Jakarta – Pansus Rancangan Undang-undang Terorisme DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di ruang sidang Komisi VIII DPR RI, Kamis, 25 Agustus 2016. Hadir dalam RDP tersebut Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Ketua BNPT Komjen Pol Suhardi Alius. RDP yang berlangsung mulai pagi hingga siang hari itu dipimpin langsung Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii. RDP untuk mendapatkan masukan dari BNPT dan KPI terkait RUU Terorisme.
Jakarta - Tiga tahun NET. bersiaran, beberapa terobosan sudah dilakukan. Salah satu contoh adalah diproduksinya program acara Entertainment News dengan tagline “No Gossip”.
Program ini diapresiasi KPI Pusat sebagai acara Infotainment yang baik, karena menayangkan berita seputar prestasi artis yang menginspirasi, tidak seperti program serupa lainnya yang sering kali menonjolkan berita buruk, seperti gosip, perselingkuhan, konflik pribadi, dan gaya hidup hedonisme.
Apresiasi KPI terwujud dengan diberikannya Anugerah KPI 2015 kepada Entertainment News NET. untuk kategori program acara infotainment terbaik.
Tidak hanya Entertainment News. NET. juga meraih penghargaan untuk program acara lainnya. Seperti Indonesia Bagus dan Lentera Indonesia. Untuk program acara religi, Muslim Travelers juga pernah mendapatkan Apresiasi Program Acara Ramadhan tahun 2014 dari KPI Pusat.
Namun penghargaan-penghargaan itu ternyata dirasa belum cukup membantu NET. bersaing dalam bisnis pertelevisian tanah air. CEO Netmediatama Wishnutama mengungkapkan, tidak adanya kontrol terhadap rating Nielsen yang menjadi satu-satunya mata uang dalam bisnis pertelevisian adalah masalah yang harus segera dipecahkan.
“Meskipun ada Anugerah KPI dan apresiasi-apresiasi yang lain, namun pada kenyataannya rating Nielsen menjadi the only one barometer kesuksesan program acara,” kata Wishnutama kepada komisioner KPI Pusat di kantor NET., Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (24/8).
Ia menambahkan, walaupun saat ini sudah terdapat parameter-parameter lain untuk mengukur kesberhasilan program, namun 85% masih bergantung pada Nielsen, sehingga NET. dihargai murah oleh industri.
Menurut data Nielsen yang dikutip dari materi presentasi Emtek, share penonton tahun 2016 minggu ke 1632 (7-13 Agustus 2016), NET. ada di posisi ke 10 dari 15 televisi berjaringan nasional dengan angka 2,6. Share tertinggi dimiliki oleh RCTI dengan 16,3, posisi kedua SCTV dengan 13,5 dan posisi buncit adalah TVRI dengan 1,1.
Hal ini berbanding terbalik dengan hasil Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode 1 tahun 2016 yang dilakukan oleh KPI Pusat, bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi (ISKI) dan 12 Perguruan Tinggi di Indonesia. Dua program acara NET. Tetangga Masa Gitu dan OKJEK masuk dalam tiga besar program yang paling banyak ditonton masyarakat, masing-masing untuk kategori program sinetron dan komedi. Tetangga Masa Gitu dan OKJEK masing-masing ditonton oleh 34,6% dari 1200 responden.
Menanggapi hal itu, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis ingin menggalakkan gerakan sosial untuk mengkaji hasil pemeringkatan Nielsen. Ini sebagai langkah alternatif, mengingat terbatasnya wewenang KPI dalam Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang tidak dapat menyentuh lembaga rating tersebut.
“Perlu peran serta semua pihak, baik KPI maupun Industri. KPI tidak bisa bekerja sendiri. Kami juga perlu dukungan masyarakat untuk memilih tayangan berkualitas,” kata Yuliandre.
Menambahkan hal itu, Komisaris Utama NET. Agus Lasmono mengatakan, dalam industri penyiaran ini NET. ingin terus memberikan inspirasi-inspirasi kecil, menyumbangkan mindset dan standar baru ke dalam dunia pertelevisian.
