Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan peringatan untuk program siaran jurnalistik “Kabar Siang” TV One. Program yang ditayangkan pada 21 Agustus 2017 pukul 11.34 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang peliputan bencana sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada TV One, Jumat (25/8/2017).
Dijelaskan dalam surat, program tersebut menampilkan wawancara terhadap seorang anak laki-laki yang menjadi korban kebakaran. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran jurnalistik mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber dalam peliputan bencana.
Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan program “Kabar Siang” TV One diberi peringatan,” kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.
Menurut Yuliandre, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
“TV One wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” kata Andre, panggilan akrabnya. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberikan peringatan untuk program siaran “Best Friend Forever” di Trans TV. Program yang ditayangkan mulai tanggal 8 Agustus 2017 sampai 13 Agustus 2017 dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Demikian disampaikan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Jumat (25/8/2017).
Menurut Yuliandre, dalam surat tersebut, program “Best Friend Forever” banyak menampilkan adegan bullying, perilaku teror, serta menampilkan cara berpakaian yang tidak sesuai dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan. “KPI Pusat menilai muatan-muatan demikian tidak sesuai dengan program siaran berklasifikasi R (Remaja). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan,” katanya.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) SPS, program siaran dengan klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja, serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, dan lain-lain.
Peringatan ini, kata Ketua KPI Pusat, merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
“Ke depan, Trans TV diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran,” papar Yuliandre. ***
Petaling Jaya - TV Li Star Media Group akan berhenti beroperasi mulai 7 Oktober mendatang karena kerugian yang terjadi akibat permasalahan yang terjadi di industri media.
Li TV terlibat dalam bisnis penyiaran dan medistribusikan saluran televisi gaya hidup Inggris "Life Inspired" yang disiarkan secara regional di seluruh Asia, yang juga tersedia di Astro Channel 728.
Kelompok tersebut mengatakan kepada Bursa Malaysia bahwa anak perusahaannya yang sepenuhnya dimiliki Li Industries Holdings Ltd dan anak perusahaannya yang sepenuhnya dimiliki oleh Li TV International Ltd, Li TV Asia Pte Ltd dan Li TV Asia Sdn Bhd akan berhenti beroperasi efektif pada tanggal 7 Oktober.
Li TV mengalami kerugian sebesar US $ 1,62 juta (RM6,96 juta) untuk laporan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Dengan sebagian besar perusahaan penyiaran secara global menghadapi permasalahan serupa serta adanya gangguan digital di industri media, Star Media mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin memperbaiki keadaan jika sudah seperti ini.
"Mengingat hal tersebut, dewan telah memutuskan untuk menghentikan operasi bisnis Li TV Group untuk mengurangi kerugian lebih lanjut," jelasnya.
Harga saham Star Media tidak berubah pada RM2.37 hari ini dengan total jumlah saham mencapai 98.400 yang memberikan kapitalisasi pasar sebesar RM1, 75 miliar. Red dari thesundaily.my
Jakarta - Audiensi dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir, adalah salah satu upaya penguatan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator sekaligus representasi masyarakat di bidang penyiaran. Dalam diskusi yang dipimpin langsung Ketua KPI Yuliandre Darwis, dibicarakan banyak hal, mulai dari realitas sosial, fenomena penyiaran saat ini, konten siaran televisi sampai pada survey indeks kepemirsaan yang dilakukan KPI.
Nasir memberikan harapannya dalam pertemuan yang dilakukan di kantornya, (24/8), diantaranya penyediaan slot untuk konten pendidikan di lembaga penyiaran (baik Televisi ataupun Radio) yang nantinya akan dikerjasamakan dengan seluruh kampus negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti). Misalnya dengan pembuatan regulasi penyiaran yang mensyaratkan adanya 10% konten pendidikan siap tayang di seluruh LPS TV dan Radio. Kedua, Nasir meminta adanya sebuah sistem evaluasi televisi yang dapat menunjang nilai positif sebuah tayangan televisi. “Evaluasi ini dapat dikerjasamakan dengan Kemristek,” ujar Nasir. Selanjutnya tentang inovasi dalam penyiaran, terkait muatan pendidikan, inovasi teknologi, transportasi, dan komunikasi. Terakhir, harapannya adalah munculnya lembaga pemeringkatan alternatif yang dikelola oleh negara yang dapat dijadikan acuan bagi lembaga penyiaran dan pihak pengiklan.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula Komisioner bidang kelembagaan Ubaidillah, dan Komisioner bidang pengawasan isi siaran Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono. Kepada Menristek Dikti disampaikan pula program Survey indeks Kualitas Program Siaran yang dilakukan KPI bersama 12 kampus negeri dan swasta di 12 kota besar di Indonesia yang sudah berjalan selama 3 tahun. KPI berharap, survey ini dapat dioptimalkan dengan penyelenggaraan di sebanyak mungkin perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Atas Survey yang dilakukan KPI ini, Nasir memberikan masukan terhadap desain riset dan metodologi. Dirinya berharap, survey KPI ini dapat melibatkan para ahli di bidang riset seperti Kemristek Dikti, Badan Pusat Statistik dan lainnya.
