Jakarta – Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano mengusulkan dibuatnya rumusan mekanisme kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Rumusan ini nantinya akan mempermudah keduabelah pihak dalam menjalankan fungsinya melakukan pengawasan isi siaran terutama untuk iklan obat dan makanan di lembaga penyiaran. Hal itu disampaikan ketika menjadi narasumber dalam diskusi panel acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan BPOM di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Menurut Hardly, tatacara kerjasama ini berujung pada titik yang sama yakni memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat dari informasi soal obat dan makanan yang tidak benar atau berbahaya. “Kepentingan kita sama, jangan sampai masyarakat dapat pesan yang salah yang justru berakibat tidak baik bagi mereka atau membahayakan,” tegasnya.

Jika tatacara atau mekanisme itu sudah ada, lanjut Hardly, langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi bersama ke lembaga penyiaran. “Kita harus kasih tahu lembaga penyiaran bahwa surat rekomendasi atau peringatan dari BPOM itu bukan main-main. Lembaga penyiaran harus memahami fungsi BPOM dalam memberikan keamanan masyarakat dari informasi atau iklan mengenai obat dan makanan,” tambahnya.

Terkait rekomendasi soal siaran iklan obat dan makanan yang baik dan tidak baik, kata Hardly, itu adalah tugas dan kewenangan dari BPOM. KPI tidak bisa melakukan penilaian terhadap konten siaran iklan obat atau makanan yang baik dan tidak baik. Bahkan, dalam P3SPS KPI aturan terhadap siaran obat dan makanan atau secara umum mengenai kesehatan tidak termaktub.

“Karena itu, kami sangat mengharapkan BPOM memberikan data yang lengkap dan cuplikan siaran iklan obat dan makanan yang dinilai berbahaya atau tidak boleh tayang. Kita butuh kejelasan hal itu. Kita juga memerlukan data iklan yang dilarang BPOM. Data ini akan kami turunkan ke KPID untuk jadi perhatian pengawasan mereka di daerah,” pintanya.

Saat ini, Hardly menilai, kerjasama KPI dan BPOM belum terlalu optimal. Padahal, kerjasama KPI dan BPOM sangatlah penting. “Saya harap masing-masing pihak mau terlibat lebih dalam untuk lebih mengoptimalkan kerjasama ini,” paparnya. ***

Bandung - Sebagian delegasi OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) telah tiba di Bandung. Mereka akan menghadiri International Conference dan Annual Meeting IBRAF yang ke-5 di The Trans Luxury Hotel Bandung, 22-23 Ferbruari 2017. Sebelumnya, hari ini sekitar 40 delegasi akan dijamu makan malam bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, kegiatan yang mengusung tema Media For World Harmony ini merupakan perwujudan peran Bangsa Indonesia dalam menjaga semangat perdamaian melalui bidang media dan penyiaran.

“Kontribusi ini harus lebih dioptimalkan secara nyata untuk menuju peradaban media yang lebih bermartabat dengan memberi keharmonisan dalam kehidupan umat manusia di dunia,” tegasnya.

Ahmad Heryawan mengatakan Jurnalisme damai merupakan salah satu kontribusi nyata insan media. “Media berperan penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan bangsa dan dunia. Mari terus jaga spirit ini demi kehidupan masyarakat yang lebih baik,” kata pria yang akrab disapa Aher ini.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merasa terhormat dan sangat senang atas kehadiran para delegasi di Jawa Barat. “Selamat datang kepada seluruh delegasi di Jawa Barat. Silakan nikmati harmoni dan keragaman budaya,” sambut Aher.

Selama dua hari, kegiatan ini akan mengusung beberapa agenda besar diantaranya, international conference, annual meeting, joint studies, dan parallel session. Konvergensi dan hal-hal lain berkaitan dengan eksistensi media massa serta pengaruh yang ditimbulkan pada masyarakat dunia akan menjadi isu-isu strategis yang akan dibahas dalam kegiatan ini. 

