Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menunggu hak jawab pihak Indosiar perihal keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy. Hak jawab Indosiar ditunggu paling lambat tiga hari sejak keputusan diterima.

Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, terkait dikeluarkannya sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy di Indosiar selama dua hari, Senin, 20 Februari 2017.

Menurut Ketua KPI Pusat, KPI memberikan kesempatan kepada setiap lembaga penyiaran untuk menyampaikan hak jawabnya jika ada keberatan terhadap surat keputusan atau sanksi penghentian sementara yang dikeluarkan pihaknya. Hak ini merupakan mekanisme yang berlaku dalam menegakkan dan menjalankan aturan.

“Keberatan itu bisa jadi menyangkut jumlah hari sanksi maupun tanggal pelaksanaannya. KPI menunggu segera jawaban dari Indosiar,” kata Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama dua hari berturut-turut untuk program siaran D’Academy Indosiar, mulai tanggal 27 hingga 28 Februari 2017. Keputusan penjatuhan penghentian sementara untuk D’Academy Indosiar diputuskan dalam rapat pleno Komisioner KPI Pusat pada Senin pagi, 20 Februari 2017. Sorenya, surat tersebut disampaikan KPI Pusat secara langsung ke Indosiar di kantor KPI Pusat.

Komisioner Dewi Setyarini mewakili KPI Pusat menyerahkan ke pihak Indosiar yang diwakili GM Programming Indosiar Ekin Gabriel Surbakty. Hadir saat penyerahan surat sanksi, Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisoner KPI Pusat Hardly Stefano dan Mayong Suryo Laksono.

"KPI Pusat menilai program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan mengenai" Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran berupa adanya ungkapan kasar dan makian oleh salah satu pengisi acara. KPI Pusat menilai ungkapan kasar dan makin verbal itu tidak pantas ditayangkan.

Adapun Pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
 
Sebelumnya, KPI Pusat telah memanggil Indosiar, Jumat, 17 Februari 2017, untuk dimintai klarifikasi terkait tayangan D’Academy 4 pada 14 Februari 2017. Klarifikasi yang disampaikan Indosiar itu menjadi bahan pertimbangan KPI Pusat dalam rapat pleno untuk menentukan keputusannya.

Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini, saat menyerahkan surat sanksi itu meminta Indosiar untuk tidak melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya. Sanksi ini, lanjut Dewi, menjadi bahan perbaikan bagi program D’Academy khususnya, dan program televisi secara keseluruhan pada umumnya.
 
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono menyatakan, sanksi ini bukanlah untuk membunuh kreatifitas tapi sebagai bentuk pembinaan bagi lembaga penyiaran untuk lebih maju dan berkembang dalam menciptakan siaran-siaran yang berkualitas, mendidik dan pantas untuk publik.***

Denpasar - Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika, melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali terpilih untuk masa jabatan 2017-2020, Sabtu, 18 Februari 2017, di Gedung Wisma Sabha Utama, kantor Gubernur Bali. Dalam sambutannya, Gubernur mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk berperan optimal mengawasi media penyiaran.

“Saya yakin masyarakat Bali semakin cerdas dan kritis. Kecerdasan dan kekritisan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah, tetapi seharusnya juga kepada media,” katanya.

Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Ubaidillah, yang hadir dalam pelantikan tersebut menilai KPID Bali merupakan KPID yang menjadi percontohan bagi provinsi lain. Diantaranya karena kelengkapan sarana prasarana yang mendukung dan memadai. Ia berharap hal ini bisa terus dipertahankan. "Bagaimana pun juga KPID punya peran yg sangat strategis dalam menjaga kearifan dan khazanah budaya lokal lewat penyiaran", tambah Ubaidillah.

Adapun nama Anggota KPID Provinsi Bali yang dilantik yaitu I Made Sunarsa, SE., Ni Wayan Yudiartini, SE., Ni Putu Mirayanthi Utami, SH., I Wayan Sudiarsa, ST., M.Kom., I Nyoman Karta Widnyana, SH., I Gusti Ngurah Murthana, ST., dan Anak Agung Gede Rai Sahadewa, SH.

Pada Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua MUDP Bali, perwakilan DPRD Bali, perwakilan Bupati/Walikota se-Bali, Jajaran OPD Pemprov Bali, Anggota Forkopimda, dan Lembaga Penyiaran se-Bali. Red dari berbagi sumber

Jakarta – Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, menilai sistem administrasi perizinan yang ada saat ini perlu diperbaiki. Perbaikan terhadap sistem administrasi perizinan ini diharapkan dapat memberikan  pelayanan maksimal kepada masyarakat secara terukur, transparan dan cepat. Hal itu disampaikannya di sela-sela rapat pembahasan laporan tahunan penyelenggaraan penyiaran yang diselenggarakan Kementerian Kominfo di Ciputat,  Jumat, 17 Februari 2017.

