Salah satu tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Berkaitan dengan hal itu, sejak Mei 2015 KPI membuka bimbingan teknis "Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)". 

Sekolah P3SPS ini diselenggarakan setiap bulan dengan jumlah peserta maksimal sebanyak 30 orang dari praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa dan masyarakat umum. Sekolah P3SPS Angkatan I telah diselenggarakan pada 5 - 7 Mei 2015. Saat ini Sekolah P3SPS sudah memasuki penyelenggaraannya yang kedua. Sekolah P3SPS Angkatan II akan diselenggarakan pada 9 - 11 Juni 2015.

Berdasarkan hasil pendaftaran peserta yang dibuka sejak akhir April 2015, berikut nama peserta Sekolah P3SPS angkatan II:

No Nama Peserta Perwakilan
1 Djayeng Saputro Metro TV
2 Fajar Radityo Metro TV
3 Lily Runtukahu Metro Tv
4 Ayu Sekarsari Kusumawardhani Umum
5 Rizki Akbar RTV
6 Muhammad Rully Moenandir RTV
7 Seodiro Asbi Soetomo Indosiar
8 Gunawan Wardani Indosiar
9 Dali Rahmadani Indosiar
10 Arif Wicaksono Ardi I News TV
11 Evi Yuliani Trans TV
12 Luvie Adhira Trans TV
13 Fazar Nur Setiawan Trans TV
14 Theresia Romula Trans 7
15 Sandi Ginanjar Trans 7
16 Novi Priharwanto Trans 7
17 Wuri Aprilia MNC TV
18 Harish Chandra SCTV
19 Yenny Yudica Indigo
20 Mira Sukmasari Indigo
21 Chandra Kartikasari Net.TV
22 Yossi Margareth Saragih Net.TV
23 Mohammad Ikhsan Net.TV
24 Tri Budi Utomo Radio Pas Fm
25 Abdul Kohar Radio Suara Muslim
26 Muhammad Nashir Radio Suara Muslim
27 Ni Nyoman Ayu Suarmandalawati Jetset Channel Bali
28 Azziz Abdiantoro Umum
29 Rif’atul Mahmudah Umum
30 Isna Wahyuningsih Fatmawati Umum


Nb: Jadwal pelaksanaan Sekolah P3SPS Angkatan II akan dikirimkan ke email peserta masing-masing.

 

Keluarga besar Komisi Penyiaran Indonesia turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Drs. Budi Taruna, M.Si., Kepala Bagian Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat KPI Pusat. 

Almarhum meninggal pada  Rabu, 27 Mei 2015 pukul 15.00 pada Usia 56 Tahun di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Jakarta. Jenazah disemayamkan di Rumah Duka yang beralamat di Jalan Utama VII/3 RT 009/01, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Jenazah akan dimakamkan di Pemakaman Ciandam, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis, 28 Mei 2015. 

Semoga amal dan ibadahnya di terima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.

Riau - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau gencar membangun Komunitas Cerdas Media (KCM) di berbagai desa di Kabupaten yang ada di Riau. Hingga saat ini sudah ada 21 KCM di Riau. Sabtu lalu 23 Mei 2015 bertempat di Desa Perawang Siak, KPID Riau melakukan pelatihan dan pembinaan KCM sebagai motor penggerak literasi media di tengah masyarakat. Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily, memaparkan alasan mengapa keberadaan KCM begitu penting dan apa saja tugas-tugas inti dari KCM dalam  rangka membentuk masyarakat yang cerdas dan kritis terhadap media.

Lily mengungkapkan bahwa media penyiaran khususnya televisi seringkali menggambarkan realitas secara subyektif (realitas semu) dengan hanya menggunakan ukuran-ukuran ekonomis semata. Akibatnya apa yang digambarkan tidak menunjukkan realitas sebenarnya. “Celakanya masyarakat Indonesia seperti terhipnotis untuk mengikuti selera-selera rendah yang ditampilkan media,” ujar Lily. Dirinya juga menyebutkan goyangan-goyangan erotis yang belakangan ini marak muncul, kemudian fenomena artis pamer kekayaan. “Muatan-muatan seperti ini sangat membodohi masyarakat kita,” tambahnya.

Literasi berlangsung kurang lebih 2.5 jam dihadiri juga oleh Kepala Desa Perawang, Bapak Faizal Shi. Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan tak henti-hentinya memberikan semangat kepada masyarakat desa Perawang agar selalu mengadukan tayangan-tayangan yang tidak baik ke KPID Riau. KCM Desa Perawang sangat antusias turut memberi masukan atas siaran-siaran yang ada di televisi. MRJ

Jakarta - Mahasiswa Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar Mengunjungi Kantor KPI Pusat, Jakarta. Kunjungan itu dalam rangkaian Studi Media dan persiapan pemilihan konsentrasi studi. "Kunjungan ini akan sangat berarti sebelum memilih konsentrasi. Selain itu juga melihat dari dekat perkembangan ilmu komunikasi dalam ranah yang praktis," kata Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Unhas, Dr. Muhammad Farid di Ruang Rapat KPI Pusat, Selasa, 26 Mei 2015.

