Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran pada Radio Prambors Jakarta. Program siaran “Desta & Gina in the Morning” yang disiarkan stasiun radio yang bersiaran di frekuensi 102.2 FM, pada 15 Maret 2017 pukul 08.52 WIB kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI.
Hal itu ditegaskan KPI dalam surat teguran yang disampaikan ke Direktur Utama Radio Prambors di Jakarta, Senin (27/3.17).
Menurut penjelasan KPI Pusat di surat sanksi, program “Desta & Gina in the Morning” menyiarkan ucapan seorang pria via telepon yang tidak sopan yaitu “an***g, yang bener lu?”.
KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat dan dapat ditiru oleh khalayak yang mendengarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar P3 Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (2) serta SPS Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (1).
Di akhir surat itu, KPI Pusat meminta Radio Prambors agar menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penyiaran sebuah program. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan untuk program jurnalistik “Buletin Indonesia Pagi” Global TV, “Seputar Indonesia Pagi” RCTI, “Kabar Siang” TV One, dan progam siaran “Balada Cinta The Series: Putus Lagi” RTV, Kamis (30/3/17). Peringatan diberikan lantaran empat program tersebut menampilkan tayangan yang berpotensi melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Menurut keterangan surat peringatan KPI Pusat untuk Global TV, potensi pelanggaran yang ditayangkan “Buletin Indonesia Pagi” terjadi pada tanggal 14 Maret 2017 pukul 04.33 WIB. Program Siaran Jurnalistik itu menampilkan secara eksplisit dan berulang, seorang pengendara sepeda yang ditabrak truk. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS tentang perlindungan anak dan remaja.
Sedangkan program jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi” yang ditayangkan RCTI pada tanggal 18 Maret 2017 pukul 04.38 WIB, menampilkan secara eksplisit dan berulang, rekaman CCTV seorang Polantas yang ditabrak angkot. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS tentang perlindungan anak dan remaja.
Adapun tayangan program jurnalistik “Kabar Siang” TVONE yang dinilai berpotensi melanggar terjadi pada 14 Maret 2017 pukul 11.30 WIB. Program siaran tersebut menayangkan secara eksplisit seorang pria melakukan eksekusi rumah dengan memecahkan kaca jendela. Hal ini tidak layak untuk ditayangkan dan berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS KPI Tahun 2012 yakni kewajiban program siaran memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik untuk tidak menonjolkan unsur kekerasan.
Sementara itu, program siaran “Balada Cinta The Series: Putus Lagi” yang ditayangkan RTV pada tanggal 13 Maret 2017 pukul 07.30 WIB dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam P3 dan SPS.
Program tersebut menampilkan 2 (dua) orang wanita yang saling memaki dengan kata-kata yang merendahkan yakni, “dasar..comberan lo” dan “daripada lo..racun lo, norak lo”. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat memberi pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton.
Selain itu, pada 15 Maret 2017 pukul 08.19 WIB, program siaran yang sama menayangkan percakapan yang tidak pantas ditayangkan (isi percakapan dapat dilihat di surat sanksi yang dimuat di website KPI). Muatan percakapan itu dinilai KPI tidak layak jika ditayangkan pada jam tayang anak-anak dan remaja.
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat menjelaskan jika peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara program “Selebrita Pagi” Trans 7. Program yang tayang setiap pagi hari ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksi ke Trans 7, Jumat (24/3/17).
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program siaran “Selebrita Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 28 Februari 2017 pukul 07.30 WIB.
Program tersebut menayangkan liputan Chef Aiko yang memiliki kemampuan melihat hal gaib sedang mengunjungi Setu Mangga Bolong dan menyampaikan perihal keberadaan siluman ular.
Menurut Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, tayangan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak, pembatasan program siaran bermuatan mistik, horror, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.
Tayangan bermuatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D (Dewasa) dan hanya dapat ditayangkan pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
“KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan program siaran tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran serta Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b dalam Standar Program Siaran KPI tahun 2012,” jelas Hardly.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara tayangan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 28 Maret 2017 dan 7 April 2017.
Dalam kesempatan itu, Hardly meminta Trans 7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan pelanggaran pada program siaran “FX Cinema: Lost River” yang disiarkan pada 13 Februari 2017 pukul 17.24 WIB dan program siaran “Fortitude S1 Marathon” tanggal 19 Februari 2017 pukul 15.51 WIB dan 17,36 WIB yang ditayangkan oleh saluran asing “FX” pada lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Hasil analisis KPI Pusat menyimpulkan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 tentang larangan adegan sadistic.
Dalam program siaran FX Cinema: Lost River, didapati penayangan secara eksplisit seorang wanita yang menyayat wajah dengan pisau hingga kulit wajah terlepas. Sedangkan pada program siaran “Fortitude S1 Marathon”, menampilkan adegan wanita yang beberapa kali menusuk perut orang yang sedang terbaring dengan menggunakan pisau dan adegan pria yang mencabut kuku pria lain secara langsung dengan menggunakan tang. KPI menilai muatan adegan kekerasan secara detil serta tampilan peristiwa dan tindakan sadisterhadap manusia tidak dapat ditayangkan pada program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing.
Selain P3 & SPS KPI 2012, isi siaran wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan lain. Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Rapat Pleno KPI Pusat pada 24 Maret 2017 memutuskan memberikan sanksi administratif penghentian sementara pada saluran asing “FX” selama 5 (lima) hari penayangan, yaitu pada tanggal 19 (sepuluh) sampai dengan 14 (empat belas) bulan April tahun 2017. Melalui surat keputusan nomor 154/ K/ KPI/ 31.2/ 03/ 2017, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan saluran asing “FX” tidak menyiarkan saluran tersebut pada waktu yang telah ditetapkan. KPI berharap LPB dapat lebih selektif dalam menyiarkan setiap saluran mengingat LPB yang bertanggung jawab atas seluruh konten yang disiarkan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Penyiaran. KPI menyerukan pada pengelola LPB untuk memiliki quality control yang baik dalam penegakan sensor internal di setiap program siaran yang disalurkan dari penyedia konten kepada pelanggan. Hal ini untuk melindungi hak-hak pelanggan LPB dalam mendapatkan siaran yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama tiga (3) hari untuk program siaran “Dahsyat” di RCTI. Program yang tayang pada 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang disampaikan ke RCTI, Jumat (24/3/17).
Menurut keterangan KPI Pusat, pelanggaran program siaran “Dahsyat” memuat perkataan yang merendahkan seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”. Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.
“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tambahnya.
Dalam surat sanksi penghentian sementara itu dijelaskan, sanksi penghentian sementara tayangan program “Dahsyat” RCTI selama 3 (tiga) hari dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017. ***
Pada P3SPS terbaru yakni tahun 2012, pada P3 bab XX (tentang bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan) pasal 38 ayat 2 diwajibkan bagi lembaga penyiaran untuk menyiarkan lagu wajib nasional tepat pukul 24.00. Hari ini tanggal 30 oktober 2022 tepat jam 24.00/00.00 lagu wajib nasional tidak di siarkan. Sedangkan, channel Beritasatu mengudara 24jam.