“Perbaikan sistem ini sangat mendesak agar kita dapat segera memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada publik,” kata Rahmat saat itu.

Menurut Rahmat, pihaknya dan Kementerian Kominfo terus mengupayakan penataan sistem yang ada saat ini dengan menciptakan skema-skema pelayanan yang lebih mudah, cepat dan akuntabilitasnya dapat dipercaya.

“Kita menginginkan publik jadi lebih mudah melakukan permohonan perizinan dan pelayanan terhadap para pemohonan itu pun menjadi cepat dan transparan,” harapnya.

Dalam rapat tersebut, KPI dan Kominfo secara khusus membahas tentang format laporan tahunan oleh penyelenggara penyiaran yang sesuai dengan Peraturan Menteri  No.18 tahun 2016. Evaluasi tahunan terhadap lembaga penyiaran akan berlangsung sebelum Oktober tahun ini. ***

Jakarta – KPI Pusat memanggil Indosiar, Jumat, 17 Februari 2017, untuk dimintai klarifikasi terkait tayangan D’Academy 4 pada 14 Februari 2017 yang menampilkan adegan keributan sesama pengisi acara hingga keluarnya kata-kata makian dan tidak pantas.

Di awal pertemuan yang berlangsung Jumat pagi itu, Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini mengatakan, pertemuan ini untuk meminta klarifikasi langsung dari Indosiar mengenai tayangan yang banyak diadukan publik. KPI, lanjutnya, sangat menyayangkan kejadian munculnya kata-kata kasar dalam program yang banyak ditonton tersebut.

Menurut Dewi, lebih dari 300 aduan publik masuk ke KPI Pusat yang memprotes tayangan keributan antara Dewi Persik dan Nazar dalam program D’Acedemy hari Selasa malam lalu.

“Program siaran itu wajib memperhatikan dan melindungi keberagaman khalayak baik itu terkait norma kesopanan ataupun norma kesusilaan. Program siaran dilarang untuk menampilkan muatan yang merugikan dan menimbulkan dampak negatif, menampilkan kata-kata kasar dan makin baik itu secara verbal atau nonverbal. Program siaran juga dilarang menampilkan muatan yang mendorong anak dan remaja untuk belajar tentang perilaku yang tidak pantas,” jelas Dewi kepada perwakilan Indosiar yang hadir dalam pertemuan.

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat Agung Suprio dalam pertemuan itu. Menurutnya, tayangan itu dapat menimbulkan dampak terutama adanya peniruan oleh khalayak tertentu seperti anak-anak. Hal lain yang menurut Agung sangat disayangkan adalah keluarnya kata yang mendiskriditkan kelompok tertentu dan itu sangat dilarang dalam aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Sementara itu, pihak Indosiar yang diwakili GM Programming Indosiar Ekin Gabriel Surbakty menyampaikan, pihaknya sangat menyesal dan meminta maaf atas kejadian itu dan menyatakan hal itu merupakan kesalahan yang tidak diinginkan.

Menurut Ekin, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan agar kejadian itu tidak terjadi seperti pengalihan pembicaraan, membunyikan lonceng tanda konflik harus dihentikan dan mengalihkan tayangan ke bumper out.

Akibat kejadian yang disesali oleh seluruh pengisi acara dan tim produksi D’Academy 4, lanjut Ekin, pihak Indosiar langsung melakukan pertemuan pada tanggal 14 dan 15 Februari untuk memberi peringatan kepada pengisi acara. Bahkan, pihak Indosiar berserta pengisi acara sudah pula melakukan permintaan maaf kepada publik melalui program infotainment ataupun siaran langsung program yang sama pada 15 Februari 2017.

“Kami sangat menyesalkan keluarnya kata-kata itu karena tidak sesuai etika dan nilai kesopanan. Kami dari pihak Indosiar pun telah melakukan permintaan maaf ke masyarakat baik secara on air maupun off air,” jelas Ekin ke KPI Pusat.

Terkait penjelasan dari Indosiar, Dewi Setyarini menyatakan pihaknya akan menyampaikan bahan klarifikasi yang disampaikan Indosiar ke rapat pleno Komisioner KPI Pusat. Klarifikasi ini, menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, merupakan bagian dari mekanisme untuk proses selanjutnya. “Rapat pleno nanti akan menentukan keputusan yang diberikan untuk program D’Academy 4 Indosiar. KPI akan membuat keputusan segera mungkin terutama untuk kebaikan masyakat sebagai penikmat utama tayangan,” katanya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.