Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi inisiatif sejumlah kepala pemerintah daerah memberikan STB (set top box) secara gratis kepada masyarakat penerima. Langkah baik ini patut dicontoh daerah lainnya, agar pelaksanaan ASO (analog switch off) bisa diterapkan secara cepat dan menyeluruh di semua wilayah.
“Kami mengapresiasi upaya aktif yang dilakukan pemerintah daerah memberi bantuan tersebut. Peran aktif ini membantu pelaksanaan ASO. Seperti Walikota Gibran yang ikut membagikan STB kepada warga kurang mampu, dan juga berkoordinasi aktif terkait data masyarakat penerima bantuan,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, kepada kpi.go.id, Selasa (7/12/2022).
Dilansir dari videokompas.com bahwa Pemerintah Kota Solo akan menyalurkan set top box atau STB untuk 22.793 penerima. Jumlah penerima tersebut didasarkan pada data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo, Jawa Tengah.
Di tempat lain, di Kota Makassar, WaliKota Kota Makassar, Danny Pomanto, ikut mendukung upaya peralihan siaran TV ini dengan memberikan bantuan STB kepada RT dan RW di Kota Makassar.
“STB ditanggung oleh Pemerintah Kota. Kami juga pernah sosialisasi langsung dengan Walikota Makassar, Danny Pomanto. Dia bahkan sudah menyampaikan kepada RT/RW utnuk membagikan STB. Pada waktu itu, ada Ketua DPRD Kota, KPID Sulsel dan Kominfo RI,” jelas Reza. ***
Jakarta -- Setelah menghentikan siaran analog (Analog Switch Off atau ASO) di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo dan Batam, pada 2 Desember lalu, rencana penghentian siaran analog tahap selanjutnya akan dilakukan di enam daerah. Ke enam daerah tersebut yakni Surabaya, Makassar, Bali, Palembang, Medan, dan Banjarmasin.
“Kami mendapatkan informasi akan ada lanjut ke 6 wilayah lagi. Mungkin di minggu ini kami akan rapat koordinasi lagi bersama Kominfo, penyelenggara multipleksing, TV swasta non multipleksing, KPID, Kemenkopolhukam, Gabel (Gabungan Pengusaha Elektronik) dan Nielsen,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, Senin (5/12/2022)
Terkait rencana itu, Reza menegaskan pihaknya meminta Kemenkominfo agar memberi perhatian sekaligus mengambil kebijakan untuk mempercepat penyaluran STB (set top box) bantuan kepada masyarakat. Kemenkominfo juga diminta memperhatikan ketersediaan STB di wilayah-wilayah yang akan melakukan perpindahan siaran tersebut.
“Kami juga akan mendengarkan masukan penyelenggara MUX dan TV swasta lain ke Kominfo. Meski begitu kami tetap akan meminta kominfo memperhatikan dan mempercepat distribusi bantuan STB ke seluruh masyarakat. Serta memperhatikan ketersediaan STB di daerah-daerah yang akan ASO,” jelas Reza.
Terkait rencana ASO tahap berikutnya, Reza menyampaikan akan diputuskan dalam rapat koordinasi yang akan berlangsung dalam waktu dekat. “Tanggal pastinya belum tahu ya, infonya minggu kedua Desember ini. Kita lihat perkembangan pada rapat koordinasi selanjutnya. Nanti Kominfo yang akan menyampaikan,” tandasnya. ***/Foto: AR
Jakarta – Tim pengawasan isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan ciuman bibir yang dilakukan pria dan wanita dalam program siaran “Inovator” yang disiarkan MyTV. Adegan tersebut muncul dalam acara “Inovator” tanggal 27 September 2022 pukul 12.28 WIB. Untuk kali pertama, My TV mendapatkan sanksi teguran dari KPI akibat pelanggaran program siarannya.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, memastikan semua lembaga penyiaran temasuk MyTV yang telah masuk dalam pengawasan siaran akan terpantau secara penuh. Sehingga adegan ciuman bibir yang ditemukan dalam tayangan “Inovator” terdekteksi Tim Pengawasan Siaran KPI Pusat.
“Kami menemukan adegan ciuman bibir ini saat siang hari. Sudah jelas dalam aturan adegan ini dilarang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012. Terlebih acara ini diberi klasifikasi R atau remaja yang artinya harus bersih dari adegan tak pantas ini,” jelas Mulyo Hadi, Rabu (30/11/2022).
Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir dalam tayangan semestinya bisa diminimalisir atau dihilangkan jika pihak TV jeli dan menjalankan fungsi self sensorship (sensor internal). “P3SPS sudah tegas melarang hal ini. Jika ini karena factor kelalaian sehingga lupa diblur artinya harus ada peningkatan dan penyegaran soal regulasi penyiaran untuk tim produksi MyTV,” kata Mulyo.