Yuliandre menambahkan, kegiatan IBRAF tidak hanya bicara soal peran Komisi Penyiaran Indonesia, namun agenda ini bicara peran bangsa Indonesia dalam memberi perhatian pada perkembangan media massa dunia yang banyak mempengaruhi sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama dua hari berturut-turut untuk program siaran D’Academy Indosiar, mulai tanggal 27 hingga 28 Februari 2017. Keputusan penjatuhan penghentian sementara untuk D’Academy Indosiar diputuskan dalam rapat pleno Komisioner KPI Pusat pada Senin pagi, 20 Februari 2017. Sorenya, surat tersebut disampaikan KPI Pusat secara langsung ke Indosiar di kantor KPI Pusat.

Komisioner Dewi Setyarini mewakili KPI Pusat menyerahkan ke pihak Indosiar yang diwakili GM Programming Indosiar Ekin Gabriel Surbakty. Hadir saat penyerahan surat sanksi, Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisoner KPI Pusat Hardly Stefano dan Mayong Suryo Laksono.

"KPI Pusat menilai program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan mengenai" Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran berupa adanya ungkapan kasar dan makian oleh salah satu pengisi acara. KPI Pusat menilai ungkapan kasar dan makin verbal itu tidak pantas ditayangkan.

Adapun Pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
 
Sebelumnya, KPI Pusat telah memanggil Indosiar, Jumat, 17 Februari 2017, untuk dimintai klarifikasi terkait tayangan D’Academy 4 pada 14 Februari 2017. Klarifikasi yang disampaikan Indosiar itu menjadi bahan pertimbangan KPI Pusat dalam rapat pleno untuk menentukan keputusannya.

Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini, saat menyerahkan surat sanksi itu meminta Indosiar untuk tidak melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya. Sanksi ini, lanjut Dewi, menjadi bahan perbaikan bagi program D’Academy khususnya, dan program televisi secara keseluruhan pada umumnya.
 
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono menyatakan, sanksi ini bukanlah untuk membunuh kreatifitas tapi sebagai bentuk pembinaan bagi lembaga penyiaran untuk lebih maju dan berkembang dalam menciptakan siaran-siaran yang berkualitas, mendidik dan pantas untuk publik.***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menunggu hak jawab pihak Indosiar perihal keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy. Hak jawab Indosiar ditunggu paling lambat tiga hari sejak keputusan diterima.

Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, terkait dikeluarkannya sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy di Indosiar selama dua hari, Senin, 20 Februari 2017.

Menurut Ketua KPI Pusat, KPI memberikan kesempatan kepada setiap lembaga penyiaran untuk menyampaikan hak jawabnya jika ada keberatan terhadap surat keputusan atau sanksi penghentian sementara yang dikeluarkan pihaknya. Hak ini merupakan mekanisme yang berlaku dalam menegakkan dan menjalankan aturan.

“Keberatan itu bisa jadi menyangkut jumlah hari sanksi maupun tanggal pelaksanaannya. KPI menunggu segera jawaban dari Indosiar,” kata Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat. ***

Jakarta – Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, menilai sistem administrasi perizinan yang ada saat ini perlu diperbaiki. Perbaikan terhadap sistem administrasi perizinan ini diharapkan dapat memberikan  pelayanan maksimal kepada masyarakat secara terukur, transparan dan cepat. Hal itu disampaikannya di sela-sela rapat pembahasan laporan tahunan penyelenggaraan penyiaran yang diselenggarakan Kementerian Kominfo di Ciputat,  Jumat, 17 Februari 2017.

“Perbaikan sistem ini sangat mendesak agar kita dapat segera memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada publik,” kata Rahmat saat itu.

Menurut Rahmat, pihaknya dan Kementerian Kominfo terus mengupayakan penataan sistem yang ada saat ini dengan menciptakan skema-skema pelayanan yang lebih mudah, cepat dan akuntabilitasnya dapat dipercaya.

“Kita menginginkan publik jadi lebih mudah melakukan permohonan perizinan dan pelayanan terhadap para pemohonan itu pun menjadi cepat dan transparan,” harapnya.

Dalam rapat tersebut, KPI dan Kominfo secara khusus membahas tentang format laporan tahunan oleh penyelenggara penyiaran yang sesuai dengan Peraturan Menteri  No.18 tahun 2016. Evaluasi tahunan terhadap lembaga penyiaran akan berlangsung sebelum Oktober tahun ini. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.