Jakarta - Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho menerima kunjungan 38 mahasiswa program studi ilmu komunikasi, Universitas Bakrie. Kamis (26/5/2016). Kunjungan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang tugas pokok dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia, sekaligus berkaitan dengan mata kuliah Etika Jurnalistik dan Jurnalisme Isu Kontemporer yang ditempuh para mahasiswa.
Tak hanya berdiskusi mengenai masalah-masalah terkini perihal penyiaran, mulai dari proporsi siaran asing hingga praktek penyalahgunaan frekuensi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, mahasiswa juga berkesempatan melihat secara langsung cara kerja tim pemantauan KPI Pusat. "KPI Pusat memiliki tenaga pemantau siaran yang disebut analis. Mereka bertugas memantau 15 siaran televisi berjaringan, 2 siaran lembaga penyiaran berlangganan dan 7 siaran radio berjaringan. Dibagi dalam 4 shift kerja, selama 24 jam non-stop siaran diawasi dan dianalisa apabila ditemukan pelanggaran isi siaran berdasarkan P3SPS," jelas Fajar.
Jakarta - Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh KPID Jabar terhadap 13 lagu bermuatan pornografi. “Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI, lagu-lagu dengan lyrik bermuatan pornografi dilarang hadir di Penyiaran. Untuk itu, kami mengapresiasi langkah tegas KPID Jabar mencekal lagu bermuatan porno. Bahkan kalau bisa KPID-KPID lain juga melakukan hal serupa,” ujar Azimah.
Lebih jauh Azimah menambahkan televisi dan radio sebagai media yang menggunakan ranah publik haruslah senantiasa menjaga program siarannya agar bermanfaat untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat. “Menyiarkan program hiburan seperti lagu atau musik tentu boleh. Tapi hiburan yang sehat, bukan pornografi,” imbuh Azimah.
Apalagi di tengah-tengah kondisi maraknya kejahatan seksual terutama yang menimpa anak saat ini, Azimah berharap media khususnya televisi dan radio dapat lebih selektif lagi dalam menyiarkan program-programnya. “Pornografi bermasalah terutama karena menggunakan media. Kegiatan privat yang harusnya dilakukan di ruang tertutup menjadi tersebar di ranah publik akibat media. Sungguh memperihatinkan jika kini banyak anak-anak dan remaja terpapar muatan pornografi dari media. Oleh karena itu, media penyiaran diharapkan tidak menyiarkaan pornografi,” pungkas Azimah yang juga anggota Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penganganan Pornografi (GTP3) ini.
Berikut daftar lagu yang dicekal KPID Jabar 1. Paling suka 69 (Julia Perez) 2. Wanita Lubang Buaya (Mirnawati) 3. Simpanan (Zilvana) 4. Hamil Sama Setan (Ade Farlan) 5. Mobil Bergoyang (Asep Rumpi dan Lia MJ) 6. Apa Aja Boleh (Della Puspita) 7. Hamil Duluan (Tuty Wibowo) 8. Mucikari Cinta (Rimba Mustika) 9. Satu Jam Saja (Zaskia Gothic) 10. Melanggar Hukum (Moza Kirana) 11. Cowok Oplosan (Geby Go) 12. Merem Merem Melek (Ellicya) 13. Gak Zaman Punya Pacar Satu (Lolita)
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menggelar Survey Kepemirsaan bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 12 (dua belas) perguruan tinggi di 12 (dua belas) ibukota provinsi di Indonesia. Mengawali kegiatan tersebut, KPI menandatangani Perjanjian Kerjasa Sama dengan Universitas Sumatera Utara (Medan), Universitas Andalas (Padang), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Jakarta), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Tanjung Pura (Pontianak), Universitas Lambung Mangkurat (Banjarmasin), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Udayana (Denpasar), dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (Ambon). Survey ini merupakan kelanjutan dari Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang dilakukan pada tahun 2015 dengan 9 (sembilan) perguruan tinggi di 9 (sembilan) ibukota provinsi di Indonesia.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, hasil dari survey ini akan menjadi tolak ukur gambaran program televisi yang hadir di tengah masyarakat. Selain itu, survey bertujuan menyusun rating serta mengevaluasi kualitas program siaran televisi berdasarkan kategori program secara periodik. Judha berharap, hasil survey ini dapat diakses dan dimanfaatkan sebanyak mungkin oleh para pemangku kepentingan di dunia penyiaran.
