Jakarta - Organisasi Masyarakat Televisi Sehat Indonesia mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun televisi yang menayangkan sinetron merendahkan simbol agama tertentu karena telah meresahkan masyarakat Indonesia.

"Tayangan sinetron tersebut telah memunculkan persepsi buruk tentang tokoh panutan dalam agama Islam," kata Ketua Masyarakat Televisi Sehat Indonesia Fahira Idris di Jakarta, Selasa 16 April 2013 kepada antara.

Guna membahas persoalan tersebut, Fahira bersama Koordinator dan Sekretaris Masyarakat Televisi Sehat Indonesia Ardy Purnawan Sani dan Bayu Priyoko telah menemui para Komisioner KPI Azimah Subagio, Ezki Suyanto, serta Irwandi Syahputra, Senin , 15 April 2013 di kantor KPI Pusat.

Ia menyebutkan beberapa sinetron yang yang diduga merendahkan simbol agama tersebut, yakni "Haji Medit" (SCTV), "Islam KTP" (RCTI), "Tukang Bubur Naik Haji" (RCTI) dan "Ustad Foto Kopi" (SCTV).

Fahira menjelaskan sinetron tersebut telah merendahkan simbol salah satu agama dengan menempatkan Islam sebagai "tersangka" kejelekan.

Tayangan sinetron itu juga mencantumkan judul dengan terminologi Islam, namun isi dan jalan ceritanya tidak mencerminkan perilaku Islami, ujarnya.

Ia mencontohkan film tersebut mempertontonkan karakter ustad dan haji yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, namun digambarkan seseorang yang dengki dan iri terhadap orang lain.

Fahira berharap pelaku perfilman menampilkan tayangan sinetron yang mendidik dan berkualitas, serta mengajak aktor maupun aktris lebih selektif memilih peran dalam sebuah film di Indonesia.

Sekretaris Masyarakat Televisi Sehat Indonesia Bayu Priyoko menambahkan sinetron yang menayangkan simbol Islam lebih mengedepankan karakter yang negatif, seperti ustad jahil, kikir dan sifat tercela lainnya.

Pada bagian lainnya, aktivis Masyarakat Televisi Sehat Indonesia menuntut pemerintah memberikan kewenangan KPI untuk mencabut izin siaran dan menindak tegas lainnya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, karena selama ini, KPI hanya sebatas berwenang memberikan peringatan keras. Red

Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan hari ini Komisi Penyiaran Indonesia akan mendatangi kantornya untuk membahas aturan yang dianggap menghalangi kebebasan pers. "Betul, KPI akan datang," kata dia saat dihubungi tempo, Rabu, 17 April 2013.

Dalam kesempatan itu, wakil KPI yang datang Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad.

Sebelumnya, KPU menerbitkan aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD. Salah satu pasal dalam aturan ini melarang media menjual jam siaran untuk kampanye pemilu. Sanksi bagi media cukup keras, yaitu pencabutan izin siaran atau penerbitan. Ini dianggap aturan pembreidelan media.

Aturan itu tertuang di Pasal 46 ayat (1) huruf f PKPU 1/2013 tentang kampanye, yang mengatur pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan sebagai sanksi kepada media massa cetak yang menyiarkan materi kampanye selama masa tenang. Pasal tersebut juga berisi sanksi dalam bentuk teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau penerbitan media massa cetak.

Sejumlah kalangan, antara lain Dewan Pers mempersoalkan aturan tersebut. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi pernah mencabut ketentuan serupa dalam Undang-Undang Pemilihan Umum 2008 karena tak memberikan kepastian hukum.

Anggota KPU Hadar Navis Gumay mengatakan lembaganya akan meminta KPI memberi masukan untuk peraturan tersebut. "Kalau ada yang harus diubah akan kami ubah," kata Hadar ketika ditemui di gedung KPU, Selasa, 16 April 2013. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi peringatan tertulis pada Trans7 terkait adegan dalam acara “Hitam Putih” pada 27 Maret 2013 yang dinilai tidak layak ditayangkan. Menurut KPI Pusat, adegan tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja dan anak sebagai narasumber. Hal itu dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada Trans7, Jumat, 12 April 2013.

Adegan yang dimaksud terjadi ketika Deddy Corbuzier bertanya kepada anaknya, Azkanio Nikola Corbuzier tentang perbedaan antara dulu dan sekarang (pasca perceraian kedua orang tuanya). Si anak menjawab pertanyaan tersebut, “Bedanya waktu dulu mama sama papa pernah ributan, kalau sekarang udah nggak.” Selanjutnya, host juga bertanya kepada anak tersebut, “Jadi Azka lebih suka ada ribut atau nggak ada ribut nak?” Anak itu menjawab, “Nggak ada ribut.”

Menurut KPI Pusat dalam surat peringatan tersebut, adegan tersebut tidak layak ditayangkan karena tidak memperhatikan ketentuan perlindungan anak sebagai narasumber. “KPI Pusat memutuskan memberi peringatan tertulis kepada Trans7. Peringatan ini bertujuan agar Trans7 segera melakukan evaluasi internal dan berhati-hati dalam membuat dan menayangkan program acara yang secara khusus melibatkan anak-anak sebagai narasumber,” jelas Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat.