Kunjungan diterima Ketua KPI Pusat Judhariksawan. Dalam sambutannya Judhariksawan mengatakan, dunia penyiaran ke depan akan lebih banyak membutuhkan tenaga kerja. Menurutnya, peluang mahasiswa komunikasi untuk mengisi dan ikut terlibat di dalamnya terbuka lebar.

"Industri penyiaran ke depan, bersaing pada konten. Saat ini satu frekuensi teresterial digunakan untuk satu Lembaga Penyiaran dan satu program acara. Nanti ketika beralih ke digital, satu frekuensi bisa dipakai untuk 12 program siaran dengan kualitas gambar semakin baik. Peluang teman-teman di sana terbuka lebar," kata Judha.

Meski demikian, Judhariksawan mengingatkan, persaingan konten, juga berarti persaingan kualitas. Untuk menyiapkan hal itu, Judhariksawan mengingatkan sebelum terjun langsung, bisa dimulai sejak dini dengan memperbanyak latihan pembuatan program acara dengan langsung bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran.

Dalam sesi tanya jawab dengan mahasiswa Judha menjelaskan, peluang itu terbuka dengan adanya Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), bukan lagi Stasiun Siaran Nasional. Menurut Judha, penggunaan istilah Lembaga Penyiaran Nasional hanya digunakan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI.

"Dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 disebutkan  agar dibentuknya SSJ dan ketentuan penayangan 10 persen konten lokal," ujar Judha. Ia mencontohkan, jika sebuah Lembaga Penyiaran SSJ di Makassar memiliki siaran selama 24 jam, maka sepuluh persen konten lokal yang harus ditayangkan itu sebanyak 2,4 jam atau 5 program acara jika masing-masing berdurasi 30 menit.

Menurut Judha tujuan konten lokal itu untuk mengakomodasi kebutuhan informasi, hiburan masyarakat lokal, bukan hanya tayangan yang menampilkan budaya dari etnis tertentu. "Semangat UU penyiaran adalah beragaman kepemilikan dan keberagaman konten," katanya.

Lebih lanjut Judha menjelaskan, salah satu tugas KPI adalah pengawasan program siran. Dalam pengawasan program acara Lembaga Penyiaran, KPI menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). "Untuk mengetahui mana yang boleh dan tidak di Lembaga Penyiaran mahasiswa komunikasi harus membaca P3SPS. Itu juga bisa jadi panduan teman-teman membuat konten nanti sekaligus ikut serta mengawasi penyiaran," ujar Judha.

Jakarta - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengunjungi Kantor KPI PUsat, Jakarta. Kunjungan dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, pimpinan dan anggota Pansus Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal Televisi Provinsi Kepualan Riau, dan Ketua KPID Kepri Azwardi.

Menurut Jumaga kunjungan itu mengetahui prosedural resmi pembentukan LPP Lokal di Kepri. Selain itu, menurutnya juga tentang ketentuan Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar hukum pembentukannya. "Ini termasuk, apa saja kiranya yang perlu dimasukkan dalam Perda yang akan kami susun nanti," kata Jumaga di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2015.

Kunjungan diterima oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Komisoner KPI Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho. 

Judharikswan menjelaskan, sejak reformasi bergulir, istilah Lembaga Penyiaran milik pemerintah sudah tidak lagi digunakan, diganti dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), yakni Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, non komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan publik. "TVRI, RRI, dan LPP Lokal adalah bentuk dari Lembaga Penyiaran Publik itu sendiri," ujar Judhariksawan.

Lebih lanjut Judha menerangkan, dalam pengelolaan LPP harus sesuai dengan misinya, yakni sebagai ajang komunikasi warga dengan pemerintah daerah, bukan untuk kepentingan golongan. Demikian juga pendaannya dibiayai dari APBD atas persetujuan DPRD dan dikelola bersama dengan Pemerintah Daerah.

"Oleh karena itu dalam pengelolaanya harus melibatkan unsur profesional di dalamnya, mulai dari Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang juga menyertakan unsur masyarakat," kata Judharikswan.

Sementara itu Fajar mengatakan keberadaan LPP Lokal untuk mengimbangi Lembaga Penyiaran Swasta yang mengedepankan unsur program hiburan yang lebih dominan dalam siarannya. Menurutnya, selain sebagai media informasi dan komunikasi, LPP Lokal harus mampu menyajikan nilai-nilai lokal dalam program siarannya menjadi program acara yang menarik bagi publik lokal itu sendiri.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.