Berdasarkan keterangan di surat teguran untuk MyTV, pelanggaran yang terjadi dalam program siaran “Inovator” telah melanggar 12 Pasal dalam P3SPS. Ke 12 pasal itu terkait penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, perlindungan kepentingan anak, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual, hingga penggolongan usia yang tidak tepat.
“Hal-hal ini mesti dipahami dan dipelajari tim produksi di lembaga penyiaran. Apapun program yang dibuat dan akan ditayangkan, terlebih dahulu pastikan apakah sudah sesuai dan aman dengan regulasi. Harapan kita tim produksi di lembaga penyiaran lebih berhati-hati dan menjadikan pedoman penyiaran sebagai acuan agar tayangan yang akan disiarkan tidak hanya berkualitas tapi juga aman dan bebas pelanggaran,” tutup Mulyo. ***
Denpasar -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menghadiri acara Anugerah Penyiaran Bali 2022 di Denpasar, Bali, Rabu (30/11/2022) malam. Dalam sambutannya, dia mengapresiasi upaya KPID Bali untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas penyiaran di Bali melalui penganugerahan untuk lembaga penyiaran.
“Anugerah yang diberikan tiap tahun ini tujuannya untuk membuat standar kualitas progam siaran,” katanya.
Agung mengakui banyak terobosan luar biasa yang dilakukan untuk pengembangan penyiaran di Bali. Hal ini telah memberikan dampak positif bagi lembaga penyiaran dan karya-karya yang diciptakan.
“Contohnya ada pendekatan persuasif dibandingkan pemberian sanksi. Outputnya adalah tayangan berkualitas yang jadi nilai positif. Saya percaya di Bali akan mampu tercipta hubungan positif dengan penyiaran sekaligus menciptakan standar yang tinggi bagi karya lembaga penyiaran di Pulau Dewata,” ujar Agung Suprio.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, ikut mengapresiasi event Anugerah Penyiaran Bali 2022 yang memberikan penghargaan untuk karya lembaga penyiaran yang dinilai berkualitas dan berstandar tinggi.
Dia juga mengajak lembaga penyiaran turut berkolaborasi dan bekerjasama membangun Bali. “Kami nilai penerima penghargaan malam ini sangat pantas dan patut dalam membangun penyiaran yang sehat berkualitas,” kata Dewa Made Indra di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali.
Sekda menambahkan, lembaga penyiaran harus memastikan siaran yang ditayangkan sudah sesuai perundangan yang berlaku. Dia juga mendorong semua stakeholder penyiaran untuk terus meningkatkan kualitas penyiaran di tengah tantangan serta perkembangan informasi.
“Sekali lagi pada penerima penghargaan, saya sampaikan selamat. Kami nilai penerima penghargaan sangat pantas dan patut dalam membangun penyiaran yang sehat berkualitas dan bermartabat,” tandas Sekda Dewa Indra.
Terdapat 6 kategori yang diperebutkan dalam APB 2022 untuk lembaga penyiaran radio, yaitu Program Acara Berita Radio Terbaik, Program Iklan Layanan Masyarakat Terbaik, Program Acara Anak Radio Terbaik, Penyiar Radio Terbaik, Program Acara Berbahasa Bali Radio Terbaik, dan Penyiar Radio Berbahasa Bali Terbaik.
Sedangkan terdapat 7 kategori untuk lembaga penyiaran televisi, yakni Program Acara Berita Televisi Terbaik, Pemandu Acara Televisi Terbaik, Program Televisi Dokumenter Terbaik, Program Iklan Layanan Masyarakat Televisi Terbaik, Penyiar Berita Televisi Terbaik, Program Acara Anak Televisi Terbaik, dan Program Acara Televisi Berbahasa Bali Terbaik.
Juga terdapat dua penghargaan khusus berupa Lifetime Achievement (penghargaan seumur hidup) yang diberikan kepada tokoh atau insan televisi dan radio yang berjasa dalam dunia penyiaran di Bali dan instansi dan/atau lembaga yang menginspirasi penyiaran dan mendukung perkembangan penyiaran di Bali.
Dari 66 stasiun radio yang terdaftar bersiaran di Bali, 33 radio mengirimkan karya dengan jumlah total 178 karya. Sementara dari 30 stasiun televisi yang bersiaran di Bali, 14 televisi mengirimkan karya dengan jumlah total 67 materi. Total, karya radio dan televisi yang dinilai sebanyak 245 materi.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menerima Penghargaan Tokoh Pemimpin Inovatif dalam memberikan informasi/penyiaran terkait keamanan di Bali. Sementara itu, pemilik Radio Gema Merdeka, dr I Gusti Ngurah Oka memperoleh anugerah Lifetime Achievement atas konsistensinya selama lebih dari 40 tahun di dunia penyiaran Bali. Red diolah dari berbagai sumber
Jakarta – Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merencanakan pelaksanaan ASO (analog switch off) tahap II pada 2 Desember 2022. Tanggal tersebut ditetapkan setelah memperhatikan usulan dari penyelenggara MUX (multifleksing) dan TV Induk Jaringan Non Multipleksing dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Siaran Digital dan Ketersediaan STB, Selasa (29/11/2022). Mereka juga meminta agar pelaksanaan ASO wilayah lain memperhatikan ketersediaan STB di setiap daerah serta distribusi STB ke penerima bantuan.
