- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 21767
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Sudjarwanto Rachmat Arifin
Pangkalpinang - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Sudjarwanto Rachmat Arifin memberikan masukan serta arahan kepada anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah ( KPID ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021 untuk dapat meningkatkan fungsi pengawasan lembaga negara independen menjelang masuknya tahun politik pada tahun 2019 mendatang.
Disampaikan Sudjarwanto bahwa berdasarkan pasal 8 Undang - Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, KPID memiliki strategis, yaitu pertama pengawasan isi siaran dan kedua membantu pengaturan infrastruktur siaran terkait dengan perizinan.
"Diantara dua fungsi utama ini, saya meminta kepada teman teman KPID Babel untuk lebih fokus pada pengawasan isi siaran," jelasnya saat ditemui awak media sesaat setelah usai acara pelantikan yang berlangsung di Aula Pertemuan Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin ( 27/08/2018 ).
Pada tahun 2019 Indonesia akan melaksanakan event nasional yang besar yaitu berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden di seluruh wilayah Indonesia secara serentak.
Dalam event seperti itu anggota KPID Babel harus menjaga informasi yang bertebaran dalam dunia penyiaran terutama dunia pertelevisian dan radio yang baik dan benar agar informasi yang didapat masyarakat layak dikonsumsi publik secara luas. walaupun seandainya terjadinya riak - riak kecil permasalah di tengah masyarakat atau dinamika sosial yang timbul karena panasnya situasi politik, KPID harus dapat menjaga semua itu agar suasana dapat menjadi sejuk dan kondusif serta kestabilitas sosial didalam lingkungan masyarakat dapat terjaga dengan baik.
"Saya berharap pada dua event besar tersebut KPID Babel harus dapat menjaga situasi kondisi kondusif yang ada di daerah," harap Sudjarwanto. Red dari Pemprov Babel