- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 33029
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menggelar Survey Kepemirsaan bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 12 (dua belas) perguruan tinggi di 12 (dua belas) ibukota provinsi di Indonesia. Mengawali kegiatan tersebut, KPI menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Sumatera Utara (Medan), Universitas Andalas (Padang), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Islam Negeri (Jakarta), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Tanjung Pura (Pontianak), Universitas Lambung Mangkurat (Banjarmasin), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Udayana (Denpasar), dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (Ambon).
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyatakan bahwa Survey ini dilakukan untuk mendorong terjadinya perubahan kualitas program siaran televisi ke arah yang lebih baik, agar selaras dengan amanat Undang-Undang Penyiaran. “Tentunya, kita berharap program televisi ke depan memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan publik”, ujar Yuliandre. Pada tahun 2017 ini, Survey dilakukan sebanyak 2 kali di 12 kota di Indonesia.
Pelibatan perguruan tinggi ternama yang sebagian besar adalah perguruan tinggi negeri, diharapkan dapat menjaga menjaga independensi dari hasil survey sehingga mampu memotret dengan utuh, persepsi masyarakat tentang kualitas program siaran televisi saat ini. Yuliandre menjelaskan, pada tahun 2018 direncanakan terjadi perluasan wilayah survey dari 12 kota menjadi 20 kota, yang juga nantinya melibatkan 20 perguruan tinggi pula.
KPI memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas keterlibatan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam penilaian kualitas program siaran televisi. Memasuki tahun ketiga pelaksanaan survey indeks kualitas program siaran televisi ini, KPI selalu mengikutsertakan kalangan akademisi, mulai dari diskusi terbatas penentuan format survey, penyusunan indikator hingga pelaksanaan survey mendatang di 12 kota besar di Indonesia.
Sebagai lembaga negara independen yang lahir dari undang-undang penyiaran, KPI juga berkepentingan untuk memastikan penyiaran diselenggarakan sejalan dengan regulasi. KPI melihat hasil survey ini dapat mengurangi kesenjangan antara kebijakan televisi dalam menayangkan program siaran, harapan masyarakat tentang tayangan televisi yang berkualitas, serta arah bagi terselenggaranya penyiaran sesuai regulasi.