Selain itu, KPI Pusat meminta Trans7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Kami akan melakukan pemantauan atas program tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif,” tegas Ezki. Red

(Jakarta: 15/4) - Maraknya sinetron televisi yang menggunakan atribut Islam dan mengaitkannya pada hal yang negatif, mengundang protes masyarakat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.  Masyarakat Televisi Sehat Indonesia, mengadukan keresahan tersebut pada KPI Pusat, melalui perwakilannya Ardy Purnawansani dan Bayu Prioko, yang juga didampingi Fahira Idris dari Rumah Damai Indonesia. Ketiganya  ditemui oleh Wakil Ketua KPI Pusat Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan Azimah Subagijo dan Komisioner KPI Pusat bidang Perizinan Iswandi Syahputra (15/4).

Dalam surat yang disampaikan kepada KPI Pusat, Masyarakat TV Sehat Indonesia menilai, tayangan seperti Tukang Bubur Naik Haji (RCTI), Ustad Foto Copy (SCTV),  dan Islam KTP (SCTV), semuanya menggunakan judul dengan terminologi Islami, tapi isi dan jalan ceritanya jauh dari perilaku islami. Bahkan, ujar Ardy, tidak jarang dalam tayangan tersebut, karakter Ustad dan Haji yang seharusnya merupakan tokoh panutan ditengah-tengah masyarakat melakukan tindakan diluar kepatutan, suka mencela, iri, dengki, dan sama sekali tidak ada pesan islam didalamnya. Tayangan tersebut telah memunculkan persepsi buruk tentang tokoh panutan dalam agama Islam, dan jelas hal ini sangat meresahkan masyarakat.

Mengenai sinteron Tukang Bubur Naik Haji, menurut Bayu Prioko, awalnya sinetron ini cukup baik jalan ceritanya. Namun lama kelamaan justru sinetron ini malah lebih menyorot cerita Haji Muhidin yang digambarkan berperilaku buruk. “Kami menyoroti penggunaan titel Haji dalam cerita ini”, ujar Bayu. Bagaimanapun juga Haji adalah bagian dari Rukun Islam, dan menjadi terdegradasi maknanya lewat balutan cerita dalam sinetron seperti ini.

Aduan langsung yang dilakukan elemen masyarakat kepada KPI ini mendapatkan apresiasi dari Ezki Suyanto. Menurut komisioner KPI Pusat bidang pengawasan bidang Isi Siaran ini, sebenarnya mengadu lewat sms, email ataupun twitter pasti akan ditindaklanjuti oleh KPI. Namun dengan mendatangi langsung KPI untuk mengadu, akan memberikan ruang bagi KPI untuk berdialog lebih jauh tentang keberatan yang disampaikan masyarakat.

Tentang sinetron-sinetron yang diadukan ini, Ezki menyampaikan bahwa KPI sudah pernah memberikan teguran pada SCTV atas sinetron Islam KTP. “Bahkan sanksi yang diberikan KPI sampai penghentian sementara”, ujar Ezki.  Namun untuk sinetron-sinetron yang saat ini masih tayang,  KPI sedang melakukan kajian dan mempertemukan masyarakat yang mengadu ini dengan stasiun televisi.  Selain itu, Ezki juga menyarakan masyarakat  mengadu kepada Lembaga Sensor Film (LSF). Mengingat semua materi film, sinetron ataupun iklan yang tayang di televisi harus sudah mendapatkan surat tanda lulus sensor (STLS) dari LSF.

“Sebenarnya aduan dari masyarakat ini merupakan feedback yang baik untuk stasiun televisi agar mau meningkatkan kualitas siarannya”, ujar Azimah Subagijo.  Dirinya berharap, aduan sinetron yang dinilai SARA ini menjadi awal menjadikan pendapat masyarakat sebagai acuan atau rating alternatif, sehingga kualitas siaran televisi dapat semakin meningkat.

Terkait tuntutan dari Masyarakat Televisi Sehat Indonesia yang meminta KPI menjatuhkan sanksi pada stasiun televisi atas sinetron yang dinilai menyinggung SARA tersebut, KPI akan mempelajari semua aduan tersebut. Sekalipun nantinya akan ada forum yang mempertemukan antara pihak televisi dan pengadu, namun jika hasil kajian KPI tayangan sinetron tersebut memang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS), sanksi tetap akan dilayangkan KPI.

Jakarta – Tim Seleksi perekrutan calon Anggota KPID Aceh periode 2013-2016 melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat untuk memantapkan prosesi dan meminta masukan terkait proses perekrutan. Kunjungan diterima langsung Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Soebagyo, di kantor KPI Pusat, Jumat, 12 April 2013.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Seleksi, Hamdani mengatakan, proses perekrutan saat ini memasuki tahap ujian tertulis. Ada sekitar 65 calon Anggota KPID Aceh yang ikut dalam proses ujian tertulis yang akan berlangsung pada 18 April mendatang.

Usai semua calon melalui ujian tertulis, mereka yang lolos akan mengikuti sejumlah tes seperti tes kesehatan, tes bebas dari Narkoba, tes membaca Al Quran, psikotes, dan uji kelayakan kepatutan oleh Komisi A DPR Aceh. “Selain mengikuti proses yang di atur dalam peraturan KPI, kami ada memasukan kearifan lokal yakni membaca Al Quran. Syariat Islam tidak lepas dari ujian ini,” jelasnya.

Sementara itu, Azimah Soebagyo mengingatkan keutamaan substansi UU Penyiaran dalam setiap proses ujian tertulis. Selain itu, setiap calon harus diuji kompetensi mengenai P3 dan SPS KPI. “Ini untuk mengukur apakah sebuah tayangan itu layak atau tidak,” katanya.

Diingatkan juga mengenai proses uji kelayakan dan kepatutan agar terbuka untuk umum, kemudian hasil uji tersebut dibuat daftar rangking dari 1 sampai 7 serta daftar cadangannya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.