Jakarta – Tim verifikasi faktual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan verfikasi terhadap ANTV salah satu pemohon izin perpanjangan penyiaran, Senin, 1 Februari 2016. Verifikasi dilakukan langsung di kantor ANTV dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Tim yang antara lain Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Fajar Arifianto Isnugroho serta sekretariat KPI Pusat diterima secara langsung Presiden Direktur ANTV, Erick Thohir dan jajarannya.
Di awal pertemuan, Komisioner KPI Pusat Azimah menjelaskan perihal kedatangan tim verifikasi dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait aspek-aspek yang substantif dengan permohonan perpanjangan izin penyiaran.
Usai pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, tim verifikasi berkesempatan melihat secara langsung aktivitas yang sedang berlangsung di studio dan bagian kontrol siaran ANTV.
Hari ini, tim verifikasi KPI Pusat juga melakukan verifikasi faktual terhadap TV One di kantornya yang terletak di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai melakukan proses verifikasi faktual pada lembaga penyiaran (LP) berjaringan pemohon perpanjangan izin penyiaran. Verifikasi faktual pertama dilakukan KPI Pusat terhadap PT Indosiar Visual Mandiri atau Indosiar, Kamis pagi, 28 Januari 2016 di kantor Indosiar di bilangan jalan Daan Mogot. Tiga Komisioner KPI Pusat yakni Agatha Lily, Amirudin dan Bekti Nugroho terlibat dalam tim verifikasi faktual tersebut.
Proses verifikasi faktual merupakan rangkaian yang dilalui lembaga penyiaran pemohon perpanjangan izin sebelum penyelenggaraan proses evaluasi dengar pendapat (EDP) oleh KPI. Hasil dari proses EDP, KPI akan mengeluarkan rekomendasi kelayakan (RK) yang akan diserahkan kepada Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum mengeluarkan perpanjangan izin berikutnya.
Pada saat memverifikasi Indosiar, Komisioner KPI Pusat Amirudin mengatakan ada beberapa aspek yang menjadi perhatian atau diperiksa KPI yakni salah satunya adalah aspek program siaran. Menurutnya, KPI memerlukan pendalaman data program siaran terkait sistem siaran berjaringan.
Selain melakukan verifikasi terhadap Indosiar, di hari yang sama KPI Pusat juga memverifikasi SCTV di kantornya di kawasan Senayan City. Pada kesempatan itu, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buana turut serta dalam tim verifikasi faktual KPI Pusat ke SCTV.
Rencananya, KPI Pusat akan melakukan verifikasi faktual secara marathon hingga Rabu, 3 Februari 2016, pada lembaga penyiaran televisi pemohon izin penyiaran perpanjangan. ***
Jakarta – Jurnalis Senior Ishadi Soetopo Kartosapoetro, biasa disapa Ishadi SK, mengatakan selayaknya jurnalis tidak boleh takut menyampaikan berita yang memang benar dan akurat kepada khalayak. Selain itu, lanjutnya, jurnalis tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam menyampaikan berita tersebut. Demikian disampaikannya di depan peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan VIII yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Rabu, 20 Januari 2016.
Menurut Ishadi, keberanian itu diperlukan dalam jiwa setiap jurnalis untuk mengungkapkan apa yang benar dan perlu disampaikannya. Namun keberanian tersebut harus juga dibarengi dengan kedewasaan berpikir demi keselamatan jiwanya. Jangan sampai karena keberanian atau kenekatannya hal itu justru menyebabkan jiwanya terancam.
“Jurnalis yang berani itu juga tidak bisa diajak kompromi. Selain itu, jurnalis juga harus bisa menjalin hubungan baik dengan narasumbernya dan hal ini sangat penting untuk mempermudah kerjanya sebagai pencari berita,” tambah Ishadi yang dikenal sebagai praktisi paling ulung dalam bidang penyiaran di Indonesia.
Beberapa contoh tentang jurnalis pemberani dan terkenal juga disampaikan Ishadi ke peserta Sekolah P3SPS. Salah satunya adalah jurnalis atau koresponden CNN Peter Arnett yang bertugas di Irak selama perang teluk berlangsung. Peter yang sudah berdiam diri di Irak sejak lama dan memiliki hubungan baik dengan pemimpin Irak kala itu, Saddam Husein, menjadi satu-satunya wartawan yang mampu menyajikan informasi terkini dan terakurat seputar perang teluk. Karena keakuratan beritanya, sekelas Presiden AS George Bush harus rela menunggu berita yang disampaikan Peter sebelum dirinya menyampaikan keterangan resmi atau pers conference mengenai tindakan negaranya di Irak saat itu.
Disela-sela ceritanya mengenai kepatutan seorang jurnalis, Ishadi sedikit menyinggung persoalan idealisme dengan kepentingan bisnis dalam sebuah media. Menurutnya, idealisme dan bisnis harus sejalan untuk menjaga kelangsungan hidup media tersebut. Jika media hanya mengedepankan salah satu aspek, kemungkinan media tersebut akan gulung tikar dan itu sudah banyak terjadi. “Kombinasi antara idealisme dan pemikiran bisnis sangat pas demi keberlangsungan hidup sebuah media. Contoh-contoh media yang mampu menggabungkan hal itu seperti Kompas, Tempo dan Jawa Pos,” katanya.
