Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran “Obsesi” yang ditayangkan Global TV, Rabu, 17 Februari 2016. KPI Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada program “Obsesi” yang ditayangkan Global TV pada tanggal 3 Februari 2016 pada pukul 10.14 WIB.

Program tersebut menayangkan liputan terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti terhadap Gigih Arsanova dan RP, yang di dalamnya RP mengungkapkan pernyataan sambil terisak. (Isi pernyataan terdapat dalam surat penghentian sementara program siaran “Obsesi” yang sudah diunggah di kpi.go.id tertanggal 17 Februari 2016).

KPI Pusat menilai program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. “Kami memahami bahwa media mempunyai peran untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam menyiarkan hal tersebut, agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas,” kata ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam surat sanksi tersebut.

Menurut Judha, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

“KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1),” jelas Judha.

Perlu diketahui, program Siaran “Obsesi” telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 155/K/KPI/02/15 tanggal 23 Februari 2015 serta Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 03/K/KPI/01/16 tanggal 5 Januari 2016. KPI Pusat juga telah mendengarkan klarifikasi dari Global TV hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 di Kantor KPI Pusat.

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan hasil klarifikasi dari pihak Global TV, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b SPS KPI Tahun 2012 serta hasil rapat pleno Anggota KPI Pusat tanggal 15 Februari 2016, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran Obsesi selama 1 (satu) hari penayangan, yaitu pada tanggal 22 Februari 2016. Selama menjalankan sanksi tersebut, Global TV tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012.

Dalam kesempatan itu, Judhariksawan meminta Global TV supaya menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk program siaran “Selebrita Siang” Trans 7 selama 1 (satu) hari. Program tersebut tidak boleh tayang pada Sabtu, 27 Februari 2016 mendatang, baik dengan format sejenis di waktu siar yang sama atau waktu yang lain. Demikian ditegaskan KPI dalam surat sanksi penghentian yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Rabu, 17 Februari 2016. Surat sanksi diserahkan secara langsung ke perwakilan Trans 7 di kantor KPI Pusat di hari yang sama.

Menurut penjelasan Judha dalam suratnya, KPI Pusat menemukan pelanggaran dalam program siaran “Selebrita Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 2 Februari 2016 pada pukul 11.22 WIB. Program tersebut menayangkan liputan terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti terhadap Gigih Arsanova dan Reza Pahlevi, yang di dalamnya terdapat wawancara dengan Reza Pahlevi. (Isi wawancara dituliskan dalam surat sanksi KPI Pusat yang sudah diunggah di kpi.go.id tanggal 17 Februari 2016).

KPI Pusat menilai program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas atau tidak layak ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. “Kami memahami bahwa media mempunyai peran untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam menyiarkan hal tersebut, agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas,” jelas Judha.

Menurut penjelasan KPI Pusat dalam surat sanksi penghentian untuk “Selebritas Siang”, jenis pelanggaran yang dimaksudkan di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Adapun pasal yang dilanggat yakni Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 serta Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

Sebelumnya, program siaran “Selebrita Siang” telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui surat sanksi administratif teguran tertulis nomor 154/K/KPI/02/15 tanggal 23 Februari 2015 serta surat sanksi administratif teguran tertulis kedua nomor. 1673/K/KPI/11/15 tanggal 13 November 2015.

KPI Pusat juga telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili Trans 7 pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 di Kantor KPI Pusat terkait pelanggaran tersebut. Keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini merupakan hasil rapat pleno KPI pada 15 Februari 2016.  ***

Jakarta - Kasus kekerasan kepada anak menjadi perhatian Presiden Ri Joko Widodo. Dikutip dari Metro TV,  Januari lalu, Presiden mengadakan rapat terbatas bersama beberapa menteri untuk membahas sejumlah rencana agar anak-anak Indonesia terlindungi dari tindak kejahatan.

Presiden mengatakan kunci penanganan kasus kekerasan pada anak adalah pada keluarga, masyarakat yang berperan mencegah kekerasan terjadi.

