Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada seluruh lembaga penyiaran berlangganan (LPB) untuk tidak menayangkan muatan tidak pantas pada Channel (V). Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran kepada PT First Media, PT Indonesia Media Televisi,. PT Indosat Mega Media, PT Indonusa Telemedia, PT MNC Sky Vision, PT Indonesia Broadband Communication dan PT Mediatama Anugrah Citra. Selasa, 31 Mei 2016.

Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat, beberapa lembaga penyiaran berlangganan kedapatan menayangkan saluran Channel [V] dengan muatan video klip lagu “R. Kelly-Backyard Party” yang menampilkan beberapa wanita mengenakan bikini dan memperlihatkan secara eksplisit/vulgar bokong seorang wanita. Adegan itu dinilai tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Sebelumnya, KPI Pusat telah menyampaikan kepada saudara/i surat nomor 331/K/KPI/03/16 tertanggal 22 Maret 2016 dan surat elektronik (email) tertanggal 19 April 2016 yang isinya meminta LPB untuk tidak lagi menyiarkan muatan-muatan yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Muatan-muatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan arah penyiaran yang diatur dalam Pasal 5 UU Penyiaran bahwa penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.

Dalam surat tersebut, KPI Pusat mengingatkan bahwa UU Penyiaran Pasal 36 Ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran.

Diakhir suratnya, KPI Pusat meminta LPB untuk sungguh-sungguh memperhatikan apa yang disampaikan. KPI menegaskan akan meningkatkan level sanksi jika LPB tersebut tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi untuk menghormati dan mematuhi aturan dalam P3 dan SPS serta hasil koordinasi KPI Pusat dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengenai tayangan jurnalistik terkait proses peliputan pemeriksaan dan interogasi kepolisian terhadap tersangka serta wawancara terhadap pelaku/tersangka kejahatan.

Demikian ditegaskan KPI dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Selasa, 31 Mei 2016.

Dalam surat tersebut disampaikan hasil koordinasi antara KPI Pusat dengan Polri yang berlangsung pada 21 Maret 2016 lalu. Adapun hasil koordinasi tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Mengacu Pasal 17 huruf a poin 1 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan bahwa “Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana”.

2.    Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah berkoordinasi secara internal dengan menerbitkan peraturan internal di lingkungan Kepolisian RI (Telegram Kepolisian) terkait masalah tersebut yang pada intinya:

a.    Tidak mengizinkan media berada di dalam ruang penyidikan saat polisi melakukan pemeriksaan termasuk melakukan perekaman dan peliputan;
b.    Kapolri menginstruksikan hanya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), atau Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang didampingi oleh Kabid Humas yang dapat memberikan keterangan (selain yang telah disebutkan tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan);
c.    Saat konferensi pers, tersangka dapat muncul tanpa memberikan pernyataan (tidak diperkenankan berbicara) dalam keadaan wajah tertutup atau membelakangi kamera. Jika wajah tersangka terlihat, lembaga penyiaran wajib melakukan penyamaran.
d.    Setiap pertanyaan yang diajukan dalam konferensi pers mengenai tersangka atau perkaranya hanya dapat dijawab oleh Kabid Humas yang bersangkutan.

3.    Aturan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 Pasal 43 huruf b yaitu tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran dan peringatan ke beberapa lembaga penyiaran televisi terkait ditemukannya pelanggaran terhadap aturan P3 dan SPS KPI dalam program siarannya, Kamis, 26 Mei 2016. Adapun lembaga penyiaran yang mendapat teguran yakni TVRI, Kompas TV, ANTV, RTV, RCTI, Global TV, dan Indosiar. Sedangkan lembaga penyiaran yang diberi peringatan yakni MNC TV dan TVOne.

Teguran yang diberikan KPI untuk lembaga penyiaran public (LPP) TVRI terkait pelanggaran dalam dua program siaran jurnalistiknya yakni “Indonesia Pagi” dan “Indonesia Siang”. Teguran untuk Kompas TV ditujukan pada program siaran jurnalistik “Jakarta Hari Ini”. Teguran pada RTV juga diberikan untuk program siaran jurnalistik “CSI: Catatan Seputar Investigasi”. Adapun ANTV, RCTI, Global TV, dan Indosiar  ditegur terkait pelanggaran pada program siaran iklan “Pilihanku”. Indosiar juga ditegur atas pelanggaran program iklan lainnya yakni iklan “Dunhill”. Sedangkan peringatan diberikan KPI untuk program siaran “Telusur” TV One dan “Kembar” MNC TV.

Isi surat teguran dan peringatan kepada masing-masing stasiun televisi bisa dibaca dalam kolom sanksi dalam laman kpi.go.id. ***

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat dalam rangka konsultasi terkait rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang lembaga penyiaran berlangganan atau televisi kabel, Jumat, 27 Mei 2016. Kunjungan diterima langsung Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho.

Jakarta - Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho menerima kunjungan 38 mahasiswa program studi ilmu komunikasi, Universitas Bakrie. Kamis (26/5/2016). Kunjungan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang tugas pokok dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia, sekaligus berkaitan dengan  mata kuliah Etika Jurnalistik dan Jurnalisme Isu Kontemporer yang ditempuh para mahasiswa.

Tak hanya berdiskusi mengenai masalah-masalah terkini perihal penyiaran, mulai dari proporsi siaran asing hingga praktek penyalahgunaan frekuensi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, mahasiswa juga berkesempatan melihat secara langsung cara kerja tim pemantauan KPI Pusat.  "KPI Pusat memiliki tenaga pemantau siaran yang disebut analis. Mereka bertugas memantau 15 siaran televisi berjaringan, 2 siaran lembaga penyiaran berlangganan dan 7 siaran radio berjaringan. Dibagi dalam 4 shift kerja, selama 24 jam non-stop siaran diawasi dan dianalisa apabila ditemukan pelanggaran isi siaran berdasarkan P3SPS," jelas Fajar.






Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.