Bandung - Sebagian delegasi OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) telah tiba di Bandung. Mereka akan menghadiri International Conference dan Annual Meeting IBRAF yang ke-5 di The Trans Luxury Hotel Bandung, 22-23 Ferbruari 2017. Sebelumnya, hari ini sekitar 40 delegasi akan dijamu makan malam bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, kegiatan yang mengusung tema Media For World Harmony ini merupakan perwujudan peran Bangsa Indonesia dalam menjaga semangat perdamaian melalui bidang media dan penyiaran.

“Kontribusi ini harus lebih dioptimalkan secara nyata untuk menuju peradaban media yang lebih bermartabat dengan memberi keharmonisan dalam kehidupan umat manusia di dunia,” tegasnya.

Ahmad Heryawan mengatakan Jurnalisme damai merupakan salah satu kontribusi nyata insan media. “Media berperan penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan bangsa dan dunia. Mari terus jaga spirit ini demi kehidupan masyarakat yang lebih baik,” kata pria yang akrab disapa Aher ini.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merasa terhormat dan sangat senang atas kehadiran para delegasi di Jawa Barat. “Selamat datang kepada seluruh delegasi di Jawa Barat. Silakan nikmati harmoni dan keragaman budaya,” sambut Aher.

Selama dua hari, kegiatan ini akan mengusung beberapa agenda besar diantaranya, international conference, annual meeting, joint studies, dan parallel session. Konvergensi dan hal-hal lain berkaitan dengan eksistensi media massa serta pengaruh yang ditimbulkan pada masyarakat dunia akan menjadi isu-isu strategis yang akan dibahas dalam kegiatan ini. 

Yuliandre menambahkan, kegiatan IBRAF tidak hanya bicara soal peran Komisi Penyiaran Indonesia, namun agenda ini bicara peran bangsa Indonesia dalam memberi perhatian pada perkembangan media massa dunia yang banyak mempengaruhi sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menunggu hak jawab pihak Indosiar perihal keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy. Hak jawab Indosiar ditunggu paling lambat tiga hari sejak keputusan diterima.

Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, terkait dikeluarkannya sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy di Indosiar selama dua hari, Senin, 20 Februari 2017.

Menurut Ketua KPI Pusat, KPI memberikan kesempatan kepada setiap lembaga penyiaran untuk menyampaikan hak jawabnya jika ada keberatan terhadap surat keputusan atau sanksi penghentian sementara yang dikeluarkan pihaknya. Hak ini merupakan mekanisme yang berlaku dalam menegakkan dan menjalankan aturan.

“Keberatan itu bisa jadi menyangkut jumlah hari sanksi maupun tanggal pelaksanaannya. KPI menunggu segera jawaban dari Indosiar,” kata Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat. ***

Jakarta – Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, menilai sistem administrasi perizinan yang ada saat ini perlu diperbaiki. Perbaikan terhadap sistem administrasi perizinan ini diharapkan dapat memberikan  pelayanan maksimal kepada masyarakat secara terukur, transparan dan cepat. Hal itu disampaikannya di sela-sela rapat pembahasan laporan tahunan penyelenggaraan penyiaran yang diselenggarakan Kementerian Kominfo di Ciputat,  Jumat, 17 Februari 2017.

“Perbaikan sistem ini sangat mendesak agar kita dapat segera memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada publik,” kata Rahmat saat itu.

Menurut Rahmat, pihaknya dan Kementerian Kominfo terus mengupayakan penataan sistem yang ada saat ini dengan menciptakan skema-skema pelayanan yang lebih mudah, cepat dan akuntabilitasnya dapat dipercaya.

“Kita menginginkan publik jadi lebih mudah melakukan permohonan perizinan dan pelayanan terhadap para pemohonan itu pun menjadi cepat dan transparan,” harapnya.

Dalam rapat tersebut, KPI dan Kominfo secara khusus membahas tentang format laporan tahunan oleh penyelenggara penyiaran yang sesuai dengan Peraturan Menteri  No.18 tahun 2016. Evaluasi tahunan terhadap lembaga penyiaran akan berlangsung sebelum Oktober tahun ini. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama dua hari berturut-turut untuk program siaran D’Academy Indosiar, mulai tanggal 27 hingga 28 Februari 2017. Keputusan penjatuhan penghentian sementara untuk D’Academy Indosiar diputuskan dalam rapat pleno Komisioner KPI Pusat pada Senin pagi, 20 Februari 2017. Sorenya, surat tersebut disampaikan KPI Pusat secara langsung ke Indosiar di kantor KPI Pusat.

Komisioner Dewi Setyarini mewakili KPI Pusat menyerahkan ke pihak Indosiar yang diwakili GM Programming Indosiar Ekin Gabriel Surbakty. Hadir saat penyerahan surat sanksi, Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisoner KPI Pusat Hardly Stefano dan Mayong Suryo Laksono.

"KPI Pusat menilai program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan mengenai" Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran berupa adanya ungkapan kasar dan makian oleh salah satu pengisi acara. KPI Pusat menilai ungkapan kasar dan makin verbal itu tidak pantas ditayangkan.

Adapun Pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
 
Sebelumnya, KPI Pusat telah memanggil Indosiar, Jumat, 17 Februari 2017, untuk dimintai klarifikasi terkait tayangan D’Academy 4 pada 14 Februari 2017. Klarifikasi yang disampaikan Indosiar itu menjadi bahan pertimbangan KPI Pusat dalam rapat pleno untuk menentukan keputusannya.

Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini, saat menyerahkan surat sanksi itu meminta Indosiar untuk tidak melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya. Sanksi ini, lanjut Dewi, menjadi bahan perbaikan bagi program D’Academy khususnya, dan program televisi secara keseluruhan pada umumnya.
 
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono menyatakan, sanksi ini bukanlah untuk membunuh kreatifitas tapi sebagai bentuk pembinaan bagi lembaga penyiaran untuk lebih maju dan berkembang dalam menciptakan siaran-siaran yang berkualitas, mendidik dan pantas untuk publik.***

Denpasar - Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika, melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali terpilih untuk masa jabatan 2017-2020, Sabtu, 18 Februari 2017, di Gedung Wisma Sabha Utama, kantor Gubernur Bali. Dalam sambutannya, Gubernur mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk berperan optimal mengawasi media penyiaran.

“Saya yakin masyarakat Bali semakin cerdas dan kritis. Kecerdasan dan kekritisan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah, tetapi seharusnya juga kepada media,” katanya.

Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Ubaidillah, yang hadir dalam pelantikan tersebut menilai KPID Bali merupakan KPID yang menjadi percontohan bagi provinsi lain. Diantaranya karena kelengkapan sarana prasarana yang mendukung dan memadai. Ia berharap hal ini bisa terus dipertahankan. "Bagaimana pun juga KPID punya peran yg sangat strategis dalam menjaga kearifan dan khazanah budaya lokal lewat penyiaran", tambah Ubaidillah.

Adapun nama Anggota KPID Provinsi Bali yang dilantik yaitu I Made Sunarsa, SE., Ni Wayan Yudiartini, SE., Ni Putu Mirayanthi Utami, SH., I Wayan Sudiarsa, ST., M.Kom., I Nyoman Karta Widnyana, SH., I Gusti Ngurah Murthana, ST., dan Anak Agung Gede Rai Sahadewa, SH.

Pada Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua MUDP Bali, perwakilan DPRD Bali, perwakilan Bupati/Walikota se-Bali, Jajaran OPD Pemprov Bali, Anggota Forkopimda, dan Lembaga Penyiaran se-Bali. Red dari berbagi sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.