Adapun wilayah-wilayah yang akan melaksanakan ASO tahap 2 ini antara lain Kota Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang dan Batam.
Langkah dan usulan itu langsung disambut baik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sekaligus berharap pelaksanaan ASO tahap berikutnya segera dilakukan di wilayah lain. “Kami menyambut baik keputusan tersebut. Migrasi siaran TV ini harus jalan dan tidak boleh tertunda karena alasan tertentu. Ini sudah amanah dari Undang-Undang,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza.
Dalam rapat yang dihadiri Kemenkominfo, KPI Pusat, KPID, penyelenggara MUX, Lembaga Penyiaran TV Swasta, penyedia STB (set top box), Asosiasi Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) dan AC Nielsen, disampaikan mengenai kesiapan lima wilayah tersebut terkait realisasi penerimaan batuan STB yang sudah 100% seperti Semarang dan Batam. Sedangkan, wilayah Bandung, Yogyakarta dan Solo, realisasinya mencapai 98%.
“Hanya wilayah kota Surabaya yang rencana awalnya masuk dalam ASO tahap kedua ini tidak jadi berganti karena capaian distribusi STB-nya baru 66%. Karenanya, usulan dari penyelenggara meminta agar pelaksanaan ASO di wilayah lain memperhatikan ketersediaan STB di daerah tersebut serta realisasi distribusi STB ke penerima bantuan,” ujar Reza.
Dalam rapat tersebut, lanjut Reza, perwakilan dari Asosiasi Gabel menyatakan tidak ada masalah dengan stok STB. Mereka juga secara rutin dan aktif memonitor ketersediaan STB di pasaran, baik offline dan online. “Bahkan, mereka meminta agar diinformasikan dengan detail jika ada kelangkaan dan lonjakan harga. Terkait hal ini, kami meminta agar hal ini menjadi perhatian serius. Dan ini juga harus sesuai dengan penyampaian dari Komisi 1 DPR RI kepada kominfo pada saat evaluasi ASO,” tuturnya.
Reza juga mengingatkan penyelenggara MUX agar memperhatikan dan menyelesaikan segera komitmen mereka untuk mendistribusikan STB gratis kepada warga penerima bantuan. “Distribusi STB ini harus diterima oleh masyarakat penerima yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Harapannya agar pelaksanaan ASO bisa lebih cepat dilakukan ke wilayah-wilayah lainnya tersebut,” tandas Mohamad Reza. ***
Pada tgl 3 feb 2020 pukul 16:36 dst PESBUKER ANTV telah terjadi body shaming perlakuan yang tidak pantas terhadap penonton oleh VEGA DAN MIMIN apakah program seperti ini bisa bebas menghina orang pasal yang terangkut:
program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
TINDAK KEKERASAN, PENGHINAAN FISIK (kenapa masih beredar) pelanggar paling banyak terhadap P3SPS
mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan masyarakat
selama 2011 s/d sekarang pelanggaran PESBUKERS (ANTV) banyak sekali:
TEAM KREATIF PESBUKER ANTV DIPANGGIL KPI BERULANG KALI
TETAPI TETAP SAJA TIDAK ADA PERUBAHAN FORMAT
PELANGGARAN BERULANG DAN BERULANG LAGI MOHON KPI PUSAT HENTIKAN PROGRAM YANG MENAWARKAN MESUM,BODY SHAMING PERBUATAN KASAR VERBAL DAN NONVERBAL (PISIK)
SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI :
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.teguran tertulis;
b.Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.denda administratif; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
e.pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
f.tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
g.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
PASAL 19,20,DAN 21 (JARANG DILAKUKAN TIDAK RESPON TERHADAP MASYARAKAT)
PENCATATAN PELANGGARAN
Pasal 25 (INI SERING DILAKUKAN "PESBUKERS" PERIODE 2011 s/d sekarang)
KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 23 AYAT 1 DAN 2 (SERING DILAKUKAN "PESBUKERS") PERIODE KPI SEBELUMNYA
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
BIDANG PENGAWASAN
Pasal 67 AYAT 1,2 DAN 3
PASAL 70
PASAL 71
ATURAN DAN KEWENANGAN KPI PUSAT SUDAH BAGUS, TETAPI BELUM DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL
tetap saja membuat pelanggaran fatal yang RUTIN P3-SPS dimana KPI PUSAT..tindakannya
MOHON HENTIKAN PESBUKERS BAHAYA JIKA MENJELANG BULAN PUASA