Namun, lanjut Ishadi, keberadaan media atau lembaga penyiaran itu tidak bisa dilepaskan dari sebuah aturan. Karenanya, kode etik atau P3SPS KPI itu harus ada untuk mengatur kita berbuat apa. “Ngeri juga kalau kita melihat kejadian di layar kaca tanpa ada blur atau semacamnya. Moral dan etika itu harus diatur,” tandasnya di depan puluhan peserta sekolah yang berasal dari perwakilan TV dan juga radio. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan tentang aspek penilaian tentang program lokal yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran yang bersiaran secara berjaringan. Aspek tersebut adalah, waktu siar, durasi, kedekatan muatan dengan masyarakat setempat, proses produksi dan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Amiruddin dalam acara pencocokan dan penelitian data implementasi program lokal PT Omni Intivision di kantor KPI (25/1).
Menurut Amiruddin, aspek penilaian KPI ini merupakan turunan dari P3 & SPS KPI 2012 yang menjadi rujukan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 43 tahun 2009. Amiruddin berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat konsisten pada aturan tentang tayangan program lokal tersebut.
Dalam kesempatan itu, KPI memaparkan hasil evaluasi terhadap program lokal yang ditayangkan stasiun televisi O Channel. Komisioner KPI Pusat, koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Azimah Subagijo , mendorong semua lembaga penyiaran untuk melaksanakan amanah undang-undang penyiaran tentang sistem stasiun berjaringan. bahkan ke depan, Azimah berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat menerapkan jam siaran bersama dalam penayangan program lokal yaitu pada jam produktif antara pukul 06.00-22.00.
Hadir dalam pertemuan itu Direktur Utama PT Omni Intivision Sutanto Hartono yang didampingi Coordinator Secretary SCM Gilang Iskandar dan jajaran O Channel lainnya. Sutanto sendiri mengakui bahwa pihaknya sudah mulai untuk memenuhi kewajiban regulasi tentang program lokal ini. “Tahun 2016, kami mengagendakan untuk pemenuhan program lokal di semua anggota jaringan kami, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Sutanto.
Saat ini, O Channel bersiaran 18 jam setiap hari, dengan program lokal rata-rata telah mencapai 1 jam 15 menit. Dari hasil pencocokan dan penilaian KPI, program lokal yang ditayangkan oleh O Channel sudah hadir pada jam produktif.
Jakarta - Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) memasuki angkatan ke-8. Pendaftaran peserta telah ditutup. Program bimbingan teknis penyiaran yang melatih soft skill tentang dunia penyiaran ini diperuntukkan bagi semua kalangan mulai dari praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa hingga masyarakat umum. Pelaksanaannya akan digelar pada 19 - 21 Januari 2016.
Pelaksanaan program yang bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dalam menjamin profesionalitas di bidang penyiaran ini tidak memungut biaya apapun. Penyelenggaraannya ditanggung oleh APBN. Berdasarkan pendaftaran, berikut nama peserta Sekolah P3SPS angkatan VI:
Setelah meninjau tayangan “Ramadhan Itu Berkah” yang ditayangkan oleh TRANS TV pada jam siar 16:30 WIB selama bulan Ramadhan, pada tanggal 9 April 2022 terindikasi melanggae UU mengenai penyiaran serta beberapa pasal-pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Siaran (P3SPS). Diantaranya sebagai berikut:
1. Melanggar UU No.32 Tahun 2022 tentang Penyiaran pada BAB II, Pasal 4, ayat 1. Sebagaiman seharusnya program pwnyiaran berfungsi sebagai kegiatan komunikasi massa sebagai media informasi, pendidikan, huburan yang sehat, control dan perekat sosial. Namun pada siaran tersebut malah mempertontonkan adegan yang tidak mendidik sekaligus hal yang tidak relevan dengan tema program yaitu “Ramadhan Itu Berkah”
2. Sebagaimana dijelaskan pada P3SPS, BAB IX, Pasal 13, dan ayat 12 bahwa program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjdi materi yang ditampikan dan disajikan, namun pada program tersebut malah membahas isu mengenai kedekatan presenter Raffi Ahmad dengan lawan mainnya di program tersebut yaitu Nita Gunawan dengan adegan video call istri Raffi Ahmad yaitu Nagita Slavina yang jelas-jelas itu adalah ranah privat hubungan keluarga mereka yang tidak perlu menjadi konsumsi public sebagaimana dijelaskan pada P3SPS BAB I, Pasal 1 ayat 28, dimana hal tersebut juga telah melanggar P3SPS BAB III, pasal 5 mengenai dasar bagi penyusunan STandar Program Siaran yang berkaitan dengan nilai norma kesopanan dan kesusilaan, etika profesi, kepentingan public, dll.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
NET. Mengizin Membeli Program Tayangan:
NET. Soccer
NET. ESport
Pantang Menyerah(Acara Varietas)
Lentera Indonesia
In The Kost
Coupe De France
Emperor's Cup
MOLA kids dari MOLA TV(Pagi Hari)
Spacetoon(Siang & Sore Hari)
Formula E
DTM(Balap Mobil)
ONE Championship Warrior
Saliha
Silahkan Membeli Program Tayangan.
Good Luck,KPI & NET.