“Tujuan kami tidak hanya menjadi perusahaan yang mengambil profit. Tapi juga ingin membuat perubahan dalam industri penyiaran,” kata Agus.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mendorong kemajuan industri penyiaran sejalan dengan peningkatan kualitas program acara di televisi. Hal ini disampaikan Komsioner Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano, Selasa (23/8) di Kantor CT Corp, Induk Transmedia (Trans TV dan Trans 7), Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan kepada Transmedia mengingat dari data penjatuhan sanksi KPI tahun 2015, Trans TV adalah stasiun televisi yang paling banyak mendapatkan sanksi. Sepanjang 2015, Trans TV menerima 54 sanksi dari 267 sanksi yang dikeluarkan KPI.
Untuk mewujudkan hal itu, Hardly menjelaskan, dalam berhubungan dengan lembaga penyiaran KPI akan memakai dua pendekatan, yaitu persuasif sekaligus imperatif.
Pendekatan persuasif ingin dibina KPI dengan lembaga penyiaran dengan berbagai macam dialog, untuk menyamakan persepsi tentang siaran yang sehat.
Dalam hal penjatuhan sanksi, “akan diikuti dengan pembinaan dengan melibatkan stakeholder penyiaran yang lain, sehingga fungsi mediasi dengan publik akan berjalan,” kata Hardly.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menambahkan, KPI tidak ingin menempatkan diri head to head dengan lembaga penyiaran. KPI ingin menjadikan televisi sebagai mitra untuk membangun bangsa.
“Mudah-mudahan isi siaran Transmedia mampu mengisi semangat kebangsaan, kebanggaan menjadi warga Indonesia,” tegas Yuliandre.
Menanggapi hal tersebut, Komisaris Transmedia Ishadi SK mengatakan, bisnis dan idealisme bagaikan sekeping mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling membutuhkan, saling melengkapi dan bersinergi.
“Memang belum sempurna kami melakukan itu. Namun ini adalah sebuah visi yang suatu saat kami akan ke sana. Kami bekerja untuk mengabdi kepada bangsa,” kata Ishadi.
Mengamini yang dikatakan Ishadi, CEO CT Corp Chairul Tanjung mengatakan, Transmedia membuka diri untuk bersama-sama dengan KPI membangun negeri ini melalui penyiaran.
“Namun, seringkali, karena kepentingan politik tertentu, industri penyiaran dan KPI tidak in line atau malah diadu-adu,” kata Chairul. Ia ingin hal itu diminimalisir dengan membangun komunikasi yang lebih intens dengan KPI.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menggelar Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi periode-1, bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 12 (dua belas) Perguruan Tinggi di 12 (dua belas) kota di Indonesia. Dari survey yang dilakukan atas tayangan televisi pada bulan Juni 2016 lalu, didapati indeks kualitas untuk program Sinetron sebesar 2,95, program berita sebesar 3,49 dan program infotainment sebesar 2,52. Adapun standar indeks kualitas yang ditetapkan KPI untuk setiap program siaran adalah 4.
Untuk program Infotainment, aspek kualitas yang perlu menjadi perhatian adalah penghormatan terhadap kehidupan pribadi, penghormatan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, dan penghormatan terhadap kepentingan publik. Sedangkan untuk program Sinetron, aspek yang mendapatkan indeks rendah adalah pembentukan watak, identitas dan jatidiri bangsa Indonesia yang bertakwa dan beriman, relevasi cerita – hyper realitas, dan empati sosial. Untuk program berita, meskipun mendapatkan indeks di atas tiga, dalam pendalam diskusi panel ahli, terdapat 4 aspek yang harus diperhatikan lebih jauh, yakni: keberimbangan berita, tidak membuta opini yang menghakimi, pengutamaan kepentingan publik, serta faktualitas.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, merujuk pada hasil survey pada tahun 2015, program siaran Sinetron dan Infotainment, rata-rata mendapatkan nilai indeks yang rendah, dibawah tiga. Untuk itu, KPI mengharapkan peran serta dari stakekholder penyiaran, tidak saja Lembaga Penyiaran, tapi juga rumah-rumah produksi serta para pengiklan, untuk bersinergi menghasilkan tayangan televisi yang lebih baik. Andre merujuk pada program infotainment yang mendapatkan nilai indeks rendah, namun dalam survey pemeringkatan yang mengikutsertakan program tayangan yang dikirim oleh masing-masing stasiun televisi, program ini justru mendapatkan penonton yang cukup banyak, hingga 58%.
