Jakarta – Suasana di dalam ruangan di lantai 8 Gedung Bapeten seperti tidak berpenghuni, begitu senyap dan nyaris tanpa suara. Padahal, kursi-kursi sudah semuanya terisi oleh para peserta ujian tertulis Calon Anggota KPI Pusat periode 2013- 2016 yang nampak khusyuk sedang belajar. Kesibukan hanya terlihat dari panitia yang lalu lalang di ruangan.

Ketika jam dinding di sudut ruangan tersebut menunjukkan pukul 09.00 tepat, salah satu panitia yang duduk di meja paling depan mengumumkan dengan pengeras suara di mejanya bahwa ujian tertulis dimulai. Suasana di ruangan pun semakin senyap dan hanya suara goretan pena yang menari di atas kertas jawaban peerta terdengar saling bersautan.

Begitulah gambaran saat-saat awal pelaksanaan ujian tertulis calon anggota KPI Pusat periode 2013-2016 yang lolos seleksi administrasi di kantor KPI Pusat Jakarta, Jumat pagi, 7 Juni 2013. Ujian tertulis itu langsung diawasi salah satu Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPI Pusat 2013-2016, Yazirwan Uyun, serta panitia KPI Pusat di bawah komando Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Waktu pelaksanaan ujian tertulis hanya 2 jam.

Rencananya, pengumuman peserta yang lulus ujian tertulis akan disampaikan besok harinya, Sabtu, 8 Juni 2013 dilaman (web) KPI Pusat. Red

Jakarta – PT Spacetoon Anak Indonesia (NET) memenuhi undangan KPI untuk menyampaikan klarifikasi seputar perubahan nama dari TV Spacetoon menjadi NET, Rabu, 5 Juni 2013. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor KPI Pusat, PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET diwakili Direktur Utama, Deddy Hariyanto, dan Direktur, Azuan Syahril. Adapun dari KPI dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Iswandi Syahputra, dan Judhariksawan. Turut hadir Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil, Komisioner KPID lainnya, Ramli Darmo dan Ervan Ismail.

Diawal pertemuan, Ezki Suyanto menjabarkan maksud dan tujuan KPI mengundang PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET. “Ini pertemuan klarifikasi terkait adanya perubahan dari Spacetoon menjadi NET. Kami banyak mendapatkan aduan dari publik mengenai hal ini,” katanya pada perwakilan PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET.

Setelah Ezki, komisioner KPI Pusat dan KPID Jakarta secara berganti menanyakan beberapa hal terkait perubahan yang dialami Spacetoon hingga menjad NET. Usai pertanyaan masing-masing komisioner, Dirut PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET, Deddy menyampaikan jawaban dan klarifikasi. Klarifikasi yang disampaikan pihak Spacetoon atau NET akan menjadi pertimbangan KPI sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Usai pertemuan, secara terpisah, Koordinator bidang Perizinan KPI Pusat, Iswandi Syahputra menduga, proses perubahan nama dari Spacetoon menjadi NET bagian dari modus jual beli izin dan hal ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat 4 UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami juga akan mengkaji lebih dalam aspek-aspek peraturan mana saja yang melanggar dari proses perubahan tersebut,” lanjutnya.

Dugaan pelanggaran yang lainnya, kata Iswandi, adalah terkait isi siaran. “Dalam pengajuan izin Spacetoon, segmennya adalah anak. Dalam proses perubahan, konten yang ditampilkan justru tidak layak untuk anak. Ini bertentangan dengan Pasal 36 ayat 3 UU Penyiaran,” tegasnya.

Terkait persoalan ini, Iswandi mengingatkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam kasus-kasus jual beli izin dengan berbagai modus. Red

Banda Aceh  - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup, yang jatuh pada Rabu, 5 Juni 2013, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) bekerjasama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) akan menggelar kegiatan Green Radio 2013 dengan tema 'Indonesia Hijau'.

Green Radio 2013 ini juga didukung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kodam Iskandar Muda, Pemerintah Kota Banda Aceh, serta pegiat lembaga swadaya masyarakat pecinta lingkungan.

Menurut Teuku Muhammad Zulfikar, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Walhi Aceh, pelaksanaan Green Radio ini didasari seringnya terjadi berbagai bencana alam akibat kerusakan hutan dan lingkungan, serta terjadinya perubahan iklim yang menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi segenap anak bangsa, termasuk RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik milik bangsa, WALHI yang merupakan LSM lingkungan yang sangat intens mengangkat berbagai isu terkait penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia serta berbagai stakeholders lainnya sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam rangka penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup.

