- Detail
- Ditulis oleh SIP
- Dilihat: 22009
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang telah rampung disusun oleh Komisi I DPR RI, saat ini tengah memasuki tahapan harmonisasi oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Baleg DPR RI terkait RUU tersebut, (23/3/17).
Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagiyo, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah menyampaikan beberapa masukan terkait penyiaran politik, iklan politik dan persentase iklan dalam program siaran. Menurut Nuning, RUU Penyiaran harus mengatur dengan jelas mengenai definisi iklan politik. Saat ini, dalam undang-undang yang ada, hanya dikenal dua jenis iklan saja. “Yakni iklan niaga dan iklan layanan masyarakat”, ujarnya. Karenanya, dengan aturan tersebut, semua iklan partai politik masuk dalam kategori iklan niaga. Nuning berharap dalam Undang-Undang Penyiaran yang baru nanti iklan politik dapat diatur sedemikian rupa sehingga hanya dapat ditayangkan pada saat masa kampanye sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan terkait siaran iklan dalam RUU yang memberikan persentase sebanyak 30% dari waktu program, sebaiknya ditinjau ulang karena sebaran iklan pada setiap program tidak sama. Nuning juga menilai pemberlakuan batas maksimal siaran iklan sebesar 30% dari durasi tayang setiap hari, masih terlalu banyak. Selain itu, RUU juga harus memberikan batasan tegas tentang yang dimaksud siaran iklan. “Apakah hanya berupa spot iklan saja atau termasuk yang built in dalam program siaran”, ujarnya. Dalam pemantauan KPI selama ini, jika pemunculan produk yang built in dalam program siaran, baik itu berupa kemunculan logo produk, wujud produk, atau juga penyebutan nama produk dan lain-lain juga dikategorikan sebagai siaran Iklan, maka persentasenya sudah melebihi ketentuan 20% per hari.
Namun demikian Nuning mengapresiasi usulan Iklan Layanan Masyarakat yang meningkat persentasenya menjadi paling sedikit 15% dari durasi siaran iklan komersial. Dalam Undang-Undang Penyiaran saat ini, ILM paling sedikit harus disiarkan sebanyak 10% dari durasi siaran iklan komersial. KPI akan segera menyampaikan penyempurnaan masukan atas RUU tentang Penyiaran ini, agar aturan yang berlaku tersebut dapat seoptimal mungkin memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.