Andre berharap, dengan munculnya hasil Survey Indeks Program Siaran Televisi yang dilakukan oleh KPI ini, dapat dijadikan rujukan oleh para pengiklan dalam penempatan iklan-iklan produknya di program-program siaran televisi. “Kami tentunya berharap, program-program siaran yang berkualitas dapat didukung dengan iklan-iklan yang dapat menjaga kesinambungan program tersebut”, ujar Andre. Hal sebaliknya tentu berlaku juga, para pengiklan dapat berpikir lebih panjang jika hendak menempatkan produk-produknya untuk diiklankan di jam tayang program-program yang berkualitas rendah.
Pelaksanaan survey pada tahun ini terdapat beberapa perbedaan signifikan, diantaranya tentang tahapan penelitian yang lebih variatif dibanding survey sebelumnya. Serta keterlibatan perguruan tinggi yang meningkat dari 9 (sembilan) menjadi 12 (dua belas). Adapun perguruan tinggi tersebut adalah, Universitas Sumatera Utara (Medan), Universitas Andalas (Padang), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Jakarta), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Universitas Udayana (Denpasar), Universitas Tanjung Pura (Pontianak), Universitas Lambung Mangkurat (Banjarmasin), Universitas Hasanuddin (Makassar), dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (Ambon).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan 4 (empat) surat teguran dan 13 (tiga belas) surat peringatan kepada lembaga penyiaran televisi, Senin, 22 Agustus 2016. Sanksi teguran dan peringatan ini diharapkan segera direspon pihak lembaga penyiaran dengan melakukan evaluasi internal agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran dan peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.
Adapun program siaran dan televisi yang mendapat sanksi teguran tertulis dari KPI Pusat yakni Program Siaran “Tanpa Batas” Trans TV, Program Siaran “Stand Up Comedy Academy 2” Indosiar, Program Jurnalistik “Liputan 6 Pagi” SCTV, dan Program Siaran “Damai Indonesiaku” TV One.
Sedangkan program siaran yang memperoleh surat peringatan KPI Pusat antara lain: Program “One Pride MMA” TV One, Program Siaran “Mermaid In Love” SCTV, Program Jurnalistik “Investigasi” Trans TV, Program Siaran “Si Biang Kerok Cilik” SCTV, Program Siaran “Monyet Cantik” SCTV, Program Siaran “Ummat” Trans TV, Program “Tuyul dan Mbak Yul” ANTV, Program Jurnalistik “30 Minutes” Metro TV, Program Jurnalistik “Buletin Indonesia Siang” Global TV, Program Siaran “Let’s Go” MNC TV, Program Jurnalistik “Lintas Pagi” MNC TV, Program Jurnalistik “Selamat Pagi Indonesia” Metro TV, dan Program “On The Spot” Trans 7.
Bentuk pelanggaran masing-masing program siaran serta pasal-pasal yang dilanggar dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012 dapat di lihat dalam kolom sanksi di laman kpi.go.id.
Dalam surat teguran dan peringatan itu, KPI Pusat tidak henti-hentinya meminta kepada lembaga penyiaran untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***
pelanggaran P3SPS bab IV pasal 10 ayat 1 tentang Penghormatan terhadap etika profesi, ketika host mengeksploitasi seorang pengacara karena tampilan fisiknya.
Pojok Apresiasi
Rody Izzul
Keren, banyakin anime, please jangan ada sensor sensor ga jelas, jadi ambigu kalo ada sensor.