"Latar belakang kegiatan Green  Radio 2013, antara lain untuk mengaplikasikan misi RRI sebagai media perekat sosial dan pembangun karakter bangsa, komitmen cinta alam dan lingkungan Indonesia perlu diwujudkan dalam aksi nyata, melaksanakan program kegiatan Bidang Layanan Publik Direktorat Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI tahun 2013, dan kerjasama antara LPP RRI dengan WALHI, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh serta berbagai organisasi lingkungan lainnya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Walhi Aceh ini dalam siaran pers yang diterima batamtoday, Selasa (4/6/2013), dikutip batam today.

"Kegiatan Green Radio ini, selain untuk mewarnai peringatan Hari Lingkungan Hidup 2013 juga sebagai gerakan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan alam dan gerakan penghijauan," tambahnya.

Pelaksanaan Green Radio Tahun 2013 Tingkat Nasional ini, akan dipusatkan di sekitar Desa Tibang dan ALue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, tepatnya di depan Kampus STIKES U'budiyah. Kegiatan akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Juni 2013 mulai Pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.

"Green Radio 2013 ini akan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, antara lain Lomba Mewarnai bagi Anak-anak Tingkat Taman Kanak-Kanak, Lomba Yel-Yel/Game Cinta Lingkungan bagi pelajar, mahasiswa dan pegiat lingkungan, Lomba Foto Lingkungan, Pentas Seni oleh Rafly Kande dan kawan-kawan, Penanaman Pohon di Bantaran Sungai serta Penebaran Benih Ikan di sekitar aliran sungai Krueng Aceh," tuturnya.

Selain berbagai kegiatan tersebut, juga akan dilaksanakan Dialog Interaktif yang akan disiarkan langsung oleh seluruh stasiun RRI di Indonesia melalui Programa 3 pada Pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Juga akan disiarkan di beberapa oleh beberapa stasiun Radio beberapa Negara lain yang merupakan mitra kerja Radio Republik Indonesia.

Kegiatan Dialog Interaktif akan diisi oleh beberapa narasumber, antara lain Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si (Direktur Utama LPP-RRI), Abetnego Tarigan (Direktur Eksekutif Nasional WALHI), Menteri Kehutanan RI, Gubernur Aceh dan Tokoh Adat Aceh.

"Kepada seluruh masyarakat di sekitar Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar yang ingin berpartisipasi  pada kegiatan tersebut, dapat mengunjungi lokasi tersebut pada hari Rabu, 5 Juni 2013 pukul 08.30 sampai dengan selesai," ungkapnya. Red

Jakarta – Stasiun Televisi RCTI akan melaksanakan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Dahsyat”. Pelaksanaan penghentian tersebut disampaikan RCTI melalui suratnya kepada Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 3 Juni 2013.

Dalam suratnya yang ditandatangani Direktur Corporate Affairs PT RCTI, Syafril Nasution, RCTI akan melaksanakan penghentian acara Dahsyat yakni pada Jumat, 31 Mei 2013, Kamis, 6 Juni 2013, sdan Senin, 24 Juni 2013.

Masih dalam surat tersebut turut pula disampaikan permemintamaafan  RCTI kepada KPI Pusat karena tidak dapat melaksanakan sanksi sesuai dengan tanggal yang dicantumkan dalam surat KPI dikarenakan berkaitan dengan pihak ketiga. Red

Jakarta – Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 memutuskan bahwa 73 dari 120 pelamar yang ikut mendaftar sebagai calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Selanjutnya pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, kecuali pelamar dari incumbent KPI Pusat periode 2010-2013, dijadwalkan mengikuti ujian tertulis, yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 7 Juni 2013
Waktu : 08.30 WIB s/d selesai
Tempat: Kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada No. 8 Jakarta,lantai 8, Gedung Bapeten

Adapun nama-nama pelamar yang lulus seleksi adminsitrasi adalah sebagai berikut:

