- Detail
- Dilihat: 6398
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani kesepahaman bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) tentang perlindungan perempuan dan anak di bidang penyiaran. Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Yembise dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, di kantor KPI Pusat (1/2).
Yuliandre Darwis menjelaskan bahwa kesepahaman bersama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama antara dua institusi sebagai bentuk tanggung jawab untuk mewujudkan penyiaran yang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Lebih jauh Yuliandre memaparkan bahwa MoU ini bertujuan untuk mewujudkan penyiaran yang bebas dari segala bentuk muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan harkat perempuan dan anak; dan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengupayakan perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelabelan terhadap perempuan dan anak di bidang penyiaran.
Dengan adanya kesepahaman ini, KPI mengharapkan lembaga penyiaran turut memberikan kontribusi untuk menciptakan penyiaran yang melindungi kaum perempuan dan anak-anak. Termasuk di dalamnya, dengan memberikan support lewat penyiaran yang proporsional dalam penyelesaian kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. “Jangan sampai lewat pemberitaan di televisi dan radio yang berlebihan dan mengesampingkan etika, justru abai dalam melindungi korban kekerasan tersebut”, ujar Yuliandre. Sehingga para korban justu malah mendapatkan kekerasan selanjutnya lewat media.
KPI sendiri, ujar Yuliandre, akan memberikan memberikan pengawasan khusus terhadap materi siaran yang mengandung muatan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang merendahkan harkat perempuan dan anak di televisi dan radio.
Ke depan, ujar Yuliandre, kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antar institusi dalam melaksanakan sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak di lembaga penyiaran bersama seluruh pemangku kepentingan penyiaran.