Jakarta – Melalui pemberitaan ini, diumumkan bahwa uji kompetensi yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2013 mendatang ditunda sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Kepada semua calon Anggota KPI Pusat Periode 2013-2016 diharapkan maklum adanya. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, Rabu sore, 12 Juni 2013.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di web KPI, diinformasikan jika proses seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 telah melewati proses pelaksanaan uji psikotes yang berakhir hari ini, Rabu, 12 Juni 2013. Sebanyak 27 calon yang lulus seleksi mengikuti proses tersebut di Lembaga Psikotes Terapan Universitas Indonesia (LPTUI), mulai dari Selasa (11/6), hingga Rabu (12/6). Red
Jakarta – Rabu ini adalah hari terakhir pelaksanaan uji psikotes bagi 27 calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016. Para peserta uji psikotes menjalani berbagai test mulai dari diskusi kelompok hingga wawancara dengan penguji secara personal. Diskusi kelompok dibagi menjadi empat bagian atau kelompok diskusi. Hampir satu jam lebih diskusi berlangsung dan kurang lebih setengah jam lebih setiap peserta menjalani sesi wawancaranya.
Hasil uji psikotes dari Lembaga Psikotes Terapan Universitas Indonesia (LPTUI) ke 27 peserta atau calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 akan diserahkan kepada Komisi I DPR RI. Mengenai jadwal pelaksanaan uji kompetensi terlebih dulu menunggu pengumuman dari panitia. Sedianya, uji kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2013 namun ditunda sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Pengumuman proses selanjutnya akan diumumkan di website KPI dan pemberitahuan langsung kepada masing-masing peserta. Red
Jakarta – 27 calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 menjalani uji psikotest mulai hari ini, Selasa, 11 Juni 2013, hingga besok, Rabu, 12 Juni 2013 di Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (UI), Salemba. Uji psikotes hari ini dimulai pukul 08.30 WIB dan diikuti ke 27 calon yang di undang untuk ikut dalam uji psikotes. Hasil uji psikotes ini akan diberikan kepada Tim 9 Komisi I DPR RI sebelum uji kompetensi dilakukan. Red
(Jakarta) - Keberadaan TVRI sebagai TV Publik selain harus mendengarkan aspirasi masyarakat, juga sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran yang juga representasi dari masyarakat. Karenanya TVRI harus memposisikan diri untuk konsisten dengan regulasi penyiaran yang ada. Hal tersebut disampaikan Mochamad Riyanto, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menanggapi munculnya tayangan Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di TVRI, di kantor KPI (10/6).
Negara ini memang menghormati kebebasan berekspresi masyarakatnya. Namun lain ceritanya, ketika sudah masuk ke dalam ranah publik yang bernama penyiaran. Ada aturan yang ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Untuk itu Riyanto mengingatkan sekalipun sebagai TV Publik yang mengakomodir seluruh elemen masyarakat, pada dasarnya TVRI tetap harus menjaga keutuhan negara dalam bingkai NKRI dan tidak mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, tayangan yang menentang dasar negara dalam liputan Muktamar HTI, seharusnya tidak tampil dalam ranah penyiaran, ujar Riyanto.
“Kita tidak mempermasalahkan keberadaan HTI, yang KPI permasalahkan adalah munculnya konten yang anti pancasila, karena itu adalah melanggar amanat undang-undang”, ujar Riyanto. Demikian juga pada stasiun lain yang melanggar aturan, KPI memperlakukan hal yang sama. Pada waktu undang-undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dilanggar, menjadi sangat wajar kalau banyak pihak yang bereaksi.
Sementara itu, menurut komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Idy Muzayyad, sekalipun TVRI merupakan T V Publik, tidak berarti semua jenis organisasi dapat menyuarakan pendapatnya melalui TVRI. Justru TVRI harus menunjukkan keberpihakan pada Pancasila yang merupakan masalah mendasar dalam negara ini. Menurut Idy, pers boleh saja menyampaikan pendapat yang berbeda dengan pemerintah, seperti misalnya kenaikan BBM. “Itu masalah furu’iyah!”, tegasnya. Tapi Pancasila adalah masalah “ushul” dalam negara ini, tidak boleh ada pertentangan.
Untuk perbaikan ke depan, Riyanto berharap program siaran TVRI harus mendengarkan aspirasi masyarakat. “Sebagai TV Publik, harus ada mekanisme bagi TVRI menyaring dan menyerap masukan dari masyarakat atas program siarannya”, ujar Riyanto. Selama ini isi siaran TVRI hanya dipersepsikan oleh bagian programmer, sehingga tidak mewakili keinginan publik. Selain itu, Riyanto berharap, TVRI juga tidak menjadi corong pemerintah, tapi menjadi ekspresi bagaimana Undang-Undang Penyiaran diimplementasikan.
Atas indikasi pelanggaran yang dilakukan TVRI dalam menayangkan liputan Muktamar Khilafah HTI tersebut, KPI akan memutuskannya melalui Rapat Pleno. Pihak TVRI sendiri sudah memenuhi undangan KPI untuk memberikan klarifikasi atas penayangan liputan yang membuahkan protes dari berbagai elemen masyarakat pada 10 Juni 2013.
NAMA-NAMA TERSEBUT DIATAS DI UNDANG UNTUK MENGIKUTI UJI PSIKOTEST PADA : HARI : SELASA DAN RABU TANGGAL : 11 DAN 12 JUNI 2013 PUKUL : 08.00 S.D SELESAI TEMPAT : LEMBAGA PSIKOLOGI TERAPAN UNIVERSITAS INDONESIA JALAN SALEMBA RAYA NO. 4 JAKARTA PUSAT TELP. (021) 3145078/3907408
Setelah ditinjau ulang pada siaran program "Pagi Pagi Ambyar" yang ditayangkan tanggal 24 Oktober 2022, pada stasiun televisi TRANS TV, pukul 08.30 WIB. Pada program tersebut terdapat pelanggaran pada Standar Program Siaran P3SPS, seperti berikut:
1. Pelanggaran BAB IX tentang Penghormatan Terhadap Hak Privasi yang berkaitan dengan pasal 13, bahwa
(i) Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran
(ii) Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh
menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi
mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
(iii) Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas terkait
dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau
permasalahan hukum pidana.
Dalam hal tersebut, para host seperti mendesak bintang tamu (Elly Sugigi) untuk memberikan klarifikasi terkait dengan postingannya, dan hal tersebut juga tidak sesuai dengan point 2, bahwa kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi didalam isi acara.
2. Pelanggaran lain juga terjadi seperti pada pasal 14, point c yang berisi:
c. tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik
mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing masing
pihak yang berkonflik;
Dalam hal ini dari desakan para host membuat bintang tamu mengungkapkan aib suaminya sendiri, dan membongkar kerahasiaan dari konflik kehidupan pribadinya sendiri.
Pojok Apresiasi
Lidia
Kalau bisa, peserta dangdut yang pernah memenangkan Lida, Bintang Pantura maupun D'Academy Asia tidak boleh diikutkan lagi dalam D'Star. Beri kesempatan pada lainnya yang ingin menyalurkan bakat menyanyi melalui kontes tersebut. Karena saya sering menemui pengamen bersuara emas tapi tidak bisa mengikuti kontes yang ada di televisi.