NO N A M A

1. Drh. Komang Suarsana, MMA

2. DR.H. Busrizalti, SH, MH

3. Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin, S.Si

4. Ir. Moh. Kisman Pangeran

5. Dr. H.M. Yamin Hasan, SH., MM.

6. Syaiful Halim

7. Dr. Wahyu Wibowo

8.Freddy Melmambessy

9. Dr. Ririt Yuniar, S.Sos., M.Hum

10. Dr. Rajab Ritonga, M.Si

11. Nurwandi

12. Ir. Dedi Junaedi, M.Si

13. Wirnita Eska, S.Pd, MM

14. Muhammad Zen Al-Faqih, SH, SS, M.Si

15. Davit Purwodesrantau, S.Hut

16. Dr.Judhariksawan, SH, MH

17. H. Trisna Suganda, SH, MH

18. Deddy Stevano Halomoan Tobing

19. Ir. Ramli Darmo Sirait

20. Drs. Eddy Syahputra 

21. Drs. Moh. Hafizni, M.Ikom

22. Rusman Latief

23. Romi Fibri Hardianto

24. Gimono Ias, SH.,MH.

25. Ady Helmy Nando

26. Aris Supriyadi

27. Iwan Kesumajaya, SH, M. Hum

28. Muhibuddin

29. Dr. Rulli Nasrullah, S.Ag, M.Si

30. Irvan Senjaya

31. Dr. Fal. Harmonis, M.Si

32. Arwani Faisoli

33. H. Fajar Arifianto Isnugroho, S.Sos, M.Si

34. Parullian Tampubolon, S.Sn

35. Hos Arie Rhamadhan Sibarani, SH.MH

36. Anom Surya Putra, SH

37. Fakhri Wardhani, S.Sos

38. Dr. Lely Arriante, Msi.Dra

39. Ahmad Riza Faisal S.Sos, IMDLL

40. Drs. Dono Prasetyo

41. Samsul Muarif

42. Tjartasim Arifin

43. Cedin Rosyad Nurdin S.Sos., M.I.Kom

44. Ervan Ismail, S.Sos, M.Si

45. Agatha Lily

46. Drs. Amirudin, MA

47. Mutiara Dara Utama Mauboi

48. Ignatius Haryanto D

49. Dr. Effy Zalfiana Rusfian

50. Djaka Winarso, M.Si

51. Bekti Nugroho

52. Ramly Amin Simbolon

53. Dr.Hj.Retno Intani ZA, MSc

54. Danang Sangga Buwana, M.Si

55. Gatot Budi Utomo

56. Azimah Subagijo

57. Hidayat Muchtar

58. Ezki Tri Rezeki Widianti, S.H,MA

59. Idy Muzayyad, M.Si

60. Rusdin Tompo, SH

61. Samsul Rani, S.Ag. M.S.i

62. Nina Mutmainnah Armando

63. Sofyan Herbowo

64. Syaefurrochman Achmad, SH, M.Si

65. Dr. Iswandi Syahputra, S.Ag., M.Si

66. M.Agung Dharmajaya

67. Dr Dadang Rahmat Hidayat

68. Dr. Nikmah Hadiati Salisah, SIP., M.Si

69. Nurul Yakin Setiabudy

70. Sutrimo, SE.,MM

71. Tia Mariatul Kibtia, M.Si

72. Ir. Achmad Hambali Hutasuhut, SH.

73. Drs. A.S. Haris Sumadiria, M.Si

Berikut di bawah ini Tatib Pelaksanaan Ujian Tertulis.

TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN CALON
ANGGOTA KPI PUSAT TAHUN 2013 – 2016

A.    Tata Tertib Ujian

1.    Peserta ujian wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (”KTP”) asli yang sama dengan KTP fotocopy yang dimasukan dalam berkas Panitia Seleksi Administrasi Calon Anggota KPI Pusat; 
2.    Peserta hanya boleh menuliskan No Ujian pada Lembar Jawaban (Bukan Nama Peserta). No Ujian Peserta dapat dilihat sebelum ujian berlangsung;
3.    Peserta ujian diharapkan hadir di  ruang ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai dengan membawa perlengkapan alat tulis masing-masing;
4.    Peserta ujian yang hadir setelah ujian dimulai hanya dapat mengikuti ujian apabila ada alasan darurat dan memperoleh ijin dari pengawas ujian;
5.    Peserta ujian yang terlambat lebih dari 30 menit tidak diperbolehkan masuk ke ruang ujian;
6.    Ponsel/HP/alat komunikasi lainnya selama ujian berlangsung harus dalam keadaan off/mati;
7.    Bertingkah laku sopan dan tidak berbicara selama ujian kecuali seijin dari pengawas ujian; dan
8.    Tidak membawa senjata tajam dan/atau api dalam ruang ujian.

B.    Larangan & Sanksi Bertindak Curang

1.    Peserta Ujian Dilarang Memalsu KTP;
2.    Mencontoh jawaban peserta ujian lain, membawa dan menggunakan catatan dalam bentuk apapun;
3.    Bekerjasama dalam bentuk apapun dan/atau membahas soal yang diujikan dengan peserta ujian lain pada saat ujian sedang berlangsung;
4.    Mengerjakan ujian bagi peserta ujian lain atau digantikan ujiannya oleh orang lain;
5.    Mengganti jawaban peserta ujian lain dengan namanya sendiri; dan
6.    Tidak mengumpulkan lembar jawaban ujian pada saat ujian telah dinyatakan selesai.

SANKSI  yang dapat dijatuhkan atas kecurangan yang dilakukan sebagaimana butir B berupa rekomendasi pengawas ujian kepada Pansel agar peserta ujian bersangkutan dinyatakan gugur.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.