Catatan lain dalam pertemuan tersebut adalah rencana kerjasama yang dapat dilakukan KPI bersama jajaran Kemristek Dikti, termasuk perguruan tinggi, antara lain (1) Membuat Kelompok Mahasiswa Literasi Media, (2) Laboratorium Literasi Media, (3) Pengembangan TV dan Radio berbasis Kampus, (4) Kurikulum Literasi Media di kampus dan sekolah.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa Kemenristek Dikti juga telah memiliki channel TV streaming tersendiri yang berisi konten pendidikan. Harapannya, konten ini dapat bersinergi dengan pengelola televisi dan radio melalui KPI. Tidak lupa Nasir mengingatkan akan konten siaran di lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang ternyata tidak cukup hanya dengan sensor internal. Nasir menilai perlu adanya regulasi yang lebih kuat, lagi mengingat kita berada di era digital dengan kecanggihan teknologi yang tinggi,sehingga harus diimbangi dengan konten siaran ramah teknologi, ramah anak dan dapat menjadi tontonan lintas usia. (Dh)
Jakarta - Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) terhadap 39 (tiga puluh sembilan) lembaga penyiaran dari 12 (dua belas) provinsi tengah berlangsung di Bandung, (24/8). Provinsi yang melaksanakan EUCS adalah Sumatera Utara, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Bangka Belitung.
Dalam tahapan akhir proses pelayanan perizinan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diwakili oleh Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio. Pada forum tersebut, Agung menegaskan bahwa lembaga penyiaran di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) mendapat prioritas untuk memperoleh kemudahan dalam proses perizinan. “Mengingat kurangnya minat investasi di wilayah 3T, maka selayaknya lembaga penyiaran yang mengajukan izin untuk bersiaran di wilayah tersebut mendapatkan kemudahan”, ujar Agung.
Kemudahan tersebut menjadi bentuk keberpihakan negara atas terpenuhinya hak-hak informasi warga negara di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal. “Sehingga masyarakat yang tinggal di tiga wilayah tersebut dapat menikmati informasi yang setara sebagaimana daerah lain,”tegas Agung.
Hadir dalam rapat EUCS, Bambang Cahyo Siswoyo Kepala Subdit Verifikasi dan Uji Coba Siaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi (Ditjen PPI Kemkominfo) dan Ganjar Ponco Atmojo dari Direktorat Operasi dan Sumber Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI Kemkominfo), serta perwakilan Balai Monitoring dan KPI Daerah dari tiap provinsi.
setelah menonton salah satu program TV di stasiun Trans TV ini dan melakukan kajian terhadap program yang ditayangkan, saya melihat satu ke janggalan pada acara ini yakni pelanggran terhadap tayangan tontonan yang di tayangkan pada siang hari, waktu dimana anak-anak masi banyak beraktivitas. Pada episode ini adegan dimana salah satu artis dangdut memeluk salah satu bintang tamu pada acara itu, dengan cara yang tidak biasa, dimana pada episode tersebut ia memerankan karakter hantu yang tidak terlihat oleh manusia biasa jadi ia melakukan tindakan yang seakan bisa melakukan apa saja dan menyentuh pada bintang tamu di acara itu, untuk tontonan dengan jadwal tayang siang tidak pantas atau tidak cocok ditayangkan pada jam tersebut. Karena acara ini berlangsung pada jam 13.00 maka ini termaksud jam rawan di tonton anak-anak apalagi ditanggal sembilan oktober itu bertepatan pada hari minggu dimana anak-anal libur sekolah dan menghabiskan waktu di rumah berkemungkinan besar akan menonton TV pada waktu itu.
Hal tersebut menyalahi aturan yang tertera pada undang-undang P3SPS BAB X perlindungan kepada anak pasal 14 nomor 1 dan nomor 2, dan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan persetujuan DPR dan Presiden RI.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Acara Seru
Seperti:
Rainbow Ruby(RTV)
My Little Pony(RTV)
Regal Academy(RTV)
WinX Club(RTV)
Petualangan Hachi(RTV)
Omar & Hana(RTV)
Tobot(RTV)
G-Fighters(RTV)
Chibi Maruko Chan(RTV)
Toy Cop(RTV)
Fire Robo(RTV)
Sarah Sechan(NET.)
