan merupakan bentuk dari kewajiban lembaga penyiaran merawat ke-indonenesiaan. Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya merupakan potensi yang harus dijaga dan dikembangkan melalui penyiaran. ***

Menyambut Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 84 pada 1 April nanti. Redaksi kpi.go.id mengajak para pembaca mengenal tokoh-tokoh dunia yang berperan besar dalam perkembangan dunia penyiaran.

Kita mulai dari Guglielmo Marconi, tokoh dunia penemu radio. Lahir pada tahun 1874 di Bologna, Italia. Marconi yang lahir dari kalangan keluarga berada ini mendapatkan  pendidikan privat dari seorang guru. Pada tahun 1894, tatkala usianya menginjak dua puluh, Marconi mulai membaca percobaan-percobaan yang dilakukan oleh Heinrich Hertz beberapa tahun sebelumnya.

Percobaan-percobaan yang dilakukan Marconi mendemonstrasikan adanya gelombang elektromagnetik yang tak tampak oleh mata, bergerak lewat udara dengan kecepatan suara.

Marconi muda lantas tergugah dengan ide bahwa gelombang ini bisa dimanfaatkan mengirim tanda-tanda melintasi jarak jauh tanpa lewat kawat yang menyediakan banyak kemungkinan berkembangnya komunikasi yang tak bisa dijangkau telegram. Misalnya, dengan cara ini berita-berita dapat dikirim ke kapal di tengah laut.

Kerja keras Marconi tidak butuh lama hingga ia berhasil menciptakan peralatan yang diperlukan. Tahun 1896 dia memperagakan alat penemuannya di Inggris dan memperoleh hak paten pertamanya untuk penemuan ini.

Marconi bergegas mendirikan perusahaan dan “Marconi” pertama dikirim tahun 1898. Tahun berikutnya dia sudah sanggup kirim berita tanpa lewat kawat menyeberang selat Inggris. Meskipun patennya yang terpenting diperolehnya tahun 1900, Marconi meneruskan pembuatan dan mempatenkan banyak penyempurnaan-penyempurnaan atas dasar penemuannya sendiri. Di tahun 1901 dia berhasil mengirim berita radio melintasi Samudera Atlantik, dari Inggris ke Newfoundland.

Makna penting dari penemuan barunya secara dramatis dilukiskan di tahun 1909 tatkala kapal S.S. Republic rusak akibat tabrakan dan tenggelam ke dasar laut. Berita radio amat membantu, semua penumpang bisa diselamatkan kecuali enam orang. Pada tahun yang sama Marconi berhasil meraih Hadiah Nobel untuk penemuannya. Dan pada tahun berikutnya dia berhasil mengirim berita radio dari Irlandia ke Argentina, suatu jarak yang lebih dari 6000 mil. Red dari berbagai sumber

Jakarta - KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk saluran asing “FX” yang disalurkan melalui lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Sanksi tersebut dikeluarkan KPI setelah dilakukan pemantauan dan analisa serta didukung pula lewat aduan dari masyarakat, terhadap program siaran “FX Cinema: Lost River” yang disiarkan pada 13 Februari 2017 pukul 17.24 WIB dan “Fortitude S1 Marathon” yang disiarkan pada 19 Februari 2017 pukul 15.51 WIb dan 17.36 WIB.

Hasil analisa KPI menyimpulkan bahwa kedua program siaran tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 tentang adegan kekerasan. Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano menilai bahwa pelanggaran P3 & SPS ini sangat disayangkan. Hardly menjelaskan bahwa sebenarnya hanya ada dua pasal yang mengatur konten siaran LPB, yaitu pasal 18 dan 23 dalam Standar Program Siaran, mengenai larangan adegan seksual dan larangan adegan kekerasan. “Akan tetapi, dalam pemantauan yang dilakukan KPI, pada kedua program siaran tersebut didapati adegan yang secara eksplisit menggambarkan kekerasan secara sadis”, ujar Hardly.

Dirinya menegaskan bahwa muatan detail kekerasan serta tampilan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia tidak dapat ditayangkan pada program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing. KPI sendiri sudah melakukan klarifikasi terhadap penyelenggara LPB yang menyalurkan saluran asing “FX” ini. Keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara tersebut diambil setelah melalui keputusan Rapat Pleno dengan memperhatikan hasil pemantauan dan analisa yang dilakukan bidang pengawasan isi siaran di KPI. 

LPB berkesempatan menyampaikan keberatan atas keputusan penghentian sementara, selambatnya tiga hari sejak surat keputusan ini diterima.  Setelah keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan mempertimbangkan keberatan LPB, maka seluruh LPB harus menghentikan penayangan saluran asing “FX” tersebut. “Tindakan tegas berupa penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran kepada LPB agar membenahi mekanisme review program acara yang akan ditayangkan. Melalui keputusan ini juga diharapkan penyedia konten, khususnya saluran siaran asing senantiasa berpedoman pada P3 dan SPS,” tambah Hardly.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.