Secara teknis, Judha menjelaskan, ada perbedaan dalam pelaksanaan survey kali ini dibandingkan tahun sebelumnya. Pada survey kali ini, KPI ikut melibatkan pelaku industri penyiaran, baik dari pengelola televisi, rumah-rumah produksiserta perusahaan periklanan dalam membuat disain penelitian. Harapannya, pelibatan ini akan menjadikan hasil survey lebih diterima oleh seluruh pihak yang terkait dengan dunia penyiaran. Pada pelaksanaan riset ini, KPI membagi menjadi dua tahap. Yakni dengan menggunakan analisis Delphi yang menghasilkan disain penelitian, serta survey kepemirsaan kualitas program acara televisi dengan menggunakan panel ahli dan 1000 responden yang tersebar di 12 ibukota provinsi.
Sebagai lembaga negara independen yang lahir dari undang-undang penyiaran, KPI juga berkepentingan untuk memastikan penyiaran diselenggarakan sejalan dengan regulasi. KPI melihat hasil survey ini dapat mengurangi kesenjangan antara kebijakan televisi dalam menayangkan program siaran, harapan masyarakat tentang tayangan televisi yang berkualitas, serta arah bagi terselenggaranya penyiaran sesuai regulasi.
Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogjakarta, Yudian Wahyudi, mengapresiasi kelanjutan kerjasama survey pemirsa atas tayangan televisi antara Perguruan Tinggi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Upaya ini dinilainya dapat membantu mengangkat peradaban bangsa ini melalui peningkatkan kualitas isi tayangan. Pendapat tersebut disampaikannya disela-sela acara penandatangan MoU dan perjanjian kerjasama Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi di Hotel Grand Mercure, Jakarta, 24 Mei 2016.
Yudi menilai kualitas tayangan televisi saat ini masih jauh dari harapan. Menurutnya, tayangan kurang mendidik masih banyak menghiasi layar televisi. Padahal, tayangan seperti itu akan menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat terutama bagi mereka yang belum mampu menyaring informasi secara baik. “Penonton televisi ini bervariasi dan ini berakibat pada penyerapan yang berbeda,” katanya.
Menurut Yudi, kehadiran KPI sebagai regulator dan pengawas penyiaran sangat penting sebagai cek dan balancing. Dia mengistilahkan KPI dalam bahasa agama sebagai lembaga yang menciptakan perbuatan baik dan mencengah perbuatan buruk. “Memang untuk mewujudkan ini akan sulit tapi saya yakin bisa dilakukan oleh KPI,” harapnya.
Yudi juga mengingatkan peran negara serta pemilik modal terhadap pentingnya memajukan peradaban bangsa melalui program tayangan.
Tapi yang lebih penting lagi, kata Yudi, peran dari perguruan tinggi. Menurutnya, dalam lingkungan ini masih terdapat orang-orang idealis yang ingin memajukan peradaban bangsa. “Mereka harus dilibatkan dalam kerjasama ini. Mereka akan berikan kontribusi yang besar. Semakin banyak yang dilibatkan akan semakin baik. Jika ini terwujud kita harapkan program tayangan akan menjadi lebih baik untuk memajukan bangsa,” paparnya.
Sementara itu, PIC Survey Indeks Kualitas 2016 yang juga Komisioner KPI Pusat, Bekti Nugroho, memandang survey ini sangat perlu dilakukan karena belum ada lembaga lain yang melakukan survey secara kualitatif. Selama ini, lembaga survey yang ada metodeloginya kuantitatif.
“Kita melibatkan langsung kalangan kampus untuk pelaksanaan survey ini. Tahun ini, kita menambahnya menjadi 12 perguruan tinggi. Kita berharap dari tahun ke tahun kerjasama ini makin meningkat hingga melibatkan banyak kampus di tanah air,” jelasnya yang disambut tepuk tangan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.
Harmonis dari Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) menjelaskan survey kali ini agak berbeda dengan penilitian sebelumnya. Sebelumnya, kata Dia, banyak pihak yang memperdebatkan pandangan yang berbeda dalam memahami apa yang dilakukan KPI terkait metodeloginya.
“Ini lebih fokus pada penelitian kualitatif. Ketika kita bicara kualitatif, kita tidak bicara pada jumlahnya tapi pada kualifikasinya. Yang paling penting saat ini, kita mengajak semua pihak untuk membangun kualitas,” tandasnya dalam sambutan acara tersebut. ***
Jakarta - Inovasi lembaga penyiaran menghadirkan program anak yang berkualitas akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Untuk itu diharapkan lembaga penyiaran menjaga konsistensi dalam menyiarkan program-program menarik dan positif buat anak-anak. Hal tersebut mengemuka dalam acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk PT Duta Visual Nusantara TV 7 (Trans 7) di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta, (17/5).
Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho menyampaikan persepsi masyarakat terhadap Trans 7, baik kritik dan apresiasi. Fajar memaparkan apresiasi masyarakat terhadap Trans 7 adalah hadirnya program-program anak yang mendidik, meningkatkan wawasan, serta program agama yang berkualitas. Sedangkan kritik masyarakat terhadap Trans 7 adalah tentang program infotainment yang sarat dengan gossip. Namun demikian, dalam persepsi masyarakat apresiasi terhadap program Trans 7 yang berkualitas masih lebih dominan.
Hal serupa diakui oleh Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Rahmat Arifin. Dirinya mengapresiasi program-program anak di Trans 7 yang sarat nilai edukatif. Tetap, ujar Rahmat, ada beberapa program di Trans 7 yang dalam catatan KPI mengharuskan adanya perbaikan. Diantaranya program agama yang sebaiknya meminimalkan pembahasan masalah khilafiyah.
Sementara itu Ketua KPI DKI Jakarta, Adil Quarta Anggoro menyoroti program-progam di Trans 7 beberapa waktu lalu. Adil memaparkan program-program Trans 7 yang tayang di malam hari yang mengeksploitasi kehidupan malam. Selain itu, Adil mengingatkan tentang tayangan film komedi Warkop yang banyak muatan dewasa, yang juga ditayangkan Trans 7.
Dikatakan Adil, KPI menghargai penghormatan Trans 7 pada anak-anak dengan menghadirkan program-program anak yang sangat baik. Namun Adil meminta, Trans 7 juga memberikan penghormatan pada kaum perempuan, kaum ibu dan calon ibu. Kehadiran film dengan tema dewasa, atau program yang mengeksploitasi perempuan, menurut Adil, bertentangan dengan penghormatan terhadap perempuan tersebut.
Kritik terhadap program infotainment di Trans 7 disampaikan Mulharnetty Syas, Dekan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Menurutnya, muatan infotainment di Trasn 7 masih memerlukan perbaikan, karena sarat dengan gossip dan mengumbar aib selebritas. Selain itu, Netty mengingatkan agar Trans 7 mematuhi aturan dari KPI. “Jika ada satu program yang mendapat teguran penghentian sementara, tidak boleh diganti dengan program serupa namun berganti nama”, ujarnya.
Menanggapi evaluasi dari KPI, Direktur Trans 7 Atik Nur Wahyuni mengatakan sudah melakukan perbaikan, termasuk untuk program-program keagamaan yang dikhawatirkan membahas masalah khilafiyah. Atik juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap program siaran yang berisi muatan dewasa. Sedangkan Komisaris Trans 7, Ishadi SK menyampaikan komitmen Trans 7 untuk menayangkan program lokal sebagai implementasi Sistem Stasiun Jaringan.
setelah menonton salah satu program TV di stasiun Trans TV ini dan melakukan kajian terhadap program yang ditayangkan, saya melihat satu ke janggalan pada acara ini yakni pelanggran terhadap tayangan tontonan yang di tayangkan pada siang hari, waktu dimana anak-anak masi banyak beraktivitas. Pada episode ini adegan dimana salah satu artis dangdut memeluk salah satu bintang tamu pada acara itu, dengan cara yang tidak biasa, dimana pada episode tersebut ia memerankan karakter hantu yang tidak terlihat oleh manusia biasa jadi ia melakukan tindakan yang seakan bisa melakukan apa saja dan menyentuh pada bintang tamu di acara itu, untuk tontonan dengan jadwal tayang siang tidak pantas atau tidak cocok ditayangkan pada jam tersebut. Karena acara ini berlangsung pada jam 13.00 maka ini termaksud jam rawan di tonton anak-anak apalagi ditanggal sembilan oktober itu bertepatan pada hari minggu dimana anak-anal libur sekolah dan menghabiskan waktu di rumah berkemungkinan besar akan menonton TV pada waktu itu.
Hal tersebut menyalahi aturan yang tertera pada undang-undang P3SPS BAB X perlindungan kepada anak pasal 14 nomor 1 dan nomor 2, dan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan persetujuan DPR dan Presiden RI.
Pojok Apresiasi
siti maharani
meskipun program tersebut adalah program adaptasi dari program mic on debt off yang berasal dari thailand namun menurut saya ini adalah program yang sangat bagus dan menyentuh karena lewat program ini banyak orang yang tertolong dalam himpitan hutang, semoga tayangan ini mejadi inspirasi bagi stasiun televisi yang lain maupun masyarakat, terimakasih