Britain's Got Talent(NET.)
America's Got Talent(NET.)
Breakout(NET.)
MTV Europe Music Awards(NET.)
America Music Awards(NET.)
Waktu Indonesia Bercanda(NET.)
Ini Talkshow(NET.)
Tonight Show(NET.)
86(NET.)
The Comment(NET.)
NET. Soccer(NET.)
Mom's Squad(NET.)
Halal Living(NET.)
D'Sign(NET.)
Weekend List(NET.)
iLook(NET.)
NET. Sport(NET.)
Garuda(NET.)
Satu Indonesia(NET.)
Indonesia Bagus(NET.)
Lentera Indonesia(NET.)
Chef Table(NET.)
Berbagi Rizki(NET.)
The East(NET.)
Waktu Indonesia Timur(NET.)
Comedy Night Live(NET.)
Alkisah(NET.)
The Newsroom(NET.)
Pro Warrior(NET.)
Garage Life(NET.)
Custom Protection(NET.)
Bioskop TransTV(TransTV)
Kilau DMD(MNCTV)
Misteri Gunung Merapi(MNCTV)
Premier League(MNCTV & RCTI)
Masak Itu Mudah(TVRI)
Indonesia Membangun(TVRI)
Buah Hatiku Sayang(TVRI)
Aku Cinta Indonesia(TVRI)
Pesona Indonesia(TVRI)
Kuliner Indonesia(TVRI)
Dari Desa ke Desa(TVRI)
Jurnal Ekonomi(TVRI)
Buatan Indonesia(TVRI)
Berantas Korupsi(TVRI)
Selidik(TVRI)
Garis Polisi(TVRI)
Gilang Dirga Show(TVRI)
Dangdut in America(TVRI)
Poin(TVRI)
Jejak Sang Bintang(TVRI)
Kickoff(TVRI)
Netting(TVRI)
Otosport(TVRI)
Olahraga Tradisional(TVRI)
Spirit(TVRI)
English News Service(TVRI)
Coffee Break with The Ambassador(TVRI)
Feather Flies to the Sky(TVRI)
Ria Jenaka Milenial(TVRI)
Memori Melodi(TVRI)
Losmen(TVRI)
Sitti Nurbaya(TVRI)
Sengsara Membawa Nikmat(TVRI)
Bulan di Atas Baskom(TVRI)
Tuanku Tanbusai(TVRI)
Studio of Stars(TVRI)
Jurnalisme Khalayak(TVRI)
Topik Sepekan(TVRI)
Laporan Internasional(TVRI)
Dunia Dalam Berita(TVRI)
EFL Championship(TVRI)
D'Academy(Indosiar)
Bintang Pantura(Indosiar)
Liga Dangdut Indonesia(Indosiar)
Indonesian Idol(RCTI)
Rising Star Indonesia(RCTI)
Zak Storm(RCTI)
Tukang Ojek Pengkolan(RCTI)
Cinta Yang Hilang(RCTI)
Dunia Terbalik(RCTI)
Elif(RCTI)
Si Doel(RCTI)
FTV SCTV(SCTV)
Sinema Wajah Indonesia(SCTV)
Anak Langit(SCTV)
ONE Championship(SCTV)
Movie Vaganza(Trans7)
Theater Spesial(Trans7)
One Stop Football(Trans7)
Galeri Sport(Trans7)
Laptop Si Unyil(Trans7)
Si Bolang(Trans7)
Si Otan(Trans7)
Tau Gak Sih?(Trans7)
Modern Moms(Trans7)
Detektif Rasa(Trans7)
Makan Bersama(Trans7)
The Tour Rangers(Trans7)
Jejak Petualang(Trans7)
Spotlite(Trans7)
Hitam Putih(Trans7)
On The Spot(Trans7)
Opera Van Java(Trans7)
The Police(Trans7)
One Pride MMA(tvOne)
UFC Seru(tvOne)
Journey(MetroTV)
Zona LIMA(MetroTV)
Football Inside(KompasTV)
Kompas Sport(KompasTV)
Jalan-Jalan(KompasTV)
Food Story(KompasTV)
Viral Banget(KompasTV)
Inspirasi Usaha(KompasTV)
Inspirasi Sehat(KompasTV)
Hotman Paris Show(iNews)
GPS(iNews)
Intens Reborn(iNews)
Untung Ada Tora(iNews)
WWE NXT(YouTube)
WWE NXT UK(YouTube)
WWE 205 Live(YouTube)