“Hal ini menjadi perhatian semua pihak untuk mencegah, untuk menangani kasus-kasus bullying. Dan kuncinya terletak pada edukasi masyarakat, pada keluarga, dan pada anak-anak untuk ikut menjadi bagian dari pencegahan, bagian dari pemantauan dan bagian dari pengawasan.”

Presiden melanjutkan, “Saya meminta pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk gencar mengampanyekan anti-bullying di sekolah, menguatkan pendidikan karakter, budi pekerti.serta menghasilkan sikap asertif pada anak.”

“Saya juga meminta pada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mempertegas aturan pertelevisian nasional sehingga dapat memberikan filter, menyaring tayangan-tayangan televisi yang tidak ramah kepada anak.”

Jakarta – Akibat menayangkan kata-kata yang tidak pantas bagi khalayak, program siaran “Fokus Selebriti” Global TV harus mendapatkan surat teguran kedua dari KPI Pusat. Penayangan kata-kata yang tidak pantas bagi khalayak tersebut ada dalam program siaran “Fokus Selebriti” 3 Februari 2016 pukul 10.29 WIB. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Global TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Rabu, 17 Februari 2016.

Berdasarkan keterangan di surat sanksi tersebut, program “Fokus Selebriti” Global TV menampilkan wawancara terhadap RP, pria yang melaporkan Indra Bekti karena melecehkan dirinya. Terdapat perkataan RP yang dinilai KPI Pusat tidak layak. (isi perkataan dapat dilihat di surat sanksi yang sudah diunggah di kpi.go,id dengan nomor surat 175/K/KPI/02/16 tertanggal 17 Februari 2016.

Menurut Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, tayangan dalam program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas/tidak layak ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. “Kami memahami bahwa media mempunyai tanggung jawab untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam memberitakan agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas,” tambahnya dalam surat itu.

Jenis pelanggaran tersebut, lanjut Judha, dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 ayat (1).

Sebelumnya, pada tanggal 29 Januari 2016 pukul 10.28 WIB program ini menyiarkan rekaman percakapan telepon yang mirip dengan suara Indra Bekti ketika menghubungi pria berinisial G. Menurut pandangan KPI dalam suratnya, media dalam menyampaikan berita wajib menjamin kebenaran atas informasi yang disampaikan. Disiarkannya rekaman percakapan tersebut berpotensi mengakibatkan penghakiman terhadap objek yang diberitakan, khususnya bagi yang statusnya masih terduga.

Menurut data di KPI pusat, program ini telah mendapatkan sanksi teguran pertama bernomor 928/K/KPI/09/15 tertanggal 9 September 2015 terkait wawancara anak sebagai narasumber. Dalam surat teguran keduanya, KPI Pusat meminta Global TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***   

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI Tahun 2012 dalam program siaran “Go Spot” yang ditayangkan oleh RCTI pada tanggal 2 Januari 2016 pukul 05.36 WIB. Akibat pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi teguran kedua untuk program “Go Spot” RCTI. Sebelumnya, program ini telah mendapat teguran tertulis nomor 153/K/KPI/02/15 tertanggal 23 Februari 2015 terkait pelanggaran hak privasi, perlindungan remaja, dan penggolongan program siaran.

Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran kedua untuk “Go Spot” RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Rabu, 17 Februari 2016.

Menurut keterangan dalam surat bernomor 176/K/KPI/02/16, tayangan “Go Spot” pada 2 Januari 2016 menayangkan berita mengenai tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti (Indra) terhadap Gigih Arsanova (Gigih). Terdapat rekaman percakapan telepon yang diduga dilakukan oleh Gigih dan Indra. Selain itu terdapat liputan wawancara dengan Gigih yang menceritakan kronologis pertemuan dirinya dan Indra.

KPI Pusat menilai bahwa program tersebut mengandung muatan yang tidak layak disiarkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.

“Kami memahami bahwa media mempunyai tanggung jawab untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam memberitakan agar tidak tersiar muatan yang tidak pantas. Disiarkannya rekaman percakapan tersebut berpotensi melakukan penghakiman terhadap objek yang diberitakan, khususnya bagi yang statusnya masih terduga,” jelas Judha dalam surat.

Lebih lanjut, KPI mengkategorikan pelanggaran ini sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 ayat (1).

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta RCTI untuk wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.